Buruh: Pengertian dan Sejarah

Buruh: Pengertian dan Sejarah

Apakah Sobat Safety tahu tentang “Buruh”? Istilah ini sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Jika Sobat Safety masih bingung, pas banget nih. Karena sebentar lagi Hari Buruh, berikut Min Safe jelaskan pengertian dan penjelasan tentang buruh. Simak sampai akhir ya Sobat Safety!

Pengertian Dan Penjelasan Buruh
Ilustrasi pekerja (Freepik)

 

Pengertian Buruh

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, buruh artinya orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah; pekerja. Undang-undang Nomor 13 Tahun 20031https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf Tentang Ketenagakerjaan juga mencantum pengertian buruh. Tepatnya pada Pasal 1 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan.

Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Intinya, siapapun yang bekerja dan diupah, maka mereka adalah buruh.

Setelah mengetahui pengertian buruh, mari kita kenal lebih jauh dengan mereka. Khususnya Hari Buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Berikut adalah penjelasannya.

 

Sejarah Hari Buruh 1 Mei

 

Hari Buruh Internasional 1 Mei
Ilustrasi pekerja (Freepik)

Sejarah Hari Buruh2https://www.britannica.com/topic/May-Day-international-observance#:~:text=In%201889%2C%20May%201%20was,1886%2C%20in%20Chicago%2C%20Illinois. bermula di Amerika Serikat. Sejak abad ke-19, buruh dipaksa untuk bekerja selama 18 jam sehari. Jam kerja yang sangat tidak wajar bukan?

Karena lamanya jam kerja tersebutlah yang pada akhirnya membuat bentrok dan kericuhan terjadi. Puluhan ribu buruh melakukan pemogokan pada 1 Mei 1886. Federasi Buruh Amerika diketahui sebagai pihak di balik aksi mogok massal pekerja tersebut. Mereka menuntut hak untuk bekerja hanya 8 jam sehari.

Para buruh di sana menggelar aksi yang lebih besar di lapangan Haymarket waktu setempat. Polisi pun datang untuk membubarkan aksi. Kemudian, ketika orator akan turun usai orasi, sebuah bom meledak di dekat barisan buruh dan polisi. Peristiwa ini pun dikenal sebagai Peristiwa Haymarket.

Tragedi ini memicu simpati dari berbagai kalangan di dunia. 3 tahun kemudian saat Kongres Sosialis Internasional II di Paris, terjadi peristiwa bersejarah untuk para buruh. Akhirnya, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur untuk para buruh. Penetapan inilah yang kita kenal sebagai perayaan Hari Buruh Internasional hingga saat ini.

 

Jenis-jenis Buruh

Setelah mengetahui pengertian dan penjelasan buruh serta Hari Buruh, sekarang kita kenali lebih dekat dengan berbagai macam jenisnya.

Pengertian Dan Penjelasan Buruh
Jenis-jenis Buruh (Freepik)

Sobat Safety, ternyata buruh juga ada jenis-jenisnya lho. Min Safe yakin, ketika Sobat Safety dengar kata “Buruh”, yang terlintas di kepala kalian pasti hanya pekerja kasar pabrik. Betul?

Sebenarnya ada banyak jenis buruh di dunia kerja. Lantas, apa saja itu? Berikut adalah jenis-jenis buruh yang Min Safe kutip dari berbagai sumber.

 

Buruh Berdasarkan Tingkat Keahliannya

Untuk jenis ini, terbagi menjadi 2. Yaitu: Buruh Profesional (White collar worker) dan Kasar (Blue collar worker).

Yang membedakannya adalah terletak pada kebutuhan keahliannya. Buruh profesional lebih mengandalkan otak, sedangkan buruh kasar lebih mengandalkan otot.

Perbedaan lainnya juga terletak pada posisi pekerjaan, pendidikan, dan pembayaran upahnya. Buruh profesional biasanya bekerja di posisi strategis seperti: Manajemen, penjualan, administrasi, dan bagian lainnya. Sedangkan buruh kasar bekerja di posisi teknis dan praktis seperti: Konstruksi, penambangan, manufaktur, perbaikan, pemeliharaan, dan sebagainya.

Untuk buruh profesional biasanya memiliki tingkat pendidikan tinggi dan dibayar rutin per bulan oleh perusahaan. Sedangkan buruh kasar tidak memerlukan tingkat pendidikan tinggi karena memang yang dibutuhkan adalah kemampuan fisiknya dan dibayar per jam.

 

Buruh Berdasarkan Jangka Waktu Kerja

Jenis buruh ini juga dibagi 2. Yakni: Tenaga Kerja Tetap dan Lepas.

  • Tenaga Kerja Tetap adalah buruh yang bekerja secara terikat dengan perjanjian kerja. Baik itu dengan jangka waktu tertentu (kontrak) maupun permanen.
  • Tenaga Kerja Lepas adalah buruh yang mendapatkan penghasilan apabila bekerja dan tidak terikat perjanjian kerja. Upah yang didapat berdasarkan jumlah jam atau hari kerja. Jika buruh tersebut tidak bekerja, maka tidak akan mendapatkan upah.

 

Buruh Berdasarkan Karakteristiknya

Jenis buruh ini dibagi menjadi 3. Yakni: Buruh terampil (Skilled workers), tidak terampil (Unskilled workers), dan intelektual (Intellectual workers).

Buruh terampil adalah mereka yang memiliki kemampuan tertentu, baik itu melalui pendidikan formal maupun pengalaman kerja. Contohnya: Mekanik, ahli IT, tukang kayu.

Buruh tidak terampil adalah mereka yang tidak memerlukan kemampuan tertentu untuk bekerja, lebih ke kemampuan fisik saja. Contohnya: Pekerja pabrik dan tambang.

Sedangkan buruh intelektual adalah mereka yang memerlukan kemampuan mental dan intelektual khusus untuk bekerja. Contohnya: Dokter, pengacara, dan insinyur.

Itulah pengertian dan penjelasan buruh dari Min Safe. Semoga dapat membantu Sobat Safety memahami pengertian, sejarah, dan jenis buruh. Apapun pekerjaannya, Sobat Safety harus tetap jaga keselamatan diri saat bekerja ya!

Sobat Safety ingin tahu lebih tentang K3? Lagi cari serta ingin ikut pelatihan dan sertifikasi K3 juga? Kunjungi Sarana K3 Nusantara saja ya!

Pilih Selamat? Sarana Katiga Saja!

 

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
  • 2
    https://www.britannica.com/topic/May-Day-international-observance#:~:text=In%201889%2C%20May%201%20was,1886%2C%20in%20Chicago%2C%20Illinois.

OPERATOR TANUR

LATAR BELAKANG

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pengetahuan operasi dan proses untuk semua bidang terkait dalam pelaksanaan produksi agar para operator, maintenance, inspeksi dan pengendalian mutu mendapatkan pemahaman tentang operasi proses furnace dan firedheaters yang sama, karena pelatihan dilaksanakan di dalam kelas yang sama. Dengan diselenggarakannya pelatihan ini, output yang diharapkan adalah terbentuknya pola komunikasi yang baik dan benar, pada saat pelaksanaan maupun aplikasi di lapangan diantara para operator maupun dalam bidang-bidang lainnya yang terkait, sehingga saling pengertian akan mudah tercapai, karena semua memiliki pemahaman tentang operasi, proses dan peralatan furnace dan firedheaters dengan efisien dan optimal yang dapat didukung oleh semua pihak.

DASAR HUKUM

  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Permenaker No. 38 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi

 

PESERTA PELATIHAN

 

Para operator – supervisor yang bertugas pada bagian operasi, perawatan, inspeksi, technical support untuk reformer, boiler, fireheater, reheating furnace, glass furnace, incenerator, klin cement dan tungku-tungku api.

 

INSTRUKTUR

Instruktur yang akan memberikan materi pelatihan yaitu Tenaga Ahli dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi professional yang memiliki kompetensi di bidang burner, pembakaran, Computational Fluid Dynamics (CFD) dan perpindahan panas.

 

METODE PELATIHAN

Ceramah, Diskusi, Simulasi dan Praktek lapangan

 

 

 

 

MATERI PELATIHAN

 

No. Materi Kelas I Kelas II
       
I Kelompok Dasar    
  –        Kebijakan dasar-dasar K3 2 2
  Peraturan Perundang-undangan Pesawat Tenaga dan Produksi    
  –        Undang-undang No.1 tahun 1970 3 3
  –        Permenaker No.38 tahun 2016 3 3
       
II Kelompok Inti    
  –        Pengetahuan dasar Tanur / Dapur 4 4
  –        Dasar-dasar Kelistrikan / Instalasi Listrik 2 2
  –        Perlengkapan Keselamatan Kerja 4 2
  –        Troble Shooting 4 4
  –        Sebab-sebab Kecelakaan dan Penanganannya 4 4
  –        Sistem pengendalian dan pengoperasian aman 4 4
  –        Pemeliharaan, Pemeriksaan dan Pengujian 4 4
       
III Kelompok Penunjang    
  Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya 2  
  Dasar-dasar Perhitungan Kapasitas 2  
  Pengetahuan Bahan 2  
  Pengetahuan Job Safety Analysis 2  
       
IV Ujian    
  Teori 2 2
  Praktek 6 6
Jumlah Jam Pelajaran ( JP ) 50 40

 

PERSYARATAN PESERTA

  • Menyiapkan Foto Copy Kartu Identitas
  • Menyiapkan Fotocopy ijazah terakhir
  • Pasfoto ukuran 2×3, 3×4, & 4×6 masing-masing 3 lembar
  • Menyiapkan surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan

 

OPERATOR TANUR KELAS I

  • Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA / sederajat dan atau berpengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun membantu pengoperasian di bidangnya
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berusia sekurang-kurangnya 23 tahun

 

OPERATOR TANUR KELAS II

  • Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP / sederajat dan atau berpengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun membantu pengoperasian di bidangnya
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun

 

SERTIFIKASI

Peserta yang lulus dan memenuhi syarat pada pelatihan ini akan diberikan Sertifikat dan Lisensi yang di terbitkan oleh KEMENAKERTRANS & Sertifikat Internal dari PJK3 SKN

 

BAHASA PENGANTAR

Bahasa yang digunakan dalam pelatihan ini adalah bahasa Indonesia

DURASI PELATIHAN

 

  • Operator Tanur Kelas I : Lima ( 5 ) hari
  • Operator Tanur Kelas II : Empat ( 4 ) hari

 

 

TEMPAT PELATIHAN

SKN Training Center Jakarta

Ruko Angsana, Jl. Rawajati Timur No.1 Kav.I – J , Pasar Minggu

Jakarta Selatan 12510

Related Images:

OPERATOR BIDANG PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI

LATAR BELAKANG

Dalam usaha pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, maka pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja (K3) bagi semua level karyawan/operator merupakan hal yang sangat penting dilakukan. Keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai operator pesawat tenaga dan produksi di perusahaan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.

DASAR HUKUM

  • Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat Angkut
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.38/Men/2016 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi

TUJUAN dan MANFAAT PELATIHAN

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan kemampuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian Pesawat Tenaga dan Produksi secara aman, benar dan sesuai dengan peraturat Perundangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) :

  • Melaksanakan Peraturan dan ketentuan Perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan operator Pesawat Tenaga Produksi secara aman
  • Meningkatkan skill operator sehingga dapat menghindari/mengurangi kecelakaan kerja
  • Mendapatkan pengakuan secara sah dengan bukti Lisensi Operator K3 Pesawat Tenaga Produksi

METODE PELATIHAN

Ceramah, Diskusi, Simulasi dan Praktek Lapangan

PESERTA TRAINING

Pelatihan ini perlu diikuti oleh para Operator , Supervisor, dll. Dengan persyaratan minimal SMA atau sederajat

 

MATERI PELATIHAN

 

No Materi / Kurikulum
   
I Kelompok Dasar
  –        Kebijakan dan Dasar-dasar K3
  –        Undang-undang No. 1 Tahun 1970
  –        Permenaker No. 38 Tahun 2016
   
II Kelompok Inti
  –        Pengetahuan dasar dan bagian-bagian pesawat tenaga produksi
  –        Pengetahuan dasar motor penggerak
  –        Pengetahuan dasar hidrolik
  –        Pengetahuan kelistrikan
  –        Perangkat keselamatan kerja (safety devices)
  –        Pengetahuan bahan dan korosi
  –        Trouble Shooting
  –        Sebab-sebab kecelakaan dan penangannanya
  –        Lingkungan kerja dan pengendaliannya
  –        Sistem pengendalian dan pengoperasian aman
   
   
III Kelompok Penunjang
  –        Standar pemeriksaan dan pengujian
  –        Pengetahuan las
  –        Pengetahuan Job Safety Analysis
   
IV Evaluasi
  –        Ujian Teori
  –        Praktek Lapangan

 

INSTRUKTUR

Instruktur yang akan memberikan materi pelatihan berasal dari Tenaga Ahli Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, serta dari akademisi dan praktisi profesional.

 

PERSYARATAN PESERTA

Berpendidikan minimal SMA / Sederajat

  • Menyiapkan Foto Copy Kartu Identitas
  • Berpengalaman bekerja di bidangnya sekurang-kurangnya 2 (dua ) tahun
  • Pasfoto ukuran 2×3, 3×4, & 4×6 masing-masing 3 lembar
  • Menyiapkan surat keterangan sehat dari dokter
  • Menyiapkan fotokopi ijazah terakhir
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan

 

SERTIFIKASI

Peserta yang lulus dan memenuhi syarat pada pelatihan ini akan diberikan Sertifikat dan Lisensi yang di terbitkan oleh KEMENAKERTRANS & Sertifikat Internal dari PJK3 SKN

 

BAHASA PENGANTAR

Bahasa yang digunakan dalam pelatihan ini adalah bahasa Indonesia

DURASI PELATIHAN

 

Empat ( 4 )  hari

 

TEMPAT PELATIHAN

SKN Training Center Jakarta

Ruko Angsana, Jl. Rawajati Timur No.1 Kav.I – J , Pasar Minggu

Jakarta Selatan 12510

Related Images:

OPERATOR GENSET

Latar Belakang

Semakin meningkatnya pembangunan dan teknologi di berbagai sektor khususnya sektor industri, penggunaan Mesin Diesel (Genset) merupakan syarat mutlak yang harus ada, dalam pengoperasiannya alat tersebut mengandung potensi bahaya yang cukup besar yang dapat menyebabkan kecelakaan, dan faktor manusia merupakan faktor utama terjadinya kecelakaan sehingga perlu adanya antisipasi dan untuk mengantisipasi hal tersebut maka perlu adanya pelatihan tentang K3 Operator Diesel yang mengacu kepada peraturan

  • Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.38/MEN/2016 tentang SMK3
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi

TUJUAN & MANFAAT

  • Memahami peraturan perundangan tentang K3
  • Menambah pengetahuan dan memahami dasar-dasar motor diesel
  • Memahami dasar-dasar kelistrikan dan persyaratan instalasi listrik dan perlengkapannya pada genset
  • Memilih jenis pondasi yang sesuai dengan kapasitas daya mesin
  • Menghitung kemampuan mesin diesel yang dioperasikan dan mampu menghitung daya yang masuk ke genset
  • Mampu dan memahami lingkungan kerja dan pengendaliannya

 

METODE PELATIHAN

Ceramah, Diskusi, Simulasi dan Praktek lapangan yang akan diberikan instruktur dari Kemenakertrans dan para praktisi profesional.

 

PERSYARTAN PESERTA

  1. Melampirkan fotocopy ijazah terakhir minimum SMA
  2. Melampirkan fotocopy KTP
  3. Melampirkan pas foto 4×6, 3×4 & 2×3 masing-masing sebanyak 3 lembar
  4. Melampirkan Surat Keterangan Kesehatan
  5. Melampirkan Surat Keterangan bekerja dari perusahaan

 

MATERI PEMBINAAN OPERATOR GENSET

NO MATERI
I KELOMPOK DASAR
1 Kebijakan dan Dasar-Dasar K3
2 Peraturan Perundangan Pesawat Tenaga dan Produksi
  a.      Undang-Undang No.1 Tahun 1970
  b.      Permenaker No. 38 Tahun 2016
   
II KELOMPOK INTI
1 Pengetahuan dasar mesin tenaga dan produksi
2 Dasar – Dasar Kelistrikan (Motor / Instalasi Listrik)
3 Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Devices)
4 Troble Shooting
5 Sebab-sebab Kecelakaan Pada Penggerak Mula
6 Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman
7 Pemeliharaan, Pemeriksaan dan Pengujian
8 Pemeliharaan dan Pemeriksaan
   
III KELOMPOK PENUNJANG
1 Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya
2 Dasar – Dasar Perhitungan Kapasitas
3 Pengetahuan Job Safety Analysis
   
IV UJIAN
1 Teori
2 Praktek
   

 

BAHASA PENGANTAR

Bahasa Indonesia

 

DURASI PELATIHAN

4 Hari

 

TEMPAT PELAKSANAAN

SKN Training Center

Ruko Angsana, Jl. Rawajati Timur, No.1 Kav H-J, Pejaten Timur

Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Related Images: