Rumus Perhitungan Kebutuhan APAR Serta Syarat Pemasangan

Rumus Perhitungan Kebutuhan APAR Serta Syarat Pemasangan

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) merupakan salah satu komponen penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di berbagai tempat, mulai dari lingkungan perkantoran hingga rumah tinggal. Namun, penggunaan APAR tidak semata-mata cukup dengan memiliki alat tersebut, tetapi juga harus memperhatikan rumus perhitungan kebutuhan APAR serta penempatan yang tepat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: PER.04/MEN/1980 tentang Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan

Berikut Beberapa Poin Penting Mengenai Penempatan APAR:

  1. Penempatan yang Mudah Diakses

APAR harus ditempatkan pada lokasi yang mudah diakses oleh semua orang di sekitarnya. Ini berarti APAR harus terletak di tempat yang terlihat jelas dan tidak terhalang oleh barang-barang atau peralatan lainnya. Idealnya, APAR harus terpasang di dinding dengan ketinggian minimal 15 cm dari lantai dan tinggi maksimal adalah 125 cm dari permukaan lantai. Lanjutkan baca

Related Images:

Tugas Ahli K3 Penanggulangan Kebakaran

Tugas Ahli K3 Penanggulangan Kebakaran

Regu K3 Penanggulangan Kebakaran 2

Sebagai ahli K3 penanggulangan kebakaran di PT Sarana Katiga Nusantara, tugas kami adalah menjaga keamanan dan kesehatan pekerja di lingkungan perusahaan, khususnya terkait dengan potensi kebakaran.

Berikut adalah penjelasan detil mengenai tugas ahli K3 Penanggulangan Kebakaran:

1. Identifikasi Potensi Bahaya Kebakaran:

  • Pemetaan Risiko: Lakukan pemetaan risiko untuk mengidentifikasi area atau proses yang memiliki potensi kebakaran tinggi.
  • Penilaian Bahaya: Tinjau peralatan, bahan, dan proses kerja untuk menilai potensi bahaya kebakaran.

2. Perencanaan Kebakaran:

  • Perencanaan Darurat: Buat rencana darurat yang mencakup prosedur evakuasi, penggunaan alat pemadam kebakaran, dan tindakan lainnya dalam kasus kebakaran.
  • Pelatihan Karyawan: Lakukan pelatihan rutin bagi karyawan mengenai tindakan darurat dan penggunaan peralatan pemadam kebakaran.

3. Peralatan Pemadam Kebakaran:

  • Inspeksi Rutin: Pastikan semua peralatan pemadam kebakaran berada dalam kondisi baik dan rutin diinspeksi.
  • Penempatan Strategis: Tempatkan peralatan pemadam kebakaran di lokasi yang mudah diakses dan sesuai dengan potensi risiko kebakaran.

Lanjutkan baca

Related Images:

Buruh: Pengertian dan Sejarah

Apakah Sobat Safety tahu tentang “Buruh”? Istilah ini sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Jika Sobat Safety masih bingung, pas banget nih. Karena sebentar lagi Hari Buruh, berikut Min Safe jelaskan pengertian dan penjelasan tentang buruh. Simak sampai akhir ya Sobat Safety!

Pengertian Dan Penjelasan Buruh
Buruh – Ilustrasi Freepik

Pengertian Buruh

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, buruh artinya orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah; pekerja. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juga mencantum pengertian buruh. Tepatnya pada Pasal 1 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan.

Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Intinya, siapapun yang bekerja dan diupah, maka mereka adalah buruh.

Setelah mengetahui pengertian buruh, mari kita kenal lebih jauh dengan mereka. Khususnya Hari Buruh yang sebentar lagi akan diperingati setiap 1 Mei. Berikut adalah penjelasannya.

Sejarah Hari Buruh 1 Mei

Hari Buruh Internasional 1 Mei
Hari Buruh 1 Mei – Ilustrasi Freepik

Sejarah Hari Buruh bermula di Amerika Serikat. Sejak abad ke-19, buruh dipaksa untuk bekerja selama 18 jam sehari. Jam kerja yang sangat tidak wajar bukan?

Karena lamanya jam kerja tersebutlah yang pada akhirnya membuat bentrok dan kericuhan terjadi. Puluhan ribu buruh melakukan pemogokan pada 1 Mei 1886. Federasi Buruh Amerika diketahui sebagai pihak di balik aksi mogok massal pekerja tersebut. Mereka menuntut hak untuk bekerja hanya 8 jam sehari.

Para buruh di sana menggelar aksi yang lebih besar di lapangan Haymarket waktu setempat. Polisi pun datang untuk membubarkan aksi. Kemudian, ketika orator akan turun usai orasi, sebuah bom meledak di dekat barisan buruh dan polisi. Peristiwa ini pun dikenal sebagai Peristiwa Haymarket.

Tragedi ini memicu simpati dari berbagai kalangan di dunia. 3 tahun kemudian saat Kongres Sosialis Internasional II di Paris, terjadi peristiwa bersejarah untuk para buruh. Akhirnya, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur untuk para buruh. Penetapan inilah yang kita kenal sebagai perayaan Hari Buruh Internasional hingga saat ini.

Jenis-jenis Buruh

Setelah mengetahui pengertian dan penjelasan buruh serta Hari Buruh, sekarang kita kenali lebih dekat dengan berbagai macam jenisnya.

Pengertian Dan Penjelasan Buruh
Buruh – Ilustrasi Freepik

Sobat Safety, ternyata buruh juga ada jenis-jenisnya lho. Min Safe yakin, ketika Sobat Safety dengar kata “Buruh”, yang terlintas di kepala kalian pasti hanya pekerja kasar pabrik. Betul?

Sebenarnya ada banyak jenis buruh di dunia kerja. Lantas, apa saja itu? Berikut adalah jenis-jenis buruh yang Min Safe kutip dari berbagai sumber.

Buruh Berdasarkan Tingkat Keahliannya

Untuk jenis ini, terbagi menjadi 2. Yaitu: Buruh Profesional (White collar worker) dan Kasar (Blue collar worker).

Yang membedakannya adalah terletak pada kebutuhan keahliannya. Buruh profesional lebih mengandalkan otak, sedangkan buruh kasar lebih mengandalkan otot.

Perbedaan lainnya juga terletak pada posisi pekerjaan, pendidikan, dan pembayaran upahnya. Buruh profesional biasanya bekerja di posisi strategis seperti: Manajemen, penjualan, administrasi, dan bagian lainnya. Sedangkan buruh kasar bekerja di posisi teknis dan praktis seperti: Konstruksi, penambangan, manufaktur, perbaikan, pemeliharaan, dan sebagainya.

Untuk buruh profesional biasanya memiliki tingkat pendidikan tinggi dan dibayar rutin per bulan oleh perusahaan. Sedangkan buruh kasar tidak memerlukan tingkat pendidikan tinggi karena memang yang dibutuhkan adalah kemampuan fisiknya dan dibayar per jam.

Buruh Berdasarkan Jangka Waktu Kerja

Jenis buruh ini juga dibagi 2. Yakni: Tenaga Kerja Tetap dan Lepas.

Tenaga Kerja Tetap adalah buruh yang bekerja secara terikat dengan perjanjian kerja. Baik itu dengan jangka waktu tertentu (kontrak) maupun permanen.

Sedangkan Tenaga Kerja Lepas adalah buruh yang mendapatkan penghasilan apabila bekerja dan tidak terikat perjanjian kerja. Upah yang didapat berdasarkan jumlah jam atau hari kerja. Jika buruh tersebut tidak bekerja, maka tidak akan mendapatkan upah.

Buruh Berdasarkan Karakteristiknya

Jenis buruh ini dibagi menjadi 3. Yakni: Buruh terampil (Skilled workers), tidak terampil (Unskilled workers), dan intelektual (Intellectual workers).

Buruh terampil adalah mereka yang memiliki kemampuan tertentu, baik itu melalui pendidikan formal maupun pengalaman kerja. Contohnya: Mekanik, ahli IT, tukang kayu.

Buruh tidak terampil adalah mereka yang tidak memerlukan kemampuan tertentu untuk bekerja, lebih ke kemampuan fisik saja. Contohnya: Pekerja pabrik dan tambang.

Sedangkan buruh intelektual adalah mereka yang memerlukan kemampuan mental dan intelektual khusus untuk bekerja. Contohnya: Dokter, pengacara, dan insinyur.

Itulah pengertian dan penjelasan buruh dari Min Safe. Semoga dapat membantu Sobat Safety memahami pengertian, sejarah, dan jenis buruh. Apapun pekerjaannya, Sobat Safety harus tetap jaga keselamatan diri saat bekerja ya!

Sobat Safety ingin tahu lebih tentang K3? Lagi cari serta ingin ikut pelatihan dan sertifikasi K3 juga? Kunjungi Sarana K3 Nusantara saja ya!

Pilih Selamat? Sarana Katiga Saja!

Sumber Referensi:
Kemdikbud. (2016). Buruh. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Buruh
Kemenprin. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
Riadi, Fajar. (2013). Jejak Buruh di Awal Mei. https://historia.id/politik/articles/jejak-buruh-di-awal-mei-von2D/page/1
Tadjoeddin, M. Z. (2004). Mengapa Hari Buruh Diperingati Pada Tanggal 1 Mei?. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 8(3), 171-182.
Black, J. (2003). The Origins of May Day. International Socialism, (99), 89-113.
Lia, Lita. (2022). Buruh Adalah: Sejarah, Klasifikasi, dan 4 Jenis Penghasilannya. https://www.ekrut.com/media/buruh-adalah
Bhatia, V. K. (2002). Industrial Relations and Labour Laws. Excel Books India.
Peetz, D. (2018). The Routledge Handbook of Industrial Relations. Routledge.

Related Images:

KOORDINATOR UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN (FIRE B)

LATAR BELAKANG

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat  kerja. Termasuk  dalam   kewajiban   mencegah, mengurangi  dan  memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit  penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari :

  • Petugas Peran Kebakaran
  • Regu Penanggulangan Kebakaraan
  • Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran
  • Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis

 

TUJUAN

Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan melakukan Training Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (FIRE B) ini yaitu untuk menyiapkan personil yang memiliki kompetensi sebagai berikut:

  • Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang
  • Menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran
  • Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus

 

Silabus

  1. Sistem Pengawasan K3
  • Kebijakan K3
  • Undang-Undang No 1 Tahun 1970
  • Sistem Manajemen K3
  • Norma-Norma K3 Penanggulangan Kebakaran
    1. Sistem Manajemen K3
  • Teori api dan anatomi kebakaran
  • Penyimpanan dan penanganan bahan mudah terbakar/meledak
  • Metoda pengendalian proses pekerjaan/penggunaan peralatan, instalasi dan energy/panas lainnya
    • Konsep Perencanaan Sistem Proteksi Kebakaran
  • System deteksi & alarm kebakaran
  • Alat pemadam api ringan
  • Hydran springkler
  • Sistem pemadam kimia
  • Fire Safety equipment
    1. Teknis Inspeksi
  • Jalan lintas, koridor, tangga, helipet, tempat berkumpul
    1. Sistem Pelaporan Kecelakaan
  • Instalasi Alarm, APAR, Hydran, Springkler dan lainnya
    1. Asuransi Kebakaran
  • Pengorganisasian system tanggap darurat
  • Prosedur tanggap darurat kebakaran
  • Pertolongan penderita gawat darurat
    • Perilaku manusia dalam menghadapi kebakaran
  • APAR, Hydran, Penyelamatan
  • Manual tanggap darurat
    • Penyusunan buku penanganan keadaan darurat kebakaran
    • Skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu
  • Teknik pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran
  • Praktek
    • Kunjungan ke tempat kerja
    • Diskusi/perumusan
  • Evaluasi

 

Persyaratan Peserta

  • Surat keterangan bekerja dari Perusahaan
  • Foto copy ijasah SLTP/Sederajat
  • Foto copy KTP
  • Pasfoto ukuran 3x4cm, 2x3cm masing-masing 2 lembar
  • Memiliki laptop / smartphone dengan jaringan internet yan baik
  • Membawa hasil swab dengan hasil negatif (H-1) sebelum pelatihan
  • Bekerja minimum 2 tahun di bidangnya

Durasi

6 hari

 

Metode

Blended Training (Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab, Praktek & Evaluasi)

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI

Related Images:

AHLI K3 SPESIALIS PENANGGULANGAN KEBAKARAN (FIRE A)

LATAR BELAKANG

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.

TUJUAN

Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan melakukan Training ini yaitu untuk menyiapkan personil yang memiliki kompetensi sebagai berikut:

  • Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang penganggulangan kebakaran
  • Memberikan laporan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  • Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya
  • Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang
  • Menyusun program kerja atau kegiatan penanggulangan kebakaran
  • Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait

Silabus

  • Development Program of Occupational Health and Safety
  • Industrial Communication Pattern
  • Fire Risk Assessment
  • Cost and Benefit analysis of safety
  • Explosion protection
  • Smoke control system
  • Building construction
  • Environmental impact of fire
  • Performance based design on fire safety
  • Fire modeling and simulation
  • Fire safety audit internal (ISO 9000)
  • Fire safety design and evaluation
  • Praktek (Kunjungan ke laboratorium uji api)
  • Kertas kerja
  • Diskusi/ekspose
  • Evaluasi

Persyaratan Peserta

  • Surat keterangan bekerja dari Perusahaan
  • Foto copy ijasah SLTP/Sederajat
  • Foto copy KTP
  • Pasfoto ukuran 3x4cm, 2x3cm masing-masing 2 lembar
  • Memiliki laptop / smartphone dengan jaringan internet yan baik
  • Membawa hasil swab dengan hasil negatif (H-1) sebelum pelatihan
  • Bekerja minimum 2 tahun di bidangnya

Durasi

6 hari

 

Metode

Blended Training (Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab, Praktek & Evaluasi)

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI

Related Images:

REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN KELAS C

LATAR BELAKANG

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta mempersiapkan petugas dan tenaga kerja untuk menanggulangi kebakaran dalam perusahaan. Dasar hukum yang melandasi pentingnya training ini adalah:

  1. Undang-Undang No.01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Permenaker No.4 Tahun 1980 tentang Alat Pemadam Api Ringan.
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

Silabus

  1. Peraturan Perundang-undangan
  • Kebijakan K3
  • Undang-Undang No 1 Tahun 1970
  • Sistem Manajemen K3
  • Norma-Norma K3 Penanggulangan Kebakaran
    1. Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran
  • Teori api dan anatomi kebakaran
  • Penyimpanan dan penanganan bahan mudah terbakar/meledak
  • Metoda pengendalian proses pekerjaan/penggunaan peralatan, instalasi dan energy/panas lainnya
    • System instalasi deteksi, alarm, dan pemadam kebakaran
  • System deteksi & alarm kebakaran
  • Alat pemadam api ringan
  • Hydran springkler
  • Sistem pemadam kimia
  • Fire Safety equipment
    1. Sarana evakuasi
  • Jalan lintas, koridor, tangga, helipet, tempat berkumpul
    1. Pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian peralatan proteksi kebakaran
  • Instalasi Alarm, APAR, Hydran, Springkler dan lainnya
    1. Fire Emergency Respon Plan
  • Pengorganisasian system tanggap darurat
  • Prosedur tanggap darurat kebakaran
  • Pertolongan penderita gawat darurat
    • Praktek Pemadaman
  • APAR, Hydran, Penyelamatan
    • Evaluasi

Persyaratan Peserta

  • Surat keterangan bekerja dari Perusahaan
  • Foto copy ijasah SLTP/Sederajat
  • Foto copy KTP
  • Pasfoto ukuran 3x4cm, 2x3cm masing-masing 2 lembar
  • Memiliki laptop / smartphone dengan jaringan internet yan baik
  • Membawa hasil swab dengan hasil negatif (H-1) sebelum pelatihan
  • Bekerja minimum 2 tahun di bidangnya

Durasi

6 hari

 

Metode

Blended Training (Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab, Praktek & Evaluasi)

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI

Related Images:

PETUGAS PERAN KEBAKARAN KELAS D

LATAR BELAKANG

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta mempersiapkan petugas dan tenaga kerja untuk menanggulangi kebakaran dalam perusahaan. Dasar hukum yang melandasi pentingnya training ini adalah:

  1. Undang-Undang No.01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Permenaker No.4 Tahun 1980 tentang Alat Pemadam Api Ringan.
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

 

TUJUAN PELATIHAN

Untuk memberikan peserta pengetahuan, keterampilan, dan kepercayaan diri untuk merespon dengan tepat keadaan darurat kebakaran dan memberikan pengetahuan penggunaan yang tepat dari peralatan darurat dan prosedur untuk meningkatkan kelangsungan hidup mereka dalam keadaan darurat kebakaran.

 

Silabus

  • Dasar-dasar K3 dan peraturan terkait dengan K3 penanggulangan kebakaran
  • Dasra-dasar manajemen pengamanan kebakaran
  • Teori api dan anatomi pengamanan kebakaran
  • Teori api dan anatomi kebakaran
  • Prinsip-prinsip pencegahan
  • Teknik pemadaman kebakaran
  • Sistem proteksi pasif (komprehensif, dll)
  • Sistem proteksi aktif (APAR, Hidran, dll)
  • Pengetahuan prosedur menghadapi bahaya kebakaran (Dasar-dasar Fire Emergency Plan)
  • Pemadaman dengan APAR/Hidran

Evaluasi

  • Ujian

Persyaratan Peserta

  • Surat keterangan bekerja dari Perusahaan
  • Foto copy ijasah SLTP/Sederajat
  • Foto copy KTP
  • Pasfoto ukuran 3x4cm, 2x3cm masing-masing 2 lembar
  • Memiliki laptop / smartphone dengan jaringan internet yan baik
  • Membawa hasil swab dengan hasil negatif (H-1) sebelum pelatihan
  • Bekerja minimum 2 tahun di bidangnya

Durasi

3 hari

 

Metode

Blended Training (Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab, Praktek & Evaluasi)

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI

Related Images:

TEKNISI K3 LISTRIK

LATAR BELAKANG

Listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dan mengancam bangunan besertai sinya

Untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap resiko bahaya listrik, maka instalasi listrik harus direncanakan, dipasang, diperiksa dan diuji oleh tenaga teknisi yang berkompeten dan memiliki ijin kerja sebagaimana dimaksud dalam Standar Nasional Indonesia SNI-0225 Tahun 2000 (PUIL-2000)

Untuk maksud tersebut maka PT. SARANA KATIGA NUSANTARA bekerja sama dengan Kemenakertrans R.I menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Kompetensi K3 bagi Teknisi Listrik

 

DASAR HUKUM PELATIHAN

  • UU No. 1 Tahun 1970 Tentang K3
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Kep. 75/Men/2002
  • PUIL 2000 Pasal 9.10.24 dandanPasal 9.10.4.
  • Keputusan Dirjen Binawas No. Kep. 311/BW/2002
  • SK Dirjen Binwasnaker No. Kep. 012/DJPKK/II/2011
  • SK Dirjen Binwasnaker No. Kep. 048/DJPKK/VIII/2011

 

MAKSUD DAN TUJUAN PELATIHAN

  • Memberikan Pengetahuan praktis tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan sumber bahaya listrik kepada teknisi yang bertanggungjawabdalampekerjaanpengoperasian, pemeliharaan, pengujian dan perbaikan instalasi listrik
  • Membina Teknisi Listrik di dalam masalah Keselamatan dan kesehatan kerja sehingga mempunyai kompetensi dan mendapat Sertifikat dan Lisensi

 

Tujuan

Listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dan mengancam bangunan besertai sinya

Untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap resiko bahaya listrik, maka instalasi listrik harus direncanakan, dipasang, diperiksa dan diuji oleh tenaga teknisi yang berkompeten dan memiliki ijin kerja sebagaimana dimaksud dalam Standar Nasional Indonesia.

  1. SARANA KATIGA NUSANTARA bekerja sama dengan Kemnaker R.I menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Kompetensi K3 bagi Teknisi Listrik. Hal ini untuk memberikan pengetahuan praktis tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan sumber bahaya listrik. Menciptakan Teknisi Listrik yang bertanggungjawab dalam pekerjaan pengoperasian, pemeliharaan, pengujian dan perbaikan instalasi listrik.

Silabus

–    Dasar-dasar K3

–    Peraturan Perundangan K3 Listrik

–    Dasar-dasar Teknik Listrik

–    Indentifikas Bahaya Listrik

–    Sistem Pengamanan

–    Instalasi Listrik Ruang Khusus

–    Sistem Proteksi Bahaya Petir

–    Klasifikasi Pembebanan

–    Praktek Pengukuran Listrik

–    P 3 K

–    Praktek & Ujian

 

Persyaratan Peserta

  • Surat keterangan bekerja dari Perusahaan
  • Foto copy ijasah minimum SMA / Sederajat
  • Foto copy KTP
  • Pasfoto ukuran 3x4cm, 2x3cm masing-masing 2 lembar
  • Memiliki laptop / smartphone dengan jaringan internet yan baik
  • Membawa hasil swab dengan hasil negatif (H-1) sebelum pelatihan
  • Bekerja minimum 2 tahun di bidangnya

Durasi

7 hari

 

Metode

Blended Training (Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab, Praktek & Evaluasi)

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI

Related Images:

AHLI K3 LISTRIK

SERTIFIKASI KEMENAKER RI

Listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dan mengancam bangunan besertai sinya

Untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap resiko bahaya listrik, maka instalasi listrik harus direncanakan, dipasang, diperiksa dan diuji oleh tenaga teknisi yang berkompeten dan memiliki ijin kerja sebagaimana dimaksud dalam Standar Nasional Indonesia.

  1. SARANA KATIGA NUSANTARA bekerja sama dengan Kemnaker R.I menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Kompetensi K3 bagi Teknisi Listrik. Hal ini untuk memberikan pengetahuan praktis tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan sumber bahaya listrik. Menciptakan Teknisi Listrik yang bertanggungjawab dalam pekerjaan pengoperasian, pemeliharaan, pengujian dan perbaikan instalasi listrik.

Silabus

  1. Kelompok Dasar
  • Kebijakan pembinaan dan pengawasan K3
  • Pembinaan dan pengawasan norma K3 listrik

 

  1. Kelompok Inti
  • Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  • Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  • Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  • Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  • Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  • Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  • Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  • Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  • Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  • Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  • Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  • Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  • Persyaratan K3 sistem penyalur petir
  • Persyaratan K3 listrik ruang khusus
  • Persyaratan K3 pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik pertama dan/atau perubahan
  • Persyaratan K3 pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik berkala
  • Praktek
  • Seminar
    1. Kelompok Penunjang

– Pelaksanaan K3 Listrik dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012)

– Analisis dan Pelaporan Kecelakaan Kerja Listrik

– Kesehatan Kerja Listrik

  1. Evaluasi

–    Teori

 

Persyaratan Peserta

  • Surat keterangan bekerja dari Perusahaan
  • Foto copy ijasah minimum SMA / Sederajat
  • Foto copy KTP
  • Pasfoto ukuran 3x4cm, 2x3cm masing-masing 2 lembar
  • Memiliki laptop / smartphone dengan jaringan internet yan baik
  • Membawa hasil swab dengan hasil negatif (H-1) sebelum pelatihan
  • Bekerja minimum 2 tahun di bidangnya

Durasi

17 hari

 

Metode

Blended Training (Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab, Praktek & Evaluasi)

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI

Related Images: