OPA GONDOLA

PEMBINAAN DAN PENGUJIAN LISENSI K3 TEKNISI
KERAN ANGKAT JENIS GONDOLA

TUJUAN DAN MANFAAT
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam mengoperasikan keran angkat jenis gondola sehingga operator gondola akan bertanggungjawab, berdisiplin, serta memahami dan mengerti persyaratan keselamatan & kesehatan kerja (K3) dalam mengoperasikan keran angkat jenis gondola yang lebih efisien produktif dan aman.

MATERI PELATIHAN
Kelompok Dasar

  • Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Peraturan Perundangan Pesawat Angkat dan Angkut
  • Dasar-dasar K3 dan P3K
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.05 Tahun 1985

 
Kelompok Inti

  • Pengetahuan Dasar Gondola
  • Penggerak dasar motor listrik
  • Perangkat keselamatan kerja (safety devices)
  • Tali kawat baja dan alat bantu angkat
  • Sebab-sebab kecelakaan pada Gondola
  • Menghitung berat beban
  • Pengoperasian aman
  • Pemeriksaan dan perawatan
  • Praktek

 
METODE PELATIHAN
Ceramah, diskusi & praktek

PESERTA
Pelatihan ini perlu diikuti para operator, supervisor, dll. Dengan persyaratan minimal SLTA atau sederajat.

INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi.

SERTIFIKAT
Kepada peserta yang lulus diberikan sertifikat pelatihan Operator Gondola dari Kemenakertrnas dan Surat Ijin Operator (SIO) yang dikeluarkan oleh Kemenakertrans setelah memenuhi syarat.

WAKTU PELATIHAN
Durasi pelatihan adalah selama 4 hari

Related Images:

Buruh: Pengertian dan Sejarah

Buruh: Pengertian dan Sejarah

Apakah Sobat Safety tahu tentang “Buruh”? Istilah ini sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Jika Sobat Safety masih bingung, pas banget nih. Karena sebentar lagi Hari Buruh, berikut Min Safe jelaskan pengertian dan penjelasan tentang buruh. Simak sampai akhir ya Sobat Safety!

Pengertian Dan Penjelasan Buruh
Ilustrasi pekerja (Freepik)

 

Pengertian Buruh

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, buruh artinya orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah; pekerja. Undang-undang Nomor 13 Tahun 20031https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf Tentang Ketenagakerjaan juga mencantum pengertian buruh. Tepatnya pada Pasal 1 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan.

Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Intinya, siapapun yang bekerja dan diupah, maka mereka adalah buruh.

Setelah mengetahui pengertian buruh, mari kita kenal lebih jauh dengan mereka. Khususnya Hari Buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Berikut adalah penjelasannya.

 

Sejarah Hari Buruh 1 Mei

 

Hari Buruh Internasional 1 Mei
Ilustrasi pekerja (Freepik)

Sejarah Hari Buruh2https://www.britannica.com/topic/May-Day-international-observance#:~:text=In%201889%2C%20May%201%20was,1886%2C%20in%20Chicago%2C%20Illinois. bermula di Amerika Serikat. Sejak abad ke-19, buruh dipaksa untuk bekerja selama 18 jam sehari. Jam kerja yang sangat tidak wajar bukan?

Karena lamanya jam kerja tersebutlah yang pada akhirnya membuat bentrok dan kericuhan terjadi. Puluhan ribu buruh melakukan pemogokan pada 1 Mei 1886. Federasi Buruh Amerika diketahui sebagai pihak di balik aksi mogok massal pekerja tersebut. Mereka menuntut hak untuk bekerja hanya 8 jam sehari.

Para buruh di sana menggelar aksi yang lebih besar di lapangan Haymarket waktu setempat. Polisi pun datang untuk membubarkan aksi. Kemudian, ketika orator akan turun usai orasi, sebuah bom meledak di dekat barisan buruh dan polisi. Peristiwa ini pun dikenal sebagai Peristiwa Haymarket.

Tragedi ini memicu simpati dari berbagai kalangan di dunia. 3 tahun kemudian saat Kongres Sosialis Internasional II di Paris, terjadi peristiwa bersejarah untuk para buruh. Akhirnya, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur untuk para buruh. Penetapan inilah yang kita kenal sebagai perayaan Hari Buruh Internasional hingga saat ini.

 

Jenis-jenis Buruh

Setelah mengetahui pengertian dan penjelasan buruh serta Hari Buruh, sekarang kita kenali lebih dekat dengan berbagai macam jenisnya.

Pengertian Dan Penjelasan Buruh
Jenis-jenis Buruh (Freepik)

Sobat Safety, ternyata buruh juga ada jenis-jenisnya lho. Min Safe yakin, ketika Sobat Safety dengar kata “Buruh”, yang terlintas di kepala kalian pasti hanya pekerja kasar pabrik. Betul?

Sebenarnya ada banyak jenis buruh di dunia kerja. Lantas, apa saja itu? Berikut adalah jenis-jenis buruh yang Min Safe kutip dari berbagai sumber.

 

Buruh Berdasarkan Tingkat Keahliannya

Untuk jenis ini, terbagi menjadi 2. Yaitu: Buruh Profesional (White collar worker) dan Kasar (Blue collar worker).

Yang membedakannya adalah terletak pada kebutuhan keahliannya. Buruh profesional lebih mengandalkan otak, sedangkan buruh kasar lebih mengandalkan otot.

Perbedaan lainnya juga terletak pada posisi pekerjaan, pendidikan, dan pembayaran upahnya. Buruh profesional biasanya bekerja di posisi strategis seperti: Manajemen, penjualan, administrasi, dan bagian lainnya. Sedangkan buruh kasar bekerja di posisi teknis dan praktis seperti: Konstruksi, penambangan, manufaktur, perbaikan, pemeliharaan, dan sebagainya.

Untuk buruh profesional biasanya memiliki tingkat pendidikan tinggi dan dibayar rutin per bulan oleh perusahaan. Sedangkan buruh kasar tidak memerlukan tingkat pendidikan tinggi karena memang yang dibutuhkan adalah kemampuan fisiknya dan dibayar per jam.

 

Buruh Berdasarkan Jangka Waktu Kerja

Jenis buruh ini juga dibagi 2. Yakni: Tenaga Kerja Tetap dan Lepas.

  • Tenaga Kerja Tetap adalah buruh yang bekerja secara terikat dengan perjanjian kerja. Baik itu dengan jangka waktu tertentu (kontrak) maupun permanen.
  • Tenaga Kerja Lepas adalah buruh yang mendapatkan penghasilan apabila bekerja dan tidak terikat perjanjian kerja. Upah yang didapat berdasarkan jumlah jam atau hari kerja. Jika buruh tersebut tidak bekerja, maka tidak akan mendapatkan upah.

 

Buruh Berdasarkan Karakteristiknya

Jenis buruh ini dibagi menjadi 3. Yakni: Buruh terampil (Skilled workers), tidak terampil (Unskilled workers), dan intelektual (Intellectual workers).

Buruh terampil adalah mereka yang memiliki kemampuan tertentu, baik itu melalui pendidikan formal maupun pengalaman kerja. Contohnya: Mekanik, ahli IT, tukang kayu.

Buruh tidak terampil adalah mereka yang tidak memerlukan kemampuan tertentu untuk bekerja, lebih ke kemampuan fisik saja. Contohnya: Pekerja pabrik dan tambang.

Sedangkan buruh intelektual adalah mereka yang memerlukan kemampuan mental dan intelektual khusus untuk bekerja. Contohnya: Dokter, pengacara, dan insinyur.

Itulah pengertian dan penjelasan buruh dari Min Safe. Semoga dapat membantu Sobat Safety memahami pengertian, sejarah, dan jenis buruh. Apapun pekerjaannya, Sobat Safety harus tetap jaga keselamatan diri saat bekerja ya!

Sobat Safety ingin tahu lebih tentang K3? Lagi cari serta ingin ikut pelatihan dan sertifikasi K3 juga? Kunjungi Sarana K3 Nusantara saja ya!

Pilih Selamat? Sarana Katiga Saja!

 

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
  • 2
    https://www.britannica.com/topic/May-Day-international-observance#:~:text=In%201889%2C%20May%201%20was,1886%2C%20in%20Chicago%2C%20Illinois.

OPA EXCAVATOR

OPERATOR ALAT BERAT (EXCAVATOR)

 
TUJUAN
Program pelatihan ini dirancang untuk memberikan pengetahuan dan meningkatkan keterampilan kepada operator alat berat dalam menangani dan mengoperasikan alat beras dengan baik, benar dan aman agar tercipta efektifitas, efisiensi, produktifitas dan keselamatan kerja sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 serta Permenaker No. PER.05/Men/1985 dan Permenaker No. PER.09/Men/VII/2010.

MATERI

  • Kebijakan K3
  • Dasar-Dasar K3
  • Pertolongan Pertama pada Kecelakaan
  • Undang-Undang No 1 Tahun 1970
  • Permenaker No. Per.05/Men/1985
  • Permenakertrans No. Per.09/Men/VII/2010
  • Pengetahuan Dasar Alat Berat
  • Pengetahuan Tenaga Penggerak dan Hidrolik
  • Safety Devices
  • Sebab-Sebab Kecelakaan Pada Alat Berat
  • Faktor yang mempengaruhi Beban Kerja Aman
  • Pengoperasian Aman
  • Perawatan dan Pemeriksaan Alat Berat
  • Ujian

 
SERTIFIKASI
Peserta akan mendapatkan sertifikat dan Surat Ijin Operator (SIO) yang diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja RI.

METODE PELATIHAN

  • Teori di dalam kelas
  • Praktek
  • Ujian

 
BAHASA
Bahasa Indonesia.

LAMA PELATIHAN
40 jam atau 4 hari.

Related Images:

RIGGER

RIGGER (JURU IKAT BEBAN)

 
DASAR

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor PER. 09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.

 
MATERI PELATIHAN

  • Undang No.01 Tahun 1970
  • Kebijakan K3
  • Peraturan Perundangan Pesawat Angkat dan Angkut
  • Dasar – dasar K3 dan P3k
  • Pengetahuan tali kawat baja
  • Pengetahuan tali alam / buatan
  • Pengetahuan alat bantu angkat
  • Pengetahuan pengikatan
  • Cara pembuatan alat bantu angkat
  • Menghitung kekuatan jenis alat bantu angkat berdasarkan berat
    beban
  • Tanda isyarat / aba-aba pengoperasian keran angkat
    Praktek

 
METODE PELATIHAN
Ceramah di kelas, Diskusi, Seminar dan Praktek Lapangan. Suasana pelatihan dirancang interaktif sehingga peserta akan lebih mudah memahami dengan contoh-contoh kasus di lapangan.

INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi.

PESERTA PELATIHAN
Office Staff, HSE Department,Tenaga Kerja yang telah
bekerja selama 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun sebagai
Rigger atau yang membantu di Bidangnya.

SERTIFIKAT
Kepada peserta yang lulus diberikan Sertifikat SERTIFIKASI RIGGER (JURU IKAT BEBAN) dari Kemenakertrans setelah memenuhi syarat.

WAKTU PELATIHAN
Durasi pelatihan adalah selama 3 hari

Related Images:

Operator Forklift Kelas 1 2 3

Operator Forklift Kelas 1 2 3

Opa Forklift Kelas 1 2 3

Latar Belakang Operator Forklift Kelas 1 2 3

Dalam usaha pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, maka pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja (K3) bagi semua level karyawan merupakan hal yang sangat penting dilakukan.

Keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai operator pesawat angkat angkut di perusahaan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.09/MEN/2010 tentang Pesawat Angkat dan Angkut1https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER09.pdf. Salah satu pesawat angkat angkut adalah forklift.

Oleh karena itu keberadaan Operator Forklift Kelas 1 2 3 berperan penting dalam mengoperasikan Forklift, maka perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat Operator Pesawat Angkat Angkut sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.09/MEN/2010 sebagaimana pasal 6 ayat(2) yang menetapkan persyaratan operator forklift dengan kualifikasi keahlian operator sebagai berikut :

Operator Forklift Kelas 1

  • Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 Ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter
  • Mengawasi dan membimbing operator forklift kelas II dan kelas III, apabila perlu didampingi operator kelas II atau kelas III

Operator Forklift Kelas 2

  • Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 25 Ton atau tinggi menara sampai dengan 60 meter
  • Mengawasi dan membimbing operator forklift kelas III, apabila perlu didampingi operator kelas III

Operator Forklift Kelas 3

  • Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 Ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter

 

Tujuan & Manfaat Pelatihan Operator Forklift Kelas 1 2 3

  1. Memberikan bekal pengetahuan tentang Regulasi dalam Pengoperasian
  2. Memberikan bekal pengetahuan tentang Pengoperasian Forkilft yang aman, produktif dan efisien
    Sebagai pemenuhan terhadap peraturan dan perundang-udangan yang berlaku
  3. Menentukan jenis forklift yang benar untuk memindahkan barang
  4. Mengerti istilah-istilah asing yang ada dalam forklift
  5. Mengetahui cara mengoprasikan bagian-bagian yang penting dari forklift

 

Sertifikasi Opa Forklift Kelas 1 2 3

Bagi peserta yang memenuhi kriteria kelulusan akan diberikan Sertifikat dan Surat Ijin Operator (SIO) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I.

 

Materi dan Durasi Pelatihan

No.MateriKelas IKelas II
I.Kelompok Dasar42
1Kebijakan dan dasar-dasar K364
2Peraturan perundang-undangan  
 
  • Undang-Undang No.1 Tahun 1970
  • Permenaker No.05/MEN/1985
  • Permenaker No.09/MEN/2010
  
II.Kelompok Inti22
1Pengetahuan dasar forklift22
2Pengetahuan tenaga penggerak dan hidrolik penggerak22
3Perangkat keselamatan kerja (Safety Divices)22
4Sebab-sebab kecelakaan22
5Memperkirakan berat beban22
6Pengoperasian aman42
7Perawatan dan pemeriksaan harian22
    
III.Kelompok Penunjang  
1Pengetahuan Job Safety Analysis2 
2Stabilitas2 
    
IV.Ujian  
1Teori22
2Praktek88
Jumlah jam pelajaran40 JP30 JP

 

Peserta

Pelatihan ini perlu diikuti oleh para Operator Crane, Supervisor, dll. Dengan persyaratan minimal SMP atau sederajat

Bahasa

Bahasa yang digunakan dalam pelatihan ini adalah bahasa Indonesia

 

Persyaratan Peserta

  • Membawa Photocopy KTP
  • Membawa Photocopy Ijazah minimal SMP/Sederajat
  • Umur sekurang kurangnya minimal 19 tahun
  • Pas Foto ukuran 2×3, 3×4, 4×6 (masing-masing 3 lembar)
  • Menyiapkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  • Menyiapkan Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan

 

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi pelatihan berasal dari Instruktur senior Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi

 

Tempat Pelatihan Operator Forklift Kelas 1 2 3

SKN Training Center, Ruko Angsana No.1 Kav I-J

Jl Rawajati Timur No.1, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510

 

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER09.pdf
Operator Crane Kelas 1 2 3

Operator Crane Kelas 1 2 3

Operator Overhead Crane

Tujuan dan Manfaat

Pelatihan Operator Crane Kelas 1 2 3 ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam mengoperasikan crane sehingga operator akan bertanggungjawab, berdisiplin, serta memahami dan mengerti persyaratan keselamatan & kesehatan kerja (K3) dalam mengoperasikan crane yang lebih efisien produktif dan aman.

Materi Pelatihan & Durasi

No

Materi

Kelas I

Kelas II

Kelas III

IKELOMPOK DASAR   
1Kebijakan dan dasar-dasar K34 2
2Peraturan perundang-undangan6 4
 
  1. Undang-Undang No.1 Tahun 1970
  2. Permenaker No.05/Men/1985
  3. Permenaker No.09/Men/2010
   
     
IIKELOMPOK INTI   
1Pengetahuan dasar keran angkat222
2Pengetahuan dasar motor penggerak21 
3Pengetahuan dasar hidrolik21 
4Perangkat keselamatan kerja (safety device)222
5Tali kawat baja211
6Alat bantu angkat dan pengikatan211
7Sebab-sebab kecelakaan dan penanganannya222
8Menghitung berat beban422
9Pengoperasian aman422
10Perawatan dan pemeriksaan harian222
     
IIIKELOMPOK PENUNJANG   
1Pengetahuan Job Safety Analysis2  
2Stabilitas22 
     
IIUJIAN   
1Teori442
2Praktek888
Jumlah Jam Pelajaran (JP)50JP (5hr)40JP (4hr)30JP (3hr)

 

Metode Pelatihan

Ceramah, diskusi & praktek

 

Peserta Workshop Operator Crane Kelas 1 2 3

Pelatihan ini perlu diikuti para operator crane kelas 1 2 3, supervisor, dll. Dengan persyaratan minimal SLTA atau sederajat.

Persyaratan Peserta Training

  1. Menyerahkan photo copy ijazah terakhir;
  2. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Menyiapkan pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 4 lembar
  4. Surat Keterangan Sehat
  5. Mengisi biodata peserta

 

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi.

 

Sertifikat

Kepada peserta Workshop Operator Crane Kelas 1 2 3 yang lulus diberikan sertifikat dan SIO Operator Crane dari Kemenakertrans setelah memenuhi syarat.

Bahasa : Bahasa yang digunakan dalam pelatihan ini adalah bahasa Indonesia.

 

Tempat Training

 

Sarana K3 Building, Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13810
 

Related Images: