Buruh: Pengertian dan Sejarah

Apakah Sobat Safety tahu tentang “Buruh”? Istilah ini sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Jika Sobat Safety masih bingung, pas banget nih. Karena sebentar lagi Hari Buruh, berikut Min Safe jelaskan pengertian dan penjelasan tentang buruh. Simak sampai akhir ya Sobat Safety!

Pengertian Dan Penjelasan Buruh
Buruh – Ilustrasi Freepik

Pengertian Buruh

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, buruh artinya orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah; pekerja. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juga mencantum pengertian buruh. Tepatnya pada Pasal 1 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan.

Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Intinya, siapapun yang bekerja dan diupah, maka mereka adalah buruh.

Setelah mengetahui pengertian buruh, mari kita kenal lebih jauh dengan mereka. Khususnya Hari Buruh yang sebentar lagi akan diperingati setiap 1 Mei. Berikut adalah penjelasannya.

Sejarah Hari Buruh 1 Mei

Hari Buruh Internasional 1 Mei
Hari Buruh 1 Mei – Ilustrasi Freepik

Sejarah Hari Buruh bermula di Amerika Serikat. Sejak abad ke-19, buruh dipaksa untuk bekerja selama 18 jam sehari. Jam kerja yang sangat tidak wajar bukan?

Karena lamanya jam kerja tersebutlah yang pada akhirnya membuat bentrok dan kericuhan terjadi. Puluhan ribu buruh melakukan pemogokan pada 1 Mei 1886. Federasi Buruh Amerika diketahui sebagai pihak di balik aksi mogok massal pekerja tersebut. Mereka menuntut hak untuk bekerja hanya 8 jam sehari.

Para buruh di sana menggelar aksi yang lebih besar di lapangan Haymarket waktu setempat. Polisi pun datang untuk membubarkan aksi. Kemudian, ketika orator akan turun usai orasi, sebuah bom meledak di dekat barisan buruh dan polisi. Peristiwa ini pun dikenal sebagai Peristiwa Haymarket.

Tragedi ini memicu simpati dari berbagai kalangan di dunia. 3 tahun kemudian saat Kongres Sosialis Internasional II di Paris, terjadi peristiwa bersejarah untuk para buruh. Akhirnya, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur untuk para buruh. Penetapan inilah yang kita kenal sebagai perayaan Hari Buruh Internasional hingga saat ini.

Jenis-jenis Buruh

Setelah mengetahui pengertian dan penjelasan buruh serta Hari Buruh, sekarang kita kenali lebih dekat dengan berbagai macam jenisnya.

Pengertian Dan Penjelasan Buruh
Buruh – Ilustrasi Freepik

Sobat Safety, ternyata buruh juga ada jenis-jenisnya lho. Min Safe yakin, ketika Sobat Safety dengar kata “Buruh”, yang terlintas di kepala kalian pasti hanya pekerja kasar pabrik. Betul?

Sebenarnya ada banyak jenis buruh di dunia kerja. Lantas, apa saja itu? Berikut adalah jenis-jenis buruh yang Min Safe kutip dari berbagai sumber.

Buruh Berdasarkan Tingkat Keahliannya

Untuk jenis ini, terbagi menjadi 2. Yaitu: Buruh Profesional (White collar worker) dan Kasar (Blue collar worker).

Yang membedakannya adalah terletak pada kebutuhan keahliannya. Buruh profesional lebih mengandalkan otak, sedangkan buruh kasar lebih mengandalkan otot.

Perbedaan lainnya juga terletak pada posisi pekerjaan, pendidikan, dan pembayaran upahnya. Buruh profesional biasanya bekerja di posisi strategis seperti: Manajemen, penjualan, administrasi, dan bagian lainnya. Sedangkan buruh kasar bekerja di posisi teknis dan praktis seperti: Konstruksi, penambangan, manufaktur, perbaikan, pemeliharaan, dan sebagainya.

Untuk buruh profesional biasanya memiliki tingkat pendidikan tinggi dan dibayar rutin per bulan oleh perusahaan. Sedangkan buruh kasar tidak memerlukan tingkat pendidikan tinggi karena memang yang dibutuhkan adalah kemampuan fisiknya dan dibayar per jam.

Buruh Berdasarkan Jangka Waktu Kerja

Jenis buruh ini juga dibagi 2. Yakni: Tenaga Kerja Tetap dan Lepas.

Tenaga Kerja Tetap adalah buruh yang bekerja secara terikat dengan perjanjian kerja. Baik itu dengan jangka waktu tertentu (kontrak) maupun permanen.

Sedangkan Tenaga Kerja Lepas adalah buruh yang mendapatkan penghasilan apabila bekerja dan tidak terikat perjanjian kerja. Upah yang didapat berdasarkan jumlah jam atau hari kerja. Jika buruh tersebut tidak bekerja, maka tidak akan mendapatkan upah.

Buruh Berdasarkan Karakteristiknya

Jenis buruh ini dibagi menjadi 3. Yakni: Buruh terampil (Skilled workers), tidak terampil (Unskilled workers), dan intelektual (Intellectual workers).

Buruh terampil adalah mereka yang memiliki kemampuan tertentu, baik itu melalui pendidikan formal maupun pengalaman kerja. Contohnya: Mekanik, ahli IT, tukang kayu.

Buruh tidak terampil adalah mereka yang tidak memerlukan kemampuan tertentu untuk bekerja, lebih ke kemampuan fisik saja. Contohnya: Pekerja pabrik dan tambang.

Sedangkan buruh intelektual adalah mereka yang memerlukan kemampuan mental dan intelektual khusus untuk bekerja. Contohnya: Dokter, pengacara, dan insinyur.

Itulah pengertian dan penjelasan buruh dari Min Safe. Semoga dapat membantu Sobat Safety memahami pengertian, sejarah, dan jenis buruh. Apapun pekerjaannya, Sobat Safety harus tetap jaga keselamatan diri saat bekerja ya!

Sobat Safety ingin tahu lebih tentang K3? Lagi cari serta ingin ikut pelatihan dan sertifikasi K3 juga? Kunjungi Sarana K3 Nusantara saja ya!

Pilih Selamat? Sarana Katiga Saja!

Sumber Referensi:
Kemdikbud. (2016). Buruh. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Buruh
Kemenprin. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
Riadi, Fajar. (2013). Jejak Buruh di Awal Mei. https://historia.id/politik/articles/jejak-buruh-di-awal-mei-von2D/page/1
Tadjoeddin, M. Z. (2004). Mengapa Hari Buruh Diperingati Pada Tanggal 1 Mei?. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 8(3), 171-182.
Black, J. (2003). The Origins of May Day. International Socialism, (99), 89-113.
Lia, Lita. (2022). Buruh Adalah: Sejarah, Klasifikasi, dan 4 Jenis Penghasilannya. https://www.ekrut.com/media/buruh-adalah
Bhatia, V. K. (2002). Industrial Relations and Labour Laws. Excel Books India.
Peetz, D. (2018). The Routledge Handbook of Industrial Relations. Routledge.

Related Images:

AHLI K3 MUDA LINGKUNGAN KERJA

LATAR BELAKANG

Dalam proses kegiatan pekerjaan di industri, lingkungan kerja dibagi menjadi 5 yaitu mulai dari lingkungan Fisik, lingkungan Kimia, lingkungan Biologi,  lingkungan Ergonomi/Fisiologis, dan lingkungan Psikologis. Masing-masing lingkungan kerja tersebut memberikan pengaruh terhadap proses produksi di suatu perusahaan, dan dari kondisi lingkungan kerja yang tidak mendukung, pekerja akan merasa tidak nyaman sehingga ada resiko bagi para pekerja untuk mengalami kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Lingkungan kerja merupakan daya dukung terhadap produktifitas kerja. Proteksi kesehatan pekerja akibat lingkungan kerja perlu dilakukan sehingga efek kesehatan yang mungkin timbul tidak terjadi. Pekerja merupakan ujung tombak dari setiap industri dan kapasitas kerja yang optimal sangat diharapkan. Untuk semua ini dibutuhkan lingkungan kerja yang sehat.

Ahli K3 Lingkungan Kerja terbagi menjadi beberapa tingkatan sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Personil K3 sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 meliputi:

  • Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja
  • Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja
  • Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja

Setiap tingkatan dalam K3 Lingkungan Kerja memiliki tugas dan wewenang yang hampir sama meski semakin tinggi tingkatannya, wewenang yang dimiliki akan jauh lebih besar. Namun, secara umum ketiganya sama-sama melakukan perencanaan hingga evaluasi dan pengukuran.

TUJUAN DAN MANFAAT

  • Peserta memahami peraturan perundang-undangan terkait K3 Lingkungan Kerja
  • Peserta memahami konsep hygiene industry dan mampu membuat program-program hygiene industry dilingkungan kerja
  • Peserta memahami aspek kesehatan kerja dan promosi kesehatan kerja
  • Peserta memahami dan mampu melakukan pengambilan sampel dan pengukuran faktor-faktor fisika, kimia, bilogi dan ergonomic.
  • Peserta memahami sistem ventilasi lingkungan kerja.

 

DASAR HUKUM

 

  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja

 

MATERI PELATIHAN

 

NoJudul Unit Kompetensi
1Peraturan Perundang-Undangan K3

  1. Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan & Pengawasan K3
  2. Persyaratan K3 Lingkungan Kerja
2Program Higiene Industri : Antisipasi, Rekognisi, Evaluasi & Pengendalian bahaya di tempat kerja
3Pengenalan risiko kesehatan dan promosi kesehatan kerja
4Sistim informasi lingkungan kerja
5Teknik Pengumpulan sampel factor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi
6Ventilasi Industri

 

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

 

Kompetensi Umum
NoKode UnitJudul Unit Kompetensi
1KKK.HI.01.001.01Melakukan pekerjaan Higiene Industri secara professional yang sesuai dengan kode etik profesi
2KKK.HI.01.002.01Melaksanakan peraturan dan perundangan Negara Republik Indonesia di bidang K3 yang berkaitan dengan bidang hygiene industry
Kompetensi Inti
1KKK.HI.02.001.01Melaksanakan program Higiene Industri
2KKK.HI.02.002.01Mengantisipasi dan mengenal risiko kesehatan kerja pada saat fase operasi, maintenance, dan gawat darurat
3KKK.HI.02.003.01Melakukan promosi kesehatan tentang pengetahuan bahaya risiko kesehatan di industry
4KKK.HI.02.004.01Melakukan aplikasi sistim informasi hygiene industry
Kompetensi Khusus
1KKK.HI.03.001.01Melakukan pengukuran risiko kesehatan kerja di termpat kerja dengan tehnik pengumpulan sampel yang benar
2KKK.HI.03.002.01Mengikuti perubahan dan kemajuan di bidang profesi higiene industri untuk meningkatkan kemampuannya

 

PERSYARATAN PESERTA

Persyaratan Pendidikan:

  • Pendidikan SLTA, pengalaman minimal 5 tahun bidang Higiene Industri
  • Pendidikan Sarjana D3 pengalaman minimal 2 tahun bidang Higiene Industri
  • Pendidikan Sarjana D4/S1 pengalaman minimal 1 bulan bidang Higiene Industri

 

PERSYARATAN KHUSUS PESERTA

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) & Lisensi dari Kemnaker RI :

  • Pendidikan Sarjana D3 pengalaman minimal 2 tahun bidang Higiene Industri

 

Dokumen yang dibutuhkan untuk assessment :

  • Memiliki sertifikat pelatihan atau sertifikasi pendukung yang berhubungan dengan Higiene Industri
  • Bukti-bukti kerja yang berkaitan dengan Higiene Industri
  • Surat rekomendasi dari Perusahaan mengikuti pelatihan
  • Foto copy Kartu Identitas (KTP)
  • Foto copy Ijazah terakhir
  • Pas foto ukuran 2×3, 3×4, 4x6cm masing-masing 3 lembar (background merah)
  • Melampirkan Surat Keterangan Kesehatan dari dokter

 

SERTIFIKASI

Peserta yang lulus, memenuhi syarat dan kompeten akan mendapatkan Sertifikat yang diterbitkan BNSP serta Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) dan Lisensi yang diterbitkan Kemnakertrans RI

 

DURASI PELATIHAN

Enam ( 6 ) hari

 

TEMPAT PELATIHAN

SKN Training Center Jakarta

Ruko Angsana, Jl. Rawajati Timur No.1 Kav.I – J, Pasar Minggu

Jakarta Selatan 12510

Related Images:

PETUGAS K3 KIMIA

Latar Belakang

Training PETUGAS K3 Kimia adalah untuk mempersiapkan peserta menjadi calon PETUGAS K3 Kimia di tempat kerjanya seperti yang dimaksud UU No.1 tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja sesuai Keputusan Menaker No.KEP.187/MEN/1999. Trainining ini sangat penting bagi setiap perusahaan yang menyimpan, menggunakan atau memproduksi bahan-bahan kimia yang dapat menimbulkan bahaya di tempat kerja. Risiko penggunaan bahan kimia adalah risiko yang cukup tinggi dan bisa menimbulkan kecelakaan yang katastropik yang dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi perusahaan dan lingkungan. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan kerugian tersebut, maka perlu dilakukan pengelolaan bahan-bahan dan proses kimia yang digunakan.

Dasar Hukum

Kegiatan produksi perusahaan dalam skala besar tentu saja melibatkan berbagai fungsi dalam perusahaan yang mencakup area perkantoran dan seluruh tenaga kerja yang ada. Untuk itu penerapan K3 dalam proses produksi dinilai sangat penting karena merupakan salah satu indikator keberhasilan perusahaan dalam memberikan produk yang berkualitas kepada konsumen selain sebagai upaya proaktif untuk mencegah terjadinya kerugian akibat kecelakaan.

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan menanggulangi akibat dari penggunaan bahan kimia yang tidak terkendali maka diterbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP.187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja. Untuk dapat ditunjuk menjadi Petugas K3 Kimia, peserta harus mengikuti Diklat Petugas K3 Kimia yang diselenggarakan oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.04/MEN/1995.

Tujuan

  • Memahami Peraturan Perundangan K3 Kimia dan Lingkungan
  • Dapat mengidentifikasi bahaya
  • Dapat melakukan penilaian dan pengendalian bahan kimia
  • Dapat melaksanakan prosedur kerja yang aman
  • Dapat melaksanakan prosedur penanggulangan keadaan darurat dalam penanganan kecelakaan kerja yang disebabkan oleh bahan-bahan kimia
  • Dapat mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia

 

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi pelatihan tenaga ahli dari Kemnakertrans dan praktisi profesional.

 

Materi Pelatihan

  • Penyimpanan dan penanganan bahan kimia berbahaya
  • Prosedur kerja aman
  • Prosedur penanganan kebocoran dan tumpuhan
  • Penilaian dan pengendalian resiko bahan kimia berbahaya
  • Pengendalian lingkungan kerja
  • Penyakit akibat kerja oleh faktor kimia dan cara pencegahannya
  • Rencana dan prosedur tanggap darurat
  • Lembar data keselamatan bahan dan label
  • Dasar – dasar toksikologi
  • Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
  • Peningkatan aktivitas P2K3
  • Studi Kasus
  • Kunjungan Lapangan
  • Evaluasi

Persyaratan Peserta

  • Pendidikan minimal SMA/Sederajat
  • Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  • Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  • Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
  • Membawa surat keterangan kesehatan

Waktu Pelatihan

Enam (6) hari atau 78 jam

Tempat Pelatihan

SKN Training Center

Ruko Angsana Jl. Rawajati Timur No. 1 Kav H-J, Pejaten Timur

Pasar Minggu, Jakarta selatan 12510

Related Images: