Pelatihan K3 Umum Makassar 2024 Bersertifikat BNSP

Pelatihan K3 Umum Makassar 2024 Bersertifikat BNSP

Pelatihan K3 Umum Makassar 2024 untuk mengoptimalkan keamanan di tempat kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek yang krusial dalam menjaga produktivitas dan kesejahteraan pekerja di lingkungan kerja. Untuk itu, PT. Sarana Katiga Nusantara dengan bangga mengumumkan Pelatihan K3 Umum Makassar 2024 sebagai upaya nyata untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menerapkan standar K3 yang tinggi di lingkungan kerja.

Mengapa Pelatihan K3 Umum Makassar 2024 Penting?

  1. Kewajiban Hukum dan Peraturan K3, Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai kewajiban hukum dan peraturan terkait K3 yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan. Dengan memahami landasan hukumnya, peserta pelatihan akan dapat mengimplementasikan kebijakan K3 secara efektif dan memastikan bahwa perusahaan mereka mematuhi semua ketentuan yang berlaku.
  2. Pencegahan Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja, Salah satu tujuan utama dari pelatihan ini adalah mengajarkan peserta bagaimana mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Melalui pengetahuan mendalam tentang risiko-risiko potensial di tempat kerja dan strategi pencegahannya, peserta akan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat.
  3. Peningkatan Kesadaran K3, Pelatihan ini tidak hanya memberikan pengetahuan teknis tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran individu terhadap pentingnya K3. Dengan memiliki kesadaran yang tinggi, setiap anggota tim akan lebih berhati-hati dan proaktif dalam memastikan keamanan diri dan rekan kerja.
  4. Teknik Penanggulangan Darurat, Kondisi darurat dapat terjadi di lingkungan kerja kapan saja. Oleh karena itu, pelatihan ini akan memberikan pemahaman yang kuat tentang teknik penanggulangan darurat, termasuk evakuasi cepat dan pertolongan pertama. Hal ini akan meningkatkan kesiapan setiap individu dalam menghadapi situasi darurat.

Lanjutkan baca

Related Images:

Pelatihan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

Pelatihan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

Pelatihan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas di Bekasi, Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bogor

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah aspek yang sangat penting dalam dunia industri. Untuk mencapai lingkungan kerja yang aman dan sehat, perusahaan-perusahaan di Bekasi, Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bogor semakin memahami betapa pentingnya pelatihan petugas K3 utama ruang terbatas. Salah satu penyedia pelatihan terkemuka di wilayah ini adalah PT Sarana Katiga Nusantara, yang berlokasi di Sarana K3 Building, Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13810

Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan mengenai pelatihan petugas K3 utama ruang terbatas, serta mengapa PT Sarana Katiga Nusantara menjadi tempat pelatihan K3 yang sangat dihormati di wilayah Bekasi, Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bogor.

Mengapa Pelatihan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas Penting?

Pelatihan petugas K3 utama ruang terbatas adalah kunci untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja, terutama di lingkungan yang memiliki potensi risiko ruang terbatas. Ruang terbatas adalah area yang memiliki akses terbatas, ventilasi terbatas, dan seringkali merupakan tempat yang sangat berbahaya. Pelatihan petugas K3 utama ruang terbatas membantu para pekerja memahami risiko-risiko yang terkait dengan masuk ke dalam ruang terbatas, serta bagaimana mengelolanya dengan aman. Lanjutkan baca

Related Images:

Training Petugas K3 Utama Ruang Terbatas di Bekasi

Training Petugas K3 Utama Ruang Terbatas di Bekasi

Peran Vital Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek yang sangat penting dalam dunia industri dan konstruksi. Petugas K3 Utama Ruang Terbatas adalah salah satu peran kunci dalam memastikan lingkungan kerja yang aman, terutama ketika berurusan dengan ruang terbatas. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan secara rinci tentang tugas dan tanggung jawab petugas K3 utama, training petugas K3 utama ruang terbatas, serta mencantumkan informasi penting mengenai Sarana Katiga Nusantara sebagai tempat Training Petugas K3 Utama Ruang Terbatas di wilayah Bekasi, Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bogor.

Tugas dan Tanggung Jawab Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

Petugas K3 Utama Ruang Terbatas memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat penting dalam menjaga keselamatan pekerja yang bekerja dalam ruang terbatas. Ruang terbatas adalah area yang memiliki akses yang terbatas dan kurang ventilasi, seperti tangki penyimpanan, silo, sumur, kamar pendingin, dan banyak lagi. Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab utama dari petugas K3 utama ruang terbatas:

Training Petugas K3 Utama Ruang Terbatas - Training Petugas K3 Utama Ruang Terbatas Di Bekasi Lanjutkan baca

Related Images:

PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA

PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja
  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Tempat Kerja
  • Keputusan Dirjen, Kep 53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja

 

PENGERTIAN

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja :

Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :

Pasal 5 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja :

Pasal 10 :

Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.

  • Peraturan Menteri No: PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Tempat Kerja pada Bab 2 yaitu :

Pengurus wajib mengatur tersedianya Petugas P3K pada :

  1. tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
  2. tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di Gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
  3. tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja

 

RUANG LINGKUP

Tempat kerja merupakan tempat dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja serta adanya bahaya dari sumber bahaya yang memiliki risiko untuk terjadinya kecelakaan kerja, oleh karena itu perlu adanya pelaksanaan P3K yang didukung oleh petugas yang memiliki pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan P3K.

Pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan P3K di tempat kerja bagi pengusaha atau pengurus dan pekerja/buruh sangat penting sehingga kasus kecelakaan kerja dapat ditangani dengan baik dan resiko akibat kecelakaan kerja dapat ditekan.

Keterlambatan dalam mendapatkan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan kerja akan mengalami suatu kondisi buruk berupa kecacatan atau kematian.

Jadwal Pelatihan K3 Oktober 3

TUJUAN

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Peserta memiliki pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di Tempat Kerja.
  2. Peserta memiliki ketrampilan dalam pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.

 

TUGAS DAN KEWENANGAN

Berdasarkan PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Tempat Kerja Bab 2 Pasal 6 mempunyai tugas dan kewenangan :

  1. Melaksanakan Tindakan P3K di tempat kerja;
  2. Merawat Fasilitas P3K di tempat kerja;
  3. Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan
  4. Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.

 

MASA BERLAKU LISENSI

Berdasarkan Keputusan Dirjen, Kep 53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja, Lisensi petugas P3K di tempat kerja berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan dan mengirimkan dokumen persyaratan  disertai laporan kegiatan selama pemberian lisensi.

 

SILABUS

  1. Dasar – dasar Kesehatan Kerja dan Peraturan perundangan bidang P3K di Tempat Kerja
  2. Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di tempat Kerja
  3. Anatomi dan Faal tubuh manusia
  4. Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
  5. Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
  6. Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
  7. Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
  8. Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
  9. Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
  • Resusitasi jantung paru
  • Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
  • P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
  • Praktek
  • Evaluasi

 

PRAKTEK

  1. Resusitasi Jantung Paru (RJP)
  2. Pertolongan Pertama pada Gangguan Umum
  3. Pertolongan Pertama pada Gangguan Lokal
  4. Pertolongan Pertama pada Keadaan kejang, pajanan suhu lingkungan dan bahan kimia
  5. Tanggap Darurat dan Evakuasi korban dalam pertolongan pertama

 

DURASI

3 (Tiga) hari training

 

METODE PELATIHAN

Offline Training

 

PERSYARATAN PESERTA

Ø  Melampirkan Ijasah minimum SMA

Ø  Melampirkan Kartu Identitas (KTP)

Ø  Melampirkan Pas Foto (background merah)

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Ø  Menggunakan/Membawa Laptop pada saat Evaluasi (Hari ke 3)

Ø  Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan

Ø  Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.

Ø  Ketidakhadiran pada saat evaluasi & Praktek dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 

BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik.

 

HARGA SUDAH TERMASUK

Training Kit, Modul, Souvenir, Coffee Break & Lunch, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.

 

Related Images:

Pelatihan K3 Umum di Cikarang Bekasi yang Berpengalaman

Pelatihan K3 Umum di Cikarang Bekasi yang Berpengalaman

Pelatihan K3 Umum di Cikarang Bekasi

Upaya Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja bagi perusahaan sangatlah penting. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek utama dalam dunia industri. K3 adalah suatu upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja di berbagai sektor industri. Salah satu langkah yang dapat diambil oleh perusahaan untuk menjaga K3 adalah dengan memberikan Pelatihan K3 umum di Cikarang Bekasi kepada karyawan-karyawannya.

Salah satu penyelenggara pelatihan K3 umum terkemuka di wilayah Cikarang Bekasi, adalah PT Sarana Katiga Nusantara, yang beralamat di Sarana K3 Building, Jl. Raya Jatiwaringin Ruko No. 3, Rt. 01/Rw. 09, Pondok Gede, Jatiwaringin, Kec. Pd. Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat 17411. 
Lanjutkan baca

Related Images:

Buruh: Pengertian dan Sejarah

Apakah Sobat Safety tahu tentang “Buruh”? Istilah ini sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Jika Sobat Safety masih bingung, pas banget nih. Karena sebentar lagi Hari Buruh, berikut Min Safe jelaskan pengertian dan penjelasan tentang buruh. Simak sampai akhir ya Sobat Safety!

Pengertian Dan Penjelasan Buruh
Buruh – Ilustrasi Freepik

Pengertian Buruh

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, buruh artinya orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah; pekerja. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juga mencantum pengertian buruh. Tepatnya pada Pasal 1 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan.

Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Intinya, siapapun yang bekerja dan diupah, maka mereka adalah buruh.

Setelah mengetahui pengertian buruh, mari kita kenal lebih jauh dengan mereka. Khususnya Hari Buruh yang sebentar lagi akan diperingati setiap 1 Mei. Berikut adalah penjelasannya.

Sejarah Hari Buruh 1 Mei

Hari Buruh Internasional 1 Mei
Hari Buruh 1 Mei – Ilustrasi Freepik

Sejarah Hari Buruh bermula di Amerika Serikat. Sejak abad ke-19, buruh dipaksa untuk bekerja selama 18 jam sehari. Jam kerja yang sangat tidak wajar bukan?

Karena lamanya jam kerja tersebutlah yang pada akhirnya membuat bentrok dan kericuhan terjadi. Puluhan ribu buruh melakukan pemogokan pada 1 Mei 1886. Federasi Buruh Amerika diketahui sebagai pihak di balik aksi mogok massal pekerja tersebut. Mereka menuntut hak untuk bekerja hanya 8 jam sehari.

Para buruh di sana menggelar aksi yang lebih besar di lapangan Haymarket waktu setempat. Polisi pun datang untuk membubarkan aksi. Kemudian, ketika orator akan turun usai orasi, sebuah bom meledak di dekat barisan buruh dan polisi. Peristiwa ini pun dikenal sebagai Peristiwa Haymarket.

Tragedi ini memicu simpati dari berbagai kalangan di dunia. 3 tahun kemudian saat Kongres Sosialis Internasional II di Paris, terjadi peristiwa bersejarah untuk para buruh. Akhirnya, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur untuk para buruh. Penetapan inilah yang kita kenal sebagai perayaan Hari Buruh Internasional hingga saat ini.

Jenis-jenis Buruh

Setelah mengetahui pengertian dan penjelasan buruh serta Hari Buruh, sekarang kita kenali lebih dekat dengan berbagai macam jenisnya.

Pengertian Dan Penjelasan Buruh
Buruh – Ilustrasi Freepik

Sobat Safety, ternyata buruh juga ada jenis-jenisnya lho. Min Safe yakin, ketika Sobat Safety dengar kata “Buruh”, yang terlintas di kepala kalian pasti hanya pekerja kasar pabrik. Betul?

Sebenarnya ada banyak jenis buruh di dunia kerja. Lantas, apa saja itu? Berikut adalah jenis-jenis buruh yang Min Safe kutip dari berbagai sumber.

Buruh Berdasarkan Tingkat Keahliannya

Untuk jenis ini, terbagi menjadi 2. Yaitu: Buruh Profesional (White collar worker) dan Kasar (Blue collar worker).

Yang membedakannya adalah terletak pada kebutuhan keahliannya. Buruh profesional lebih mengandalkan otak, sedangkan buruh kasar lebih mengandalkan otot.

Perbedaan lainnya juga terletak pada posisi pekerjaan, pendidikan, dan pembayaran upahnya. Buruh profesional biasanya bekerja di posisi strategis seperti: Manajemen, penjualan, administrasi, dan bagian lainnya. Sedangkan buruh kasar bekerja di posisi teknis dan praktis seperti: Konstruksi, penambangan, manufaktur, perbaikan, pemeliharaan, dan sebagainya.

Untuk buruh profesional biasanya memiliki tingkat pendidikan tinggi dan dibayar rutin per bulan oleh perusahaan. Sedangkan buruh kasar tidak memerlukan tingkat pendidikan tinggi karena memang yang dibutuhkan adalah kemampuan fisiknya dan dibayar per jam.

Buruh Berdasarkan Jangka Waktu Kerja

Jenis buruh ini juga dibagi 2. Yakni: Tenaga Kerja Tetap dan Lepas.

Tenaga Kerja Tetap adalah buruh yang bekerja secara terikat dengan perjanjian kerja. Baik itu dengan jangka waktu tertentu (kontrak) maupun permanen.

Sedangkan Tenaga Kerja Lepas adalah buruh yang mendapatkan penghasilan apabila bekerja dan tidak terikat perjanjian kerja. Upah yang didapat berdasarkan jumlah jam atau hari kerja. Jika buruh tersebut tidak bekerja, maka tidak akan mendapatkan upah.

Buruh Berdasarkan Karakteristiknya

Jenis buruh ini dibagi menjadi 3. Yakni: Buruh terampil (Skilled workers), tidak terampil (Unskilled workers), dan intelektual (Intellectual workers).

Buruh terampil adalah mereka yang memiliki kemampuan tertentu, baik itu melalui pendidikan formal maupun pengalaman kerja. Contohnya: Mekanik, ahli IT, tukang kayu.

Buruh tidak terampil adalah mereka yang tidak memerlukan kemampuan tertentu untuk bekerja, lebih ke kemampuan fisik saja. Contohnya: Pekerja pabrik dan tambang.

Sedangkan buruh intelektual adalah mereka yang memerlukan kemampuan mental dan intelektual khusus untuk bekerja. Contohnya: Dokter, pengacara, dan insinyur.

Itulah pengertian dan penjelasan buruh dari Min Safe. Semoga dapat membantu Sobat Safety memahami pengertian, sejarah, dan jenis buruh. Apapun pekerjaannya, Sobat Safety harus tetap jaga keselamatan diri saat bekerja ya!

Sobat Safety ingin tahu lebih tentang K3? Lagi cari serta ingin ikut pelatihan dan sertifikasi K3 juga? Kunjungi Sarana K3 Nusantara saja ya!

Pilih Selamat? Sarana Katiga Saja!

Sumber Referensi:
Kemdikbud. (2016). Buruh. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Buruh
Kemenprin. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
Riadi, Fajar. (2013). Jejak Buruh di Awal Mei. https://historia.id/politik/articles/jejak-buruh-di-awal-mei-von2D/page/1
Tadjoeddin, M. Z. (2004). Mengapa Hari Buruh Diperingati Pada Tanggal 1 Mei?. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 8(3), 171-182.
Black, J. (2003). The Origins of May Day. International Socialism, (99), 89-113.
Lia, Lita. (2022). Buruh Adalah: Sejarah, Klasifikasi, dan 4 Jenis Penghasilannya. https://www.ekrut.com/media/buruh-adalah
Bhatia, V. K. (2002). Industrial Relations and Labour Laws. Excel Books India.
Peetz, D. (2018). The Routledge Handbook of Industrial Relations. Routledge.

Related Images:

PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS

PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS

 

PENDAHULUAN

Training petugas K3 Utama di ruang terbatas (confined space)  merupakan program kerjasama dengan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).

Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan  penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.

 

TUJUAN PROGRAM

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas.
  2. Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang.
  3. Prosedur ijin kerja aman (SIKA)
  4. Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
  5. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas.
  6. Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
  7. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas.
  8. Identifikasi bahaya dan risiko
  9. darurat di ruang terbatas
  10. Alat Pelindung Diri

 

PERSYARATAN PESERTA

Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.

  1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  2. Membawa Foto Copy ijazah terakhir min SMA sederajat
  3. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  4. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)

 

MATERI

Teori :

  1. Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
  2. Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
  3. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  4. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
  5. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
  6. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
  7. Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
  8. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
  9. Identifikasi Bahaya dan Risiko (HIRA/JSA)
  10. Lock Out Tag Out
  11. Evaluasi

 

Praktek :

  1. Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
  2. Pengukuran dan deteksi gas beracun
  3. Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)

 

INSTRUKTUR

Instruktur adalah profesional yang berpengalaman di bidangnya baik dari PT. SARANA KATIGA NUSANTARA maupun Kemenakertrans.

 

SERTIFIKASI

Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Sertifikat dan Kartu Lisensi yang dikeluarkan oleh Kemnakertrans RI.

 

DURASI

5 hari

 

TEMPAT PELAKSANAAN

SARANA KATIGA NUSANTARA

Bank Mandiri Cabang Jakarta Kalibata

Jl. Raya Pasar Minggu Km. 17,5 No.8

No Rek : 124.000.080.201.8

Related Images:

PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS

PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS

 

PENDAHULUAN

Program pelatihan kompetensi petugas K3 Madya di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama dengan Depnakertrans RI untuk memenuhi Se Dirjen Binwasnaker Nomor: SE.No.01/DJPPK/I/2011 tentang  Petunjuk Teknik Pelaksanaan Pembinaan terhadap Ahli, Teknisi dan Petugas Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya.

 

Diharapkan setelah mengikuti pembinaan ini peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas dan melaksanakan prosedur kerja aman dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

 

TUJUAN PROGRAM

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui, memahami dan melaksanakan :

  1. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  2. Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  3. Work permit procedure
  4. Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  5. Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  6. Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas
  7. Alat Pelindung Diri

 

PERSYARATAN PESERTA

Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas/tertutup.

 

MATERI

  1. Peraturan Perundang-undangan K3 di ruang terbatas/tertutup
  2. Dasar-dasar K3 di ruang terbatas
  3. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  4. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
  5. Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas/tertutup
  6. Rencana dan prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
  7. Program memasuki ruang terbatas
  8. Pengetahuan Alat Pelindung Diri di ruang terbatas
  9. Evaluasi
  10. Praktek

 

INSTRUKTUR

Instruktur adalah profesional yang berpengalaman di bidangnya baik dari RCSI maupun Kemenakertrans.

 

SERTIFIKASI

Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Sertifikat dan Kartu Lisensi yang dikeluarkan oleh Kemnakertrans RI.

 

DURASI

3 hari

 

TEMPAT PELAKSANAAN

SKN TRAINING CENTER

Ruko Angsana Kav. I dan J

Jl. Rawajati Timur No.1

Pejaten Timur, Pasar Minggu

Jakarta Selatas 12510

Related Images:

AUDITOR SMK3

LATAR BELAKANG
Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.

Tujuan

Pembinaan Auditor SMK3 bertujuan :

  • Mendapatkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan audit SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Tenaga Teknis yang mendapatkan kewenangan dapat memberikan penilaian hasil Audit SMK3.
  • Menghasilkan Auditor SMK3 yang dapat memberikan keterangan, menunjukkan dokumen dan menyediakan petugas pendamping dalam pelaksanaan Audit SMK3; dan
  • Menghasilkan Auditor SMK3 yang dapat menghentikan pelaksanaan Audit SMK3 apabila belum ada sistem yang dibangun dan/atau keadaan yang membahayakan Auditor SMK3.

 

Silabus

  • Review Materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • SMK3 (PP No.50 Tahun 2012)
  • Penerapan SMK3 (Lampiran 1 PP No. 50 Tahun 2012)
  • Mekanisme, Teknik Audit SMK3, Tingkat Penerapan SMK3, dan Sertifikasi SMK3
  • Interpretasi Kriteria Audit
  • Pelaksana Audit SMK3 (Lembaga dan Auditor)
  • Simulasi audit SMK3
  • Evaluasi

Persyaratan Peserta

  • Memiliki Ijasah Pendidikan Minimum D3 (memiliki ijasah) legalisir dan atau tercatat pada https://pddikti.kemdikbud.go.id/
  • Memiliki Sertifikat, Lisensi & SKP Ahli K3 Umum dari Kemnaker RI, atau
  • Memiliki Surat Keterangan Lulus Pembinaan Ahli K3 Umum dari PJK3 yang memiliki izin Pembinaan dari Kemnaker RI yang masih berlaku sampai dengan selesainya pembinaan Ahli K3 Umum yang telah diikuti oleh Peserta
  • Peserta menyerahkan Photocopy KTP
  • Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (3 lembar) dengan latar belakang merah
  • Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Peserta memiliki laptop dan jaringan internet yang baik
  • Peserta menyerahkan surat keterangan sehat

 

Durasi

4 hari

Metode

Online Training (Ceramah, Diskusi, Analisis, Simulasi & Evaluasi)

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI

  • Training K3
  • Sertifikasi K3
  • Pelatihan K3
  • Kemnaker RI

Kesehatan & Keselamatan Kerja

Related Images:

AHLI K3 UMUM

PEMBINAAN AHLI KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (AK3) UMUM

 

Tujuan

Pembinaan Calon Ahli K3 Umum bertujuan :

  • Umum

Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 di tempat kerja.

  • Khusus
  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja

Silabus

  • Materi Kelompok Dasar
    • Kebijakan K3
    • Undang-Undang No.01 Tahun 1970
  • Materi Kelompok Inti
    • Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3
    • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Listrik
    • Pengawasan Norma Penanggulangan Kebakaran
    • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Konstruksi dan Bangunan
    • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Mekanik
    • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Pesawat Uap & Bejana Tekan
    • Pengawasan Norma Kesehatan Kerja
    • Pengawasan Norma Lingkungan Kerja & Ketinggian
    • Pengawasan Norma Bahan Berbahaya
    • Pengawasan Norma SMK3
    • Laporan Kecelakaan Kerja
  • Materi Penunjang
    • Dasar-Dasar K3
    • Analisa Kecelakaan
    • Manajemen Risiko
  • Kunjungan Lapangan / Praktek Pemeriksaan K3
  • Penulisan Laporan Pemeriksaan K3
  • Seminar
  • Evaluasi

Persyaratan Peserta

  • Memiliki Ijasah Pendidikan Minimum D3 (memiliki ijasah) legalisir dan atau tercatat pada https://pddikti.kemdikbud.go.id/
  • Peserta menyerahkan Photocopy KTP
  • Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (3 lembar) dengan latar belakang merah
  • Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan (Bila peserta utusan dari Perusahaan)
  • Peserta memiliki laptop dan jaringan internet yang baik
  • Peserta menyerahkan surat keterangan sehat

 

Durasi

12 hari

 

Metode

Online Training (Ceramah, Diskusi, Analisis, Pemeriksaan K3, Penulisan Laporan, Seminar & Evaluasi)

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Buku Perundangan, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Surat Keterangan Penunjukan (SKP) Ahli K3 dari Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI, Lencana K3, dan Pin K3

 

  • Training K3
  • Sertifikasi K3
  • Pelatihan K3
  • Kemnaker RI

Kesehatan & Keselamatan Kerja

Related Images: