OPERATOR BIDANG PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI

LATAR BELAKANG

Dalam usaha pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, maka pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja (K3) bagi semua level karyawan/operator merupakan hal yang sangat penting dilakukan. Keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai operator pesawat tenaga dan produksi di perusahaan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.

DASAR HUKUM

  • Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat Angkut
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.38/Men/2016 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi

TUJUAN dan MANFAAT PELATIHAN

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan kemampuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian Pesawat Tenaga dan Produksi secara aman, benar dan sesuai dengan peraturat Perundangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) :

  • Melaksanakan Peraturan dan ketentuan Perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan operator Pesawat Tenaga Produksi secara aman
  • Meningkatkan skill operator sehingga dapat menghindari/mengurangi kecelakaan kerja
  • Mendapatkan pengakuan secara sah dengan bukti Lisensi Operator K3 Pesawat Tenaga Produksi

METODE PELATIHAN

Ceramah, Diskusi, Simulasi dan Praktek Lapangan

PESERTA TRAINING

Pelatihan ini perlu diikuti oleh para Operator , Supervisor, dll. Dengan persyaratan minimal SMA atau sederajat

 

MATERI PELATIHAN

 

NoMateri / Kurikulum
  
IKelompok Dasar
 –        Kebijakan dan Dasar-dasar K3
 –        Undang-undang No. 1 Tahun 1970
 –        Permenaker No. 38 Tahun 2016
  
IIKelompok Inti
 –        Pengetahuan dasar dan bagian-bagian pesawat tenaga produksi
 –        Pengetahuan dasar motor penggerak
 –        Pengetahuan dasar hidrolik
 –        Pengetahuan kelistrikan
 –        Perangkat keselamatan kerja (safety devices)
 –        Pengetahuan bahan dan korosi
 –        Trouble Shooting
 –        Sebab-sebab kecelakaan dan penangannanya
 –        Lingkungan kerja dan pengendaliannya
 –        Sistem pengendalian dan pengoperasian aman
  
  
IIIKelompok Penunjang
 –        Standar pemeriksaan dan pengujian
 –        Pengetahuan las
 –        Pengetahuan Job Safety Analysis
  
IVEvaluasi
 –        Ujian Teori
 –        Praktek Lapangan

 

INSTRUKTUR

Instruktur yang akan memberikan materi pelatihan berasal dari Tenaga Ahli Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, serta dari akademisi dan praktisi profesional.

 

PERSYARATAN PESERTA

Berpendidikan minimal SMA / Sederajat

  • Menyiapkan Foto Copy Kartu Identitas
  • Berpengalaman bekerja di bidangnya sekurang-kurangnya 2 (dua ) tahun
  • Pasfoto ukuran 2×3, 3×4, & 4×6 masing-masing 3 lembar
  • Menyiapkan surat keterangan sehat dari dokter
  • Menyiapkan fotokopi ijazah terakhir
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan

 

SERTIFIKASI

Peserta yang lulus dan memenuhi syarat pada pelatihan ini akan diberikan Sertifikat dan Lisensi yang di terbitkan oleh KEMENAKERTRANS & Sertifikat Internal dari PJK3 SKN

 

BAHASA PENGANTAR

Bahasa yang digunakan dalam pelatihan ini adalah bahasa Indonesia

DURASI PELATIHAN

 

Empat ( 4 )  hari

 

TEMPAT PELATIHAN

SKN Training Center Jakarta

Ruko Angsana, Jl. Rawajati Timur No.1 Kav.I – J , Pasar Minggu

Jakarta Selatan 12510

Operator Bidang Pesawat Tenaga Dan Produksi - Operator Bidang Pesawat Tenaga Dan ProduksiShare on Whatsapp

Related Images: