Buruh: Pengertian dan Sejarah

Apakah Sobat Safety tahu tentang “Buruh”? Istilah ini sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Jika Sobat Safety masih bingung, pas banget nih. Karena sebentar lagi Hari Buruh, berikut Min Safe jelaskan pengertian dan penjelasan tentang buruh. Simak sampai akhir ya Sobat Safety!

Pengertian Dan Penjelasan Buruh
Buruh – Ilustrasi Freepik

Pengertian Buruh

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, buruh artinya orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah; pekerja. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juga mencantum pengertian buruh. Tepatnya pada Pasal 1 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan.

Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Intinya, siapapun yang bekerja dan diupah, maka mereka adalah buruh.

Setelah mengetahui pengertian buruh, mari kita kenal lebih jauh dengan mereka. Khususnya Hari Buruh yang sebentar lagi akan diperingati setiap 1 Mei. Berikut adalah penjelasannya.

Sejarah Hari Buruh 1 Mei

Hari Buruh Internasional 1 Mei
Hari Buruh 1 Mei – Ilustrasi Freepik

Sejarah Hari Buruh bermula di Amerika Serikat. Sejak abad ke-19, buruh dipaksa untuk bekerja selama 18 jam sehari. Jam kerja yang sangat tidak wajar bukan?

Karena lamanya jam kerja tersebutlah yang pada akhirnya membuat bentrok dan kericuhan terjadi. Puluhan ribu buruh melakukan pemogokan pada 1 Mei 1886. Federasi Buruh Amerika diketahui sebagai pihak di balik aksi mogok massal pekerja tersebut. Mereka menuntut hak untuk bekerja hanya 8 jam sehari.

Para buruh di sana menggelar aksi yang lebih besar di lapangan Haymarket waktu setempat. Polisi pun datang untuk membubarkan aksi. Kemudian, ketika orator akan turun usai orasi, sebuah bom meledak di dekat barisan buruh dan polisi. Peristiwa ini pun dikenal sebagai Peristiwa Haymarket.

Tragedi ini memicu simpati dari berbagai kalangan di dunia. 3 tahun kemudian saat Kongres Sosialis Internasional II di Paris, terjadi peristiwa bersejarah untuk para buruh. Akhirnya, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur untuk para buruh. Penetapan inilah yang kita kenal sebagai perayaan Hari Buruh Internasional hingga saat ini.

Jenis-jenis Buruh

Setelah mengetahui pengertian dan penjelasan buruh serta Hari Buruh, sekarang kita kenali lebih dekat dengan berbagai macam jenisnya.

Pengertian Dan Penjelasan Buruh
Buruh – Ilustrasi Freepik

Sobat Safety, ternyata buruh juga ada jenis-jenisnya lho. Min Safe yakin, ketika Sobat Safety dengar kata “Buruh”, yang terlintas di kepala kalian pasti hanya pekerja kasar pabrik. Betul?

Sebenarnya ada banyak jenis buruh di dunia kerja. Lantas, apa saja itu? Berikut adalah jenis-jenis buruh yang Min Safe kutip dari berbagai sumber.

Buruh Berdasarkan Tingkat Keahliannya

Untuk jenis ini, terbagi menjadi 2. Yaitu: Buruh Profesional (White collar worker) dan Kasar (Blue collar worker).

Yang membedakannya adalah terletak pada kebutuhan keahliannya. Buruh profesional lebih mengandalkan otak, sedangkan buruh kasar lebih mengandalkan otot.

Perbedaan lainnya juga terletak pada posisi pekerjaan, pendidikan, dan pembayaran upahnya. Buruh profesional biasanya bekerja di posisi strategis seperti: Manajemen, penjualan, administrasi, dan bagian lainnya. Sedangkan buruh kasar bekerja di posisi teknis dan praktis seperti: Konstruksi, penambangan, manufaktur, perbaikan, pemeliharaan, dan sebagainya.

Untuk buruh profesional biasanya memiliki tingkat pendidikan tinggi dan dibayar rutin per bulan oleh perusahaan. Sedangkan buruh kasar tidak memerlukan tingkat pendidikan tinggi karena memang yang dibutuhkan adalah kemampuan fisiknya dan dibayar per jam.

Buruh Berdasarkan Jangka Waktu Kerja

Jenis buruh ini juga dibagi 2. Yakni: Tenaga Kerja Tetap dan Lepas.

Tenaga Kerja Tetap adalah buruh yang bekerja secara terikat dengan perjanjian kerja. Baik itu dengan jangka waktu tertentu (kontrak) maupun permanen.

Sedangkan Tenaga Kerja Lepas adalah buruh yang mendapatkan penghasilan apabila bekerja dan tidak terikat perjanjian kerja. Upah yang didapat berdasarkan jumlah jam atau hari kerja. Jika buruh tersebut tidak bekerja, maka tidak akan mendapatkan upah.

Buruh Berdasarkan Karakteristiknya

Jenis buruh ini dibagi menjadi 3. Yakni: Buruh terampil (Skilled workers), tidak terampil (Unskilled workers), dan intelektual (Intellectual workers).

Buruh terampil adalah mereka yang memiliki kemampuan tertentu, baik itu melalui pendidikan formal maupun pengalaman kerja. Contohnya: Mekanik, ahli IT, tukang kayu.

Buruh tidak terampil adalah mereka yang tidak memerlukan kemampuan tertentu untuk bekerja, lebih ke kemampuan fisik saja. Contohnya: Pekerja pabrik dan tambang.

Sedangkan buruh intelektual adalah mereka yang memerlukan kemampuan mental dan intelektual khusus untuk bekerja. Contohnya: Dokter, pengacara, dan insinyur.

Itulah pengertian dan penjelasan buruh dari Min Safe. Semoga dapat membantu Sobat Safety memahami pengertian, sejarah, dan jenis buruh. Apapun pekerjaannya, Sobat Safety harus tetap jaga keselamatan diri saat bekerja ya!

Sobat Safety ingin tahu lebih tentang K3? Lagi cari serta ingin ikut pelatihan dan sertifikasi K3 juga? Kunjungi Sarana K3 Nusantara saja ya!

Pilih Selamat? Sarana Katiga Saja!

Sumber Referensi:
Kemdikbud. (2016). Buruh. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Buruh
Kemenprin. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
Riadi, Fajar. (2013). Jejak Buruh di Awal Mei. https://historia.id/politik/articles/jejak-buruh-di-awal-mei-von2D/page/1
Tadjoeddin, M. Z. (2004). Mengapa Hari Buruh Diperingati Pada Tanggal 1 Mei?. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 8(3), 171-182.
Black, J. (2003). The Origins of May Day. International Socialism, (99), 89-113.
Lia, Lita. (2022). Buruh Adalah: Sejarah, Klasifikasi, dan 4 Jenis Penghasilannya. https://www.ekrut.com/media/buruh-adalah
Bhatia, V. K. (2002). Industrial Relations and Labour Laws. Excel Books India.
Peetz, D. (2018). The Routledge Handbook of Industrial Relations. Routledge.

Related Images:

TEKNISI / PETUGAS PEMERIKSA PENGUJI BIDANG BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN

LATAR BELAKANG

Pemanfaatan bejana tekan dan tangki timbun akhir โ€“ akhir ini telah berkembang pesat di berbagai proses industri maupun untuk fasilitas umum dan bahkan di rumah โ€“ rumah tangga. Bejana tekan dan tangki timbun merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan. Tingginya resiko kecelakaan kerja pada Bejana Tekanan dan tangki timbun membuat perusahaan semakin waspada akan bahaya yang mungkin ditimbulkan. Oleh karena itu guna menghindari agar tidak terjadi kecelakaan atau peledakan, sangat penting untuk melakukan prosedur pengoperasian Bejana tekanan dan tangki timbun sesuai dengan standar yang berlaku. Sebelum dalam periode pemakaian setiap peralatan bejana tekanan dan tangki timbun serta alat pengaman/ perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan, pengujian, serta dirawat dengan baik dan teratur (berkala). Pemeriksaan dan Pengujian Bejana Tekanan dan tangki timbun harus dilakukan oleh tenaga kerja yang memiliki kompetensi khusus yang bersertifikasi, dan memiliki kewenangan yang sudah ditunjuk oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.

Pelaksanaan syarat โ€“ syarat K3 Bejana Tekan atau Tangki Timbun meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengisian, pengangkutan, pemakaian, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, penyimpanan, dan pemeriksaan serta pengujian.

Bejana Tekanan meliputi :

  • Bejana penyimpanan gas, campuran gas
  • Bejana penyimpanan bahan bakar gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan
  • Bejana transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan
  • Bejana proses
  • Pesawat pendingin.

Tangki Timbun meliputi :

  • Tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar
  • Tangki penimbun cairan bahan berbahaya
  • Tangki penimbun cairan lainnya

 

Tujuan

Pembinaan Calon Ahli K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan bertujuan :

  • Umum

Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 Pesawat Uap dam Bejana Tekan.

  • Khusus
  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
  • Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari Potensi Bahaya Pesawat Uap dan Bekanan Tekan
  • Menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan Pesawat Uap dan Bejana Tekan
  • Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas

 

Silabus

Kelompok Dasar

  • Kebijakan dan dasar-dasar K3
  • Peraturan perundang-undangan Pesawat Uap

Undang-undang no.1 tahun 1970

              Permenaker No. 37 Tahun 2016

Kelompok Inti

  • Pengetahuan dasar bejana tekanan dan tangki timbun serta bagian-bagiannya
  • Fungsi Appendages/perlengkapan bejana tekanan dan tangki timbun
  • Fluida pengisi bejana tekanan dan tangki timbun
  • Korosi dan pencegahannya
  • Pengetahuan bahan
  • Penilaian perhitungan konstruksi bejana tekanan dan tangki timbun
  • Non Destructive Test (NDT)
  • Pemeriksaan dan pengujian

Kelompok Penunjang

  • Standar pemeriksaan dan pengujian
  • Perpindahan panas
  • Pengetahuan Las

Ujian

  • Teori
  • Praktek

Persyaratan Peserta

  • Memiliki Ijasah dengan Minimum Pendidikan SLTA atau Sederajat
  • Peserta menyerahkan Photocopy KTP
  • Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (2 lembar)
  • Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Peserta memiliki laptop / smarthphone dengan Jaringan yang baik
  • Peserta menyerahkan surat keterangan sehat / swab dengan hasil Negatif

 

Durasi

9 Hari

 

Metode

Offline dan atau Blended Training : Ceramah, Diskusi, Praktek & Evaluasi

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI

Related Images: