Operator Forklift Kelas 1 2 3

Operator Forklift Kelas 1 2 3

Opa Forklift Kelas 1 2 3

Latar Belakang Operator Forklift Kelas 1 2 3

Dalam usaha pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, maka pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja (K3) bagi semua level karyawan merupakan hal yang sangat penting dilakukan.

Keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai operator pesawat angkat angkut di perusahaan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.09/MEN/2010 tentang Pesawat Angkat dan Angkut1https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER09.pdf. Salah satu pesawat angkat angkut adalah forklift.

Oleh karena itu keberadaan Operator Forklift Kelas 1 2 3 berperan penting dalam mengoperasikan Forklift, maka perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat Operator Pesawat Angkat Angkut sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.09/MEN/2010 sebagaimana pasal 6 ayat(2) yang menetapkan persyaratan operator forklift dengan kualifikasi keahlian operator sebagai berikut :

Operator Forklift Kelas 1

  • Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 Ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter
  • Mengawasi dan membimbing operator forklift kelas II dan kelas III, apabila perlu didampingi operator kelas II atau kelas III

Operator Forklift Kelas 2

  • Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 25 Ton atau tinggi menara sampai dengan 60 meter
  • Mengawasi dan membimbing operator forklift kelas III, apabila perlu didampingi operator kelas III

Operator Forklift Kelas 3

  • Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 Ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter

 

Tujuan & Manfaat Pelatihan Operator Forklift Kelas 1 2 3

  1. Memberikan bekal pengetahuan tentang Regulasi dalam Pengoperasian
  2. Memberikan bekal pengetahuan tentang Pengoperasian Forkilft yang aman, produktif dan efisien
    Sebagai pemenuhan terhadap peraturan dan perundang-udangan yang berlaku
  3. Menentukan jenis forklift yang benar untuk memindahkan barang
  4. Mengerti istilah-istilah asing yang ada dalam forklift
  5. Mengetahui cara mengoprasikan bagian-bagian yang penting dari forklift

 

Sertifikasi Opa Forklift Kelas 1 2 3

Bagi peserta yang memenuhi kriteria kelulusan akan diberikan Sertifikat dan Surat Ijin Operator (SIO) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I.

 

Materi dan Durasi Pelatihan

No.MateriKelas IKelas II
I.Kelompok Dasar42
1Kebijakan dan dasar-dasar K364
2Peraturan perundang-undangan  
 
  • Undang-Undang No.1 Tahun 1970
  • Permenaker No.05/MEN/1985
  • Permenaker No.09/MEN/2010
  
II.Kelompok Inti22
1Pengetahuan dasar forklift22
2Pengetahuan tenaga penggerak dan hidrolik penggerak22
3Perangkat keselamatan kerja (Safety Divices)22
4Sebab-sebab kecelakaan22
5Memperkirakan berat beban22
6Pengoperasian aman42
7Perawatan dan pemeriksaan harian22
    
III.Kelompok Penunjang  
1Pengetahuan Job Safety Analysis2 
2Stabilitas2 
    
IV.Ujian  
1Teori22
2Praktek88
Jumlah jam pelajaran40 JP30 JP

 

Peserta

Pelatihan ini perlu diikuti oleh para Operator Crane, Supervisor, dll. Dengan persyaratan minimal SMP atau sederajat

Bahasa

Bahasa yang digunakan dalam pelatihan ini adalah bahasa Indonesia

 

Persyaratan Peserta

  • Membawa Photocopy KTP
  • Membawa Photocopy Ijazah minimal SMP/Sederajat
  • Umur sekurang kurangnya minimal 19 tahun
  • Pas Foto ukuran 2×3, 3×4, 4×6 (masing-masing 3 lembar)
  • Menyiapkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  • Menyiapkan Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan

 

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi pelatihan berasal dari Instruktur senior Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi

 

Tempat Pelatihan Operator Forklift Kelas 1 2 3

SKN Training Center, Ruko Angsana No.1 Kav I-J

Jl Rawajati Timur No.1, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510

 

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER09.pdf

AUDITOR SMK3

LATAR BELAKANG
Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.

Tujuan

Pembinaan Auditor SMK3 bertujuan :

  • Mendapatkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan audit SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Tenaga Teknis yang mendapatkan kewenangan dapat memberikan penilaian hasil Audit SMK3.
  • Menghasilkan Auditor SMK3 yang dapat memberikan keterangan, menunjukkan dokumen dan menyediakan petugas pendamping dalam pelaksanaan Audit SMK3; dan
  • Menghasilkan Auditor SMK3 yang dapat menghentikan pelaksanaan Audit SMK3 apabila belum ada sistem yang dibangun dan/atau keadaan yang membahayakan Auditor SMK3.

 

Silabus

  • Review Materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • SMK3 (PP No.50 Tahun 2012)
  • Penerapan SMK3 (Lampiran 1 PP No. 50 Tahun 2012)
  • Mekanisme, Teknik Audit SMK3, Tingkat Penerapan SMK3, dan Sertifikasi SMK3
  • Interpretasi Kriteria Audit
  • Pelaksana Audit SMK3 (Lembaga dan Auditor)
  • Simulasi audit SMK3
  • Evaluasi

Persyaratan Peserta

  • Memiliki Ijasah Pendidikan Minimum D3 (memiliki ijasah) legalisir dan atau tercatat pada https://pddikti.kemdikbud.go.id/
  • Memiliki Sertifikat, Lisensi & SKP Ahli K3 Umum dari Kemnaker RI, atau
  • Memiliki Surat Keterangan Lulus Pembinaan Ahli K3 Umum dari PJK3 yang memiliki izin Pembinaan dari Kemnaker RI yang masih berlaku sampai dengan selesainya pembinaan Ahli K3 Umum yang telah diikuti oleh Peserta
  • Peserta menyerahkan Photocopy KTP
  • Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (3 lembar) dengan latar belakang merah
  • Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Peserta memiliki laptop dan jaringan internet yang baik
  • Peserta menyerahkan surat keterangan sehat

 

Durasi

4 hari

Metode

Online Training (Ceramah, Diskusi, Analisis, Simulasi & Evaluasi)

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI

  • Training K3
  • Sertifikasi K3
  • Pelatihan K3
  • Kemnaker RI

Kesehatan & Keselamatan Kerja

Related Images:

Operator Crane Kelas 1 2 3

Operator Crane Kelas 1 2 3

Operator Overhead Crane

Tujuan dan Manfaat

Pelatihan Operator Crane Kelas 1 2 3 ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam mengoperasikan crane sehingga operator akan bertanggungjawab, berdisiplin, serta memahami dan mengerti persyaratan keselamatan & kesehatan kerja (K3) dalam mengoperasikan crane yang lebih efisien produktif dan aman.

Materi Pelatihan & Durasi

No

Materi

Kelas I

Kelas II

Kelas III

IKELOMPOK DASAR   
1Kebijakan dan dasar-dasar K34 2
2Peraturan perundang-undangan6 4
 
  1. Undang-Undang No.1 Tahun 1970
  2. Permenaker No.05/Men/1985
  3. Permenaker No.09/Men/2010
   
     
IIKELOMPOK INTI   
1Pengetahuan dasar keran angkat222
2Pengetahuan dasar motor penggerak21 
3Pengetahuan dasar hidrolik21 
4Perangkat keselamatan kerja (safety device)222
5Tali kawat baja211
6Alat bantu angkat dan pengikatan211
7Sebab-sebab kecelakaan dan penanganannya222
8Menghitung berat beban422
9Pengoperasian aman422
10Perawatan dan pemeriksaan harian222
     
IIIKELOMPOK PENUNJANG   
1Pengetahuan Job Safety Analysis2  
2Stabilitas22 
     
IIUJIAN   
1Teori442
2Praktek888
Jumlah Jam Pelajaran (JP)50JP (5hr)40JP (4hr)30JP (3hr)

 

Metode Pelatihan

Ceramah, diskusi & praktek

 

Peserta Workshop Operator Crane Kelas 1 2 3

Pelatihan ini perlu diikuti para operator crane kelas 1 2 3, supervisor, dll. Dengan persyaratan minimal SLTA atau sederajat.

Persyaratan Peserta Training

  1. Menyerahkan photo copy ijazah terakhir;
  2. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Menyiapkan pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 4 lembar
  4. Surat Keterangan Sehat
  5. Mengisi biodata peserta

 

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi.

 

Sertifikat

Kepada peserta Workshop Operator Crane Kelas 1 2 3 yang lulus diberikan sertifikat dan SIO Operator Crane dari Kemenakertrans setelah memenuhi syarat.

Bahasa : Bahasa yang digunakan dalam pelatihan ini adalah bahasa Indonesia.

 

Tempat Training

 

Sarana K3 Building, Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13810
 

Related Images:

Simak Dasar Hukum Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

Simak Dasar Hukum Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

Ahli K3 Ruang Terbatas

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja1https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan2https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
  • Memahami Peraturan Khusus “L” Tahun 19363https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Pedoman-K3-di-Ruang-TerbatasLamp-I.pdf mengenai Usaha-Usaha Keselamatan Kerja untuk pekerjaan – Pekerjaan di dalam Tangki – Tangki Apung
  • SNI – 0229 1987 E4https://pesta.bsn.go.id/produk/detail/528-sni19-0229-1987, Keselamatan Kerja di Dalam Ruangan Tertutup
  • OSHA 3138-01R 20045https://us.msasafety.com/confined-space?locale=en Permit Required Confined Spaces
  • Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.113/DJPPK/2006 Tentang Pedoman dan Pembinaan teknis Petugas K3 Ruang Terbatas6https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/KepDir-Pembinaan-Pengawasan-Ketenagakerjaan-No.KEP_.113_DJPPK_IX_2006_SKDJ-AHLI-PETUGASCS.pdf
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.187/Men/1999 tentang pengendalian bahan kimia7https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Kep-Men-Naker-No.187-thn-1999_Pengendalian-Bahan-Kimia-Berbahaya_E.pdf
  • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. SE.05/MEN/PPK/IV/2012 Tentang Pemenuhan Kewajiban Syarat-syarat Keselamatan da Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas Confined Spaces8https://pk4l.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/51/2018/10/Drs-Herman-Prakoso-Hidayat-M.M.-Direktur-Pengawasan-Norma-Keselamatan-dan-Kesehatann-kerja-PNK3-Kementrian-Ketenagakerjaan-RI.pdf
  • Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan terhadap Ahli, Teknisi, dan petugas lingkungan kerja dan bahan berbahaya.9https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Pedoman-K3-di-Ruang-TerbatasLamp-I.pdf

 

Pengertian

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja10https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf :

Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan11https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013

Pasal 5 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.113/DJPPK/2006 Tentang Pedoman dan Pembinaan teknis Petugas K3 Ruang Terbatas12https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/KepDir-Pembinaan-Pengawasan-Ketenagakerjaan-No.KEP_.113_DJPPK_IX_2006_SKDJ-AHLI-PETUGASCS.pdf :
    • Memutuskan Pertama Point A : Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas adalah tenaga tehnis keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.117/MEN/2005 tentang Pemeriksaan Menyeluruh Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pusat Perbelanjaan, Gedung Bertingkat, dan TempatTempat Publik Lainnya yang memiliki kompetensi khusus di 1 bidang keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas/tertutup dibuktikan dengan sertifikat pembinaan.
    • Memutuskan Point B : Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud huruf a yang selanjutnya disebut Petugas K3 Confined Spaces terdiri dari 2 (dua) jenjang meliputi Petugas Madya dan Petugas Utama.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.187/Men/199913https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Kep-Men-Naker-No.187-thn-1999_Pengendalian-Bahan-Kimia-Berbahaya_E.pdf
    • Menimbang Point A : bahwa kegiatan industri yang mengolah, menyimpan, mengedarkan, mengangkut dan mempergunakan bahan-bahan kimia berbahaya akan terus meningkat sejalan dengan perkembangan pembangunan sehingga berpotensi untuk menimbulkan bahaya besar bagi industri, tenaga kerja, lingkungan maupun sumber daya lainnya.
    • Menimbang Point B : bahwa untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, akibat penggunaan Kahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perlu diatur pengendaliannya.
  • Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE.NO. 01/DJPPK/I/201114https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-340-Surat%20Edaran%20Menteri.html tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan terhadap Ahli, Teknisi, dan petugas lingkungan kerja dan bahan berbahaya

 

TUJUAN

Setelah peserta mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas.
  2. Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (Confined Space)
  3. Prosedur ijin kerja aman (SIKA)
  4. Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
  5. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas.
  6. Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
  7. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas.
  8. Identifikasi bahaya dan penilaian risiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
  9. Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas, Perolongan Petama Pada Kecelakaan
  10. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan diruang terbatas
  11. Mendapatakan Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 3 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker – RI.

 

Tugas Dan Wewenang Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

  • Mengetahui bahaya yang mungkin dihadapi selama kegiatan, termasuk modus, tanda atau gejala dan akibat paparan yang dialami
  • Menggunakan peralatan penunjang pekerjaan dengan baik
  • Melakukan komunikasi dengan petugas madya b ila diperlukan untuk memudahkan petugas madya memantau status petugas utama dan untuk memudahkan petugas madya memberitahu petugas utama bila diperlukan evakuasi dari ruangan
  • Memberitahu petugas madya bila :
    • petugas utama menyadari adanya tanda atau gejala bahaya akibat paparan terhadap situasi yang berbahaya.
    • petugas utama mendeteksi adanya kondisi terlarang
  • Keluar dari ruangan secepat mungkin bila:
    • Ada perintah evakuasi dari petugas madya
    • Petugas utama menyadari adanya tanda atau gejala bahaya akibat paparan terhadap situasi yang berbahaya
    • Petugas utama mendeteksi adanya kondisi terlarang
    • Sinyal tanda evakuasi dinyalakan
  • Perbedaan Petugas K3 Madya dan Petugas K3 Utama
    • Petugas K3 Madya : pekerja yang berjaga di l uar satu atau lebih ruang terbatas yang membutuhkan ijin khusus, yang bertugas mengawasi petugas utama, dan melakukan seluruh tugas petugas ma dya sesuai dengan program pengawasan ruang terbatas
    • Petugas K3 Utama : pekerja yang telah diberi wewenang oleh pengurus untuk memasuki dan melakukan pekerjaan di dalam ruang terbatas yang memerlukan ijin khusus

 

Silabus – Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

  1. Kelompok Dasar
    1. Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
    2. Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup

 

  1. Kelompok Inti
  1. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  2. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
  3. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
  4. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP)
  5. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
  6. Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
  7. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
  8. Identifikasi Bahaya dan Risiko (HIRA/JSA)
  9. Lock Out Tag Out

 

  1. Kelompok Penunjang
  2. Kelembagaan K3

 

  1. Evaluasi
  2. Teori
  3. Praktek Lapangan

 

Praktek :

  1. Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
  2. Pengukuran dan deteksi gas beracun
  3. Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)
  4. Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Ruang Terbatas
  5. MelakukanProsedur Log Out and Tag Out

 

Durasi

5 (Lima) hari training

 

Metode Pelatihan

Blended Training (online & Offline Training)

 

Persyaratan Peserta

Pendidikan minimum SMA/SMU atau Sederajat dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di ruang terbatas/tertutup. Adapun persyaratan yang dibutuhkan lainnya adalah sebagai berikut :

Ø  Menyerahkan Fotocopy Ijasah minimum SMA

Ø  Menyerahkan Foto Copy Kartu Identitas

Ø  Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)

Ø  Menyerahkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan

Ø  Memiliki Handphone Android / Laptop dengan koneksi internet yang baik

Ø  Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan

Ø  Selama training online peserta wajib berada di dalam ruangan dan tidak sedang diluar ruangan, di jalan, di kendaraan dan sebagainya yang dapat mengganggu konsentrasi peserta

Ø  Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.

Ø  Ketidakhadiran pada saat evaluasi & Praktek dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 

Biaya Investasi

      Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

Fasilitas Yang Didapatkan

Training Kit, Modul, Sarana dan Prasarana praktek, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • 2
    https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
  • 3
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Pedoman-K3-di-Ruang-TerbatasLamp-I.pdf
  • 4
    https://pesta.bsn.go.id/produk/detail/528-sni19-0229-1987
  • 5
    https://us.msasafety.com/confined-space?locale=en
  • 6
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/KepDir-Pembinaan-Pengawasan-Ketenagakerjaan-No.KEP_.113_DJPPK_IX_2006_SKDJ-AHLI-PETUGASCS.pdf
  • 7
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Kep-Men-Naker-No.187-thn-1999_Pengendalian-Bahan-Kimia-Berbahaya_E.pdf
  • 8
    https://pk4l.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/51/2018/10/Drs-Herman-Prakoso-Hidayat-M.M.-Direktur-Pengawasan-Norma-Keselamatan-dan-Kesehatann-kerja-PNK3-Kementrian-Ketenagakerjaan-RI.pdf
  • 9
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Pedoman-K3-di-Ruang-TerbatasLamp-I.pdf
  • 10
    https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • 11
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
  • 12
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/KepDir-Pembinaan-Pengawasan-Ketenagakerjaan-No.KEP_.113_DJPPK_IX_2006_SKDJ-AHLI-PETUGASCS.pdf
  • 13
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Kep-Men-Naker-No.187-thn-1999_Pengendalian-Bahan-Kimia-Berbahaya_E.pdf
  • 14
    https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-340-Surat%20Edaran%20Menteri.html
Buruh: Pengertian dan Sejarah

Buruh: Pengertian dan Sejarah

Apakah Sobat Safety tahu tentang “Buruh”? Istilah ini sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Jika Sobat Safety masih bingung, pas banget nih. Karena sebentar lagi Hari Buruh, berikut Min Safe jelaskan pengertian dan penjelasan tentang buruh. Simak sampai akhir ya Sobat Safety!

Pengertian Dan Penjelasan Buruh
Ilustrasi pekerja (Freepik)

 

Pengertian Buruh

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, buruh artinya orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah; pekerja. Undang-undang Nomor 13 Tahun 20031https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf Tentang Ketenagakerjaan juga mencantum pengertian buruh. Tepatnya pada Pasal 1 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan.

Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Intinya, siapapun yang bekerja dan diupah, maka mereka adalah buruh.

Setelah mengetahui pengertian buruh, mari kita kenal lebih jauh dengan mereka. Khususnya Hari Buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Berikut adalah penjelasannya.

 

Sejarah Hari Buruh 1 Mei

 

Hari Buruh Internasional 1 Mei
Ilustrasi pekerja (Freepik)

Sejarah Hari Buruh2https://www.britannica.com/topic/May-Day-international-observance#:~:text=In%201889%2C%20May%201%20was,1886%2C%20in%20Chicago%2C%20Illinois. bermula di Amerika Serikat. Sejak abad ke-19, buruh dipaksa untuk bekerja selama 18 jam sehari. Jam kerja yang sangat tidak wajar bukan?

Karena lamanya jam kerja tersebutlah yang pada akhirnya membuat bentrok dan kericuhan terjadi. Puluhan ribu buruh melakukan pemogokan pada 1 Mei 1886. Federasi Buruh Amerika diketahui sebagai pihak di balik aksi mogok massal pekerja tersebut. Mereka menuntut hak untuk bekerja hanya 8 jam sehari.

Para buruh di sana menggelar aksi yang lebih besar di lapangan Haymarket waktu setempat. Polisi pun datang untuk membubarkan aksi. Kemudian, ketika orator akan turun usai orasi, sebuah bom meledak di dekat barisan buruh dan polisi. Peristiwa ini pun dikenal sebagai Peristiwa Haymarket.

Tragedi ini memicu simpati dari berbagai kalangan di dunia. 3 tahun kemudian saat Kongres Sosialis Internasional II di Paris, terjadi peristiwa bersejarah untuk para buruh. Akhirnya, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur untuk para buruh. Penetapan inilah yang kita kenal sebagai perayaan Hari Buruh Internasional hingga saat ini.

 

Jenis-jenis Buruh

Setelah mengetahui pengertian dan penjelasan buruh serta Hari Buruh, sekarang kita kenali lebih dekat dengan berbagai macam jenisnya.

Pengertian Dan Penjelasan Buruh
Jenis-jenis Buruh (Freepik)

Sobat Safety, ternyata buruh juga ada jenis-jenisnya lho. Min Safe yakin, ketika Sobat Safety dengar kata “Buruh”, yang terlintas di kepala kalian pasti hanya pekerja kasar pabrik. Betul?

Sebenarnya ada banyak jenis buruh di dunia kerja. Lantas, apa saja itu? Berikut adalah jenis-jenis buruh yang Min Safe kutip dari berbagai sumber.

 

Buruh Berdasarkan Tingkat Keahliannya

Untuk jenis ini, terbagi menjadi 2. Yaitu: Buruh Profesional (White collar worker) dan Kasar (Blue collar worker).

Yang membedakannya adalah terletak pada kebutuhan keahliannya. Buruh profesional lebih mengandalkan otak, sedangkan buruh kasar lebih mengandalkan otot.

Perbedaan lainnya juga terletak pada posisi pekerjaan, pendidikan, dan pembayaran upahnya. Buruh profesional biasanya bekerja di posisi strategis seperti: Manajemen, penjualan, administrasi, dan bagian lainnya. Sedangkan buruh kasar bekerja di posisi teknis dan praktis seperti: Konstruksi, penambangan, manufaktur, perbaikan, pemeliharaan, dan sebagainya.

Untuk buruh profesional biasanya memiliki tingkat pendidikan tinggi dan dibayar rutin per bulan oleh perusahaan. Sedangkan buruh kasar tidak memerlukan tingkat pendidikan tinggi karena memang yang dibutuhkan adalah kemampuan fisiknya dan dibayar per jam.

 

Buruh Berdasarkan Jangka Waktu Kerja

Jenis buruh ini juga dibagi 2. Yakni: Tenaga Kerja Tetap dan Lepas.

  • Tenaga Kerja Tetap adalah buruh yang bekerja secara terikat dengan perjanjian kerja. Baik itu dengan jangka waktu tertentu (kontrak) maupun permanen.
  • Tenaga Kerja Lepas adalah buruh yang mendapatkan penghasilan apabila bekerja dan tidak terikat perjanjian kerja. Upah yang didapat berdasarkan jumlah jam atau hari kerja. Jika buruh tersebut tidak bekerja, maka tidak akan mendapatkan upah.

 

Buruh Berdasarkan Karakteristiknya

Jenis buruh ini dibagi menjadi 3. Yakni: Buruh terampil (Skilled workers), tidak terampil (Unskilled workers), dan intelektual (Intellectual workers).

Buruh terampil adalah mereka yang memiliki kemampuan tertentu, baik itu melalui pendidikan formal maupun pengalaman kerja. Contohnya: Mekanik, ahli IT, tukang kayu.

Buruh tidak terampil adalah mereka yang tidak memerlukan kemampuan tertentu untuk bekerja, lebih ke kemampuan fisik saja. Contohnya: Pekerja pabrik dan tambang.

Sedangkan buruh intelektual adalah mereka yang memerlukan kemampuan mental dan intelektual khusus untuk bekerja. Contohnya: Dokter, pengacara, dan insinyur.

Itulah pengertian dan penjelasan buruh dari Min Safe. Semoga dapat membantu Sobat Safety memahami pengertian, sejarah, dan jenis buruh. Apapun pekerjaannya, Sobat Safety harus tetap jaga keselamatan diri saat bekerja ya!

Sobat Safety ingin tahu lebih tentang K3? Lagi cari serta ingin ikut pelatihan dan sertifikasi K3 juga? Kunjungi Sarana K3 Nusantara saja ya!

Pilih Selamat? Sarana Katiga Saja!

 

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
  • 2
    https://www.britannica.com/topic/May-Day-international-observance#:~:text=In%201889%2C%20May%201%20was,1886%2C%20in%20Chicago%2C%20Illinois.
AHLI K3 UMUM

AHLI K3 UMUM

Memiliki Ahli K3 Umum yang terlatih dan tersertifikasi merupakan jaminan terciptanya lingkungan kerja yang selamat dan sehat serta pemenuhan dan ketaatan perusahaan kepada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap pengurus wajib memastikan bahwa lingkungan kerjanya aman bagi semua karyawan. Demi mencapai tujuan tersebut, diperlukan tenaga kompeten dan profesional yang memiliki keahlian di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Memiliki Ahli K3 Umum yang terlatih dan kompeten melalui serangkaian pelatihan dan evaluasi, dibuktikan dengan sertifikat ,Surat Keterangan Penunjukan dan Kewenangan yang teregister di Teman K3, menjadi tahap pertama dan penting bagi perusahaan guna memenuhi kewajiban hukum , terhadap pemenuhan persyaratan yang diamanatkan dalam peraturan perundangan.

Dengan memiliki Ahli K3 Umum yang kompeten, perusahaan dapat menerapakan Sistem Manajemen K3 dan memastikan lingkungan kerja yang aman dan sesuai dengan standar keselamatan yang diamanatkan oleh Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. 

 

Tujuan Training Ahli K3 Umum

Pelatihan Ahli K3 Umum bertujuan untuk :

  • Umum

Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 di tempat kerja.

  • Khusus
  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja

 

Dasar Hukum

Dasar hukum pelatihan Ahli K3 Umum adalah sebagai berikut :

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 

Silabus

Materi yang akan dipelajari dalam pelatihan Ahli K3 Umum ini adalah :

  • Materi Kelompok Dasar
  • Kebijakan K3
  • Undang-Undang No.01 Tahun 1970
  • Materi Kelompok Inti
  • Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3
  • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Listrik
  • Pengawasan Norma Penanggulangan Kebakaran
  • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Konstruksi dan Bangunan
  • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Mekanik
  • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Pesawat Uap & Bejana Tekan
  • Pengawasan Norma Kesehatan Kerja
  • Pengawasan Norma Lingkungan Kerja & Ketinggian
  • Pengawasan Norma Bahan Berbahaya
  • Pengawasan Norma SMK3
  • Laporan Kecelakaan Kerja
  • Materi Penunjang
  • Dasar-Dasar K3
  • Analisa Kecelakaan
  • Manajemen Risiko
  • Kunjungan Lapangan / Praktek Pemeriksaan K3
  • Penulisan Laporan Pemeriksaan K3
  • Seminar
  • Evaluasi

 

Persyaratan Peserta

Persyaratan peserta untuk ikutserta dalam Pelatihan Ahli K3 Umum adalah sebagai berikut :

  • Memiliki Ijasah Pendidikan Minimum D3 (memiliki ijasah) legalisir dan atau tercatat pada https://pddikti.kemdikbud.go.id/
  • Peserta menyerahkan Photocopy KTP
  • Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (3 lembar) dengan latar belakang merah
  • Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan (Bila peserta utusan dari Perusahaan)
  • Peserta memiliki laptop dan jaringan internet yang baik
  • Peserta menyerahkan surat keterangan sehat

 

Durasi

Durasi pelatihan Training Ahli K3 Umum, bersertifikasi Kemnaker RI adalah 12 hari

 

Metode

Metode pelatihan Ahli K3 Umum dijalankan secara Online Training (Ceramah, Diskusi, Analisis, Pemeriksaan K3, Penulisan Laporan, Seminar & Evaluasi)

 

Biaya Investasi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga pelatihan Ahli K3 Umum. Maka jangan sungkan untuk menghubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik.

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Buku Perundangan, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Surat Keterangan Penunjukan (SKP) Ahli K3 dari Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI

Related Images:

AHLI MADYA K3 KONSTRUKSI

AHLI MADYA K3 KONSTRUKSI

Ahli Madya K3 Konstruksi

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  • Peraturan   Menteri   Tenaga   Kerja   dan   Transmigrasi   Republik Indonesia No. 01 tahun 1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No.KEP-20/DJPPK/VI/2004 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi Bangunan.
  • Undang-undang No. 21 tahun 2003 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenaga kerjaan di Industri dan Perdagangan.
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pekerjaan Umum No. 174/Men/1986 dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi, beserta pedoman teknisnya.

 

PENGERTIAN

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja : Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :

Pasal 5 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  • pasal 70 ayat ( 1 ) Undang-Undang No, Perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat.
  • pasal 70 ayat (2), Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja.
  • Peraturan   Menteri   Tenaga   Kerja   dan   Transmigrasi   Republik Indonesia No. 01 tahun 1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan :

Pasal 1 (a) : Konstruksi Bangunan ialah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja.

Pasal 1 (b) : Pengurus ialah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan pada konstruksi bangunan secara aman.

Pasal 2      : Setiap pekerjaan konstruksj bangunan yang akan dilakukan wajib dilaporkan kepada Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya.

 TUJUAN PROGRAM

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu, mengetahui dan memahami :

  1. Peraturan perundangan ditempat Kerja.
  2. Peserta dapat memahami secara benar prinsip-prinsip K3 Konstruksi secara Umum.
  3. Peserta mampu mengidentifikasi dan menganalisa bahaya dan mengambil tindakan pencegahan serta tindak lanjut perbaikan.
  4. Dapat melakukan aman dalam pekerjaan proyek/konstruksi bangunan pencegahan kecelakaan kerja, usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja.

 

AKADEMIK/PENGETAHUAN YANG DIMILIKI :

Memiliki dan menguasai pengetahuan K3 serta mempunyai kemampuan secara baik tentang :

  • Potensi bahaya konstruksi bangunan.
  • Cara pencegahan kecelakaan kerja konstruksi bangunan.
  • Prosedur kerja aman konstruksi bangunan.
  • Peraturan Keselamatan dan kesehatan kerja Konstruksi.
  • Peraturan dan standar konstruksi bangunan.
  • K3 Mekanikal dan Elektrikal.
  • Job safety Analisis.
  • SMK3 dasar.
  • Asuransi tenaga kerja.

 

KETERAMPILAN TEKNIK

Dapat melakukan pelaksanaan usaha-usaha pencegahan kecelakaan kerja konstruksi, untuk  :

  • Mengidentifikasi kecelakaan kerja dan mengantisipasi tindakan dan kondisi berbahaya.
  • Melaksanakan pengawasan atas tindakan dan kondisi berbahaya.
  • Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan/pelatihan dalam bidang keilmuan K3 konstruksi.
  • Memberi nasihat/konsultasi, rekomendasi dan komunikasi, teori dan teknis K3 Konstruksi.
  • Mengaudit dan mengevaluasi secara efektif atas pelaksaan program program K3 Konstruksi.
  • Mendorong terlaksananya sistim K3 konstruksi.
  • Memberi pemecahan persoalan – persoalan K3 konstruksi dan dapat menetapkan dengan tegas pemecahanya.
  • Mengawasi dan memimpin pelaksanaan program program sistim K3 Konstruksi.

 

MASA BERLAKU LISENSI

Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

SILABUS – Ahli Madya K3 Konstruksi

  • Undang-Undang, Standar dan Peraturan K3
  • Manajamen Konstruksi
  • Pengetahuan Teknik Konstruksi
  • Pengetahuan Dasar K3
  • Manajemen dan Administrasi
  • K3 Pekerjaaan Konstruksi
  • Manajemen Resiko
  • Manajemen Lingkungan
  • K3 Peralatan Konstruksi
  • Sistim Pemadam Kebakaran
  • Kesiagaan dan Sistim Kebakaran
  • Kesiagaan dan Sistim Tanggap Darurat
  • Pengenalan bahaya Radiasi dan radio aktif
  • Higiene Perusahaan dan proyek
  • Manajemen Umum
  • K3 ruang tertutup
  • Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
  • Komunikasi, Konsultasi dan kesadaran K3
  • Pengetahuan Auditing K3
  • Observasi lapangan dan Penyusunan makalah
  • Seminar
  • Evaluasi Akhir

 

DURASI

9 (Sembilan) hari training

 

METODE PELATIHAN

OfflineTraining

 PERSYARATAN PESERTA

Dengan persyaratan minimal D3. Adapun persyaratan yang dibutuhkan lainnya adalah sebagai berikut :

  1. Menyerahkan Fotocopy Ijasah minimum D3.
  2. Menyerahkan Foto Copy Kartu Identitas.
  3. Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah).
  4. Menyerahkan Surat keterangan dari Perusahaan.
  5. Menyerahkan Sertifikat dan Lisensi Ahli K3 Muda Konstruksi Kemenaker RI yang masih berlaku.
  6. Surat Keterangan Sehat yang dikirimkan 3 hari sebelum training Hari Pertama.
  7. Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan.
  8. Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.
  9. Ketidakhadiran pada saat evaluasi & seminar dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 

BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik pelatihan Ahli Madya K3 Konstruksi

 

HARGA SUDAH TERMASUK

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat, Lisensi  & SKP Kemenaker.

Related Images:

Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja

Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja

Pelatihan K3 Kemnaker

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang No 3 Tahun 1969 Tentang Persetujuan Konvensi ILO No 120 mengenai Hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor
  • Peraturan Menteri No 04/Men/1987 Tentang Panitia Pembinaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
  • Peraturan Menteri No 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

 

Pengertian

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja :

Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

  • Permen 5 tahun 2018 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja :

Pelaksanaan syarat-syarat Ahli K3 Muda lingkungan kerja bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Pengukuran dan pengendalian Lingkungan kerja meliputi :

  1. Fisika
  2. Kimia
  3. Biologi
  4. Ergonomi; dan
  5. Psikologi

 

Tujuan

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Peserta memiliki pemahaman dan mampu melakukan penerapan lingkungan kerja terhadap factor factor bahaya lingkungan kerja
  2. Peserta mengetahui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang disebabkan adanya exposure/pajanan dari factor-faktor bahaya lingkungan kerja

 Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja

Tugas dan Wewenang

Sesuai dengan Permen 5 Tahun 2018 bagian kelima pasal 54, Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan peraturan perundang-undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3 lingkungan kerja
  1. Melaksanakan program antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya lingkungan kerja
  2. Melaksanakan dan mengantisipasi resiko Kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja
  3. Melaksanakan program promosi Kesehatan kerja
  4. Melaksanakan Teknik pengambilan dan pengukutan sampel, meliputi Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor BIologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi
  5. Melaksanakan persyaratan hygiene dan sanitasi lingkungan kerja
  6. Melaksanakan system informasi K3 lingkungan kerja
  7. Menyusun laporan pengukuran dan pengendalian bahaya lingkungan kerja serta penerapan hygiene dan sanitasi di tempat kerja

 

Masa Berlaku Lisensi

  • Sertifikat BNSP memiliki masa berlaku aktif selama 3 (tiga) tahun.
  • Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (sesuai dengan Permen 5 tahun 2018 Bagian keempat pasal 51)
  • Surat Keterangan Penunjukan (SKP) memiliki masa berlaku aktif selama 3 (tiga) tahun.

 

Silabus

Kompetensi Umum

  • Melakukan pekerjaan Hygiene Industri secara professional yang sesuai dengan kode etik profesi
  • Melaksanakan peraturan dan perundangan Negara Republik Indonesia di bidang K3 yang berkaitan dengan bidang hygiene industry

Kompetensi Inti

  • Melaksanakan program Hygiene Industri
  • Mengantisipasi dan mengenal risiko kesehatan kerja pada saat fase operasi, maintenance, dan gawat darurat
  • Melakukan promosi kesehatan tentang pengetahuan bahaya risiko kesehatan di industri
  • Melakukan aplikasi sistim informasi hygiene industri

Kompetensi Khusus

  • Melakukan pengukuran risiko kesehatan kerja di termpat kerja dengan tehnik pengumpulan sampel yang benar
  • Mengikuti perubahan dan kemajuan di bidang profesi hygiene industri untuk meningkatkan kemampuannya

 

Materi Pelatihan

  • Peraturan Perundang-Undangan K3
  • Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan & Pengawasan K3

 

Persyaratan Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja 

  • Program Hygiene Industri : Antisipasi, Rekognisi, Evaluasi & Pengendalian bahaya di tempat kerja
  • Pengenalan risiko kesehatan dan promosi kesehatan kerja
  • Sistim informasi lingkungan kerja
  • Teknik Pengumpulan sampel factor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi
  • Ventilasi Industri

 

Praktek

  • Pengukuran dan pengujian factor fisika (pencahayaan, kebisingan, iklim kerja, getaran, radiasi sinar ultra violet)
  • Pengukuran dan pengujian factor kimia (Debu, CO, CO2 dan O2)
  • Pengukuran dan pengujian factor ergonomic
  • Pengukuran dan pengujian factor psikologi
  • Penerapan hygiene dan sanitasi di tempat kerja

 

Daftar Unit Kompetensi

1KKK.HI.01.001.01Melakukan pekerjaan higiene industri secara professional yang sesuai dengan kode etik profesi
2KKK.HI.01.002.01Melaksanakan peraturan dan perundangan negara Republik Indonesia di bidang K3 yang berkaitan dengan bidang higiene industri
3KKK.HI.02.001.01Melaksanakan program higiene industri
4KKK.HI.02.002.01Mengantisipasi dan mengenal risiko kesehatan kerja pada saat fase operasi, maintenance dan gawat darurat
5KKK.HI.02.003.01Melakukan promosi kesehatan tentang pengetahuan bahaya risiko kesehatan di industri.
6KKK.HI.02.004.01Melakukan aplikasi sistim informasi higiene industri
7KKK.HI.03.001.01Melakukan pengukuran risiko kesehatan kerja di tempat kerja dengan teknik pengumpulan sampel yang benar
8KKK.HI.03.002.01Mengikuti perubahan dan kemajuan di bidang profesi higiene industri untuk meningkatkan kemampuannya

Durasi

7 (Tujuh) Hari training 

 

Metode Pelatihan

Blended Training (Online & Offline Training)

Hari Ke 1 – 3 : Online Training

Hari Ke 4 – 7 : Offline Training

 

Persyaratan Peserta

Ø  Sekurang-kurangnya berpendidikan D3/S1 Sederajat dan memiliki pengalaman dibidang K3 sekurang-kurangnya 1 tahun

Ø  Umur sekurang-kurangnya 18 tahun.

Ø  Melampirkan Kartu Identitas (KTP)

Ø  Melampirkan ijazah terakhir D3/S1

Ø  Melampirkan pasfoto background merah

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Ø  Mengisi Form Pernyataan mengikuti training (Form by Sarana Katiga)

Ø  Mengisi Pakta Integritas (By Sarana Katiga)

Ø  Memiliki Handphone Android atau Laptop dengan koneksi internet yang baik

Ø  Melampirkan dokumen bukti kompetensi :

–          Cuplikan SOP Perusahaan sesuai Skema

–          JSA/SEA Perusahaan sesuai Skema

–          Permit to work

–          Sertifikat Pelatihan terkait Higiene Industri

–          Program Penyuluhan /Promosi Kesehatan

–          Laporan Manajemen Risiko Kesehatan (HRA)

–          Laporan Pengukuran Higiene Industri

–          Foto Dokumentasi Kegiatan Lapangan

 

Biaya Investasi

      Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker R

Related Images:

OPERATOR FORKLIFT KELAS 2

OPERATOR FORKLIFT KELAS 2

 DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

 

PENGERTIAN

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja :

Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :

Pasal 5 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja :

Pasal 10 :

Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.

  • Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yaitu :

Kewenangan personel Teknisi, Operator, dan Juru Ikat (Rigger) harus dibuktikan dengan Lisensi K3.

Jadwal Pelatihan K3 Oktober 3 Operator Forklift Kelas 2

RUANG LINGKUP

Tempat kerja merupakan tempat dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja serta adanya bahaya dari sumber bahaya yang memiliki risiko untuk terjadinya kecelakaan kerja, oleh karena itu perlu adanya  peningkatkan keterampilan para operator forklift dan memenuhi syarat – syarat sesuai dengan UU Keselamatan kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

 

TUJUAN

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Peserta memiliki pengetahuan tentang Regulasi dalam Pengoperasian Forklift
  2. Peserta memiliki pengetahuan tentang Pengoperasian Forkilft yang aman, produktif dan efisien sebagai pemenuhan terhadap peraturan dan perundang-udangan yang berlaku
  3. Peserta mampu menentukan jenis forklift yang benar untuk memindahkan barang
  4. Peserta mengerti istilah-istilah asing yang ada dalam forklift
  5. Peserta mengetahui cara mengoprasikan bagian-bagian yang penting dari forklift

 

TUGAS DAN KEWENANGAN

Berdasarkan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Bagian 12 Pasal 165, Operator Forklift Kelas II mempunyai kewenangan untuk mengoperasikan forklift/lifttruck, rack stackers, reach stackers, telehandler sesuai jenisnya dengan kapasitas sampai dengan 15 (lima belas) ton.

 

MASA BERLAKU LISENSI

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2020 Bagian Kesepuluh Pasal 162 ayat 2, Lisensi K3 Teknisi, Operator, dan/atau Juru Ikat (Rigger) berlaku untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

SILABUS

  • Kebijakan K3
  • Peraturan Perundang-Undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
  • Dasar-dasar K3
  • Pengetahuan Dasar Operator Forklift Kelas 2
  • Pengetahuan Tenaga Penggerak dan Hidraulik Penggerak
  • Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Devices) dan APD
  • Sebab-sebab Kecelakaan
  • Memperkirakan Berat Beban
  • Pengoperasian Aman
  • Perawatan dan Pemeriksaan Harian
  • Evaluasi Teori dan Praktek

 

DURASI

3 (Tiga) hari training

 

METODE PELATIHAN

Blended Training

 

PERSYARATAN PESERTA

Ø  Melampirkan Ijasah minimum SMP

Ø  Melampirkan Kartu Identitas (KTP)

Ø  Melampirkan Pas Foto (background merah)

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Ø  Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan

Ø  Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.

Ø  Ketidakhadiran pada saat evaluasi & Praktek dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 

 

BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik.

 

HARGA SUDAH TERMASUK

Training Kit, Modul, Souvenir, Coffee Break & Lunch, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.

Related Images:

OPERATOR FORKLIFT KELAS 1

OPERATOR FORKLIFT KELAS 1

 DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

 

PENGERTIAN

Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :

Pasal 5 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja :

Pasal 10 :

Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.

  • Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yaitu :

Kewenangan personel Teknisi, Operator, dan Juru Ikat (Rigger) harus dibuktikan dengan Lisensi K3.

Jadwal Pelatihan K3 Oktober 3

RUANG LINGKUP

Tempat kerja merupakan tempat dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja serta adanya bahaya dari sumber bahaya yang memiliki risiko untuk terjadinya kecelakaan kerja, oleh karena itu perlu adanya  peningkatkan keterampilan para operator forklift dan memenuhi syarat – syarat sesuai dengan UU Keselamatan kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

 

TUJUAN

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Peserta memiliki pengetahuan tentang Regulasi dalam Pengoperasian Forklift
  2. Peserta memiliki pengetahuan tentang Pengoperasian Forkilft yang aman, produktif dan efisien sebagai pemenuhan terhadap peraturan dan perundang-udangan yang berlaku
  3. Peserta mampu menentukan jenis forklift yang benar untuk memindahkan barang
  4. Peserta mengerti istilah-istilah asing yang ada dalam forklift
  5. Peserta mengetahui cara mengoprasikan bagian-bagian yang penting dari forklift

Operator Forklift Kelas 1

TUGAS DAN KEWENANGAN

Berdasarkan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Bagian 12 Pasal 165, Operator Forklift Kelas Imempunyai tugas dan kewenangan :

  1. Mengoperasikan forklift/lifttruck, rack stackers, reach stackers, telehandler sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 15 (lima belas) ton; dan
  2. Mengawasi dan membimbing kegiatan Operator Kelas II

 

MASA BERLAKU LISENSI

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2020 Bagian Kesepuluh Pasal 162 ayat 2, Lisensi K3 Teknisi, Operator, dan/atau Juru Ikat (Rigger) berlaku untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

SILABUS

  1. Kebijakan K3
  2. Peraturan Perundang-Undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
  3. Dasar-dasar K3
  4. Pengetahuan Dasar Operator Forklift Kelas 1
  5. Pengetahuan Tenaga Penggerak dan Hidraulik Penggerak
  6. Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Devices) dan APD
  7. Sebab-sebab Kecelakaan
  8. Memperkirakan Berat Beban
  9. Stabilitas
  10. Pengoperasian Aman
  11. Perawatan dan Pemeriksaan Harian
  12. Evaluasi Teori dan Praktek

 

DURASI

4 (Empat) hari training

 

METODE PELATIHAN

Blended Training

 

 

PERSYARATAN PESERTA

Ø  Melampirkan Ijasah minimum SMA

Ø  Melampirkan Kartu Identitas (KTP)

Ø  Melampirkan Pas Foto (background merah)

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Ø  Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan

Ø  Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.

Ø  Ketidakhadiran pada saat evaluasi & Praktek dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 

BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik.

 

HARGA SUDAH TERMASUK

Training Kit, Modul, Souvenir, Coffee Break & Lunch, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.

Related Images: