RIGGER

RIGGER (JURU IKAT BEBAN)

 
DASAR

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor PER. 09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.

 
MATERI PELATIHAN

  • Undang No.01 Tahun 1970
  • Kebijakan K3
  • Peraturan Perundangan Pesawat Angkat dan Angkut
  • Dasar – dasar K3 dan P3k
  • Pengetahuan tali kawat baja
  • Pengetahuan tali alam / buatan
  • Pengetahuan alat bantu angkat
  • Pengetahuan pengikatan
  • Cara pembuatan alat bantu angkat
  • Menghitung kekuatan jenis alat bantu angkat berdasarkan berat
    beban
  • Tanda isyarat / aba-aba pengoperasian keran angkat
    Praktek

 
METODE PELATIHAN
Ceramah di kelas, Diskusi, Seminar dan Praktek Lapangan. Suasana pelatihan dirancang interaktif sehingga peserta akan lebih mudah memahami dengan contoh-contoh kasus di lapangan.

INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi.

PESERTA PELATIHAN
Office Staff, HSE Department,Tenaga Kerja yang telah
bekerja selama 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun sebagai
Rigger atau yang membantu di Bidangnya.

SERTIFIKAT
Kepada peserta yang lulus diberikan Sertifikat SERTIFIKASI RIGGER (JURU IKAT BEBAN) dari Kemenakertrans setelah memenuhi syarat.

WAKTU PELATIHAN
Durasi pelatihan adalah selama 3 hari

Rigger - RiggerShare on Whatsapp

Related Images: