PEMBINAAN DAN PENGUJIAN LISENSI K3 TEKNISI KERAN ANGKAT JENIS GONDOLA
TUJUAN DAN MANFAAT
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam mengoperasikan keran angkat jenis gondola sehingga operator gondola akan bertanggungjawab, berdisiplin, serta memahami dan mengerti persyaratan keselamatan & kesehatan kerja (K3) dalam mengoperasikan keran angkat jenis gondola yang lebih efisien produktif dan aman.
MATERI PELATIHAN
Kelompok Dasar
Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Peraturan Perundangan Pesawat Angkat dan Angkut
Dasar-dasar K3 dan P3K
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.05 Tahun 1985
Kelompok Inti
Pengetahuan Dasar Gondola
Penggerak dasar motor listrik
Perangkat keselamatan kerja (safety devices)
Tali kawat baja dan alat bantu angkat
Sebab-sebab kecelakaan pada Gondola
Menghitung berat beban
Pengoperasian aman
Pemeriksaan dan perawatan
Praktek
METODE PELATIHAN
Ceramah, diskusi & praktek
PESERTA
Pelatihan ini perlu diikuti para operator, supervisor, dll. Dengan persyaratan minimal SLTA atau sederajat.
INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi.
SERTIFIKAT
Kepada peserta yang lulus diberikan sertifikat pelatihan Operator Gondola dari Kemenakertrnas dan Surat Ijin Operator (SIO) yang dikeluarkan oleh Kemenakertrans setelah memenuhi syarat.
WAKTU PELATIHAN
Durasi pelatihan adalah selama 4 hari
Apakah Sobat Safety tahu tentang “Buruh”? Istilah ini sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Jika Sobat Safety masih bingung, pas banget nih. Karena sebentar lagi Hari Buruh, berikut Min Safe jelaskan pengertian dan penjelasan tentang buruh. Simak sampai akhir ya Sobat Safety!
Pengertian Buruh
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, buruh artinya orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah; pekerja. Undang-undang Nomor 13 Tahun 20031https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf Tentang Ketenagakerjaan juga mencantum pengertian buruh. Tepatnya pada Pasal 1 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan.
Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Intinya, siapapun yang bekerja dan diupah, maka mereka adalah buruh.
Setelah mengetahui pengertian buruh, mari kita kenal lebih jauh dengan mereka. Khususnya Hari Buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Berikut adalah penjelasannya.
Sejarah Hari Buruh 1 Mei
Sejarah Hari Buruh2https://www.britannica.com/topic/May-Day-international-observance#:~:text=In%201889%2C%20May%201%20was,1886%2C%20in%20Chicago%2C%20Illinois. bermula di Amerika Serikat. Sejak abad ke-19, buruh dipaksa untuk bekerja selama 18 jam sehari. Jam kerja yang sangat tidak wajar bukan?
Karena lamanya jam kerja tersebutlah yang pada akhirnya membuat bentrok dan kericuhan terjadi. Puluhan ribu buruh melakukan pemogokan pada 1 Mei 1886. Federasi Buruh Amerika diketahui sebagai pihak di balik aksi mogok massal pekerja tersebut. Mereka menuntut hak untuk bekerja hanya 8 jam sehari.
Para buruh di sana menggelar aksi yang lebih besar di lapangan Haymarket waktu setempat. Polisi pun datang untuk membubarkan aksi. Kemudian, ketika orator akan turun usai orasi, sebuah bom meledak di dekat barisan buruh dan polisi. Peristiwa ini pun dikenal sebagai Peristiwa Haymarket.
Tragedi ini memicu simpati dari berbagai kalangan di dunia. 3 tahun kemudian saat Kongres Sosialis Internasional II di Paris, terjadi peristiwa bersejarah untuk para buruh. Akhirnya, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur untuk para buruh. Penetapan inilah yang kita kenal sebagai perayaan Hari Buruh Internasional hingga saat ini.
Jenis-jenis Buruh
Setelah mengetahui pengertian dan penjelasan buruh serta Hari Buruh, sekarang kita kenali lebih dekat dengan berbagai macam jenisnya.
Sobat Safety, ternyata buruh juga ada jenis-jenisnya lho. Min Safe yakin, ketika Sobat Safety dengar kata “Buruh”, yang terlintas di kepala kalian pasti hanya pekerja kasar pabrik. Betul?
Sebenarnya ada banyak jenis buruh di dunia kerja. Lantas, apa saja itu? Berikut adalah jenis-jenis buruh yang Min Safe kutip dari berbagai sumber.
Buruh Berdasarkan Tingkat Keahliannya
Untuk jenis ini, terbagi menjadi 2. Yaitu: Buruh Profesional (White collar worker) dan Kasar (Blue collar worker).
Yang membedakannya adalah terletak pada kebutuhan keahliannya. Buruh profesional lebih mengandalkan otak, sedangkan buruh kasar lebih mengandalkan otot.
Perbedaan lainnya juga terletak pada posisi pekerjaan, pendidikan, dan pembayaran upahnya. Buruh profesional biasanya bekerja di posisi strategis seperti: Manajemen, penjualan, administrasi, dan bagian lainnya. Sedangkan buruh kasar bekerja di posisi teknis dan praktis seperti: Konstruksi, penambangan, manufaktur, perbaikan, pemeliharaan, dan sebagainya.
Untuk buruh profesional biasanya memiliki tingkat pendidikan tinggi dan dibayar rutin per bulan oleh perusahaan. Sedangkan buruh kasar tidak memerlukan tingkat pendidikan tinggi karena memang yang dibutuhkan adalah kemampuan fisiknya dan dibayar per jam.
Buruh Berdasarkan Jangka Waktu Kerja
Jenis buruh ini juga dibagi 2. Yakni: Tenaga Kerja Tetap dan Lepas.
Tenaga Kerja Tetap adalah buruh yang bekerja secara terikat dengan perjanjian kerja. Baik itu dengan jangka waktu tertentu (kontrak) maupun permanen.
Tenaga Kerja Lepas adalah buruh yang mendapatkan penghasilan apabila bekerja dan tidak terikat perjanjian kerja. Upah yang didapat berdasarkan jumlah jam atau hari kerja. Jika buruh tersebut tidak bekerja, maka tidak akan mendapatkan upah.
Buruh Berdasarkan Karakteristiknya
Jenis buruh ini dibagi menjadi 3. Yakni: Buruh terampil (Skilled workers), tidak terampil (Unskilled workers), dan intelektual (Intellectual workers).
Buruh terampil adalah mereka yang memiliki kemampuan tertentu, baik itu melalui pendidikan formal maupun pengalaman kerja. Contohnya: Mekanik, ahli IT, tukang kayu.
Buruh tidak terampil adalah mereka yang tidak memerlukan kemampuan tertentu untuk bekerja, lebih ke kemampuan fisik saja. Contohnya: Pekerja pabrik dan tambang.
Sedangkan buruh intelektual adalah mereka yang memerlukan kemampuan mental dan intelektual khusus untuk bekerja. Contohnya: Dokter, pengacara, dan insinyur.
Itulah pengertian dan penjelasan buruh dari Min Safe. Semoga dapat membantu Sobat Safety memahami pengertian, sejarah, dan jenis buruh. Apapun pekerjaannya, Sobat Safety harus tetap jaga keselamatan diri saat bekerja ya!
Sobat Safety ingin tahu lebih tentang K3? Lagi cari serta ingin ikut pelatihan dan sertifikasi K3 juga? Kunjungi Sarana K3 Nusantara saja ya!
TUJUAN
Program pelatihan ini dirancang untuk memberikan pengetahuan dan meningkatkan keterampilan kepada operator alat berat dalam menangani dan mengoperasikan alat beras dengan baik, benar dan aman agar tercipta efektifitas, efisiensi, produktifitas dan keselamatan kerja sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 serta Permenaker No. PER.05/Men/1985 dan Permenaker No. PER.09/Men/VII/2010.
MATERI
Kebijakan K3
Dasar-Dasar K3
Pertolongan Pertama pada Kecelakaan
Undang-Undang No 1 Tahun 1970
Permenaker No. Per.05/Men/1985
Permenakertrans No. Per.09/Men/VII/2010
Pengetahuan Dasar Alat Berat
Pengetahuan Tenaga Penggerak dan Hidrolik
Safety Devices
Sebab-Sebab Kecelakaan Pada Alat Berat
Faktor yang mempengaruhi Beban Kerja Aman
Pengoperasian Aman
Perawatan dan Pemeriksaan Alat Berat
Ujian
SERTIFIKASI
Peserta akan mendapatkan sertifikat dan Surat Ijin Operator (SIO) yang diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja RI.
METODE PELATIHAN
Ceramah di kelas, Diskusi, Seminar dan Praktek Lapangan. Suasana pelatihan dirancang interaktif sehingga peserta akan lebih mudah memahami dengan contoh-contoh kasus di lapangan.
INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi.
PESERTA PELATIHAN
Office Staff, HSE Department,Tenaga Kerja yang telah
bekerja selama 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun sebagai
Rigger atau yang membantu di Bidangnya.
SERTIFIKAT
Kepada peserta yang lulus diberikan Sertifikat SERTIFIKASI RIGGER (JURU IKAT BEBAN) dari Kemenakertrans setelah memenuhi syarat.
WAKTU PELATIHAN
Durasi pelatihan adalah selama 3 hari
Dalam usaha pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, maka pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja (K3) bagi semua level karyawan merupakan hal yang sangat penting dilakukan.
Keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai operator pesawat angkat angkut di perusahaan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.09/MEN/2010 tentang Pesawat Angkat dan Angkut1https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER09.pdf. Salah satu pesawat angkat angkut adalah forklift.
Oleh karena itu keberadaan Operator Forklift Kelas 1 2 3 berperan penting dalam mengoperasikan Forklift, maka perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat Operator Pesawat Angkat Angkut sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.09/MEN/2010 sebagaimana pasal 6 ayat(2) yang menetapkan persyaratan operator forklift dengan kualifikasi keahlian operator sebagai berikut :
Operator Forklift Kelas 1
Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 Ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter
Mengawasi dan membimbing operator forklift kelas II dan kelas III, apabila perlu didampingi operator kelas II atau kelas III
Operator Forklift Kelas 2
Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 25 Ton atau tinggi menara sampai dengan 60 meter
Mengawasi dan membimbing operator forklift kelas III, apabila perlu didampingi operator kelas III
Operator Forklift Kelas 3
Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 Ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter
Tujuan & Manfaat Pelatihan Operator Forklift Kelas 1 2 3
Memberikan bekal pengetahuan tentang Regulasi dalam Pengoperasian
Memberikan bekal pengetahuan tentang Pengoperasian Forkilft yang aman, produktif dan efisien
Sebagai pemenuhan terhadap peraturan dan perundang-udangan yang berlaku
Menentukan jenis forklift yang benar untuk memindahkan barang
Mengerti istilah-istilah asing yang ada dalam forklift
Mengetahui cara mengoprasikan bagian-bagian yang penting dari forklift
Sertifikasi Opa Forklift Kelas 1 2 3
Bagi peserta yang memenuhi kriteria kelulusan akan diberikan Sertifikat dan Surat Ijin Operator (SIO) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I.
Materi dan Durasi Pelatihan
No.
Materi
Kelas I
Kelas II
I.
Kelompok Dasar
4
2
1
Kebijakan dan dasar-dasar K3
6
4
2
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang No.1 Tahun 1970
Permenaker No.05/MEN/1985
Permenaker No.09/MEN/2010
II.
Kelompok Inti
2
2
1
Pengetahuan dasar forklift
2
2
2
Pengetahuan tenaga penggerak dan hidrolik penggerak
2
2
3
Perangkat keselamatan kerja (Safety Divices)
2
2
4
Sebab-sebab kecelakaan
2
2
5
Memperkirakan berat beban
2
2
6
Pengoperasian aman
4
2
7
Perawatan dan pemeriksaan harian
2
2
III.
Kelompok Penunjang
1
Pengetahuan Job Safety Analysis
2
2
Stabilitas
2
IV.
Ujian
1
Teori
2
2
2
Praktek
8
8
Jumlah jam pelajaran
40 JP
30 JP
Peserta
Pelatihan ini perlu diikuti oleh para Operator Crane, Supervisor, dll. Dengan persyaratan minimal SMP atau sederajat
Bahasa
Bahasa yang digunakan dalam pelatihan ini adalah bahasa Indonesia
Persyaratan Peserta
Membawa Photocopy KTP
Membawa Photocopy Ijazah minimal SMP/Sederajat
Umur sekurang kurangnya minimal 19 tahun
Pas Foto ukuran 2×3, 3×4, 4×6 (masing-masing 3 lembar)
Menyiapkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Menyiapkan Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
Instruktur
Instruktur yang akan memberikan materi pelatihan berasal dari Instruktur senior Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi
Tempat Pelatihan Operator Forklift Kelas 1 2 3
SKN Training Center, Ruko Angsana No.1 Kav I-J
Jl Rawajati Timur No.1, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510
Pelatihan Operator Crane Kelas 1 2 3 ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam mengoperasikan crane sehingga operator akan bertanggungjawab, berdisiplin, serta memahami dan mengerti persyaratan keselamatan & kesehatan kerja (K3) dalam mengoperasikan crane yang lebih efisien produktif dan aman.
Materi Pelatihan & Durasi
No
Materi
Kelas I
Kelas II
Kelas III
I
KELOMPOK DASAR
1
Kebijakan dan dasar-dasar K3
4
2
2
Peraturan perundang-undangan
6
4
Undang-Undang No.1 Tahun 1970
Permenaker No.05/Men/1985
Permenaker No.09/Men/2010
II
KELOMPOK INTI
1
Pengetahuan dasar keran angkat
2
2
2
2
Pengetahuan dasar motor penggerak
2
1
3
Pengetahuan dasar hidrolik
2
1
4
Perangkat keselamatan kerja (safety device)
2
2
2
5
Tali kawat baja
2
1
1
6
Alat bantu angkat dan pengikatan
2
1
1
7
Sebab-sebab kecelakaan dan penanganannya
2
2
2
8
Menghitung berat beban
4
2
2
9
Pengoperasian aman
4
2
2
10
Perawatan dan pemeriksaan harian
2
2
2
III
KELOMPOK PENUNJANG
1
Pengetahuan Job Safety Analysis
2
2
Stabilitas
2
2
II
UJIAN
1
Teori
4
4
2
2
Praktek
8
8
8
Jumlah Jam Pelajaran (JP)
50JP (5hr)
40JP (4hr)
30JP (3hr)
Metode Pelatihan
Ceramah, diskusi & praktek
Peserta Workshop Operator Crane Kelas 1 2 3
Pelatihan ini perlu diikuti para operator crane kelas 1 2 3, supervisor, dll. Dengan persyaratan minimal SLTA atau sederajat.
Persyaratan Peserta Training
Menyerahkan photo copy ijazah terakhir;
Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Menyiapkan pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 4 lembar
Surat Keterangan Sehat
Mengisi biodata peserta
Instruktur
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi.
Sertifikat
Kepada peserta Workshop Operator Crane Kelas 1 2 3 yang lulus diberikan sertifikat dan SIO Operator Crane dari Kemenakertrans setelah memenuhi syarat.
Bahasa : Bahasa yang digunakan dalam pelatihan ini adalah bahasa Indonesia.
Tempat Training
Sarana K3 Building, Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13810
Related Images:
Translate »
Hai, ada yang bisa kami bantu?
Kami hadir untuk membantu Anda. Silakan Chat dengan salah satu Account Executive Kami