AHLI K3 MUDA LINGKUNGAN KERJA

LATAR BELAKANG

Dalam proses kegiatan pekerjaan di industri, lingkungan kerja dibagi menjadi 5 yaitu mulai dari lingkungan Fisik, lingkungan Kimia, lingkungan Biologi,  lingkungan Ergonomi/Fisiologis, dan lingkungan Psikologis. Masing-masing lingkungan kerja tersebut memberikan pengaruh terhadap proses produksi di suatu perusahaan, dan dari kondisi lingkungan kerja yang tidak mendukung, pekerja akan merasa tidak nyaman sehingga ada resiko bagi para pekerja untuk mengalami kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Lingkungan kerja merupakan daya dukung terhadap produktifitas kerja. Proteksi kesehatan pekerja akibat lingkungan kerja perlu dilakukan sehingga efek kesehatan yang mungkin timbul tidak terjadi. Pekerja merupakan ujung tombak dari setiap industri dan kapasitas kerja yang optimal sangat diharapkan. Untuk semua ini dibutuhkan lingkungan kerja yang sehat.

Ahli K3 Lingkungan Kerja terbagi menjadi beberapa tingkatan sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Personil K3 sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 meliputi:

  • Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja
  • Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja
  • Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja

Setiap tingkatan dalam K3 Lingkungan Kerja memiliki tugas dan wewenang yang hampir sama meski semakin tinggi tingkatannya, wewenang yang dimiliki akan jauh lebih besar. Namun, secara umum ketiganya sama-sama melakukan perencanaan hingga evaluasi dan pengukuran.

TUJUAN DAN MANFAAT

  • Peserta memahami peraturan perundang-undangan terkait K3 Lingkungan Kerja
  • Peserta memahami konsep hygiene industry dan mampu membuat program-program hygiene industry dilingkungan kerja
  • Peserta memahami aspek kesehatan kerja dan promosi kesehatan kerja
  • Peserta memahami dan mampu melakukan pengambilan sampel dan pengukuran faktor-faktor fisika, kimia, bilogi dan ergonomic.
  • Peserta memahami sistem ventilasi lingkungan kerja.

 

DASAR HUKUM

 

  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja

 

MATERI PELATIHAN

 

NoJudul Unit Kompetensi
1Peraturan Perundang-Undangan K3

  1. Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan & Pengawasan K3
  2. Persyaratan K3 Lingkungan Kerja
2Program Higiene Industri : Antisipasi, Rekognisi, Evaluasi & Pengendalian bahaya di tempat kerja
3Pengenalan risiko kesehatan dan promosi kesehatan kerja
4Sistim informasi lingkungan kerja
5Teknik Pengumpulan sampel factor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi
6Ventilasi Industri

 

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

 

Kompetensi Umum
NoKode UnitJudul Unit Kompetensi
1KKK.HI.01.001.01Melakukan pekerjaan Higiene Industri secara professional yang sesuai dengan kode etik profesi
2KKK.HI.01.002.01Melaksanakan peraturan dan perundangan Negara Republik Indonesia di bidang K3 yang berkaitan dengan bidang hygiene industry
Kompetensi Inti
1KKK.HI.02.001.01Melaksanakan program Higiene Industri
2KKK.HI.02.002.01Mengantisipasi dan mengenal risiko kesehatan kerja pada saat fase operasi, maintenance, dan gawat darurat
3KKK.HI.02.003.01Melakukan promosi kesehatan tentang pengetahuan bahaya risiko kesehatan di industry
4KKK.HI.02.004.01Melakukan aplikasi sistim informasi hygiene industry
Kompetensi Khusus
1KKK.HI.03.001.01Melakukan pengukuran risiko kesehatan kerja di termpat kerja dengan tehnik pengumpulan sampel yang benar
2KKK.HI.03.002.01Mengikuti perubahan dan kemajuan di bidang profesi higiene industri untuk meningkatkan kemampuannya

 

PERSYARATAN PESERTA

Persyaratan Pendidikan:

  • Pendidikan SLTA, pengalaman minimal 5 tahun bidang Higiene Industri
  • Pendidikan Sarjana D3 pengalaman minimal 2 tahun bidang Higiene Industri
  • Pendidikan Sarjana D4/S1 pengalaman minimal 1 bulan bidang Higiene Industri

 

PERSYARATAN KHUSUS PESERTA

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) & Lisensi dari Kemnaker RI :

  • Pendidikan Sarjana D3 pengalaman minimal 2 tahun bidang Higiene Industri

 

Dokumen yang dibutuhkan untuk assessment :

  • Memiliki sertifikat pelatihan atau sertifikasi pendukung yang berhubungan dengan Higiene Industri
  • Bukti-bukti kerja yang berkaitan dengan Higiene Industri
  • Surat rekomendasi dari Perusahaan mengikuti pelatihan
  • Foto copy Kartu Identitas (KTP)
  • Foto copy Ijazah terakhir
  • Pas foto ukuran 2×3, 3×4, 4x6cm masing-masing 3 lembar (background merah)
  • Melampirkan Surat Keterangan Kesehatan dari dokter

 

SERTIFIKASI

Peserta yang lulus, memenuhi syarat dan kompeten akan mendapatkan Sertifikat yang diterbitkan BNSP serta Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) dan Lisensi yang diterbitkan Kemnakertrans RI

 

DURASI PELATIHAN

Enam ( 6 ) hari

 

TEMPAT PELATIHAN

SKN Training Center Jakarta

Ruko Angsana, Jl. Rawajati Timur No.1 Kav.I – J, Pasar Minggu

Jakarta Selatan 12510

Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja - Ahli K3 Muda Lingkungan KerjaShare on Whatsapp

Related Images: