TEKNISI K3 LISTRIK

LATAR BELAKANG

Listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dan mengancam bangunan besertai sinya

Untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap resiko bahaya listrik, maka instalasi listrik harus direncanakan, dipasang, diperiksa dan diuji oleh tenaga teknisi yang berkompeten dan memiliki ijin kerja sebagaimana dimaksud dalam Standar Nasional Indonesia SNI-0225 Tahun 2000 (PUIL-2000)

Untuk maksud tersebut maka PT. SARANA KATIGA NUSANTARA bekerja sama dengan Kemenakertrans R.I menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Kompetensi K3 bagi Teknisi Listrik

 

DASAR HUKUM PELATIHAN

  • UU No. 1 Tahun 1970 Tentang K3
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Kep. 75/Men/2002
  • PUIL 2000 Pasal 9.10.24 dandanPasal 9.10.4.
  • Keputusan Dirjen Binawas No. Kep. 311/BW/2002
  • SK Dirjen Binwasnaker No. Kep. 012/DJPKK/II/2011
  • SK Dirjen Binwasnaker No. Kep. 048/DJPKK/VIII/2011

 

MAKSUD DAN TUJUAN PELATIHAN

  • Memberikan Pengetahuan praktis tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan sumber bahaya listrik kepada teknisi yang bertanggungjawabdalampekerjaanpengoperasian, pemeliharaan, pengujian dan perbaikan instalasi listrik
  • Membina Teknisi Listrik di dalam masalah Keselamatan dan kesehatan kerja sehingga mempunyai kompetensi dan mendapat Sertifikat dan Lisensi

 

Tujuan

Listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dan mengancam bangunan besertai sinya

Untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap resiko bahaya listrik, maka instalasi listrik harus direncanakan, dipasang, diperiksa dan diuji oleh tenaga teknisi yang berkompeten dan memiliki ijin kerja sebagaimana dimaksud dalam Standar Nasional Indonesia.

  1. SARANA KATIGA NUSANTARA bekerja sama dengan Kemnaker R.I menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Kompetensi K3 bagi Teknisi Listrik. Hal ini untuk memberikan pengetahuan praktis tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan sumber bahaya listrik. Menciptakan Teknisi Listrik yang bertanggungjawab dalam pekerjaan pengoperasian, pemeliharaan, pengujian dan perbaikan instalasi listrik.

Silabus

–    Dasar-dasar K3

–    Peraturan Perundangan K3 Listrik

–    Dasar-dasar Teknik Listrik

–    Indentifikas Bahaya Listrik

–    Sistem Pengamanan

–    Instalasi Listrik Ruang Khusus

–    Sistem Proteksi Bahaya Petir

–    Klasifikasi Pembebanan

–    Praktek Pengukuran Listrik

–    P 3 K

–    Praktek & Ujian

 

Persyaratan Peserta

  • Surat keterangan bekerja dari Perusahaan
  • Foto copy ijasah minimum SMA / Sederajat
  • Foto copy KTP
  • Pasfoto ukuran 3x4cm, 2x3cm masing-masing 2 lembar
  • Memiliki laptop / smartphone dengan jaringan internet yan baik
  • Membawa hasil swab dengan hasil negatif (H-1) sebelum pelatihan
  • Bekerja minimum 2 tahun di bidangnya

Durasi

7 hari

 

Metode

Blended Training (Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab, Praktek & Evaluasi)

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI

Teknisi K3 Listrik - Teknisi K3 ListrikShare on Whatsapp

Related Images: