Kebutuhan Personil P3K Sesuai Dengan Tingkat Risiko Usaha

Kebutuhan Personil P3K Sesuai Dengan Tingkat Risiko Usaha

Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) adalah serangkaian tindakan darurat yang diberikan untuk memberikan pertolongan cepat kepada korban kecelakaan atau penyakit tiba-tiba sebelum bantuan medis profesional tersedia. Tujuan adanya kebutuhan personil P3K adalah untuk mencegah bertambahnya cedera atau memperburuk kondisi kesehatan korban. Penanganan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) adalah aspek penting dalam menjaga keselamatan di tempat kerja. 

Dasar Hukum Penyediaan P3K di Tempat Kerja

  1. Undang-undang nomor 1 tahun 70 tentang keselamatan kerja Pasal 3 Ayat 1 Huruf e
    Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk memberi pertolongan pada kecelakaan.
  2. Permenaker No. Per.15/Men/VIII/2008 Tentang P3K ditempat Kerja Pasal 2
    Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K ditempat kerja. Pengurus wajib melaksanakan pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja.
  3. Lampiran II PP Nomor 50 tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3
    6.8 Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
          6.8.1 Perusahaan telah mengevaluasi alat P3K dan menjamin bahwa sistem P3K yang ada memenuhi peraturan perundangan, standar, pedoman teknis.
          6.8.2 Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Jadi artinya seluruh kebutuhan P3K dan sistem pengelolaan di tempat kerja itu harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diatur dalam Permenaker No. Per.15/Men/VIII/2008, termasuk jumlahnya, persyaratan penunjukan petugasnya, dan jarak penempatannya harus disesuaikan dengan apa yang diatur didalam peraturan perundangan yang berlaku.
  4. SK Dirjend Binwasnaker No. Kep 53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pedoman Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas P3K di tempat Kerja.
 
Basic First Aid
Basic First Aid
BASIC FIRST AIDER
BASIC FIRST AID
Previous Arrow
Next Arrow

 

Setiap jenis usaha memiliki risiko yang berbeda-beda, dan oleh karena itu, kebutuhan personil P3K juga harus disesuaikan dengan tingkat risiko usaha tersebut. Berikut adalah tinjauan mengenai kebutuhan personil P3K sesuai dengan tingkat risiko usaha:

1. Tingkat Rendah Risiko Usaha:

Pada usaha dengan tingkat risiko rendah, seperti kantor atau lingkungan perkantoran, kebutuhan personil P3K mungkin lebih terfokus pada jumlah yang terbatas dengan pengetahuan dasar tentang tindakan pertolongan pertama. Seorang petugas P3K yang dilatih dengan baik dan dilengkapi dengan peralatan dasar seperti plester, obat antiseptik, dan perban mungkin sudah cukup untuk mengatasi kejadian kecil seperti luka ringan atau pingsan.

2. Tingkat Sedang Risiko Usaha:

Pada usaha dengan risiko sedang seperti pabrik ringan atau restoran, kebutuhan personil P3K bisa lebih kompleks. Selain petugas P3K dengan pengetahuan dasar, mungkin diperlukan lebih banyak personil yang dilatih secara khusus untuk menangani cedera yang lebih serius seperti luka bakar ringan atau keracunan makanan. Peralatan P3K yang lebih lengkap seperti tabung pemadam kebakaran portabel juga mungkin diperlukan.

3. Tingkat Tinggi Risiko Usaha:

Untuk usaha dengan tingkat risiko tinggi seperti pabrik kimia atau konstruksi, kebutuhan personil P3K akan lebih intensif. Selain memiliki petugas P3K yang terlatih dengan baik dan memadai, perusahaan mungkin perlu memiliki tim medis darurat di tempat yang dapat merespons kejadian darurat dengan cepat dan efisien. Persyaratan peralatan P3K juga akan lebih ketat dan harus mencakup peralatan khusus untuk menangani cedera serius seperti luka bakar parah atau cedera akibat bahan kimia

Rasio Jumlah Personel P3K di Tempat Kerja

Potensi BahayaJumlah PekerjaJumlah Petugas P3K
Tempat kerja dengan potensi bahaya RendahKurang dari 150 >1501 untuk setiap 150 orang (2 untuk 300 orang, dsb)
Tempat kerja dengan potensi bahaya tinggiKurang dari 100 >1001 untuk setiap 100 orang (2 untuk 200 orang, dsb)

Kotak P3K sesuai dengan PERMENAKER Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008

  • Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau
  • Isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini dan tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja;

 

Jenis Kotak P3K beserta isinya

Jumlah Kotak P3K Sesuai Lampiran 3 Permenaker Nomor 15 Tahun 2008

NoJumlah PekerjaTipe KotakJumlah kotak tiap 1 Unit Kerja
1Kurang 25 pekerjaA1 Kotak A
226 s.d 50 pekerjaB/A1 Kotak B atau 2 Kotak A
351 s.d 100 pekerjaC/B/A1 kotak C atau
2 kotak B atau
4 kotak A atau
1 kotak B dan 2 kotak A


4Setiap 100 pekerjaC/B/A1 Kotak C, atau
2 kotak B, atau
4 kotak A, atau
1 kotak B dan

Rasio Jumlah Personel P3K di Tempat Kerja

Potensi BahayaJumlah PekerjaJumlah Petugas P3K
Tempat kerja dengan potensi bahaya RendahKurang dari 150 >1501 untuk setiap 150 orang (2 untuk 300 orang, dsb)
Tempat kerja dengan potensi bahaya tinggiKurang dari 100 >1001 untuk setiap 100 orang (2 untuk 200 orang, dsb)

Kesimpulan:

Menyesuaikan kebutuhan personil P3K dengan tingkat risiko usaha merupakan langkah yang krusial dalam memastikan keselamatan dan Kesehatan para pekerja. Setiap perusahaan harus melakukan evaluasi risiko secara menyeluruh dan mengadopsi strategi P3K yang sesuai dengan kondisi mereka. Investasi dalam pelatihan personil dan peralatan P3K yang memadai tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga dapat mengurangi dampak negatif dari kecelakaan kerja terhadap produktivitas dan reputasi perusahaan.

Referensi :

  • Undang-undang nomor 1 tahun 70 tentang keselamatan kerja Pasal 3 Ayat 1 Huruf e
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008

Related Images:

PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA

PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja
  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Tempat Kerja
  • Keputusan Dirjen, Kep 53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja

 

PENGERTIAN

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja :

Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :

Pasal 5 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja :

Pasal 10 :

Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.

  • Peraturan Menteri No: PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Tempat Kerja pada Bab 2 yaitu :

Pengurus wajib mengatur tersedianya Petugas P3K pada :

  1. tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
  2. tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di Gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
  3. tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja

 

RUANG LINGKUP

Tempat kerja merupakan tempat dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja serta adanya bahaya dari sumber bahaya yang memiliki risiko untuk terjadinya kecelakaan kerja, oleh karena itu perlu adanya pelaksanaan P3K yang didukung oleh petugas yang memiliki pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan P3K.

Pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan P3K di tempat kerja bagi pengusaha atau pengurus dan pekerja/buruh sangat penting sehingga kasus kecelakaan kerja dapat ditangani dengan baik dan resiko akibat kecelakaan kerja dapat ditekan.

Keterlambatan dalam mendapatkan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan kerja akan mengalami suatu kondisi buruk berupa kecacatan atau kematian.

Jadwal Pelatihan K3 Oktober 3

TUJUAN

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Peserta memiliki pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di Tempat Kerja.
  2. Peserta memiliki ketrampilan dalam pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.

 

TUGAS DAN KEWENANGAN

Berdasarkan PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Tempat Kerja Bab 2 Pasal 6 mempunyai tugas dan kewenangan :

  1. Melaksanakan Tindakan P3K di tempat kerja;
  2. Merawat Fasilitas P3K di tempat kerja;
  3. Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan
  4. Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.

 

MASA BERLAKU LISENSI

Berdasarkan Keputusan Dirjen, Kep 53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja, Lisensi petugas P3K di tempat kerja berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan dan mengirimkan dokumen persyaratan  disertai laporan kegiatan selama pemberian lisensi.

 

SILABUS

  1. Dasar – dasar Kesehatan Kerja dan Peraturan perundangan bidang P3K di Tempat Kerja
  2. Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di tempat Kerja
  3. Anatomi dan Faal tubuh manusia
  4. Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
  5. Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
  6. Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
  7. Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
  8. Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
  9. Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
  • Resusitasi jantung paru
  • Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
  • P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
  • Praktek
  • Evaluasi

 

PRAKTEK

  1. Resusitasi Jantung Paru (RJP)
  2. Pertolongan Pertama pada Gangguan Umum
  3. Pertolongan Pertama pada Gangguan Lokal
  4. Pertolongan Pertama pada Keadaan kejang, pajanan suhu lingkungan dan bahan kimia
  5. Tanggap Darurat dan Evakuasi korban dalam pertolongan pertama

 

DURASI

3 (Tiga) hari training

 

METODE PELATIHAN

Offline Training

 

PERSYARATAN PESERTA

Ø  Melampirkan Ijasah minimum SMA

Ø  Melampirkan Kartu Identitas (KTP)

Ø  Melampirkan Pas Foto (background merah)

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Ø  Menggunakan/Membawa Laptop pada saat Evaluasi (Hari ke 3)

Ø  Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan

Ø  Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.

Ø  Ketidakhadiran pada saat evaluasi & Praktek dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 

BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik.

 

HARGA SUDAH TERMASUK

Training Kit, Modul, Souvenir, Coffee Break & Lunch, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.

 

Related Images: