Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah elemen krusial bagi perusahaan dan karyawan. Tidak hanya memastikan kesejahteraan karyawan, tetapi juga menjaga kelancaran operasional perusahaan.
Pada artikel ini, kita akan membahas secara mendetail mengenai Ahli K3 Umum, mulai dari pengertian hingga penerapannya yang efektif. Jika Anda mencari tempat pelatihan K3 Umum yang terpercaya, Sarana K3 Building di Jakarta Timur bisa menjadi pilihan tepat untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi Anda.
Pengertian Ahli K3 Umum
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan upaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja di tempat kerja. Tujuan utama dari K3 adalah meminimalkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan. Di Indonesia, K3 diatur oleh sejumlah peraturan pemerintah yang melindungi pekerja dari berbagai bahaya. Lanjutkan baca →
Lokasi Pelatihan K3 Umum KEMNAKER di Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara untuk Meningkatkan Keselamatan dan Produktivitas karyawan. Keberadaan industri di suatu area merupakan salah satu pusat ekonomi serta perkembangan bisnis di Indonesia. Untuk mendukung pertumbuhan ini, keselamatan serta kesehatan kerja (K3) menjadi faktor utama dalam memastikan lingkungan kerja yang aman dan produktif.
Artikel ini akan menjelaskan Lokasi Pelatihan K3 Umum KEMNAKER di Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara, sambil memberikan pengetahuan mengenai pentingnya pelatihan K3 Umum di PT. Sarana Katiga Nusantara.
Lokasi Pelatihan K3 Umum KEMNAKER di Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara
Kami bisa menjadi Lokasi Pelatihan K3 Umum KEMNAKER di Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara. Pelaksanaan pelatihan bisa dijalankan secara in house training atau public class. Berbekal pengalaman yang pernah PT Sarana Katiga Nusantara adakan di beberapa kota besar seperti Timika, Balikpapan, Lampung, Morowali, Palembang serta kota-kota lain. Maka PT Sarana Katiga Nusantara yakin bisa menyelenggarakan workshop K3 Umum di perusahaan andaLanjutkan baca →
Materi Pelatihan K3 Umum KEMNAKER di Natuna Kepulauan Riau untuk Meningkatkan Keselamatan dan Produktivitas karyawan. Keberadaan industri di sebuah area merupakan salah satu pusat ekonomi dan perkembangan bisnis di Indonesia. Untuk mendukung pertumbuhan ini, keselamatan serta kesehatan kerja (K3) menjadi faktor utama dalam memastikan lingkungan kerja yang aman dan produktif.
Artikel ini akan menjelaskan Materi Pelatihan K3 Umum KEMNAKER di Natuna Kepulauan Riau, sambil memberikan pengetahuan mengenai pentingnya training K3 Umum di PT. Sarana Katiga Nusantara.
Materi Pelatihan K3 Umum KEMNAKER di Natuna Kepulauan Riau
PT Sarana Katiga Nusantara bisa menjadi Materi Pelatihan K3 Umum KEMNAKER di Natuna Kepulauan Riau. Pelaksanaan training bisa dijalankan secara in house training atau public class. Berbekal pengalaman yang pernah PT Sarana Katiga Nusantara selenggarakan di beberapa kota besar seperti Timika, Balikpapan, Lampung, Morowali, Palembang serta kota-kota lain. Maka PT Sarana Katiga Nusantara yakin bisa menyelenggarakan training K3 Umum di perusahaan andaLanjutkan baca →
Pelatihan K3 Umum Makassar 2024 untuk mengoptimalkan keamanan di tempat kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek yang krusial dalam menjaga produktivitas dan kesejahteraan pekerja di lingkungan kerja. Untuk itu, PT. Sarana Katiga Nusantara dengan bangga mengumumkan Pelatihan K3 Umum Makassar 2024 sebagai upaya nyata untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menerapkan standar K3 yang tinggi di lingkungan kerja.
Mengapa Pelatihan K3 Umum Makassar 2024 Penting?
Kewajiban Hukum dan Peraturan K3, Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai kewajiban hukum dan peraturan terkait K3 yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan. Dengan memahami landasan hukumnya, peserta pelatihan akan dapat mengimplementasikan kebijakan K3 secara efektif dan memastikan bahwa perusahaan mereka mematuhi semua ketentuan yang berlaku.
Pencegahan Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja, Salah satu tujuan utama dari pelatihan ini adalah mengajarkan peserta bagaimana mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Melalui pengetahuan mendalam tentang risiko-risiko potensial di tempat kerja dan strategi pencegahannya, peserta akan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat.
Peningkatan Kesadaran K3, Pelatihan ini tidak hanya memberikan pengetahuan teknis tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran individu terhadap pentingnya K3. Dengan memiliki kesadaran yang tinggi, setiap anggota tim akan lebih berhati-hati dan proaktif dalam memastikan keamanan diri dan rekan kerja.
Teknik Penanggulangan Darurat, Kondisi darurat dapat terjadi di lingkungan kerja kapan saja. Oleh karena itu, pelatihan ini akan memberikan pemahaman yang kuat tentang teknik penanggulangan darurat, termasuk evakuasi cepat dan pertolongan pertama. Hal ini akan meningkatkan kesiapan setiap individu dalam menghadapi situasi darurat.
Pelatihan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas di Bekasi, Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bogor
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah aspek yang sangat penting dalam dunia industri. Untuk mencapai lingkungan kerja yang aman dan sehat, perusahaan-perusahaan di Bekasi, Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bogor semakin memahami betapa pentingnya pelatihan petugas K3 utama ruang terbatas. Salah satu penyedia pelatihan terkemuka di wilayah ini adalah PT Sarana Katiga Nusantara, yang berlokasi di Sarana K3 Building, Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13810
Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan mengenai pelatihan petugas K3 utama ruang terbatas, serta mengapa PT Sarana Katiga Nusantara menjadi tempat pelatihan K3 yang sangat dihormati di wilayah Bekasi, Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bogor.
Mengapa Pelatihan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas Penting?
Pelatihan petugas K3 utama ruang terbatas adalah kunci untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja, terutama di lingkungan yang memiliki potensi risiko ruang terbatas. Ruang terbatas adalah area yang memiliki akses terbatas, ventilasi terbatas, dan seringkali merupakan tempat yang sangat berbahaya. Pelatihan petugas K3 utama ruang terbatas membantu para pekerja memahami risiko-risiko yang terkait dengan masuk ke dalam ruang terbatas, serta bagaimana mengelolanya dengan aman. Lanjutkan baca →
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek yang sangat penting dalam dunia industri dan konstruksi. Petugas K3 Utama Ruang Terbatas adalah salah satu peran kunci dalam memastikan lingkungan kerja yang aman, terutama ketika berurusan dengan ruang terbatas. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan secara rinci tentang tugas dan tanggung jawab petugas K3 utama, training petugas K3 utama ruang terbatas, serta mencantumkan informasi penting mengenai Sarana Katiga Nusantara sebagai tempat Training Petugas K3 Utama Ruang Terbatas di wilayah Bekasi, Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bogor.
Tugas dan Tanggung Jawab Petugas K3 Utama Ruang Terbatas
Petugas K3 Utama Ruang Terbatas memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat penting dalam menjaga keselamatan pekerja yang bekerja dalam ruang terbatas. Ruang terbatas adalah area yang memiliki akses yang terbatas dan kurang ventilasi, seperti tangki penyimpanan, silo, sumur, kamar pendingin, dan banyak lagi. Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab utama dari petugas K3 utama ruang terbatas:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja
Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Tempat Kerja
Keputusan Dirjen, Kep 53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja
PENGERTIAN
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja :
Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
Pasal 5 :
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
Pasal 10 :
Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
Peraturan Menteri No: PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Tempat Kerja pada Bab 2 yaitu :
Pengurus wajib mengatur tersedianya Petugas P3K pada :
tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di Gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja
RUANG LINGKUP
Tempat kerja merupakan tempat dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja serta adanya bahaya dari sumber bahaya yang memiliki risiko untuk terjadinya kecelakaan kerja, oleh karena itu perlu adanya pelaksanaan P3K yang didukung oleh petugas yang memiliki pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan P3K.
Pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan P3K di tempat kerja bagi pengusaha atau pengurus dan pekerja/buruh sangat penting sehingga kasus kecelakaan kerja dapat ditangani dengan baik dan resiko akibat kecelakaan kerja dapat ditekan.
Keterlambatan dalam mendapatkan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan kerja akan mengalami suatu kondisi buruk berupa kecacatan atau kematian.
TUJUAN
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:
Peserta memiliki pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di Tempat Kerja.
Peserta memiliki ketrampilan dalam pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.
TUGAS DAN KEWENANGAN
Berdasarkan PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Tempat Kerja Bab 2 Pasal 6 mempunyai tugas dan kewenangan :
Melaksanakan Tindakan P3K di tempat kerja;
Merawat Fasilitas P3K di tempat kerja;
Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan
Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.
MASA BERLAKU LISENSI
Berdasarkan Keputusan Dirjen, Kep 53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja, Lisensi petugas P3K di tempat kerja berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan dan mengirimkan dokumen persyaratan disertai laporan kegiatan selama pemberian lisensi.
SILABUS
Dasar โ dasar Kesehatan Kerja dan Peraturan perundangan bidang P3K di Tempat Kerja
Dasar โ dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di tempat Kerja
Anatomi dan Faal tubuh manusia
Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
Resusitasi jantung paru
Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
Praktek
Evaluasi
PRAKTEK
Resusitasi Jantung Paru (RJP)
Pertolongan Pertama pada Gangguan Umum
Pertolongan Pertama pada Gangguan Lokal
Pertolongan Pertama pada Keadaan kejang, pajanan suhu lingkungan dan bahan kimia
Tanggap Darurat dan Evakuasi korban dalam pertolongan pertama
DURASI
3 (Tiga) hari training
METODE PELATIHAN
Offline Training
PERSYARATAN PESERTA
ร Melampirkan Ijasah minimum SMA
ร Melampirkan Kartu Identitas (KTP)
ร Melampirkan Pas Foto (background merah)
ร Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
ร Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
ร Menggunakan/Membawa Laptop pada saat Evaluasi (Hari ke 3)
ร Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan
ร Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.
ร Ketidakhadiran pada saat evaluasi & Praktek dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.
BIAYA INVESTASI
Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik.
HARGA SUDAH TERMASUK
Training Kit, Modul, Souvenir, Coffee Break & Lunch, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.
Upaya Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja bagi perusahaan sangatlah penting. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek utama dalam dunia industri. K3 adalah suatu upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja di berbagai sektor industri. Salah satu langkah yang dapat diambil oleh perusahaan untuk menjaga K3 adalah dengan memberikan Pelatihan K3 umum di Cikarang Bekasi kepada karyawan-karyawannya.
Salah satu penyelenggara pelatihan K3 umum terkemuka di wilayah Cikarang Bekasi, adalah PT Sarana Katiga Nusantara, yang beralamat di Sarana K3 Building, Jl. Raya Jatiwaringin Ruko No. 3, Rt. 01/Rw. 09, Pondok Gede, Jatiwaringin, Kec. Pd. Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat 17411. Lanjutkan baca →
Apakah Sobat Safety tahu tentang “Buruh”? Istilah ini sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Jika Sobat Safety masih bingung, pas banget nih. Karena sebentar lagi Hari Buruh, berikut Min Safe jelaskan pengertian dan penjelasan tentang buruh. Simak sampai akhir ya Sobat Safety!
Pengertian Buruh
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, buruh artinya orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah; pekerja. Undang-undang Nomor 13 Tahun 20031https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf Tentang Ketenagakerjaan juga mencantum pengertian buruh. Tepatnya pada Pasal 1 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan.
Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Intinya, siapapun yang bekerja dan diupah, maka mereka adalah buruh.
Setelah mengetahui pengertian buruh, mari kita kenal lebih jauh dengan mereka. Khususnya Hari Buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Berikut adalah penjelasannya.
Sejarah Hari Buruh 1 Mei
Sejarah Hari Buruh2https://www.britannica.com/topic/May-Day-international-observance#:~:text=In%201889%2C%20May%201%20was,1886%2C%20in%20Chicago%2C%20Illinois. bermula di Amerika Serikat. Sejak abad ke-19, buruh dipaksa untuk bekerja selama 18 jam sehari. Jam kerja yang sangat tidak wajar bukan?
Karena lamanya jam kerja tersebutlah yang pada akhirnya membuat bentrok dan kericuhan terjadi. Puluhan ribu buruh melakukan pemogokan pada 1 Mei 1886. Federasi Buruh Amerika diketahui sebagai pihak di balik aksi mogok massal pekerja tersebut. Mereka menuntut hak untuk bekerja hanya 8 jam sehari.
Para buruh di sana menggelar aksi yang lebih besar di lapangan Haymarket waktu setempat. Polisi pun datang untuk membubarkan aksi. Kemudian, ketika orator akan turun usai orasi, sebuah bom meledak di dekat barisan buruh dan polisi. Peristiwa ini pun dikenal sebagai Peristiwa Haymarket.
Tragedi ini memicu simpati dari berbagai kalangan di dunia. 3 tahun kemudian saat Kongres Sosialis Internasional II di Paris, terjadi peristiwa bersejarah untuk para buruh. Akhirnya, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur untuk para buruh. Penetapan inilah yang kita kenal sebagai perayaan Hari Buruh Internasional hingga saat ini.
Jenis-jenis Buruh
Setelah mengetahui pengertian dan penjelasan buruh serta Hari Buruh, sekarang kita kenali lebih dekat dengan berbagai macam jenisnya.
Sobat Safety, ternyata buruh juga ada jenis-jenisnya lho. Min Safe yakin, ketika Sobat Safety dengar kata “Buruh”, yang terlintas di kepala kalian pasti hanya pekerja kasar pabrik. Betul?
Sebenarnya ada banyak jenis buruh di dunia kerja. Lantas, apa saja itu? Berikut adalah jenis-jenis buruh yang Min Safe kutip dari berbagai sumber.
Buruh Berdasarkan Tingkat Keahliannya
Untuk jenis ini, terbagi menjadi 2. Yaitu: Buruh Profesional (White collar worker) dan Kasar (Blue collar worker).
Yang membedakannya adalah terletak pada kebutuhan keahliannya. Buruh profesional lebih mengandalkan otak, sedangkan buruh kasar lebih mengandalkan otot.
Perbedaan lainnya juga terletak pada posisi pekerjaan, pendidikan, dan pembayaran upahnya. Buruh profesional biasanya bekerja di posisi strategis seperti: Manajemen, penjualan, administrasi, dan bagian lainnya. Sedangkan buruh kasar bekerja di posisi teknis dan praktis seperti: Konstruksi, penambangan, manufaktur, perbaikan, pemeliharaan, dan sebagainya.
Untuk buruh profesional biasanya memiliki tingkat pendidikan tinggi dan dibayar rutin per bulan oleh perusahaan. Sedangkan buruh kasar tidak memerlukan tingkat pendidikan tinggi karena memang yang dibutuhkan adalah kemampuan fisiknya dan dibayar per jam.
Buruh Berdasarkan Jangka Waktu Kerja
Jenis buruh ini juga dibagi 2. Yakni: Tenaga Kerja Tetap dan Lepas.
Tenaga Kerja Tetap adalah buruh yang bekerja secara terikat dengan perjanjian kerja. Baik itu dengan jangka waktu tertentu (kontrak) maupun permanen.
Tenaga Kerja Lepas adalah buruh yang mendapatkan penghasilan apabila bekerja dan tidak terikat perjanjian kerja. Upah yang didapat berdasarkan jumlah jam atau hari kerja. Jika buruh tersebut tidak bekerja, maka tidak akan mendapatkan upah.
Buruh Berdasarkan Karakteristiknya
Jenis buruh ini dibagi menjadi 3. Yakni: Buruh terampil (Skilled workers), tidak terampil (Unskilled workers), dan intelektual (Intellectual workers).
Buruh terampil adalah mereka yang memiliki kemampuan tertentu, baik itu melalui pendidikan formal maupun pengalaman kerja. Contohnya: Mekanik, ahli IT, tukang kayu.
Buruh tidak terampil adalah mereka yang tidak memerlukan kemampuan tertentu untuk bekerja, lebih ke kemampuan fisik saja. Contohnya: Pekerja pabrik dan tambang.
Sedangkan buruh intelektual adalah mereka yang memerlukan kemampuan mental dan intelektual khusus untuk bekerja. Contohnya: Dokter, pengacara, dan insinyur.
Itulah pengertian dan penjelasan buruh dari Min Safe. Semoga dapat membantu Sobat Safety memahami pengertian, sejarah, dan jenis buruh. Apapun pekerjaannya, Sobat Safety harus tetap jaga keselamatan diri saat bekerja ya!
Sobat Safety ingin tahu lebih tentang K3? Lagi cari serta ingin ikut pelatihan dan sertifikasi K3 juga? Kunjungi Sarana K3 Nusantara saja ya!
Training petugas K3 Utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama dengan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).
Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.
TUJUAN PROGRAM
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:
Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas.
Dasar โ dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang.
Prosedur ijin kerja aman (SIKA)
Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas.
Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas.
Identifikasi bahaya dan risiko
darurat di ruang terbatas
Alat Pelindung Diri
PERSYARATAN PESERTA
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang โ kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.
Membawa Foto Copy Kartu Identitas
Membawa Foto Copy ijazah terakhir min SMA sederajat
Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
Membawa Pas Foto 4ร6, 2ร3 masing-masing 3 lembar (background merah)
MATERI
Teori :
Peraturan Perundang โ undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
Dasar โ dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
Identifikasi Bahaya dan Risiko (HIRA/JSA)
Lock Out Tag Out
Evaluasi
Praktek :
Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
Pengukuran dan deteksi gas beracun
Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)
INSTRUKTUR
Instruktur adalah profesional yang berpengalaman di bidangnya baik dari PT. SARANA KATIGA NUSANTARA maupun Kemenakertrans.
SERTIFIKASI
Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Sertifikat dan Kartu Lisensi yang dikeluarkan oleh Kemnakertrans RI.
DURASI
5 hari
TEMPAT PELAKSANAAN
SARANA KATIGA NUSANTARA
Bank Mandiri Cabang Jakarta Kalibata
Jl. Raya Pasar Minggu Km. 17,5 No.8
No Rek : 124.000.080.201.8
Related Images:
Translate ยป
Hai, ada yang bisa kami bantu?
Kami hadir untuk membantu Anda. Silakan Chat dengan salah satu Account Executive Kami