Simak Dasar Hukum Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

Simak Dasar Hukum Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

Peraturan Petugas K3 Ruang Terbatas

 Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja1https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan2https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
  • Memahami Peraturan Khusus “L” Tahun 19363https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Pedoman-K3-di-Ruang-TerbatasLamp-I.pdf mengenai Usaha-Usaha Keselamatan Kerja untuk pekerjaan – Pekerjaan di dalam Tangki – Tangki Apung
  • SNI – 0229 1987 E4https://pesta.bsn.go.id/produk/detail/528-sni19-0229-1987, Keselamatan Kerja di Dalam Ruangan Tertutup
  • OSHA 3138-01R 20045https://us.msasafety.com/confined-space?locale=en Permit Required Confined Spaces
  • Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.113/DJPPK/2006 Tentang Pedoman dan Pembinaan teknis Petugas K3 Ruang Terbatas6https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/KepDir-Pembinaan-Pengawasan-Ketenagakerjaan-No.KEP_.113_DJPPK_IX_2006_SKDJ-AHLI-PETUGASCS.pdf
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.187/Men/1999 tentang pengendalian bahan kimia7https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Kep-Men-Naker-No.187-thn-1999_Pengendalian-Bahan-Kimia-Berbahaya_E.pdf
  • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. SE.05/MEN/PPK/IV/2012 Tentang Pemenuhan Kewajiban Syarat-syarat Keselamatan da Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas Confined Spaces8https://pk4l.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/51/2018/10/Drs-Herman-Prakoso-Hidayat-M.M.-Direktur-Pengawasan-Norma-Keselamatan-dan-Kesehatann-kerja-PNK3-Kementrian-Ketenagakerjaan-RI.pdf
  • Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan terhadap Ahli, Teknisi, dan petugas lingkungan kerja dan bahan berbahaya.9https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Pedoman-K3-di-Ruang-TerbatasLamp-I.pdf

 

Pengertian

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja10https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf :

Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan11https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013

Pasal 5 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.113/DJPPK/2006 Tentang Pedoman dan Pembinaan teknis Petugas K3 Ruang Terbatas12https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/KepDir-Pembinaan-Pengawasan-Ketenagakerjaan-No.KEP_.113_DJPPK_IX_2006_SKDJ-AHLI-PETUGASCS.pdf :
    • Memutuskan Pertama Point A : Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas adalah tenaga tehnis keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.117/MEN/2005 tentang Pemeriksaan Menyeluruh Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pusat Perbelanjaan, Gedung Bertingkat, dan TempatTempat Publik Lainnya yang memiliki kompetensi khusus di 1 bidang keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas/tertutup dibuktikan dengan sertifikat pembinaan.
    • Memutuskan Point B : Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud huruf a yang selanjutnya disebut Petugas K3 Confined Spaces terdiri dari 2 (dua) jenjang meliputi Petugas Madya dan Petugas Utama.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.187/Men/199913https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Kep-Men-Naker-No.187-thn-1999_Pengendalian-Bahan-Kimia-Berbahaya_E.pdf
    • Menimbang Point A : bahwa kegiatan industri yang mengolah, menyimpan, mengedarkan, mengangkut dan mempergunakan bahan-bahan kimia berbahaya akan terus meningkat sejalan dengan perkembangan pembangunan sehingga berpotensi untuk menimbulkan bahaya besar bagi industri, tenaga kerja, lingkungan maupun sumber daya lainnya.
    • Menimbang Point B : bahwa untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, akibat penggunaan Kahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perlu diatur pengendaliannya.
  • Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE.NO. 01/DJPPK/I/201114https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-340-Surat%20Edaran%20Menteri.html tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan terhadap Ahli, Teknisi, dan petugas lingkungan kerja dan bahan berbahaya

 

TUJUAN

Setelah peserta mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas.
  2. Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (Confined Space)
  3. Prosedur ijin kerja aman (SIKA)
  4. Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
  5. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas.
  6. Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
  7. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas.
  8. Identifikasi bahaya dan penilaian risiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
  9. Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas, Perolongan Petama Pada Kecelakaan
  10. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan diruang terbatas
  11. Mendapatakan Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 3 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker – RI.

Tugas Dan Wewenang Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

  • Mengetahui bahaya yang mungkin dihadapi selama kegiatan, termasuk modus, tanda atau gejala dan akibat paparan yang dialami
  • Menggunakan peralatan penunjang pekerjaan dengan baik
  • Melakukan komunikasi dengan petugas madya b ila diperlukan untuk memudahkan petugas madya memantau status petugas utama dan untuk memudahkan petugas madya memberitahu petugas utama bila diperlukan evakuasi dari ruangan
  • Memberitahu petugas madya bila :
    • petugas utama menyadari adanya tanda atau gejala bahaya akibat paparan terhadap situasi yang berbahaya.
    • petugas utama mendeteksi adanya kondisi terlarang
  • Keluar dari ruangan secepat mungkin bila:
    • Ada perintah evakuasi dari petugas madya
    • Petugas utama menyadari adanya tanda atau gejala bahaya akibat paparan terhadap situasi yang berbahaya
    • Petugas utama mendeteksi adanya kondisi terlarang
    • Sinyal tanda evakuasi dinyalakan
  • Perbedaan Petugas K3 Madya dan Petugas K3 Utama
    • Petugas K3 Madya : pekerja yang berjaga di l uar satu atau lebih ruang terbatas yang membutuhkan ijin khusus, yang bertugas mengawasi petugas utama, dan melakukan seluruh tugas petugas ma dya sesuai dengan program pengawasan ruang terbatas
    • Petugas K3 Utama : pekerja yang telah diberi wewenang oleh pengurus untuk memasuki dan melakukan pekerjaan di dalam ruang terbatas yang memerlukan ijin khusus

 

Silabus – Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

  1. Kelompok Dasar
    1. Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
    2. Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup

 

  1. Kelompok Inti
  1. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  2. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
  3. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
  4. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP)
  5. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
  6. Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
  7. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
  8. Identifikasi Bahaya dan Risiko (HIRA/JSA)
  9. Lock Out Tag Out

 

  1. Kelompok Penunjang
  2. Kelembagaan K3

 

  1. Evaluasi
  2. Teori
  3. Praktek Lapangan

 

Praktek :

  1. Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
  2. Pengukuran dan deteksi gas beracun
  3. Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)
  4. Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Ruang Terbatas
  5. MelakukanProsedur Log Out and Tag Out

 

DURASI

5 (Lima) hari training

 

METODE PELATIHAN

Blended Training (online & Offline Training)

 

PERSYARATAN PESERTA

Pendidikan minimum SMA/SMU atau Sederajat dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di ruang terbatas/tertutup. Adapun persyaratan yang dibutuhkan lainnya adalah sebagai berikut :

Ø  Menyerahkan Fotocopy Ijasah minimum SMA

Ø  Menyerahkan Foto Copy Kartu Identitas

Ø  Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)

Ø  Menyerahkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan

Ø  Memiliki Handphone Android / Laptop dengan koneksi internet yang baik

Ø  Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan

Ø  Selama training online peserta wajib berada di dalam ruangan dan tidak sedang diluar ruangan, di jalan, di kendaraan dan sebagainya yang dapat mengganggu konsentrasi peserta

Ø  Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.

Ø  Ketidakhadiran pada saat evaluasi & Praktek dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 

Biaya Investasi

      Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sarana dan Prasarana praktek, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • 2
    https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
  • 3
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Pedoman-K3-di-Ruang-TerbatasLamp-I.pdf
  • 4
    https://pesta.bsn.go.id/produk/detail/528-sni19-0229-1987
  • 5
    https://us.msasafety.com/confined-space?locale=en
  • 6
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/KepDir-Pembinaan-Pengawasan-Ketenagakerjaan-No.KEP_.113_DJPPK_IX_2006_SKDJ-AHLI-PETUGASCS.pdf
  • 7
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Kep-Men-Naker-No.187-thn-1999_Pengendalian-Bahan-Kimia-Berbahaya_E.pdf
  • 8
    https://pk4l.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/51/2018/10/Drs-Herman-Prakoso-Hidayat-M.M.-Direktur-Pengawasan-Norma-Keselamatan-dan-Kesehatann-kerja-PNK3-Kementrian-Ketenagakerjaan-RI.pdf
  • 9
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Pedoman-K3-di-Ruang-TerbatasLamp-I.pdf
  • 10
    https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • 11
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
  • 12
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/KepDir-Pembinaan-Pengawasan-Ketenagakerjaan-No.KEP_.113_DJPPK_IX_2006_SKDJ-AHLI-PETUGASCS.pdf
  • 13
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Kep-Men-Naker-No.187-thn-1999_Pengendalian-Bahan-Kimia-Berbahaya_E.pdf
  • 14
    https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-340-Surat%20Edaran%20Menteri.html
TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 1 (TKPK 1)

TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 1 (TKPK 1)

DASAR HUKUM

Landasan hukum Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 sebagai berikut :

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. tentang Ketenagakerjaan1https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja2https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian3https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 8 Tahun 2010, tentang Alat Pelindung Diri4https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja5https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012

 

PENGERTIAN

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 : Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja : Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016, Pasal 1 : Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja dengan 3 (tiga) ciri yaitu:

1) di permukaan tanah atau di perairan yang terdapat perbedaan ketinggian, dan

2) Memiliki potensi jatuh

3) Yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.

  • Peraturan Menteri PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, Pasal 1 Ayat 1 : Alat pelindung diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi Sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
  • PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Pasal 10 : Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki Kompetensi Kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/ Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang

 

TUJUAN

  • Dapat Memahami Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja dan Pengurus Tempat Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan
  • Dapat Memahami Persyaratan Teknis dalam Pekerjaan pada Ketinggian yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan
  • Peserta Mampu Memastikan Bahwa Semua Pekerja Memiliki Peran dalam Mencegah Kejatuhan
  • Peserta Mampu Mengidentifikasi dan Mengevaluasi Bahaya Bekerja pada Ketinggian
  • Peserta Mampu Mengendalikan Bahaya Bekerja pada Ketinggian, Jika Memungkinkan
  • Peserta Mampu Melatih Pekerja untuk Mengenali Bahaya Bekerja pada Ketinggian
  • Peserta Mampu Menggunakan Sistem yang Tepat dan Metode untuk Mencegah Jatuh dan Melindungi Pekerja Jika Mereka Jatuh
  • Peserta Mampu Memeriksa dan Memelihara Peralatan Perlindungan untuk Bekerja pada Ketinggian Sebelum dan Setelah Menggunakannya

 

TUGAS DAN KEWENANGAN TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT I :

Berdasarkan Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan Pada Ketinggian, Pasal 38, merupakan Tenaga Kerja yang mampu bekerja dan berwenang bekerja pada Lantai Kerja Tetap, Lantai Kerja Sementara, bergerak menuju dan meninggalkan Lantai Kerja Tetap atau Lantai Kerja Sementara secara horizontal atau vertikal pada struktur bangunan, bekerja pada posisi atau tempat kerja miring, akses tali dan/atau menaikkan dan menurunkan barang dengan sistim katrol atau dengan bantuan tenaga mesin, dengan tugan dan kewenangan :

Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 1 (satu) :

  • Membuat Angkur di bawah pengawasan Tenga Kerja pada ketinggian tingkat 2 (dua) dan/atau Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 3 (tiga), dan
  • Melakukan upaya pertolongan diri sendiri

 

MASA BERLAKU LISENSI

Berdasarkan Permen 9 Tahun 2016 Pasal 33 ayat 2, Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

SILABUS

  • Peraturan Perundang-undangan K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian

(Working at Height OSH Regulation)

  • Identifikasi Bahaya dalam Kegiatan Akses Tali

(Hazard Identification in Access Rope)

  • Pengetahuan Kondisi Ketidaktahanan Tergantung dan Penanganannya

(Knowledge and Treatment of Suspension Intolerance)

  • Penerapan Prinsip-prinsip Fktor Jatuh dalam Akses Tali

(Principles of Fall Factor in Rope Access)

  • Pemilihan, Pemeriksaan, dan Pemakaian Peralatan Akses Tali yang Sesuai

(Selection, Check and Using The ProperAccess Rope Devices)

  • Simpul dan Angkur Dasar

(Basic Anchor and Knot)

  • Teknik Manuver Pergerakan pada Tali

(Technique of Manueuver Movement in Rope Access)

  • Teknik Pemanjatan pada Struktur

(Technique of Structure Climbing)

  • Teknik Penyelamatan Diri Sendiri dan Korban Menuju Arah Turun dengan Alat Turun

(Self and Victim Rescue Technique to Egress with Descender)

  • Evaluasi

(Evaluation)

 

PRAKTEK

  • Menggunakan Alat Pelindung Jatuh Perorangan yang sesuai dengan Standar Akses Tali
  • Melakukan Identifikasi Bahaya Bekerja Diketinggian
  • Melaksanakan Praktek Pembuatan Simpul Dasar
  • Melakukan Pergerakan Naik dan Turun pada Lintasan Tali tanpa Hambatan (Ascending dan Descending)
  • Melakukan Pergerakan Naik dan Turun pada Lintasan Talu dengan Hambatan (Deviasi, Re-Anchor, Passing Knot, Rope to Rope)
  • Melakukan Pergerakan pada Struktur Bangunan
  • Melakukan Praktek Pembuatan Temporary Anchor
  • Melakukan Penyelamatan untuk Diri Sendiri (Rescue)

 

DURASI

5 (Lima) hari training

 

METODE PELATIHAN

Offline Training

 

PERSYARATAN PESERTA

  1. Sekurang-kurangnya berpendidikan SD atau sederajat
  2. Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki kekurangan fungsi tubuh yang dapat menyebabkan bahaya saat bekerja di ketinggian
  3. Membawa Foto Copy Kartu Identitas (KTP)
  4. Membawa Foto Copy ijazah terakhir minimal SD
  5. Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar
  6. Membawa Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
  7. Membawa Surat Keterangan Sehat/Hasil MCU yang masih berlaku
  8. Menggunakan Safety Shoes
  9. Memiliki Handphone Android/Laptop dengan koneksi internet yang baik
  10. Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan
  11. Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal
  12. Ketidakhadiran pada saat praktek dan evaluasi dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan

 

BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

HARGA SUDAH TERMASUK

Ruang Kelas, Training Kit, Modul, 2x Coffebreak dan Lunch, Souvenir, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi dan Kemnaker RI, Logbook/Buku Kerja dari Asosiasi Rope Access Indonesia (ARAI)

 

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
  • 2
    https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • 3
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
  • 4
    https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf
  • 5
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012
Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT)

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT)

Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi

DASAR HUKUM

Dibawah ini adalah dasar hukum dari Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja1https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan2https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja3https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 9 Tahun 2016, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian4https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
  • Peraturan Menteri PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri5https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf

PENGERTIAN

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja6https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf :

Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan7https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013 :

Pasal 5 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja8https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012 :

Pasal 10 :

Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 9 Tahun 2016, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian9https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016

Pasal 1 :

Bekerja pada Ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja dengan 3 (Tiga) ciri yaitu :

  1. Di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan
  2. Memiliki potensi jatuh
  3. Yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakaan harta benda.
  • Peraturan Menteri PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri10https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf

Pasal 1 Ayat 1 :

Alat pelindung diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi Sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.

Hari Buruh Internasional 1 Mei. Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2
TENAGA KERJA BANGUNAN TINGGI TINGKAT 2

TUJUAN

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Peserta mampu memastikan bahwa semua pekerja memiliki peran dalam mencegah kejatuhan
  2. Peserta mampu mengidentifikasi dan mengevaluasi bahaya bekerja pada ketinggian
  3. Peserta mampu mengendalikan bahaya bekerja pada ketinggian, jika memungkinkan
  4. Peserta mampu melatih pekerja untuk mengenali bahaya bekerja pada ketinggian
  5. Peserta mampu menggunakan system yang tepat dan metode untuk mencegah jatuh dan melindungi pekerja jika mereka jatuh
  6. Peserta mampu memeriksa dan memelihara peralatan perlindungan untuk bekerja pada ketinggian sebelum dan setelah menggunakannya.

TUGAS DAN KEWENANGAN

Berdasarkan Permen 9 Tahun 2016 Pasal 37 ayat 2, Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT) mempunyai tugas dan kewenangan :

  1. Bekerja pada lantai kerja tetap dan/atau pada lantai kerja sementara dengan alat pelindung jatuh berupa jala, bantalan atau pembatas gerak (work restraint);
  2. Bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau lantai kerja sementara dengan menggunakan tangga;
  3. Bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau sementara secara horizontal atau vertical pada struktur bangunan;
  4. Bekerja pada posisi atau tempat kerja miring;
  5. Menaikkan dan menurunkan barang dengan system katrol; dan
  6. Melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat.

MASA BERLAKU LISENSI

Berdasarkan Permen 9 Tahun 2016 Pasal 33 ayat 211https://peraturan.bpk.go.id/Download/252144/Kemnaker%20No.%209%20Tahun%202016.pdf, Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 SILABUS

  1. Peraturan perundangan K3 yang dalam Pekerjaan pada Ketinggian
  2. Karakterikstik Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara
  3. Alat pencegahan dan penahan jatuh kolektif serta alat pembatas gerak
  4. Prisnsip penerapan factor jatuh
  5. Prosedur kerja aman pada ketinggian
  6. Teori dan praktek bergerak horizontal atau vertical menggunakan struktur bangunan
  7. Teori dan praktek teknik bekerja aman pada struktur bangunan dan bekerja dengan posisi miring dan struktur miring
  8. Teori dan praktek teknik menaikan dan menurunkan barang dengan system katrol
  9. Teori dan praktek upaya penyelamatan dalam keadaan darurat
  10. Evaluasi

PRAKTEK

  1. Pemeriksaan Sebelum Penggunaan APD/APJP
  2. Penggunaan APD Dan APJP
  3. Mengenakan Sabuk Tubuh
  4. Tali Temapi (Simpul Dan Jerat)
  5. Pencegahan Jatuh Dengan Tali Pembatas Gerak
  6. Penggunaan Perangkat Penahan Tubuh Tali Pengait Berperedam Kejut (Lanyard)
  7. Penggunaan Perangkat Penahan Jatuh Tarik Ulur Otomatis (SRL)
  8. Penggunaan Perangkat Penahan Jatuh Berjalan (Mobile Fall Arrester)
  9. Penggunaan Perangkat Penahan Jatuh Tali Terpandu
  10. Penggunaan Perangkat Pemosisi Kerja (Work Positioning)
  11. Pergerakan Vertical Dan Horizontal
  12. Suspension Trauma
  13. Angkat Dan Turun Barang
  14. Pengisian Surat Izin Kerja Aman (SIKA)

DURASI

3 (Tiga) hari training

METODE PELATIHAN TENAGA KERJA BANGUNAN TINGGI TINGKAT 2

Offline Training

 

PERSYARATAN PESERTA

Ø  Melampirkan Ijasah minimum SD

Ø  Melampirkan Kartu Identitas (KTP)

Ø  Melampirkan Pas Foto (background merah)

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Ø  Memiliki Handphone Android / Laptop dengan koneksi internet yang baik

Ø  Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan

Ø  Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.

Ø  Ketidakhadiran pada saat evaluasi & Praktek dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik.

HARGA SUDAH TERMASUK

Training Kit, Modul, Souvenir, Coffee Break & Lunch, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • 2
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
  • 3
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012
  • 4
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
  • 5
    https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf
  • 6
    https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • 7
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
  • 8
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012
  • 9
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
  • 10
    https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf
  • 11
    https://peraturan.bpk.go.id/Download/252144/Kemnaker%20No.%209%20Tahun%202016.pdf

OPA GONDOLA

PEMBINAAN DAN PENGUJIAN LISENSI K3 TEKNISI
KERAN ANGKAT JENIS GONDOLA

TUJUAN DAN MANFAAT
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam mengoperasikan keran angkat jenis gondola sehingga operator gondola akan bertanggungjawab, berdisiplin, serta memahami dan mengerti persyaratan keselamatan & kesehatan kerja (K3) dalam mengoperasikan keran angkat jenis gondola yang lebih efisien produktif dan aman.

MATERI PELATIHAN
Kelompok Dasar

  • Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Peraturan Perundangan Pesawat Angkat dan Angkut
  • Dasar-dasar K3 dan P3K
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.05 Tahun 1985

 
Kelompok Inti

  • Pengetahuan Dasar Gondola
  • Penggerak dasar motor listrik
  • Perangkat keselamatan kerja (safety devices)
  • Tali kawat baja dan alat bantu angkat
  • Sebab-sebab kecelakaan pada Gondola
  • Menghitung berat beban
  • Pengoperasian aman
  • Pemeriksaan dan perawatan
  • Praktek

 
METODE PELATIHAN
Ceramah, diskusi & praktek

PESERTA
Pelatihan ini perlu diikuti para operator, supervisor, dll. Dengan persyaratan minimal SLTA atau sederajat.

INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi.

SERTIFIKAT
Kepada peserta yang lulus diberikan sertifikat pelatihan Operator Gondola dari Kemenakertrnas dan Surat Ijin Operator (SIO) yang dikeluarkan oleh Kemenakertrans setelah memenuhi syarat.

WAKTU PELATIHAN
Durasi pelatihan adalah selama 4 hari

Related Images:

Buruh: Pengertian dan Sejarah

Buruh: Pengertian dan Sejarah

Apakah Sobat Safety tahu tentang “Buruh”? Istilah ini sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Jika Sobat Safety masih bingung, pas banget nih. Karena sebentar lagi Hari Buruh, berikut Min Safe jelaskan pengertian dan penjelasan tentang buruh. Simak sampai akhir ya Sobat Safety!

Pengertian Dan Penjelasan Buruh
Ilustrasi pekerja (Freepik)

 

Pengertian Buruh

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, buruh artinya orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah; pekerja. Undang-undang Nomor 13 Tahun 20031https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf Tentang Ketenagakerjaan juga mencantum pengertian buruh. Tepatnya pada Pasal 1 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan.

Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Intinya, siapapun yang bekerja dan diupah, maka mereka adalah buruh.

Setelah mengetahui pengertian buruh, mari kita kenal lebih jauh dengan mereka. Khususnya Hari Buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Berikut adalah penjelasannya.

 

Sejarah Hari Buruh 1 Mei

 

Hari Buruh Internasional 1 Mei
Ilustrasi pekerja (Freepik)

Sejarah Hari Buruh2https://www.britannica.com/topic/May-Day-international-observance#:~:text=In%201889%2C%20May%201%20was,1886%2C%20in%20Chicago%2C%20Illinois. bermula di Amerika Serikat. Sejak abad ke-19, buruh dipaksa untuk bekerja selama 18 jam sehari. Jam kerja yang sangat tidak wajar bukan?

Karena lamanya jam kerja tersebutlah yang pada akhirnya membuat bentrok dan kericuhan terjadi. Puluhan ribu buruh melakukan pemogokan pada 1 Mei 1886. Federasi Buruh Amerika diketahui sebagai pihak di balik aksi mogok massal pekerja tersebut. Mereka menuntut hak untuk bekerja hanya 8 jam sehari.

Para buruh di sana menggelar aksi yang lebih besar di lapangan Haymarket waktu setempat. Polisi pun datang untuk membubarkan aksi. Kemudian, ketika orator akan turun usai orasi, sebuah bom meledak di dekat barisan buruh dan polisi. Peristiwa ini pun dikenal sebagai Peristiwa Haymarket.

Tragedi ini memicu simpati dari berbagai kalangan di dunia. 3 tahun kemudian saat Kongres Sosialis Internasional II di Paris, terjadi peristiwa bersejarah untuk para buruh. Akhirnya, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur untuk para buruh. Penetapan inilah yang kita kenal sebagai perayaan Hari Buruh Internasional hingga saat ini.

 

Jenis-jenis Buruh

Setelah mengetahui pengertian dan penjelasan buruh serta Hari Buruh, sekarang kita kenali lebih dekat dengan berbagai macam jenisnya.

Pengertian Dan Penjelasan Buruh
Jenis-jenis Buruh (Freepik)

Sobat Safety, ternyata buruh juga ada jenis-jenisnya lho. Min Safe yakin, ketika Sobat Safety dengar kata “Buruh”, yang terlintas di kepala kalian pasti hanya pekerja kasar pabrik. Betul?

Sebenarnya ada banyak jenis buruh di dunia kerja. Lantas, apa saja itu? Berikut adalah jenis-jenis buruh yang Min Safe kutip dari berbagai sumber.

 

Buruh Berdasarkan Tingkat Keahliannya

Untuk jenis ini, terbagi menjadi 2. Yaitu: Buruh Profesional (White collar worker) dan Kasar (Blue collar worker).

Yang membedakannya adalah terletak pada kebutuhan keahliannya. Buruh profesional lebih mengandalkan otak, sedangkan buruh kasar lebih mengandalkan otot.

Perbedaan lainnya juga terletak pada posisi pekerjaan, pendidikan, dan pembayaran upahnya. Buruh profesional biasanya bekerja di posisi strategis seperti: Manajemen, penjualan, administrasi, dan bagian lainnya. Sedangkan buruh kasar bekerja di posisi teknis dan praktis seperti: Konstruksi, penambangan, manufaktur, perbaikan, pemeliharaan, dan sebagainya.

Untuk buruh profesional biasanya memiliki tingkat pendidikan tinggi dan dibayar rutin per bulan oleh perusahaan. Sedangkan buruh kasar tidak memerlukan tingkat pendidikan tinggi karena memang yang dibutuhkan adalah kemampuan fisiknya dan dibayar per jam.

 

Buruh Berdasarkan Jangka Waktu Kerja

Jenis buruh ini juga dibagi 2. Yakni: Tenaga Kerja Tetap dan Lepas.

  • Tenaga Kerja Tetap adalah buruh yang bekerja secara terikat dengan perjanjian kerja. Baik itu dengan jangka waktu tertentu (kontrak) maupun permanen.
  • Tenaga Kerja Lepas adalah buruh yang mendapatkan penghasilan apabila bekerja dan tidak terikat perjanjian kerja. Upah yang didapat berdasarkan jumlah jam atau hari kerja. Jika buruh tersebut tidak bekerja, maka tidak akan mendapatkan upah.

 

Buruh Berdasarkan Karakteristiknya

Jenis buruh ini dibagi menjadi 3. Yakni: Buruh terampil (Skilled workers), tidak terampil (Unskilled workers), dan intelektual (Intellectual workers).

Buruh terampil adalah mereka yang memiliki kemampuan tertentu, baik itu melalui pendidikan formal maupun pengalaman kerja. Contohnya: Mekanik, ahli IT, tukang kayu.

Buruh tidak terampil adalah mereka yang tidak memerlukan kemampuan tertentu untuk bekerja, lebih ke kemampuan fisik saja. Contohnya: Pekerja pabrik dan tambang.

Sedangkan buruh intelektual adalah mereka yang memerlukan kemampuan mental dan intelektual khusus untuk bekerja. Contohnya: Dokter, pengacara, dan insinyur.

Itulah pengertian dan penjelasan buruh dari Min Safe. Semoga dapat membantu Sobat Safety memahami pengertian, sejarah, dan jenis buruh. Apapun pekerjaannya, Sobat Safety harus tetap jaga keselamatan diri saat bekerja ya!

Sobat Safety ingin tahu lebih tentang K3? Lagi cari serta ingin ikut pelatihan dan sertifikasi K3 juga? Kunjungi Sarana K3 Nusantara saja ya!

Pilih Selamat? Sarana Katiga Saja!

 

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
  • 2
    https://www.britannica.com/topic/May-Day-international-observance#:~:text=In%201889%2C%20May%201%20was,1886%2C%20in%20Chicago%2C%20Illinois.

TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT II (TKPK II)

LATAR BELAKANG

Bekerja pada ketinggian adalah mempunyai potensi bahaya yang sangat besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti diterapkan secara luas dalam pembangunan, pemeriksaan, perawatan bangunan dan instalasi industri seperti gedung tinggi, menara jaringan listrik, menara komunikasi, anjungan minyak, perawatan dan perbaikan kapal, perawatan jembatan, pertambangan, industri pariwisata seperti out bound, penelitian dan perawatan hutan dan lain sebagainya.

Merujuk kepada Undang-undang RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengisyaratkan pada BAB V tentang PELATIHAN KERJA dan tersedianya tenaga kerja pada bangunan tinggi yang penuh dengan resiko kerja sangat diperlukan. Pengusaha dan pengurus diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di lingkungannya dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Tujuan

Pembinaan training ini bertujuan untuk :

  • Umum

Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 Bidang Ketinggian

  • Khusus

  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
  • Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari Potensi Ketinggian
  • Menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan pada Bidang Ketinggian
  • Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas

Silabus

  1. Kelompok Dasar
  • Dasar-dasar K3 dan peraturan perundangan yang terkait dengan bekerja di ketinggian
  1. Kelompok Inti

– Teknik penyelamatan korban pada tali

– Sistem jalur penambat (anchor line) tingkat lanjutan

– Teknik pemanjatan pada struktur tingkat lanjutan

  1. Kelompok Penunjang

– Penentuan “zona khusus terbatas” (exclusion zone) dan perlindungan untuk pihak ketiga

  1. Evaluasi

– Teori

– Praktek

Persyaratan Peserta

  • Memiliki Ijasah dengan Minimum SMP/Sederajat
  • Peserta menyerahkan Photocopy KTP
  • Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (2 lembar)
  • Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Peserta memiliki laptop / smarthphone dengan Jaringan yang baik
  • Peserta menyerahkan surat keterangan sehat / swab dengan hasil Negatif

Durasi

3,5 Hari

 

Metode

Offline dan atau Blended Training : Ceramah, Diskusi, Praktek & Evaluasi

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI

Related Images:

AHLI K3 UTAMA KONTRUKSI

Tujuan

Pembinaan training ini bertujuan untuk :

  • Umum

Dapat melakukan pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembongkaran perancah secara selamat dan sehat bagi dirinya, orang lain, konstruksi dan bagian-bagiannya aman dalam pengoperasiannya.

  • Khusus
  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
  • Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja
  • Menjamin dan memastikan keamanan serta keselamatan Bidang Konstruksi
  • Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas

 

Silabus

  • Undang-Undang Standard an Peraturan K3
  • Manajemen Konstruksi
  • Pengetahuan Dasar K3
  • Pengetahuan Teknik Konstruksi
  • Manajemen dan Administrasi K3
  • K3 Pekerjaan Konstruksi
  • Manajemen Resiko
  • Manajemen Lingkungan
  • K3 Peralatan Konstruksi
  • Sistem Pemadam Kebakaran
  • Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
  • Penanganan Material Yang Berbahaya
  • Pengenalan Bahaya Radiasi dan Radio Aktif
  • Higiene Perusahaan dan Proyek
  • K3 Ruang Tertutup
  • Manajemen Umum
  • Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
  • Komunikasi, Konsultasi dan Kesadaran K3
  • Pengetahuan Auditing K3
  • Studi Bahaya dan Operasinya (Hazop)
  • Penilaian dan Studi Kasus-kasus K3
  • Penelitian, Statistik, Penulisan Laporan / Makalah dan Seminar
  • Evaluasi Akhir

Persyaratan Peserta

  • Memiliki Ijasah dengan Minimum Pendidikan D-3 Teknik dengan pengalaman kerja dibidang proyek Konstruksi sekurang-kurangnya 3 tahun.
  • Peserta menyerahkan Photocopy KTP
  • Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (2 lembar)
  • Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Peserta memiliki laptop / smarthphone dengan Jaringan yang baik
  • Peserta menyerahkan surat keterangan sehat / swab dengan hasil Negatif

 

Durasi

10 Hari

 

Metode

Offline dan atau Blended Training : Ceramah, Diskusi, Praktek & Evaluasi

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI

Related Images:

Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja

Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja

Sertifikasi Ahli K3 Kemnaker

Dalam proses kegiatan pekerjaan di industri, lingkungan kerja dibagi menjadi 5 yaitu mulai dari lingkungan Fisik, lingkungan Kimia, lingkungan Biologi,  lingkungan Ergonomi/Fisiologis, dan lingkungan Psikologis. Masing-masing lingkungan kerja tersebut memberikan pengaruh terhadap proses produksi di suatu perusahaan, dan dari kondisi lingkungan kerja yang tidak mendukung, pekerja akan merasa tidak nyaman sehingga ada resiko bagi para pekerja untuk mengalami kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Lingkungan kerja merupakan daya dukung terhadap produktifitas kerja. Proteksi kesehatan pekerja akibat lingkungan kerja perlu dilakukan sehingga efek kesehatan yang mungkin timbul tidak terjadi. Pekerja merupakan ujung tombak dari setiap industri dan kapasitas kerja yang optimal sangat diharapkan. Untuk semua ini dibutuhkan lingkungan kerja yang sehat.

Ahli K3 Lingkungan Kerja terbagi menjadi beberapa tingkatan sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Personil K3 sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 meliputi:

  • Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja
  • Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja
  • Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja

Setiap tingkatan dalam K3 Lingkungan Kerja memiliki tugas dan wewenang yang hampir sama meski semakin tinggi tingkatannya, wewenang yang dimiliki akan jauh lebih besar. Namun, secara umum ketiganya sama-sama melakukan perencanaan hingga evaluasi dan pengukuran.

Tujuan dan Manfaat

  • Peserta memahami peraturan perundang-undangan terkait K3 Lingkungan Kerja
  • Peserta memahami konsep hygiene industry dan mampu membuat program-program hygiene industry dilingkungan kerja
  • Peserta memahami aspek kesehatan kerja dan promosi kesehatan kerja
  • Peserta memahami dan mampu melakukan pengambilan sampel dan pengukuran faktor-faktor fisika, kimia, bilogi dan ergonomic.
  • Peserta memahami sistem ventilasi lingkungan kerja.

 

Dasar Hukum

  •  Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja

 

Materi Pelatihan

 

NoJudul Unit Kompetensi
1Peraturan Perundang-Undangan K3

  1. Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan & Pengawasan K3
  2. Persyaratan K3 Lingkungan Kerja
2Program Higiene Industri : Antisipasi, Rekognisi, Evaluasi & Pengendalian bahaya di tempat kerja
3Pengenalan risiko kesehatan dan promosi kesehatan kerja
4Sistim informasi lingkungan kerja
5Teknik Pengumpulan sampel factor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi
6Ventilasi Industri

 

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) 

Kompetensi Umum
NoKode UnitJudul Unit Kompetensi
1KKK.HI.01.001.01Melakukan pekerjaan Higiene Industri secara professional yang sesuai dengan kode etik profesi
2KKK.HI.01.002.01Melaksanakan peraturan dan perundangan Negara Republik Indonesia di bidang K3 yang berkaitan dengan bidang hygiene industry
Kompetensi Inti
1KKK.HI.02.001.01Melaksanakan program Higiene Industri
2KKK.HI.02.002.01Mengantisipasi dan mengenal risiko kesehatan kerja pada saat fase operasi, maintenance, dan gawat darurat
3KKK.HI.02.003.01Melakukan promosi kesehatan tentang pengetahuan bahaya risiko kesehatan di industry
4KKK.HI.02.004.01Melakukan aplikasi sistim informasi hygiene industry
Kompetensi Khusus
1KKK.HI.03.001.01Melakukan pengukuran risiko kesehatan kerja di termpat kerja dengan tehnik pengumpulan sampel yang benar
2KKK.HI.03.002.01Mengikuti perubahan dan kemajuan di bidang profesi higiene industri untuk meningkatkan kemampuannya

 

Persyaratan Peserta

Persyaratan Pendidikan:

  • Pendidikan SLTA, pengalaman minimal 5 tahun bidang Higiene Industri
  • Pendidikan Sarjana D3 pengalaman minimal 2 tahun bidang Higiene Industri
  • Pendidikan Sarjana D4/S1 pengalaman minimal 1 bulan bidang Higiene Industri

 

Persyaratan Khusus Peserta

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) & Lisensi dari Kemnaker RI :

  • Pendidikan Sarjana D3 pengalaman minimal 2 tahun bidang Higiene Industri

 

Dokumen yang dibutuhkan untuk assessment :

  • Memiliki sertifikat pelatihan atau sertifikasi pendukung yang berhubungan dengan Higiene Industri
  • Bukti-bukti kerja yang berkaitan dengan Higiene Industri
  • Surat rekomendasi dari Perusahaan mengikuti pelatihan
  • Foto copy Kartu Identitas (KTP)
  • Foto copy Ijazah terakhir
  • Pas foto ukuran 2×3, 3×4, 4x6cm masing-masing 3 lembar (background merah)
  • Melampirkan Surat Keterangan Kesehatan dari dokter

 

Sertifikasi Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja 

Peserta yang lulus ujian Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja serta memenuhi syarat dan kompeten akan mendapatkan Sertifikat yang diterbitkan BNSP serta Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) dan Lisensi yang diterbitkan Kemnakertrans RI

 

Durasi Pelatihan

Enam ( 6 ) hari

 

Tempat Pelatihan

Sarana K3 Building, Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13810

 

Related Images:

JURU LAS ( WELDER )

LATAR BELAKANG

Juru Las dianggap trampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan dan mempunyai Sertifikat Juru Las. Kompetensi untuk Sertifikasi Welder berdasarkan Permenakertrans No PER.02/MEN/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat kerja yang meliputi ketrampilan pengelasan sambungan las tumpul dengan proses las busur listrik, las busur submerged, las gas busur listrik tungstern, las karbit atau kombinasi dari proses las tersebut yang dilakukan dengan tangan (manual), otomatis atau kombinasi.Pelatihan ini ditujukan bagi juru las agar supaya dapat melakukan pengelasan dengan aman. Pemahaman tentang pengelasan yang aman sangat penting terutama ditujukan bagi Juru Las kelas III, Kelas II dan Kelas I.

KUALIFIKASI JURU LAS (WELDER)

Pada pekerjaan pengelasan ada beraneka ragam, tiap jenis pekerjaan las dilakukan oleh juru las sesuai dengan jenis pekerjaan las yang tercantum pada masing-masing sertifikat juru las. Juru las (welder) digolongkan atas :

  1. Juru Las Kelas I (satu) : Juru Las Kelas I (satu) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas III (tiga)
  1. Juru Las Kelas II (dua) : Juru Las Kelas II (dua) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas I (satu)
  1. Juru Las Kelas III (tiga) : Juru Las Kelas III (tiga) dilarang melakukan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas I (satu)

URAIAN PEKERJAAN

  1. Juru Las Kelas I (satu) melakukan pekerjaan pengelasan pada sambungan-sambungan pada bagian-bagian yang mengalami tekanan (over druk-over druk) misalnya badan silindris, front, dinding pipa-pipa sebagai penguat, penguat-penguat dinding, plendes sambungan-sambungan pipa dan pipa-pipa bertekanan.
  2. Juru Las Kelas II (dua) melakukan pekerjaan pengelasan pada tangan, penyangga, isolasi, bagian dari dapur pengapian ketel uap.
  3. Juru Las Kelas III (tiga) melakukan pekerjaan-pekerjaan las yang tidak menderita tekanan salat-salat bagian luar.

 

MATERI PEMBINAAN JURU LAS

NoMateriJumlah (JP)
Kelas IKelas IIKelas III
I. Kelompok Dasar   
 ·       Kebijakan dasar-dasar K3222
 ·       Undang-undang No.1 Tahun 1970222
 ·       Permenaker No.2/Men/1982444
     
II.Kelompok Inti   
 ·       Pengetahuan bahan444
 ·       Pengetahuan tentang teknik pengelasan busur (SMAW/GMAW/GTAW/FCAW)444
 ·       Teknik pengelasan444
 ·       Cacat-cacat las, pencegahan dan perbaikan444
 ·       Sebab-sebab kecelakaan dan pencegahannya444
     
IIIEvaluasi   
 ·       Teori444
 ·       Praktek302020
Jumlah605050

 

PERSYARATAN PESERTA

Agar efektifitas dan target pelatihan tercapai secara maksimal, maka diharapkan peserta pelatihan hendaknya melampirkan data sebagai berikut :

  • Pendidikan minimum SLTA/Sederajat atau Sarjana dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 1 tahun,
  • Menyerahkan photo copy ijazah terakhir
  • Menyerahkan photo copy Identitas (KTP)
  • Menyerahkan Surat Keterangan Sehat dari dokter
  • Menyerahkan Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan
  • Menyiapkan pas photo ukuran 4×6, 3×4 dan 2×3 masing-masing 3 lembar

METODE PELATIHAN

Ceramah, Diskusi, Simulasi dan Praktek Lapangan

 

INSTRUKTUR

Instruktur yang akan memberikan materi pelatihan berasal dari Tenaga Ahli Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, serta dari akademisi dan praktisi profesional.

 

SERTIFIKASI

Peserta yang lulus dan memenuhi syarat pada pelatihan ini akan diberikan Sertifikat dan Lisensi yang di terbitkan oleh KEMENAKERTRANS & Sertifikat Internal dari PJK3 SKN

 

BAHASA PENGANTAR

Bahasa yang digunakan dalam pelatihan ini adalah bahasa Indonesia

 

DURASI PELATIHAN

Lima ( 5 )  hari

 

TEMPAT PELATIHAN

SKN Training Center Jakarta

Ruko Angsana, Jl. Rawajati Timur No.1 Kav.I – J , Pasar Minggu

Jakarta Selatan 12510

Related Images:

OPERATOR TANUR

LATAR BELAKANG

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pengetahuan operasi dan proses untuk semua bidang terkait dalam pelaksanaan produksi agar para operator, maintenance, inspeksi dan pengendalian mutu mendapatkan pemahaman tentang operasi proses furnace dan firedheaters yang sama, karena pelatihan dilaksanakan di dalam kelas yang sama. Dengan diselenggarakannya pelatihan ini, output yang diharapkan adalah terbentuknya pola komunikasi yang baik dan benar, pada saat pelaksanaan maupun aplikasi di lapangan diantara para operator maupun dalam bidang-bidang lainnya yang terkait, sehingga saling pengertian akan mudah tercapai, karena semua memiliki pemahaman tentang operasi, proses dan peralatan furnace dan firedheaters dengan efisien dan optimal yang dapat didukung oleh semua pihak.

DASAR HUKUM

  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Permenaker No. 38 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi

 

PESERTA PELATIHAN

 

Para operator – supervisor yang bertugas pada bagian operasi, perawatan, inspeksi, technical support untuk reformer, boiler, fireheater, reheating furnace, glass furnace, incenerator, klin cement dan tungku-tungku api.

 

INSTRUKTUR

Instruktur yang akan memberikan materi pelatihan yaitu Tenaga Ahli dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi professional yang memiliki kompetensi di bidang burner, pembakaran, Computational Fluid Dynamics (CFD) dan perpindahan panas.

 

METODE PELATIHAN

Ceramah, Diskusi, Simulasi dan Praktek lapangan

 

 

 

 

MATERI PELATIHAN

 

No.MateriKelas IKelas II
    
IKelompok Dasar  
 –        Kebijakan dasar-dasar K322
 Peraturan Perundang-undangan Pesawat Tenaga dan Produksi  
 –        Undang-undang No.1 tahun 197033
 –        Permenaker No.38 tahun 201633
    
IIKelompok Inti  
 –        Pengetahuan dasar Tanur / Dapur44
 –        Dasar-dasar Kelistrikan / Instalasi Listrik22
 –        Perlengkapan Keselamatan Kerja42
 –        Troble Shooting44
 –        Sebab-sebab Kecelakaan dan Penanganannya44
 –        Sistem pengendalian dan pengoperasian aman44
 –        Pemeliharaan, Pemeriksaan dan Pengujian44
    
IIIKelompok Penunjang  
 Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya2 
 Dasar-dasar Perhitungan Kapasitas2 
 Pengetahuan Bahan2 
 Pengetahuan Job Safety Analysis2 
    
IVUjian  
 Teori22
 Praktek66
Jumlah Jam Pelajaran ( JP )5040

 

PERSYARATAN PESERTA

  • Menyiapkan Foto Copy Kartu Identitas
  • Menyiapkan Fotocopy ijazah terakhir
  • Pasfoto ukuran 2×3, 3×4, & 4×6 masing-masing 3 lembar
  • Menyiapkan surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan

 

OPERATOR TANUR KELAS I

  • Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA / sederajat dan atau berpengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun membantu pengoperasian di bidangnya
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berusia sekurang-kurangnya 23 tahun

 

OPERATOR TANUR KELAS II

  • Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTP / sederajat dan atau berpengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun membantu pengoperasian di bidangnya
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun

 

SERTIFIKASI

Peserta yang lulus dan memenuhi syarat pada pelatihan ini akan diberikan Sertifikat dan Lisensi yang di terbitkan oleh KEMENAKERTRANS & Sertifikat Internal dari PJK3 SKN

 

BAHASA PENGANTAR

Bahasa yang digunakan dalam pelatihan ini adalah bahasa Indonesia

DURASI PELATIHAN

 

  • Operator Tanur Kelas I : Lima ( 5 ) hari
  • Operator Tanur Kelas II : Empat ( 4 ) hari

 

 

TEMPAT PELATIHAN

SKN Training Center Jakarta

Ruko Angsana, Jl. Rawajati Timur No.1 Kav.I – J , Pasar Minggu

Jakarta Selatan 12510

Related Images: