OPA FORKLIFT KELAS I & II

LATAR BELAKANG

Dalam usaha pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, maka pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja (K3) bagi semua level karyawan merupakan hal yang sangat penting dilakukan. Keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai operator pesawat angkat angkut di perusahaan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.09/MEN/2010 tentang Pesawat Angkat dan Angkut. Salah satu pesawat angkat angkut adalah forklift.

Oleh karena itu Operator Forklift berperan penting dalam mengoperasikan Forklift, maka perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat Operator Pesawat Angkat Angkut sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.09/MEN/2010 sebagaimana pasal 6 ayat(2) yang menetapkan persyaratan operator forklift dengan kualifikasi keahlian operator sebagai berikut :

OPERATOR FORKLIFT KELAS I

  • Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 Ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter
  • Mengawasi dan membimbing operator forklift kelas II dan kelas III, apabila perlu didampingi operator kelas II atau kelas III

OPERATOR FORKLIFT KELAS II

  • Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 25 Ton atau tinggi menara sampai dengan 60 meter
  • Mengawasi dan membimbing operator forklift kelas III, apabila perlu didampingi operator kelas III

OPERATOR FORKLIFT KELAS III

  • Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 Ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter

 

TUJUAN DAN MANFAAT

  1. Memberikan bekal pengetahuan tentang Regulasi dalam Pengoperasian
  2. Memberikan bekal pengetahuan tentang Pengoperasian Forkilft yang aman, produktif dan efisien
    Sebagai pemenuhan terhadap peraturan dan perundang-udangan yang berlaku
  3. Menentukan jenis forklift yang benar untuk memindahkan barang
  4. Mengerti istilah-istilah asing yang ada dalam forklift
  5. Mengetahui cara mengoprasikan bagian-bagian yang penting dari forklift

 

SERTIFIKASI

Bagi peserta yang memenuhi kriteria kelulusan akan diberikan Sertifikat dan Surat Ijin Operator (SIO) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I.

 

MATERI DAN DURASI PELATIHAN

No.MateriKelas IKelas II
I.Kelompok Dasar42
1Kebijakan dan dasar-dasar K364
2Peraturan perundang-undangan  
 
  • Undang-Undang No.1 Tahun 1970
  • Permenaker No.05/MEN/1985
  • Permenaker No.09/MEN/2010
  
II.Kelompok Inti22
1Pengetahuan dasar forklift22
2Pengetahuan tenaga penggerak dan hidrolik penggerak22
3Perangkat keselamatan kerja (Safety Divices)22
4Sebab-sebab kecelakaan22
5Memperkirakan berat beban22
6Pengoperasian aman42
7Perawatan dan pemeriksaan harian22
    
III.Kelompok Penunjang  
1Pengetahuan Job Safety Analysis2 
2Stabilitas2 
    
IV.Ujian  
1Teori22
2Praktek88
Jumlah jam pelajaran40 JP30 JP

 

PESERTA

Pelatihan ini perlu diikuti oleh para Operator Crane, Supervisor, dll. Dengan persyaratan minimal SMP atau sederajat

Bahasa

Bahasa yang digunakan dalam pelatihan ini adalah bahasa Indonesia

 

PERSYARATAN PESERTA

  • Membawa Photocopy KTP
  • Membawa Photocopy Ijazah minimal SMP/Sederajat
  • Umur sekurang kurangnya minimal 19 tahun
  • Pas Foto ukuran 2×3, 3×4, 4×6 (masing-masing 3 lembar)
  • Menyiapkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  • Menyiapkan Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan

 

INSTRUKTUR

Instruktur yang akan memberikan materi pelatihan berasal dari Instruktur senior Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi

 

TEMPAT PELAKSANAAN

SKN Training Center, Ruko Angsana No.1 Kav I-J

Jl Rawajati Timur No.1, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510

 

Related Images:

OPERATOR CRANE KELAS I, II & III

TUJUAN DAN MANFAAT 

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam mengoperasikan crane sehingga operator akan bertanggungjawab, berdisiplin, serta memahami dan mengerti persyaratan keselamatan & kesehatan kerja (K3) dalam mengoperasikan crane yang lebih efisien produktif dan aman.

MATERI  PELATIHAN & DURASI

NoMateriKelas IKelas IIKelas III
IKELOMPOK DASAR   
1Kebijakan dan dasar-dasar K34 2
2Peraturan perundang-undangan6 4
 
  1. Undang-Undang No.1 Tahun 1970
  2. Permenaker No.05/Men/1985
  3. Permenaker No.09/Men/2010
   
     
IIKELOMPOK INTI   
1Pengetahuan dasar keran angkat222
2Pengetahuan dasar motor penggerak21 
3Pengetahuan dasar hidrolik21 
4Perangkat keselamatan kerja (safety device)222
5Tali kawat baja211
6Alat bantu angkat dan pengikatan211
7Sebab-sebab kecelakaan dan penanganannya222
8Menghitung berat beban422
9Pengoperasian aman422
10Perawatan dan pemeriksaan harian222
     
IIIKELOMPOK PENUNJANG   
1Pengetahuan Job Safety Analysis2  
2Stabilitas22 
     
IIUJIAN   
1Teori442
2Praktek888
Jumlah Jam Pelajaran (JP)50JP (5hr)40JP (4hr)30JP (3hr)

 

METODE PELATIHAN
Ceramah, diskusi & praktek

 

PESERTA

Pelatihan ini perlu diikuti para operator crane, supervisor, dll. Dengan persyaratan minimal SLTA atau sederajat.

Persyaratan Peserta Training

  1. Menyerahkan photo copy ijazah terakhir;
  2. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Menyiapkan pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 4 lembar
  4. Surat Keterangan Sehat
  5. Mengisi biodata peserta

 

INSTRUKTUR

Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi.

 

SERTIFIKAT

Kepada peserta yang lulus diberikan sertifikat dan SIO Operator Crane dari Kemenakertrans setelah memenuhi syarat.

Bahasa : Bahasa yang digunakan dalam pelatihan ini adalah bahasa Indonesia.

 

TEMPAT PELAKSANAAN

 
SKN TRAINING CENTERRuko Angsana Kav I-J

Jl. Rawajati Timur No.1, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510

 

Related Images:

AUDITOR SMK3

LATAR BELAKANG
Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.

Tujuan

Pembinaan Auditor SMK3 bertujuan :

  • Mendapatkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan audit SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Tenaga Teknis yang mendapatkan kewenangan dapat memberikan penilaian hasil Audit SMK3.
  • Menghasilkan Auditor SMK3 yang dapat memberikan keterangan, menunjukkan dokumen dan menyediakan petugas pendamping dalam pelaksanaan Audit SMK3; dan
  • Menghasilkan Auditor SMK3 yang dapat menghentikan pelaksanaan Audit SMK3 apabila belum ada sistem yang dibangun dan/atau keadaan yang membahayakan Auditor SMK3.

 

Silabus

  • Review Materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • SMK3 (PP No.50 Tahun 2012)
  • Penerapan SMK3 (Lampiran 1 PP No. 50 Tahun 2012)
  • Mekanisme, Teknik Audit SMK3, Tingkat Penerapan SMK3, dan Sertifikasi SMK3
  • Interpretasi Kriteria Audit
  • Pelaksana Audit SMK3 (Lembaga dan Auditor)
  • Simulasi audit SMK3
  • Evaluasi

Persyaratan Peserta

  • Memiliki Ijasah Pendidikan Minimum D3 (memiliki ijasah) legalisir dan atau tercatat pada https://pddikti.kemdikbud.go.id/
  • Memiliki Sertifikat, Lisensi & SKP Ahli K3 Umum dari Kemnaker RI, atau
  • Memiliki Surat Keterangan Lulus Pembinaan Ahli K3 Umum dari PJK3 yang memiliki izin Pembinaan dari Kemnaker RI yang masih berlaku sampai dengan selesainya pembinaan Ahli K3 Umum yang telah diikuti oleh Peserta
  • Peserta menyerahkan Photocopy KTP
  • Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (3 lembar) dengan latar belakang merah
  • Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Peserta memiliki laptop dan jaringan internet yang baik
  • Peserta menyerahkan surat keterangan sehat

 

Durasi

4 hari

Metode

Online Training (Ceramah, Diskusi, Analisis, Simulasi & Evaluasi)

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI

  • Training K3
  • Sertifikasi K3
  • Pelatihan K3
  • Kemnaker RI

Kesehatan & Keselamatan Kerja

Related Images:

AHLI K3 UMUM

PEMBINAAN AHLI KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (AK3) UMUM

 

Tujuan

Pembinaan Calon Ahli K3 Umum bertujuan :

  • Umum

Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 di tempat kerja.

  • Khusus
  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja

Silabus

  • Materi Kelompok Dasar
    • Kebijakan K3
    • Undang-Undang No.01 Tahun 1970
  • Materi Kelompok Inti
    • Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3
    • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Listrik
    • Pengawasan Norma Penanggulangan Kebakaran
    • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Konstruksi dan Bangunan
    • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Mekanik
    • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Pesawat Uap & Bejana Tekan
    • Pengawasan Norma Kesehatan Kerja
    • Pengawasan Norma Lingkungan Kerja & Ketinggian
    • Pengawasan Norma Bahan Berbahaya
    • Pengawasan Norma SMK3
    • Laporan Kecelakaan Kerja
  • Materi Penunjang
    • Dasar-Dasar K3
    • Analisa Kecelakaan
    • Manajemen Risiko
  • Kunjungan Lapangan / Praktek Pemeriksaan K3
  • Penulisan Laporan Pemeriksaan K3
  • Seminar
  • Evaluasi

Persyaratan Peserta

  • Memiliki Ijasah Pendidikan Minimum D3 (memiliki ijasah) legalisir dan atau tercatat pada https://pddikti.kemdikbud.go.id/
  • Peserta menyerahkan Photocopy KTP
  • Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (3 lembar) dengan latar belakang merah
  • Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan (Bila peserta utusan dari Perusahaan)
  • Peserta memiliki laptop dan jaringan internet yang baik
  • Peserta menyerahkan surat keterangan sehat

 

Durasi

12 hari

 

Metode

Online Training (Ceramah, Diskusi, Analisis, Pemeriksaan K3, Penulisan Laporan, Seminar & Evaluasi)

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Buku Perundangan, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Surat Keterangan Penunjukan (SKP) Ahli K3 dari Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI, Lencana K3, dan Pin K3

 

  • Training K3
  • Sertifikasi K3
  • Pelatihan K3
  • Kemnaker RI

Kesehatan & Keselamatan Kerja

Related Images: