Lokasi Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di KulonProgo Daerah Istimewa Yogyakarta

Lokasi Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di KulonProgo Daerah Istimewa Yogyakarta

Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di KulonProgo Daerah Istimewa Yogyakarta sangat dibutuhkan karena bisa meningkatkan keselamatan kerja serta memperkecil risiko insiden kerja di lingkungan kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah hal yang sangat bermanfaat dalam setiap sektor, khususnya di sektor ketinggian. Untuk memastikan bahwa para pekerja di kawasan industri KulonProgo Daerah Istimewa Yogyakarta dapat bekerja dengan aman dan efisien di lingkungan ketinggian, PT Sarana Katiga Nusantara hadir dengan Lokasi Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di KulonProgo Daerah Istimewa Yogyakarta khusus untuk mengatasi risiko yang mungkin terjadi.

Lokasi Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di KulonProgo Daerah Istimewa Yogyakarta PT Sarana Katiga Nusantara

PT Sarana Katiga Nusantara dapat menjadi Lokasi Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di KulonProgo Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaksanaan training bisa diadakan secara in house training atau public class. Berbekal pengalaman yang pernah kami laksanakan di semua kota besar seperti Timika, Balikpapan, Lampung, Morowali, Palembang serta kota-kota lain. Maka kami yakin bisa mengadakan pelatihan K3 di KulonProgo Daerah Istimewa Yogyakarta Lanjutkan baca

Related Images:

Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Bulukumba Sulawesi Selatan

Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Bulukumba Sulawesi Selatan

Keterampilan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Bulukumba Sulawesi Selatan sangat diperlukan karena bisa mengoptimalkan keselamatan kerja serta memperkecil resiko insiden kerja di area kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah hal yang sangat bermanfaat dalam setiap industri, khususnya di sektor ketinggian. Untuk memastikan bahwa para pekerja di kawasan industri Bulukumba Sulawesi Selatan dapat bekerja dengan aman dan efisien di area ketinggian, PT Sarana Katiga Nusantara hadir dengan Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Bulukumba Sulawesi Selatan khusus untuk mengatasi resiko yang mungkin terjadi.

Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Bulukumba Sulawesi Selatan PT Sarana Katiga Nusantara

PT Sarana Katiga Nusantara bisa menjadi Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Bulukumba Sulawesi Selatan. Pelaksanaan workshop bisa diadakan secara in house training atau public class. Berbekal pengalaman yang pernah kami laksanakan di semua kota besar seperti Timika, Balikpapan, Lampung, Morowali, Palembang serta kota-kota lain. Maka kami yakin mampu melaksanakan pelatihan K3 di Bulukumba Sulawesi Selatan Lanjutkan baca

Related Images:

Lokasi Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Pati Jawa Tengah

Lokasi Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Pati Jawa Tengah

Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Pati Jawa Tengah sangat diperlukan karena bisa mengoptimalkan keselamatan kerja serta memperkecil risiko musibah kerja di Industri. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah aspek yang sangat dibutuhkan dalam setiap manufaktur, khususnya di sektor ketinggian. Untuk memastikan bahwa para pekerja di kawasan industri Pati Jawa Tengah dapat bekerja dengan aman dan efisien di lingkungan ketinggian, PT Sarana Katiga Nusantara hadir dengan Lokasi Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Pati Jawa Tengah khusus untuk mengatasi risiko yang mungkin timbul.

Lokasi Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Pati Jawa Tengah PT Sarana Katiga Nusantara

PT Sarana Katiga Nusantara dapat menjadi Lokasi Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Pati Jawa Tengah. Pelaksanaan workshop dapat diselenggarakan secara in house training atau public class. Berbekal pengalaman yang pernah kami laksanakan di semua kota besar seperti Timika, Balikpapan, Lampung, Morowali, Palembang dan kota-kota lain. Maka kami yakin bisa menyelenggarakan workshop K3 di Pati Jawa Tengah Lanjutkan baca

Related Images:

Sertifikasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Bekasi

Sertifikasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Bekasi

Sertifikasi TKBT Tingkat 1 

Di tengah pesatnya perkembangan industri konstruksi dan bangunan tinggi membutuhkan tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 1 di wilayah Bekasi, Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bogor. Penting bagi para pekerja di bidang ini untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini merupakan langkah krusial untuk meminimalkan risiko dan kecelakaan yang dapat terjadi di lingkungan kerja mereka. Salah satu lokasi yang bisa menjadi pusat pelatihan K3 bagi pekerja bangunan tinggi tingkat 1 adalah Sarana K3 Building yang terletak di Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13810

Lanjutkan baca

Related Images:

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 di Bekasi: Panduan Lengkap untuk Bekerja Aman di Ketinggian

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 di Bekasi: Panduan Lengkap untuk Bekerja Aman di Ketinggian

Tugas, Tanggung Jawab, dan Skup Pekerjaan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 di Bekasi

Bangunan tinggi adalah bangunan yang memiliki ketinggian lebih dari 30 meter. Bekerja di ketinggian memiliki risiko yang tinggi, seperti jatuh dari ketinggian, terpeleset, dan kejatuhan benda. Oleh karena itu, tenaga kerja bangunan tinggi harus memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai untuk bekerja dengan aman.

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Kerja Bangunan Tinggi 

Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 di Bekasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Melakukan pekerjaan di ketinggian sesuai dengan prosedur dan standar keselamatan yang berlaku.
  • Memasang dan menggunakan alat pengaman kerja di ketinggian.
  • Melakukan inspeksi dan pemeliharaan alat pengaman kerja di ketinggian.
  • Membantu korban jatuh dari ketinggian.

 

Skup Pekerjaan

Skup pekerjaan tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 meliputi:

  • Pemasangan dan pembongkaran scaffolding.
  • Pembuatan dan pemasangan perancah.
  • Pemasangan dan pembongkaran tangga.
  • Pemasangan dan pembongkaran lift pekerja.
  • Pemasangan dan pembongkaran aksesoris pengaman kerja di ketinggian.
  • Pekerjaan pengecatan, pemasangan kaca, dan pekerjaan lainnya di ketinggian.

Lanjutkan baca

Related Images:

TENAGA KERJA BANGUNAN TINGGI TINGKAT 2 (TKBT)

TENAGA KERJA BANGUNAN TINGGI TINGKAT 2 (TKBT)

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 9 Tahun 2016, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian
  • Peraturan Menteri PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri

PENGERTIAN

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja :

Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :

Pasal 5 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja :

Pasal 10 :

Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 9 Tahun 2016, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian

Pasal 1 :

Bekerja pada Ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja dengan 3 (Tiga) ciri yaitu :

  1. Di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan
  2. Memiliki potensi jatuh
  3. Yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakaan harta benda.
  • Peraturan Menteri PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri

Pasal 1 Ayat 1 :

Alat pelindung diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi Sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.

Hari Buruh Internasional 1 Mei. Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2
TENAGA KERJA BANGUNAN TINGGI TINGKAT 2

 TUJUAN

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Peserta mampu memastikan bahwa semua pekerja memiliki peran dalam mencegah kejatuhan
  2. Peserta mampu mengidentifikasi dan mengevaluasi bahaya bekerja pada ketinggian
  3. Peserta mampu mengendalikan bahaya bekerja pada ketinggian, jika memungkinkan
  4. Peserta mampu melatih pekerja untuk mengenali bahaya bekerja pada ketinggian
  5. Peserta mampu menggunakan system yang tepat dan metode untuk mencegah jatuh dan melindungi pekerja jika mereka jatuh
  6. Peserta mampu memeriksa dan memelihara peralatan perlindungan untuk bekerja pada ketinggian sebelum dan setelah menggunakannya.

TUGAS DAN KEWENANGAN

Berdasarkan Permen 9 Tahun 2016 Pasal 37 ayat 2, Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT) mempunyai tugas dan kewenangan :

  1. Bekerja pada lantai kerja tetap dan/atau pada lantai kerja sementara dengan alat pelindung jatuh berupa jala, bantalan atau pembatas gerak (work restraint);
  2. Bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau lantai kerja sementara dengan menggunakan tangga;
  3. Bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau sementara secara horizontal atau vertical pada struktur bangunan;
  4. Bekerja pada posisi atau tempat kerja miring;
  5. Menaikkan dan menurunkan barang dengan system katrol; dan
  6. Melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat.

MASA BERLAKU LISENSI

Berdasarkan Permen 9 Tahun 2016 Pasal 33 ayat 2, Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 SILABUS

  1. Peraturan perundangan K3 yang dalam Pekerjaan pada Ketinggian
  2. Karakterikstik Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara
  3. Alat pencegahan dan penahan jatuh kolektif serta alat pembatas gerak
  4. Prisnsip penerapan factor jatuh
  5. Prosedur kerja aman pada ketinggian
  6. Teori dan praktek bergerak horizontal atau vertical menggunakan struktur bangunan
  7. Teori dan praktek teknik bekerja aman pada struktur bangunan dan bekerja dengan posisi miring dan struktur miring
  8. Teori dan praktek teknik menaikan dan menurunkan barang dengan system katrol
  9. Teori dan praktek upaya penyelamatan dalam keadaan darurat
  10. Evaluasi

PRAKTEK

  1. Pemeriksaan Sebelum Penggunaan APD/APJP
  2. Penggunaan APD Dan APJP
  3. Mengenakan Sabuk Tubuh
  4. Tali Temapi (Simpul Dan Jerat)
  5. Pencegahan Jatuh Dengan Tali Pembatas Gerak
  6. Penggunaan Perangkat Penahan Tubuh Tali Pengait Berperedam Kejut (Lanyard)
  7. Penggunaan Perangkat Penahan Jatuh Tarik Ulur Otomatis (SRL)
  8. Penggunaan Perangkat Penahan Jatuh Berjalan (Mobile Fall Arrester)
  9. Penggunaan Perangkat Penahan Jatuh Tali Terpandu
  10. Penggunaan Perangkat Pemosisi Kerja (Work Positioning)
  11. Pergerakan Vertical Dan Horizontal
  12. Suspension Trauma
  13. Angkat Dan Turun Barang
  14. Pengisian Surat Izin Kerja Aman (SIKA)

DURASI

3 (Tiga) hari training

METODE PELATIHAN TENAGA KERJA BANGUNAN TINGGI TINGKAT 2

Offline Training

 

PERSYARATAN PESERTA

Ø  Melampirkan Ijasah minimum SD

Ø  Melampirkan Kartu Identitas (KTP)

Ø  Melampirkan Pas Foto (background merah)

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Ø  Memiliki Handphone Android / Laptop dengan koneksi internet yang baik

Ø  Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan

Ø  Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.

Ø  Ketidakhadiran pada saat evaluasi & Praktek dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik.

HARGA SUDAH TERMASUK

Training Kit, Modul, Souvenir, Coffee Break & Lunch, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.

Related Images: