Kebakaran yang terjadi di tempat kerja mampu mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan, Pekerja dan Stakeholder. Oleh karena itu, perlu upaya untuk mencegah timbulnya kebakaran dengan melakukan pengendalian kebakaran, pengadaan sarana proteksi kebakaran, sarana penyelamatan, implementasi prosedur penanggulangan kebakaran dan pembentukan organisasi tanggap darurat untuk menangani kebakaran.
Unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk menangani masalah kebakaran di tempat kerja adalah Unit Kerja Penanggulangan Kebakaran. Unit kerja ini bertugas untuk melaksanakan kegiatan administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaaan, pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran.
Tugas regu penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja Pasal 5 terdiri dari: Lanjutkan baca →
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik adalah profesional yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua aspek keselamatan dan kesehatan kerja terkait dengan listrik di lingkungan kerja terpenuhi. Mereka memainkan peran penting dalam mencegah kecelakaan kerja dan memastikan bahwa semua peralatan dan instalasi listrik memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Manfaat Mengikuti Pelatihan Ahli K3 Listrik
Mengikuti pelatihan Ahli K3 Listrik memberikan berbagai manfaat baik bagi individu maupun perusahaan, antara lain: Lanjutkan baca →
Kebakaran adalah ancaman serius yang dapat terjadi di mana saja, mulai dari rumah tangga hingga lingkungan industri. Untuk memahami dan mengendalikan kebakaran dengan efektif, penting untuk memahami prinsip-prinsip dasar di baliknya. Dua teori penting yang membantu kita memahami dasar-dasar kebakaran adalah Teori Segitiga Api dan Teori Bidang Empat Api.
Berikut Penjelasan Mengenai Teori Segitiga Api dan Teori Bidang Empat Api
Teori Segitiga Api:
Teori ini menjelaskan bagaimana kebakaran dapat terjadi mengingat adanya tiga bahan dasar: sumber bahan bakar, sumber oksigen, dan sumber panas (panas).
Menurut teori ini, suatu kebakaran terjadi karena adanya tiga faktor yang menjadi unsur api, yaitu:
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) merupakan salah satu komponen penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di berbagai tempat, mulai dari lingkungan perkantoran hingga rumah tinggal. Namun, penggunaan APAR tidak semata-mata cukup dengan memiliki alat tersebut, tetapi juga harus memperhatikan rumus perhitungan kebutuhan APAR serta penempatan yang tepat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: PER.04/MEN/1980 tentang Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
Berikut Beberapa Poin Penting Mengenai Penempatan APAR:
Penempatan yang Mudah Diakses
APAR harus ditempatkan pada lokasi yang mudah diakses oleh semua orang di sekitarnya. Ini berarti APAR harus terletak di tempat yang terlihat jelas dan tidak terhalang oleh barang-barang atau peralatan lainnya. Idealnya, APAR harus terpasang di dinding dengan ketinggian minimal 15 cm dari lantai dan tinggi maksimal adalah 125 cm dari permukaan lantai. Lanjutkan baca →
Sebagai ahli K3 penanggulangan kebakaran di PT Sarana Katiga Nusantara, tugas kami adalah menjaga keamanan dan kesehatan pekerja di lingkungan perusahaan, khususnya terkait dengan potensi kebakaran.
Berikut adalah penjelasan detil mengenai tugas ahli K3 Penanggulangan Kebakaran:
1. Identifikasi Potensi Bahaya Kebakaran:
Pemetaan Risiko: Lakukan pemetaan risiko untuk mengidentifikasi area atau proses yang memiliki potensi kebakaran tinggi.
Penilaian Bahaya: Tinjau peralatan, bahan, dan proses kerja untuk menilai potensi bahaya kebakaran.
2. Perencanaan Kebakaran:
Perencanaan Darurat: Buat rencana darurat yang mencakup prosedur evakuasi, penggunaan alat pemadam kebakaran, dan tindakan lainnya dalam kasus kebakaran.
Pelatihan Karyawan: Lakukan pelatihan rutin bagi karyawan mengenai tindakan darurat dan penggunaan peralatan pemadam kebakaran.
3. Peralatan Pemadam Kebakaran:
Inspeksi Rutin: Pastikan semua peralatan pemadam kebakaran berada dalam kondisi baik dan rutin diinspeksi.
Penempatan Strategis: Tempatkan peralatan pemadam kebakaran di lokasi yang mudah diakses dan sesuai dengan potensi risiko kebakaran.
Apakah Sobat Safety tahu tentang “Buruh”? Istilah ini sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Jika Sobat Safety masih bingung, pas banget nih. Karena sebentar lagi Hari Buruh, berikut Min Safe jelaskan pengertian dan penjelasan tentang buruh. Simak sampai akhir ya Sobat Safety!
Pengertian Buruh
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, buruh artinya orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah; pekerja. Undang-undang Nomor 13 Tahun 20031https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf Tentang Ketenagakerjaan juga mencantum pengertian buruh. Tepatnya pada Pasal 1 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan.
Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Intinya, siapapun yang bekerja dan diupah, maka mereka adalah buruh.
Setelah mengetahui pengertian buruh, mari kita kenal lebih jauh dengan mereka. Khususnya Hari Buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Berikut adalah penjelasannya.
Sejarah Hari Buruh 1 Mei
Sejarah Hari Buruh2https://www.britannica.com/topic/May-Day-international-observance#:~:text=In%201889%2C%20May%201%20was,1886%2C%20in%20Chicago%2C%20Illinois. bermula di Amerika Serikat. Sejak abad ke-19, buruh dipaksa untuk bekerja selama 18 jam sehari. Jam kerja yang sangat tidak wajar bukan?
Karena lamanya jam kerja tersebutlah yang pada akhirnya membuat bentrok dan kericuhan terjadi. Puluhan ribu buruh melakukan pemogokan pada 1 Mei 1886. Federasi Buruh Amerika diketahui sebagai pihak di balik aksi mogok massal pekerja tersebut. Mereka menuntut hak untuk bekerja hanya 8 jam sehari.
Para buruh di sana menggelar aksi yang lebih besar di lapangan Haymarket waktu setempat. Polisi pun datang untuk membubarkan aksi. Kemudian, ketika orator akan turun usai orasi, sebuah bom meledak di dekat barisan buruh dan polisi. Peristiwa ini pun dikenal sebagai Peristiwa Haymarket.
Tragedi ini memicu simpati dari berbagai kalangan di dunia. 3 tahun kemudian saat Kongres Sosialis Internasional II di Paris, terjadi peristiwa bersejarah untuk para buruh. Akhirnya, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur untuk para buruh. Penetapan inilah yang kita kenal sebagai perayaan Hari Buruh Internasional hingga saat ini.
Jenis-jenis Buruh
Setelah mengetahui pengertian dan penjelasan buruh serta Hari Buruh, sekarang kita kenali lebih dekat dengan berbagai macam jenisnya.
Sobat Safety, ternyata buruh juga ada jenis-jenisnya lho. Min Safe yakin, ketika Sobat Safety dengar kata “Buruh”, yang terlintas di kepala kalian pasti hanya pekerja kasar pabrik. Betul?
Sebenarnya ada banyak jenis buruh di dunia kerja. Lantas, apa saja itu? Berikut adalah jenis-jenis buruh yang Min Safe kutip dari berbagai sumber.
Buruh Berdasarkan Tingkat Keahliannya
Untuk jenis ini, terbagi menjadi 2. Yaitu: Buruh Profesional (White collar worker) dan Kasar (Blue collar worker).
Yang membedakannya adalah terletak pada kebutuhan keahliannya. Buruh profesional lebih mengandalkan otak, sedangkan buruh kasar lebih mengandalkan otot.
Perbedaan lainnya juga terletak pada posisi pekerjaan, pendidikan, dan pembayaran upahnya. Buruh profesional biasanya bekerja di posisi strategis seperti: Manajemen, penjualan, administrasi, dan bagian lainnya. Sedangkan buruh kasar bekerja di posisi teknis dan praktis seperti: Konstruksi, penambangan, manufaktur, perbaikan, pemeliharaan, dan sebagainya.
Untuk buruh profesional biasanya memiliki tingkat pendidikan tinggi dan dibayar rutin per bulan oleh perusahaan. Sedangkan buruh kasar tidak memerlukan tingkat pendidikan tinggi karena memang yang dibutuhkan adalah kemampuan fisiknya dan dibayar per jam.
Buruh Berdasarkan Jangka Waktu Kerja
Jenis buruh ini juga dibagi 2. Yakni: Tenaga Kerja Tetap dan Lepas.
Tenaga Kerja Tetap adalah buruh yang bekerja secara terikat dengan perjanjian kerja. Baik itu dengan jangka waktu tertentu (kontrak) maupun permanen.
Tenaga Kerja Lepas adalah buruh yang mendapatkan penghasilan apabila bekerja dan tidak terikat perjanjian kerja. Upah yang didapat berdasarkan jumlah jam atau hari kerja. Jika buruh tersebut tidak bekerja, maka tidak akan mendapatkan upah.
Buruh Berdasarkan Karakteristiknya
Jenis buruh ini dibagi menjadi 3. Yakni: Buruh terampil (Skilled workers), tidak terampil (Unskilled workers), dan intelektual (Intellectual workers).
Buruh terampil adalah mereka yang memiliki kemampuan tertentu, baik itu melalui pendidikan formal maupun pengalaman kerja. Contohnya: Mekanik, ahli IT, tukang kayu.
Buruh tidak terampil adalah mereka yang tidak memerlukan kemampuan tertentu untuk bekerja, lebih ke kemampuan fisik saja. Contohnya: Pekerja pabrik dan tambang.
Sedangkan buruh intelektual adalah mereka yang memerlukan kemampuan mental dan intelektual khusus untuk bekerja. Contohnya: Dokter, pengacara, dan insinyur.
Itulah pengertian dan penjelasan buruh dari Min Safe. Semoga dapat membantu Sobat Safety memahami pengertian, sejarah, dan jenis buruh. Apapun pekerjaannya, Sobat Safety harus tetap jaga keselamatan diri saat bekerja ya!
Sobat Safety ingin tahu lebih tentang K3? Lagi cari serta ingin ikut pelatihan dan sertifikasi K3 juga? Kunjungi Sarana K3 Nusantara saja ya!
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan koordinator unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
Unit Penanggulangan Kebakaran Terdiri Dari :
Petugas Peran Kebakaran
Regu Penanggulangan Kebakaraan
Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran
Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis
Tujuan Dibentuk Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan melakukan TrainingKoordinator Unit Penanggulangan Kebakaran(FIRE B) ini yaitu untuk menyiapkan personil yang memiliki kompetensi sebagai berikut:
Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang
Menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran
Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus
Petugas Pemadam Kebakaran
PERAN KEBAKARAN
PERAN KEBAKARAN FIRE D
PERAN KEBAKARAN D
PERAN KEBAKARAN (FIRE D)
FIRE D
PERAN PETUGAS KEBAKARAN 1
PERAN PETUGAS KEBAKARAN 3
PERAN PETUGAS KEBAKARAN 4
PERAN PETUGAS KEBAKARAN 5
PERAN PETUGAS KEBAKARAN 6
PERAN PETUGAS KEBAKARAN 7
PERAN PETUGAS KEBAKARAN 8
PERAN PETUGAS KEBAKARAN
ahli k3 pemadam kebakaran 1
ahli k3 pemadam kebakaran 2
ahli k3 pemadam kebakaran 3
ahli k3 pemadam kebakaran 4
ahli k3 pemadam kebakaran 5
ahli k3 pemadam kebakaran 7
Tugas regu penanggulangan kebakaran 1
Tugas regu penanggulangan kebakaran 2
Tugas regu penanggulangan kebakaran 3
Tugas regu penanggulangan kebakaran 4
Tugas regu penanggulangan kebakaran 5
Tugas regu penanggulangan kebakaran 6
Tugas regu penanggulangan kebakaran 7
Silabus
Sistem Pengawasan K3
Kebijakan K3
Undang-Undang No 1 Tahun 1970
Sistem Manajemen K3
Norma-Norma K3 Penanggulangan Kebakaran
Sistem Manajemen K3
Teori api dan anatomi kebakaran
Penyimpanan dan penanganan bahan mudah terbakar/meledak
Metoda pengendalian proses pekerjaan/penggunaan peralatan, instalasi dan energy/panas lainnya
Konsep Perencanaan Sistem Proteksi Kebakaran
System deteksi & alarm kebakaran
Alat pemadam api ringan
Hydran springkler
Sistem pemadam kimia
Fire Safety equipment
Teknis Inspeksi
Jalan lintas, koridor, tangga, helipet, tempat berkumpul
Sistem Pelaporan Kecelakaan
Instalasi Alarm, APAR, Hydran, Springkler dan lainnya
Asuransi Kebakaran
Pengorganisasian system tanggap darurat
Prosedur tanggap darurat kebakaran
Pertolongan penderita gawat darurat
Perilaku manusia dalam menghadapi kebakaran
APAR, Hydran, Penyelamatan
Manual tanggap darurat
Penyusunan buku penanganan keadaan darurat kebakaran
Skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu
Teknik pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
TUJUAN
Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan melakukan Training ini yaitu untuk menyiapkan personil yang memiliki kompetensi sebagai berikut:
Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang penganggulangan kebakaran
Memberikan laporan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya
Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang
Menyusun program kerja atau kegiatan penanggulangan kebakaran
Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
Silabus
Development Program of Occupational Health and Safety
Industrial Communication Pattern
Fire Risk Assessment
Cost and Benefit analysis of safety
Explosion protection
Smoke control system
Building construction
Environmental impact of fire
Performance based design on fire safety
Fire modeling and simulation
Fire safety audit internal (ISO 9000)
Fire safety design and evaluation
Praktek (Kunjungan ke laboratorium uji api)
Kertas kerja
Diskusi/ekspose
Evaluasi
Persyaratan Peserta
Surat keterangan bekerja dari Perusahaan
Foto copy ijasah SLTP/Sederajat
Foto copy KTP
Pasfoto ukuran 3x4cm, 2x3cm masing-masing 2 lembar
Memiliki laptop / smartphone dengan jaringan internet yan baik
Membawa hasil swab dengan hasil negatif (H-1) sebelum pelatihan
Bekerja minimum 2 tahun di bidangnya
Durasi
6 hari
Metode
Blended Training (Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab, Praktek & Evaluasi)
Biaya Investasi
Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik
Harga sudah termasuk
Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta mempersiapkan petugas dan tenaga kerja untuk menanggulangi kebakaran dalam perusahaan. Dasar hukum yang melandasi pentingnya training ini adalah:
Undang-Undang No.01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Permenaker No.4 Tahun 1980 tentang Alat Pemadam Api Ringan.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
Silabus
Peraturan Perundang-undangan
Kebijakan K3
Undang-Undang No 1 Tahun 1970
Sistem Manajemen K3
Norma-Norma K3 Penanggulangan Kebakaran
Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran
Teori api dan anatomi kebakaran
Penyimpanan dan penanganan bahan mudah terbakar/meledak
Metoda pengendalian proses pekerjaan/penggunaan peralatan, instalasi dan energy/panas lainnya
System instalasi deteksi, alarm, dan pemadam kebakaran
System deteksi & alarm kebakaran
Alat pemadam api ringan
Hydran springkler
Sistem pemadam kimia
Fire Safety equipment
Sarana evakuasi
Jalan lintas, koridor, tangga, helipet, tempat berkumpul
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta mempersiapkan petugas dan tenaga kerja untuk menanggulangi kebakaran dalam perusahaan. Dasar hukum yang melandasi pentingnya training ini adalah:
Undang-Undang No.01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Permenaker No.4 Tahun 1980 tentang Alat Pemadam Api Ringan.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
TUJUAN PELATIHAN
Untuk memberikan peserta pengetahuan, keterampilan, dan kepercayaan diri untuk merespon dengan tepat keadaan darurat kebakaran dan memberikan pengetahuan penggunaan yang tepat dari peralatan darurat dan prosedur untuk meningkatkan kelangsungan hidup mereka dalam keadaan darurat kebakaran.
Silabus
Dasar-dasar K3 dan peraturan terkait dengan K3 penanggulangan kebakaran
Dasra-dasar manajemen pengamanan kebakaran
Teori api dan anatomi pengamanan kebakaran
Teori api dan anatomi kebakaran
Prinsip-prinsip pencegahan
Teknik pemadaman kebakaran
Sistem proteksi pasif (komprehensif, dll)
Sistem proteksi aktif (APAR, Hidran, dll)
Pengetahuan prosedur menghadapi bahaya kebakaran (Dasar-dasar Fire Emergency Plan)
Pemadaman dengan APAR/Hidran
Evaluasi
Ujian
Persyaratan Peserta
Surat keterangan bekerja dari Perusahaan
Foto copy ijasah SLTP/Sederajat
Foto copy KTP
Pasfoto ukuran 3x4cm, 2x3cm masing-masing 2 lembar
Memiliki laptop / smartphone dengan jaringan internet yan baik
Membawa hasil swab dengan hasil negatif (H-1) sebelum pelatihan
Bekerja minimum 2 tahun di bidangnya
Durasi
3 hari
Metode
Blended Training (Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab, Praktek & Evaluasi)
Biaya Investasi
Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik
Harga sudah termasuk
Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI
Related Images:
Translate ยป
Hai, ada yang bisa kami bantu?
Kami hadir untuk membantu Anda. Silakan Chat dengan salah satu Account Executive Kami