OPERATOR GENSET

Latar Belakang

Semakin meningkatnya pembangunan dan teknologi di berbagai sektor khususnya sektor industri, penggunaan Mesin Diesel (Genset) merupakan syarat mutlak yang harus ada, dalam pengoperasiannya alat tersebut mengandung potensi bahaya yang cukup besar yang dapat menyebabkan kecelakaan, dan faktor manusia merupakan faktor utama terjadinya kecelakaan sehingga perlu adanya antisipasi dan untuk mengantisipasi hal tersebut maka perlu adanya pelatihan tentang K3 Operator Diesel yang mengacu kepada peraturan

  • Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.38/MEN/2016 tentang SMK3
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi

TUJUAN & MANFAAT

  • Memahami peraturan perundangan tentang K3
  • Menambah pengetahuan dan memahami dasar-dasar motor diesel
  • Memahami dasar-dasar kelistrikan dan persyaratan instalasi listrik dan perlengkapannya pada genset
  • Memilih jenis pondasi yang sesuai dengan kapasitas daya mesin
  • Menghitung kemampuan mesin diesel yang dioperasikan dan mampu menghitung daya yang masuk ke genset
  • Mampu dan memahami lingkungan kerja dan pengendaliannya

 

METODE PELATIHAN

Ceramah, Diskusi, Simulasi dan Praktek lapangan yang akan diberikan instruktur dari Kemenakertrans dan para praktisi profesional.

 

PERSYARTAN PESERTA

  1. Melampirkan fotocopy ijazah terakhir minimum SMA
  2. Melampirkan fotocopy KTP
  3. Melampirkan pas foto 4×6, 3×4 & 2×3 masing-masing sebanyak 3 lembar
  4. Melampirkan Surat Keterangan Kesehatan
  5. Melampirkan Surat Keterangan bekerja dari perusahaan

 

MATERI PEMBINAAN OPERATOR GENSET

NOMATERI
IKELOMPOK DASAR
1Kebijakan dan Dasar-Dasar K3
2Peraturan Perundangan Pesawat Tenaga dan Produksi
 a.      Undang-Undang No.1 Tahun 1970
 b.      Permenaker No. 38 Tahun 2016
  
IIKELOMPOK INTI
1Pengetahuan dasar mesin tenaga dan produksi
2Dasar – Dasar Kelistrikan (Motor / Instalasi Listrik)
3Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Devices)
4Troble Shooting
5Sebab-sebab Kecelakaan Pada Penggerak Mula
6Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman
7Pemeliharaan, Pemeriksaan dan Pengujian
8Pemeliharaan dan Pemeriksaan
  
IIIKELOMPOK PENUNJANG
1Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya
2Dasar – Dasar Perhitungan Kapasitas
3Pengetahuan Job Safety Analysis
  
IVUJIAN
1Teori
2Praktek
  

 

BAHASA PENGANTAR

Bahasa Indonesia

 

DURASI PELATIHAN

4 Hari

 

TEMPAT PELAKSANAAN

SKN Training Center

Ruko Angsana, Jl. Rawajati Timur, No.1 Kav H-J, Pejaten Timur

Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Related Images:

PETUGAS PERAN KEBAKARAN KELAS D

LATAR BELAKANG

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta mempersiapkan petugas dan tenaga kerja untuk menanggulangi kebakaran dalam perusahaan. Dasar hukum yang melandasi pentingnya training ini adalah:

  1. Undang-Undang No.01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Permenaker No.4 Tahun 1980 tentang Alat Pemadam Api Ringan.
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

 

TUJUAN PELATIHAN

Untuk memberikan peserta pengetahuan, keterampilan, dan kepercayaan diri untuk merespon dengan tepat keadaan darurat kebakaran dan memberikan pengetahuan penggunaan yang tepat dari peralatan darurat dan prosedur untuk meningkatkan kelangsungan hidup mereka dalam keadaan darurat kebakaran.

 

Silabus

  • Dasar-dasar K3 dan peraturan terkait dengan K3 penanggulangan kebakaran
  • Dasra-dasar manajemen pengamanan kebakaran
  • Teori api dan anatomi pengamanan kebakaran
  • Teori api dan anatomi kebakaran
  • Prinsip-prinsip pencegahan
  • Teknik pemadaman kebakaran
  • Sistem proteksi pasif (komprehensif, dll)
  • Sistem proteksi aktif (APAR, Hidran, dll)
  • Pengetahuan prosedur menghadapi bahaya kebakaran (Dasar-dasar Fire Emergency Plan)
  • Pemadaman dengan APAR/Hidran

Evaluasi

  • Ujian

Persyaratan Peserta

  • Surat keterangan bekerja dari Perusahaan
  • Foto copy ijasah SLTP/Sederajat
  • Foto copy KTP
  • Pasfoto ukuran 3x4cm, 2x3cm masing-masing 2 lembar
  • Memiliki laptop / smartphone dengan jaringan internet yan baik
  • Membawa hasil swab dengan hasil negatif (H-1) sebelum pelatihan
  • Bekerja minimum 2 tahun di bidangnya

Durasi

3 hari

 

Metode

Blended Training (Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab, Praktek & Evaluasi)

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI

Related Images:

AHLI K3 MUDA KONSTRUKSI

LATAR BELAKANG

Industri Konstruksi adalah pekerjaan yang penuh risiko, dibandingkan industri yang lain seperti manufaktur, Cargo, Stevedoring dan lain-lain industri konstruksi menduduki peringkat pertama dalam jumlah kecelakaan meninggal bahkan dua kali lipat dibandingkan dengan industri manufaktur. Untuk ini perlu adanya upaya lebih intensif untuk menanggulangi kecelakaan kerja di bidang jasa konstruksi.

Telah ditetapkan oleh Peraturan tersebut bahwa setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang :

  • Memperkerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek labih dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal 1 (satu ) orang Ahli Utama K3-Konstruksi, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  • Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  • Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari dari 3 ( tiga ) bulan adalah wajib memiliki 1 ( satu ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.

Dan hal tersebut diatas merupakan tanggung jawab penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor), untuk memenuhi peraturan tersebut sehingga Kompetensi dan Lisensi Ahli Muda K3 Konstruksi dan ISO 450001:2018 merupakan jawaban dari masalah ini dimana ada standar yang dapat nilai, sertifikasi dan dapat diakui secara nasional dan internasional.

 

Tujuan

Pembinaan training ini bertujuan untuk :

  • Umum

Dapat melakukan pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembongkaran perancah secara selamat dan sehat bagi dirinya, orang lain, konstruksi dan bagian-bagiannya aman dalam pengoperasiannya.

  • Khusus
  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
  • Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja
  • Menjamin dan memastikan keamanan serta keselamatan Bidang Konstruksi
  • Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas

 

Silabus

  • Undang-Undang No 1 Tahun 1970
  • Permenakertrans No 1/Men/1980
  • Pengetahuan Teknik Konstruksi
  • Pengetahuan Dasar K3
  • Manajemen dan Administrasi K3
  • K3 Pekerjaan konstruksi
  • Manajemen Lingkungan
  • K3 Peralatan Konstruksi
  • Sistem Pemadam Kebakaran
  • Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
  • Higiene Perusahaan dan Proyek
  • Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
  • Pengetahuan Inspeksi K3 Konstruksi
  • Observasi Lapangan dan Penyusunan Makalah
  • Seminar
  • Evaluasi Akhir

Persyaratan Peserta

  • Memiliki Ijasah dengan Minimum Pendidikan STM atau Sederajat dengan pengalaman kerja dibidang petugas K3 Konstruksi sekurang-kurangnya 3 tahun.
  • Peserta menyerahkan Photocopy KTP
  • Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (2 lembar)
  • Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Peserta memiliki laptop / smarthphone dengan Jaringan yang baik
  • Peserta menyerahkan surat keterangan sehat / swab dengan hasil Negatif

 

Durasi

5 Hari

Metode

Offline dan atau Blended Training : Ceramah, Diskusi, Praktek & Evaluasi

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI

Related Images:

Teknisi K3 Listrik

Teknisi K3 Listrik

Pelatihan Teknisi K3 Listrik 

LATAR BELAKANG

Listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dan mengancam bangunan besertai isinya.

Untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap resiko bahaya listrik, maka instalasi listrik harus direncanakan, dipasang, diperiksa dan diuji oleh tenaga teknisi yang berkompeten dan memiliki ijin kerja sebagaimana dimaksud dalam Standar Nasional Indonesia SNI wajib pada Tahun 2014, PUIL 2011 (SNI 0225:2011)

Untuk maksud tersebut maka PT. SARANA KATIGA NUSANTARA bekerja sama dengan Kemenakertrans R.I menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Kompetensi K3 bagi Teknisi Listrik

 

DASAR HUKUM PELATIHAN

  • UU No. 1 Tahun 1970 Tentang K31https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Kep. 75/Men/20022https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Kep-Men-Naker-75-th-2002-SNI-Instalasi-Listrik.pdf
  • PUIL 2000 Pasal 9.10.24 dandan Pasal 9.10.4.3https://sur.lecturer.pens.ac.id/k3%20dan%20si/dasar%20hukum%20k3%20Listrik.pdf
  • Keputusan Dirjen Binawas No. Kep. 311/BW/20024https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Kep-Binwasnaker-No-311-tahun-2002-ttg-Sertifikasi-Teknisi-Listrik.pdf
  • SK Dirjen Binwasnaker No. Kep. 012/DJPKK/II/20115https://satudata.kemnaker.go.id/satudata-public/2022/10/files/publikasi/1675652225177_Profil%2520K3%2520Nasional%25202022.pdf
  • SK Dirjen Binwasnaker No. Kep. 048/DJPKK/VIII/20116https://temank3.kemnaker.go.id/page/perundangan_detail/56/693f3f7b79526b1d84d9908ada41d028

 

MAKSUD DAN TUJUAN PELATIHAN

  • Memberikan Pengetahuan praktis tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan sumber bahaya listrik kepada teknisi yang bertanggungjawabdalampekerjaanpengoperasian, pemeliharaan, pengujian dan perbaikan instalasi listrik
  • Membina Teknisi Listrik di dalam masalah Keselamatan dan kesehatan kerja sehingga mempunyai kompetensi dan mendapat Sertifikat dan Lisensi

 

Tujuan

Listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dan mengancam bangunan besertai sinya

Untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap resiko bahaya listrik, maka instalasi listrik harus direncanakan, dipasang, diperiksa dan diuji oleh tenaga teknisi yang berkompeten dan memiliki ijin kerja sebagaimana dimaksud dalam Standar Nasional Indonesia.

SARANA KATIGA NUSANTARA bekerja sama dengan Kemnaker R.I menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Kompetensi K3 bagi Teknisi Listrik. Hal ini untuk memberikan pengetahuan praktis tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan sumber bahaya listrik. Menciptakan Teknisi Listrik yang bertanggungjawab dalam pekerjaan pengoperasian, pemeliharaan, pengujian dan perbaikan instalasi listrik.

 

Silabus

  • Dasar-dasar K3
  • Peraturan Perundangan K3 Listrik
  • Dasar-dasar Teknik K3 Listrik
  • Indentifikas Bahaya Listrik
  • Sistem Pengamanan
  • Instalasi Listrik Ruang Khusus
  • Sistem Proteksi Bahaya Petir
  • Klasifikasi Pembebanan
  • Praktek Pengukuran Listrik
  • P 3 K
  • Praktek & Ujian

 

Persyaratan Peserta

  • Surat keterangan bekerja dari Perusahaan
  • Foto copy ijasah minimum SMA / Sederajat
  • Foto copy KTP
  • Pasfoto ukuran 3x4cm, 2x3cm masing-masing 2 lembar
  • Memiliki laptop / smartphone dengan jaringan internet yan baik
  • Membawa surat keterangan sehat
  • Bekerja minimum 2 tahun di bidangnya

 

Durasi

7 hari

 

Metode

Blended Training (Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab, Praktek & Evaluasi)

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • 2
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Kep-Men-Naker-75-th-2002-SNI-Instalasi-Listrik.pdf
  • 3
    https://sur.lecturer.pens.ac.id/k3%20dan%20si/dasar%20hukum%20k3%20Listrik.pdf
  • 4
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Kep-Binwasnaker-No-311-tahun-2002-ttg-Sertifikasi-Teknisi-Listrik.pdf
  • 5
    https://satudata.kemnaker.go.id/satudata-public/2022/10/files/publikasi/1675652225177_Profil%2520K3%2520Nasional%25202022.pdf
  • 6
    https://temank3.kemnaker.go.id/page/perundangan_detail/56/693f3f7b79526b1d84d9908ada41d028

PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS

PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS

 

PENDAHULUAN

Training petugas K3 Utama di ruang terbatas (confined space)  merupakan program kerjasama dengan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).

Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan  penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.

 

TUJUAN PROGRAM

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas.
  2. Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang.
  3. Prosedur ijin kerja aman (SIKA)
  4. Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
  5. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas.
  6. Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
  7. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas.
  8. Identifikasi bahaya dan risiko
  9. darurat di ruang terbatas
  10. Alat Pelindung Diri

 

PERSYARATAN PESERTA

Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.

  1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  2. Membawa Foto Copy ijazah terakhir min SMA sederajat
  3. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  4. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)

 

MATERI

Teori :

  1. Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
  2. Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
  3. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  4. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
  5. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
  6. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
  7. Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
  8. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
  9. Identifikasi Bahaya dan Risiko (HIRA/JSA)
  10. Lock Out Tag Out
  11. Evaluasi

 

Praktek :

  1. Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
  2. Pengukuran dan deteksi gas beracun
  3. Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)

 

INSTRUKTUR

Instruktur adalah profesional yang berpengalaman di bidangnya baik dari PT. SARANA KATIGA NUSANTARA maupun Kemenakertrans.

 

SERTIFIKASI

Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Sertifikat dan Kartu Lisensi yang dikeluarkan oleh Kemnakertrans RI.

 

DURASI

5 hari

 

TEMPAT PELAKSANAAN

SARANA KATIGA NUSANTARA

Bank Mandiri Cabang Jakarta Kalibata

Jl. Raya Pasar Minggu Km. 17,5 No.8

No Rek : 124.000.080.201.8

Related Images:

Ahli K3 Listrik

Ahli K3 Listrik

Sertifikasi Kemnaker dan BNSP 

Listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dan mengancam bangunan besertai sinya

Untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap resiko bahaya listrik, maka instalasi listrik harus direncanakan, dipasang, diperiksa dan diuji oleh tenaga Ahli K3 Listrik yang berkompeten dan memiliki ijin kerja sebagaimana dimaksud dalam Standar Nasional Indonesia.

SARANA KATIGA NUSANTARA bekerja sama dengan Kemnaker R.I1https://kemnaker.go.id/ menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Listrik Sertifikasi Kompetensi K3 bagi Teknisi Listrik. Hal ini untuk memberikan pengetahuan praktis tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan sumber bahaya listrik. Menciptakan Ahli K3 Listrik yang bertanggungjawab dalam pekerjaan pengoperasian, pemeliharaan, pengujian dan perbaikan instalasi listrik. Lanjutkan baca

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://kemnaker.go.id/

PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS

PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS

 

PENDAHULUAN

Program pelatihan kompetensi petugas K3 Madya di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama dengan Depnakertrans RI untuk memenuhi Se Dirjen Binwasnaker Nomor: SE.No.01/DJPPK/I/2011 tentang  Petunjuk Teknik Pelaksanaan Pembinaan terhadap Ahli, Teknisi dan Petugas Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya.

 

Diharapkan setelah mengikuti pembinaan ini peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas dan melaksanakan prosedur kerja aman dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

 

TUJUAN PROGRAM

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui, memahami dan melaksanakan :

  1. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  2. Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  3. Work permit procedure
  4. Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  5. Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  6. Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas
  7. Alat Pelindung Diri

 

PERSYARATAN PESERTA

Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas/tertutup.

 

MATERI

  1. Peraturan Perundang-undangan K3 di ruang terbatas/tertutup
  2. Dasar-dasar K3 di ruang terbatas
  3. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  4. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
  5. Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas/tertutup
  6. Rencana dan prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
  7. Program memasuki ruang terbatas
  8. Pengetahuan Alat Pelindung Diri di ruang terbatas
  9. Evaluasi
  10. Praktek

 

INSTRUKTUR

Instruktur adalah profesional yang berpengalaman di bidangnya baik dari RCSI maupun Kemenakertrans.

 

SERTIFIKASI

Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Sertifikat dan Kartu Lisensi yang dikeluarkan oleh Kemnakertrans RI.

 

DURASI

3 hari

 

TEMPAT PELAKSANAAN

SKN TRAINING CENTER

Ruko Angsana Kav. I dan J

Jl. Rawajati Timur No.1

Pejaten Timur, Pasar Minggu

Jakarta Selatas 12510

Related Images:

OPA EXCAVATOR

OPERATOR ALAT BERAT (EXCAVATOR)

 
TUJUAN
Program pelatihan ini dirancang untuk memberikan pengetahuan dan meningkatkan keterampilan kepada operator alat berat dalam menangani dan mengoperasikan alat beras dengan baik, benar dan aman agar tercipta efektifitas, efisiensi, produktifitas dan keselamatan kerja sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 serta Permenaker No. PER.05/Men/1985 dan Permenaker No. PER.09/Men/VII/2010.

MATERI

  • Kebijakan K3
  • Dasar-Dasar K3
  • Pertolongan Pertama pada Kecelakaan
  • Undang-Undang No 1 Tahun 1970
  • Permenaker No. Per.05/Men/1985
  • Permenakertrans No. Per.09/Men/VII/2010
  • Pengetahuan Dasar Alat Berat
  • Pengetahuan Tenaga Penggerak dan Hidrolik
  • Safety Devices
  • Sebab-Sebab Kecelakaan Pada Alat Berat
  • Faktor yang mempengaruhi Beban Kerja Aman
  • Pengoperasian Aman
  • Perawatan dan Pemeriksaan Alat Berat
  • Ujian

 
SERTIFIKASI
Peserta akan mendapatkan sertifikat dan Surat Ijin Operator (SIO) yang diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja RI.

METODE PELATIHAN

  • Teori di dalam kelas
  • Praktek
  • Ujian

 
BAHASA
Bahasa Indonesia.

LAMA PELATIHAN
40 jam atau 4 hari.

Related Images:

RIGGER

RIGGER (JURU IKAT BEBAN)

 
DASAR

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor PER. 09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.

 
MATERI PELATIHAN

  • Undang No.01 Tahun 1970
  • Kebijakan K3
  • Peraturan Perundangan Pesawat Angkat dan Angkut
  • Dasar – dasar K3 dan P3k
  • Pengetahuan tali kawat baja
  • Pengetahuan tali alam / buatan
  • Pengetahuan alat bantu angkat
  • Pengetahuan pengikatan
  • Cara pembuatan alat bantu angkat
  • Menghitung kekuatan jenis alat bantu angkat berdasarkan berat
    beban
  • Tanda isyarat / aba-aba pengoperasian keran angkat
    Praktek

 
METODE PELATIHAN
Ceramah di kelas, Diskusi, Seminar dan Praktek Lapangan. Suasana pelatihan dirancang interaktif sehingga peserta akan lebih mudah memahami dengan contoh-contoh kasus di lapangan.

INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi.

PESERTA PELATIHAN
Office Staff, HSE Department,Tenaga Kerja yang telah
bekerja selama 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun sebagai
Rigger atau yang membantu di Bidangnya.

SERTIFIKAT
Kepada peserta yang lulus diberikan Sertifikat SERTIFIKASI RIGGER (JURU IKAT BEBAN) dari Kemenakertrans setelah memenuhi syarat.

WAKTU PELATIHAN
Durasi pelatihan adalah selama 3 hari

Related Images:

Operator Forklift Kelas 1 2 3

Operator Forklift Kelas 1 2 3

Opa Forklift Kelas 1 2 3

Latar Belakang Operator Forklift Kelas 1 2 3

Dalam usaha pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, maka pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja (K3) bagi semua level karyawan merupakan hal yang sangat penting dilakukan.

Keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai operator pesawat angkat angkut di perusahaan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.09/MEN/2010 tentang Pesawat Angkat dan Angkut1https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER09.pdf. Salah satu pesawat angkat angkut adalah forklift.

Oleh karena itu keberadaan Operator Forklift Kelas 1 2 3 berperan penting dalam mengoperasikan Forklift, maka perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat Operator Pesawat Angkat Angkut sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.09/MEN/2010 sebagaimana pasal 6 ayat(2) yang menetapkan persyaratan operator forklift dengan kualifikasi keahlian operator sebagai berikut :

Operator Forklift Kelas 1

  • Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 Ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter
  • Mengawasi dan membimbing operator forklift kelas II dan kelas III, apabila perlu didampingi operator kelas II atau kelas III

Operator Forklift Kelas 2

  • Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 25 Ton atau tinggi menara sampai dengan 60 meter
  • Mengawasi dan membimbing operator forklift kelas III, apabila perlu didampingi operator kelas III

Operator Forklift Kelas 3

  • Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 Ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter

 

Tujuan & Manfaat Pelatihan Operator Forklift Kelas 1 2 3

  1. Memberikan bekal pengetahuan tentang Regulasi dalam Pengoperasian
  2. Memberikan bekal pengetahuan tentang Pengoperasian Forkilft yang aman, produktif dan efisien
    Sebagai pemenuhan terhadap peraturan dan perundang-udangan yang berlaku
  3. Menentukan jenis forklift yang benar untuk memindahkan barang
  4. Mengerti istilah-istilah asing yang ada dalam forklift
  5. Mengetahui cara mengoprasikan bagian-bagian yang penting dari forklift

 

Sertifikasi Opa Forklift Kelas 1 2 3

Bagi peserta yang memenuhi kriteria kelulusan akan diberikan Sertifikat dan Surat Ijin Operator (SIO) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I.

 

Materi dan Durasi Pelatihan

No.MateriKelas IKelas II
I.Kelompok Dasar42
1Kebijakan dan dasar-dasar K364
2Peraturan perundang-undangan  
 
  • Undang-Undang No.1 Tahun 1970
  • Permenaker No.05/MEN/1985
  • Permenaker No.09/MEN/2010
  
II.Kelompok Inti22
1Pengetahuan dasar forklift22
2Pengetahuan tenaga penggerak dan hidrolik penggerak22
3Perangkat keselamatan kerja (Safety Divices)22
4Sebab-sebab kecelakaan22
5Memperkirakan berat beban22
6Pengoperasian aman42
7Perawatan dan pemeriksaan harian22
    
III.Kelompok Penunjang  
1Pengetahuan Job Safety Analysis2 
2Stabilitas2 
    
IV.Ujian  
1Teori22
2Praktek88
Jumlah jam pelajaran40 JP30 JP

 

Peserta

Pelatihan ini perlu diikuti oleh para Operator Crane, Supervisor, dll. Dengan persyaratan minimal SMP atau sederajat

Bahasa

Bahasa yang digunakan dalam pelatihan ini adalah bahasa Indonesia

 

Persyaratan Peserta

  • Membawa Photocopy KTP
  • Membawa Photocopy Ijazah minimal SMP/Sederajat
  • Umur sekurang kurangnya minimal 19 tahun
  • Pas Foto ukuran 2×3, 3×4, 4×6 (masing-masing 3 lembar)
  • Menyiapkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  • Menyiapkan Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan

 

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi pelatihan berasal dari Instruktur senior Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi

 

Tempat Pelatihan Operator Forklift Kelas 1 2 3

SKN Training Center, Ruko Angsana No.1 Kav I-J

Jl Rawajati Timur No.1, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510

 

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER09.pdf