Simak Dasar Hukum Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

Simak Dasar Hukum Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

Peraturan Petugas K3 Ruang Terbatas

 Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja1https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan2https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
  • Memahami Peraturan Khusus “L” Tahun 19363https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Pedoman-K3-di-Ruang-TerbatasLamp-I.pdf mengenai Usaha-Usaha Keselamatan Kerja untuk pekerjaan – Pekerjaan di dalam Tangki – Tangki Apung
  • SNI – 0229 1987 E4https://pesta.bsn.go.id/produk/detail/528-sni19-0229-1987, Keselamatan Kerja di Dalam Ruangan Tertutup
  • OSHA 3138-01R 20045https://us.msasafety.com/confined-space?locale=en Permit Required Confined Spaces
  • Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.113/DJPPK/2006 Tentang Pedoman dan Pembinaan teknis Petugas K3 Ruang Terbatas6https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/KepDir-Pembinaan-Pengawasan-Ketenagakerjaan-No.KEP_.113_DJPPK_IX_2006_SKDJ-AHLI-PETUGASCS.pdf
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.187/Men/1999 tentang pengendalian bahan kimia7https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Kep-Men-Naker-No.187-thn-1999_Pengendalian-Bahan-Kimia-Berbahaya_E.pdf
  • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. SE.05/MEN/PPK/IV/2012 Tentang Pemenuhan Kewajiban Syarat-syarat Keselamatan da Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas Confined Spaces8https://pk4l.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/51/2018/10/Drs-Herman-Prakoso-Hidayat-M.M.-Direktur-Pengawasan-Norma-Keselamatan-dan-Kesehatann-kerja-PNK3-Kementrian-Ketenagakerjaan-RI.pdf
  • Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan terhadap Ahli, Teknisi, dan petugas lingkungan kerja dan bahan berbahaya.9https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Pedoman-K3-di-Ruang-TerbatasLamp-I.pdf

 

Pengertian

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja10https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf :

Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan11https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013

Pasal 5 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.113/DJPPK/2006 Tentang Pedoman dan Pembinaan teknis Petugas K3 Ruang Terbatas12https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/KepDir-Pembinaan-Pengawasan-Ketenagakerjaan-No.KEP_.113_DJPPK_IX_2006_SKDJ-AHLI-PETUGASCS.pdf :
    • Memutuskan Pertama Point A : Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas adalah tenaga tehnis keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.117/MEN/2005 tentang Pemeriksaan Menyeluruh Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pusat Perbelanjaan, Gedung Bertingkat, dan TempatTempat Publik Lainnya yang memiliki kompetensi khusus di 1 bidang keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas/tertutup dibuktikan dengan sertifikat pembinaan.
    • Memutuskan Point B : Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud huruf a yang selanjutnya disebut Petugas K3 Confined Spaces terdiri dari 2 (dua) jenjang meliputi Petugas Madya dan Petugas Utama.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.187/Men/199913https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Kep-Men-Naker-No.187-thn-1999_Pengendalian-Bahan-Kimia-Berbahaya_E.pdf
    • Menimbang Point A : bahwa kegiatan industri yang mengolah, menyimpan, mengedarkan, mengangkut dan mempergunakan bahan-bahan kimia berbahaya akan terus meningkat sejalan dengan perkembangan pembangunan sehingga berpotensi untuk menimbulkan bahaya besar bagi industri, tenaga kerja, lingkungan maupun sumber daya lainnya.
    • Menimbang Point B : bahwa untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, akibat penggunaan Kahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perlu diatur pengendaliannya.
  • Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE.NO. 01/DJPPK/I/201114https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-340-Surat%20Edaran%20Menteri.html tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan terhadap Ahli, Teknisi, dan petugas lingkungan kerja dan bahan berbahaya

 

TUJUAN

Setelah peserta mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas.
  2. Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (Confined Space)
  3. Prosedur ijin kerja aman (SIKA)
  4. Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
  5. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas.
  6. Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
  7. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas.
  8. Identifikasi bahaya dan penilaian risiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
  9. Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas, Perolongan Petama Pada Kecelakaan
  10. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan diruang terbatas
  11. Mendapatakan Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 3 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker – RI.

Tugas Dan Wewenang Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

  • Mengetahui bahaya yang mungkin dihadapi selama kegiatan, termasuk modus, tanda atau gejala dan akibat paparan yang dialami
  • Menggunakan peralatan penunjang pekerjaan dengan baik
  • Melakukan komunikasi dengan petugas madya b ila diperlukan untuk memudahkan petugas madya memantau status petugas utama dan untuk memudahkan petugas madya memberitahu petugas utama bila diperlukan evakuasi dari ruangan
  • Memberitahu petugas madya bila :
    • petugas utama menyadari adanya tanda atau gejala bahaya akibat paparan terhadap situasi yang berbahaya.
    • petugas utama mendeteksi adanya kondisi terlarang
  • Keluar dari ruangan secepat mungkin bila:
    • Ada perintah evakuasi dari petugas madya
    • Petugas utama menyadari adanya tanda atau gejala bahaya akibat paparan terhadap situasi yang berbahaya
    • Petugas utama mendeteksi adanya kondisi terlarang
    • Sinyal tanda evakuasi dinyalakan
  • Perbedaan Petugas K3 Madya dan Petugas K3 Utama
    • Petugas K3 Madya : pekerja yang berjaga di l uar satu atau lebih ruang terbatas yang membutuhkan ijin khusus, yang bertugas mengawasi petugas utama, dan melakukan seluruh tugas petugas ma dya sesuai dengan program pengawasan ruang terbatas
    • Petugas K3 Utama : pekerja yang telah diberi wewenang oleh pengurus untuk memasuki dan melakukan pekerjaan di dalam ruang terbatas yang memerlukan ijin khusus

 

Silabus – Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

  1. Kelompok Dasar
    1. Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
    2. Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup

 

  1. Kelompok Inti
  1. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  2. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
  3. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
  4. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP)
  5. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
  6. Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
  7. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
  8. Identifikasi Bahaya dan Risiko (HIRA/JSA)
  9. Lock Out Tag Out

 

  1. Kelompok Penunjang
  2. Kelembagaan K3

 

  1. Evaluasi
  2. Teori
  3. Praktek Lapangan

 

Praktek :

  1. Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
  2. Pengukuran dan deteksi gas beracun
  3. Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)
  4. Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Ruang Terbatas
  5. MelakukanProsedur Log Out and Tag Out

 

DURASI

5 (Lima) hari training

 

METODE PELATIHAN

Blended Training (online & Offline Training)

 

PERSYARATAN PESERTA

Pendidikan minimum SMA/SMU atau Sederajat dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di ruang terbatas/tertutup. Adapun persyaratan yang dibutuhkan lainnya adalah sebagai berikut :

Ø  Menyerahkan Fotocopy Ijasah minimum SMA

Ø  Menyerahkan Foto Copy Kartu Identitas

Ø  Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)

Ø  Menyerahkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan

Ø  Memiliki Handphone Android / Laptop dengan koneksi internet yang baik

Ø  Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan

Ø  Selama training online peserta wajib berada di dalam ruangan dan tidak sedang diluar ruangan, di jalan, di kendaraan dan sebagainya yang dapat mengganggu konsentrasi peserta

Ø  Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.

Ø  Ketidakhadiran pada saat evaluasi & Praktek dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 

Biaya Investasi

      Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sarana dan Prasarana praktek, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI

Petugas K3 Utama Ruang Terbatas - Simak Dasar Hukum Petugas K3 Utama Ruang TerbatasShare on Whatsapp

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • 2
    https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
  • 3
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Pedoman-K3-di-Ruang-TerbatasLamp-I.pdf
  • 4
    https://pesta.bsn.go.id/produk/detail/528-sni19-0229-1987
  • 5
    https://us.msasafety.com/confined-space?locale=en
  • 6
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/KepDir-Pembinaan-Pengawasan-Ketenagakerjaan-No.KEP_.113_DJPPK_IX_2006_SKDJ-AHLI-PETUGASCS.pdf
  • 7
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Kep-Men-Naker-No.187-thn-1999_Pengendalian-Bahan-Kimia-Berbahaya_E.pdf
  • 8
    https://pk4l.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/51/2018/10/Drs-Herman-Prakoso-Hidayat-M.M.-Direktur-Pengawasan-Norma-Keselamatan-dan-Kesehatann-kerja-PNK3-Kementrian-Ketenagakerjaan-RI.pdf
  • 9
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Pedoman-K3-di-Ruang-TerbatasLamp-I.pdf
  • 10
    https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • 11
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
  • 12
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/KepDir-Pembinaan-Pengawasan-Ketenagakerjaan-No.KEP_.113_DJPPK_IX_2006_SKDJ-AHLI-PETUGASCS.pdf
  • 13
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Kep-Men-Naker-No.187-thn-1999_Pengendalian-Bahan-Kimia-Berbahaya_E.pdf
  • 14
    https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-340-Surat%20Edaran%20Menteri.html