OPERATOR FORKLIFT KELAS 2

OPERATOR FORKLIFT KELAS 2

 DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

 

PENGERTIAN

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja :

Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :

Pasal 5 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja :

Pasal 10 :

Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.

  • Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yaitu :

Kewenangan personel Teknisi, Operator, dan Juru Ikat (Rigger) harus dibuktikan dengan Lisensi K3.

Jadwal Pelatihan K3 Oktober 3 Operator Forklift Kelas 2

RUANG LINGKUP

Tempat kerja merupakan tempat dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja serta adanya bahaya dari sumber bahaya yang memiliki risiko untuk terjadinya kecelakaan kerja, oleh karena itu perlu adanya  peningkatkan keterampilan para operator forklift dan memenuhi syarat – syarat sesuai dengan UU Keselamatan kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

 

TUJUAN

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Peserta memiliki pengetahuan tentang Regulasi dalam Pengoperasian Forklift
  2. Peserta memiliki pengetahuan tentang Pengoperasian Forkilft yang aman, produktif dan efisien sebagai pemenuhan terhadap peraturan dan perundang-udangan yang berlaku
  3. Peserta mampu menentukan jenis forklift yang benar untuk memindahkan barang
  4. Peserta mengerti istilah-istilah asing yang ada dalam forklift
  5. Peserta mengetahui cara mengoprasikan bagian-bagian yang penting dari forklift

 

TUGAS DAN KEWENANGAN

Berdasarkan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Bagian 12 Pasal 165, Operator Forklift Kelas II mempunyai kewenangan untuk mengoperasikan forklift/lifttruck, rack stackers, reach stackers, telehandler sesuai jenisnya dengan kapasitas sampai dengan 15 (lima belas) ton.

 

MASA BERLAKU LISENSI

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2020 Bagian Kesepuluh Pasal 162 ayat 2, Lisensi K3 Teknisi, Operator, dan/atau Juru Ikat (Rigger) berlaku untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

SILABUS

  • Kebijakan K3
  • Peraturan Perundang-Undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
  • Dasar-dasar K3
  • Pengetahuan Dasar Operator Forklift Kelas 2
  • Pengetahuan Tenaga Penggerak dan Hidraulik Penggerak
  • Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Devices) dan APD
  • Sebab-sebab Kecelakaan
  • Memperkirakan Berat Beban
  • Pengoperasian Aman
  • Perawatan dan Pemeriksaan Harian
  • Evaluasi Teori dan Praktek

 

DURASI

3 (Tiga) hari training

 

METODE PELATIHAN

Blended Training

 

PERSYARATAN PESERTA

Ø  Melampirkan Ijasah minimum SMP

Ø  Melampirkan Kartu Identitas (KTP)

Ø  Melampirkan Pas Foto (background merah)

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Ø  Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan

Ø  Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.

Ø  Ketidakhadiran pada saat evaluasi & Praktek dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 

 

BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik.

 

HARGA SUDAH TERMASUK

Training Kit, Modul, Souvenir, Coffee Break & Lunch, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.

Related Images: