PETUGAS K3 KIMIA

 

 DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Keputusan Presiden No. 122/M Tahun 1998 tentang Pembetukan Kabinet Reformasi Pembangunan.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 02/Men/1980 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan Berbahaya di Tempat Kerja.
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan terhadap Ahli, Teknisi, dan petugas lingkungan kerja dan bahan berbahaya.

 

PENGERTIAN

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja : Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.187/Men/1999
  • Menimbang Point A : bahwa kegiatan industri yang mengolah, menyimpan, mengedarkan, mengangkut dan mempergunakan bahan-bahan kimia berbahaya akan terus meningkat sejalan dengan perkembangan pembangunan sehingga berpotensi untuk menimbulkan bahaya besar bagi industri, tenaga kerja, lingkungan maupun sumber daya lainnya.
  • Menimbang Point B : bahwa untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, akibat penggunaan Kahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perlu diatur pengendaliannya.

Pasal 3 : Pengendalian berbahaya kimia berbahaya sebagaimana dimaksud pasal 2 meliputi :

  • Penyediaan lembar data keselamatan bahan (LDKB) dan label.
  • Penunjukan petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia. /PT

Pasal 17 : Perusahaan yang dikategorikan mempunyai potensi bahaya menengah

  • Mempunyai petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja yang non shift sekurang kurangnya 1 (satu) orang dan 11 apabila dipekerjakan dengan mempergunakan shift sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
  • Membuat dokumen pengendalian potensi bahaya menengah.
  • Melaporkan setiap terjadi peruhahan mengenai nama bahan kimia dan kuantitas bahan kimia, proses dan modifikasi instalasi yang digunakan.
  • Melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
  • Melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali.
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,

Pasal 5 : Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

Pasal 86 : Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas

  1. Keselamatan dan kesehatan kerja
  2. Moral dan kesusilaan
  3. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai nilai agama.

Pasal 87 : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

  • Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan terhadap Ahli, Teknisi, dan petugas lingkungan kerja dan bahan berbahaya

Jadwal Pelatihan K3 Oktober 3

TUJUAN PROGRAM

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu, mengetahui dan memahami :

  1. Peraturan perundangan K3 Kimia dan lingkungan;
  2. Idenfifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya potensial dalam menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan kimia berbahaya.
  3. Cara kerja yang aman dalam menangani kimia berbahaya, akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan pada industry kimia dan upaya untuk menanggulanginya. 4.  Pelaksanaan prosedur penanggulangan keadaan darurat.
  4. Metode pengukuran bahan lingkungan kerja dan cara pengendaliannya.
  5. Dalam mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia.

 

RUANG LINGKUP

Kegiatan produksi perusahaan dalam skala besar tentu saja melibatkan berbagai fungsi dalam perusahaan yang mencakup area perkantoran dan seluruh tenaga kerja yang ada. Untuk itu penerapan K3 dalam proses produksi dinilai sangat penting karena merupakan salah satu indicator keberhasilan perusahaan dalam memberikan produk yang berkualitas kepada konsumen selain sebagai upaya proaktif untuk mencegah terjadinya kerugian akibat kecelakaan

 

Pengawas K3 Kimia bertanggung jawab secara spesifik terhadap pengendalian bahan kimia berbahaya ditempat kerja yang bersangkutan, tanggung jawab yang dilakukan pun bermacam-macam seperti melakukan pengawasan pelaksanaan, identifikasi bahaya, penyusunan program kerja, pelaksanaan prosedur kerja dan situasi tertentu dan masih banyak lainnya.

 

TUGAS DAN WEWENANG

Berdasarkan Permenaker No 187/Men/19999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat mempunyai tugas dan kewenangan :

  • Melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
  • melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali.
  • melakukan identifikasi bahaya
  • melaksanakan prosedur penanggulangan keadaan darurat.
  • mengembangkan pengetahuan k3 bidang kimia.

 

MASA BERLAKU LISENSI

Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

SILABUS – PETUGAS K3 KIMIA

  • Kelompok Dasar
  1. Kebijakan K3 Nasional
  2. Peraturan Perundang-Undangan K3 (UU No 1 Tahun 1970)
  3. Peraturan Perundang-Undangan K3 Bidang Kimia di Tempat Kerja
  • Kelompok Inti
  1. Pengetahuan Dasar Bahan Kimia Berbahaya
  2. Penyimpanan Dan Penanganan Bahan Kimia Berbahaya
  3. Prosedur Kerja Aman
  4. Prosedur Penanganan Kebocoran Dari Tumpahan
  5. Penilaian Dan Pengendalian Risiko Bahan Kimia Berbahaya
  6. Pengendalian Lingkungan Kerja
  7. Penyakit Akibat Kerja Yang Disebabkan Faktor Kimia Dan Cara Pencegahannya
  8. Rencana Dan Prosedur Tanggap Darurat
  9. Lembar Data Keselamatan Bahan Dan Label
  10. Dasar Toksikologi
  11. P3K Kimia
  • Kelompok Penunjang
  1. Peningkatan aktivitas P2K3
  2. Studi Kasus
  • Evaluasi Ujian Teori & Evaluasi

 

DURASI

6 (Enam) hari training

 

METODE PELATIHAN

OnlineTraining

 

PERSYARATAN PESERTA

Dengan persyaratan minimal SLTA atau sederajat. Adapun persyaratan yang dibutuhkan lainnya adalah sebagai berikut :

  1. Menyerahkan Fotocopy Ijasah minimum SLTA/Sederajat
  2. Menyerahkan Foto Copy Kartu Identitas
  3. Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
  4. Menyerahkan Surat keterangan dari Perusahaan.
  5. Memiliki Handphone Android / Laptop dengan koneksi internet yang baik
  6. Surat Keterangan Sehat yang dikirimkan 3 hari sebelum training Hari Pertama
  7. Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan
  8. Selama training online peserta wajib berada di dalam ruangan dan tidak sedang diluar ruangan, di jalan, di kendaraan dan sebagainya yang dapat mengganggu konsentrasi peserta
  9. Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.
  10. Ketidakhadiran pada saat evaluasi & seminar dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 

BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

HARGA SUDAH TERMASUK

Training Kit, e-Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat & Lisensi Kemnaker

 

 

 

 

Related Images: