Pusat Training Ahli K3 Madya Konstruksi di Bekasi Jakarta

Pusat Training Ahli K3 Madya Konstruksi di Bekasi Jakarta

Sarana K3 Building: Pusat Training Ahli K3 Madya Konstruksi di Bekasi, Jakarta, Tangerang, dan Sekitarnya

Industri konstruksi merupakan salah satu sektor yang membutuhkan perhatian khusus terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Peningkatan kesadaran akan pentingnya ahli K3 konstruksi telah mendorong pembukaan Sarana K3 Building di Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13810. Tempat ini menjadi pusat training ahli madya K3 konstruksi yang tidak hanya melayani Bekasi, tetapi juga wilayah Jakarta, Tangerang, dan sekitarnya.

Lokasi Training Ahli K3 Sarana Katiga Nusantara

Sarana K3 Building menempati lokasi yang sangat strategis di Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13810. Keberadaannya yang berdekatan dengan pasar Pondok Gede menjadikannya mudah diakses dan ditemukan. Hal ini memudahkan peserta training, baik yang berasal dari Bekasi, Jakarta, Tangerang, maupun wilayah sekitarnya.  

Harga training ahli madya K3 konstruksi bisa langsung langsung click nomor WA yang tertera di website kami Lanjutkan baca

Related Images:

Ikuti Pelatihan Ahli K3 Listrik di Bekasi, Raih Masa Depan Cerah

Ikuti Pelatihan Ahli K3 Listrik di Bekasi, Raih Masa Depan Cerah

Pencegahan Kecelakaan Listrik oleh Ahli K3 Listrik

Pelatihan Ahli K3 Listrik di Bekasi – Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di bidang listrik memiliki peran penting dalam memastikan keamanan dan kesehatan pekerja di lingkungan kerja yang melibatkan kelistrikan. Pusat Pelatihan K3 Sarana Katiga Nusantara di Bekasi menawarkan pelatihan khusus untuk mempersiapkan para profesional yang akan menjadi ahli K3 listrik. Dalam artikel ini, kita akan membahas kegunaan, manfaat, keuntungan, dan kerugian dari mengikuti pelatihan ahli K3 listrik di Bekasi.

Kegunaan Pelatihan Ahli K3 Listrik di Bekasi

  1. Meningkatkan Kesadaran Keselamatan: Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap bahaya listrik di lingkungan kerja. Dengan memahami risiko yang terkait dengan listrik, para ahli K3 dapat membantu mencegah kecelakaan dan cedera yang dapat terjadi akibat penggunaan yang tidak benar atau kelalaian.
  2. Meningkatkan Keahlian Teknis: Pelatihan ini tidak hanya fokus pada aspek keselamatan, tetapi juga pada pemahaman teknis terkait listrik. Peserta akan mendapatkan pengetahuan mendalam tentang instalasi listrik, peralatan, dan prosedur pemeliharaan yang aman.
  3. Kepatuhan Hukum: Mengikuti pelatihan ahli K3 listrik membantu perusahaan atau individu mematuhi regulasi dan standar keselamatan yang berlaku. Ini penting untuk menghindari sanksi hukum dan menjaga reputasi bisnis.

Lanjutkan baca

Related Images:

Pelatihan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

Pelatihan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

Pelatihan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas di Bekasi, Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bogor

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah aspek yang sangat penting dalam dunia industri. Untuk mencapai lingkungan kerja yang aman dan sehat, perusahaan-perusahaan di Bekasi, Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bogor semakin memahami betapa pentingnya pelatihan petugas K3 utama ruang terbatas. Salah satu penyedia pelatihan terkemuka di wilayah ini adalah PT Sarana Katiga Nusantara, yang berlokasi di Sarana K3 Building, Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13810

Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan mengenai pelatihan petugas K3 utama ruang terbatas, serta mengapa PT Sarana Katiga Nusantara menjadi tempat pelatihan K3 yang sangat dihormati di wilayah Bekasi, Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bogor.

Mengapa Pelatihan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas Penting?

Pelatihan petugas K3 utama ruang terbatas adalah kunci untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja, terutama di lingkungan yang memiliki potensi risiko ruang terbatas. Ruang terbatas adalah area yang memiliki akses terbatas, ventilasi terbatas, dan seringkali merupakan tempat yang sangat berbahaya. Pelatihan petugas K3 utama ruang terbatas membantu para pekerja memahami risiko-risiko yang terkait dengan masuk ke dalam ruang terbatas, serta bagaimana mengelolanya dengan aman. Lanjutkan baca

Related Images:

Sertifikasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Bekasi

Sertifikasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Bekasi

Sertifikasi TKBT Tingkat 1 

Di tengah pesatnya perkembangan industri konstruksi dan bangunan tinggi membutuhkan tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 1 di wilayah Bekasi, Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bogor. Penting bagi para pekerja di bidang ini untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini merupakan langkah krusial untuk meminimalkan risiko dan kecelakaan yang dapat terjadi di lingkungan kerja mereka. Salah satu lokasi yang bisa menjadi pusat pelatihan K3 bagi pekerja bangunan tinggi tingkat 1 adalah Sarana K3 Building yang terletak di Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13810

Lanjutkan baca

Related Images:

Training Petugas K3 Utama Ruang Terbatas di Bekasi

Training Petugas K3 Utama Ruang Terbatas di Bekasi

Peran Vital Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek yang sangat penting dalam dunia industri dan konstruksi. Petugas K3 Utama Ruang Terbatas adalah salah satu peran kunci dalam memastikan lingkungan kerja yang aman, terutama ketika berurusan dengan ruang terbatas. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan secara rinci tentang tugas dan tanggung jawab petugas K3 utama, training petugas K3 utama ruang terbatas, serta mencantumkan informasi penting mengenai Sarana Katiga Nusantara sebagai tempat Training Petugas K3 Utama Ruang Terbatas di wilayah Bekasi, Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bogor.

Tugas dan Tanggung Jawab Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

Petugas K3 Utama Ruang Terbatas memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat penting dalam menjaga keselamatan pekerja yang bekerja dalam ruang terbatas. Ruang terbatas adalah area yang memiliki akses yang terbatas dan kurang ventilasi, seperti tangki penyimpanan, silo, sumur, kamar pendingin, dan banyak lagi. Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab utama dari petugas K3 utama ruang terbatas:

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 - Training Petugas K3 Utama Ruang Terbatas Di Bekasi Lanjutkan baca

Related Images:

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 di Bekasi: Panduan Lengkap untuk Bekerja Aman di Ketinggian

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 di Bekasi: Panduan Lengkap untuk Bekerja Aman di Ketinggian

Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 di Bekasi

Bangunan tinggi adalah bangunan yang memiliki ketinggian lebih dari 30 meter. Bekerja di ketinggian memiliki risiko yang tinggi, seperti jatuh dari ketinggian, terpeleset, dan kejatuhan benda. Oleh karena itu, tenaga kerja bangunan tinggi harus memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai untuk bekerja dengan aman.

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Kerja Bangunan Tinggi 

Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 di Bekasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Melakukan pekerjaan di ketinggian sesuai dengan prosedur dan standar keselamatan yang berlaku.
  • Memasang dan menggunakan alat pengaman kerja di ketinggian.
  • Melakukan inspeksi dan pemeliharaan alat pengaman kerja di ketinggian.
  • Membantu korban jatuh dari ketinggian.

 

Skup Pekerjaan

Skup pekerjaan tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 meliputi:

  • Pemasangan dan pembongkaran scaffolding.
  • Pembuatan dan pemasangan perancah.
  • Pemasangan dan pembongkaran tangga.
  • Pemasangan dan pembongkaran lift pekerja.
  • Pemasangan dan pembongkaran aksesoris pengaman kerja di ketinggian.
  • Pekerjaan pengecatan, pemasangan kaca, dan pekerjaan lainnya di ketinggian.

Lanjutkan baca

Related Images:

Disini Tempat Training Tenaga Kerja pada Ketinggian Tingkat 1

Disini Tempat Training Tenaga Kerja pada Ketinggian Tingkat 1

Sertifikasi Pelatihan TKPK 1

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah aspek yang sangat penting dalam dunia industri dan konstruksi. Terutama, dalam pekerjaan yang melibatkan tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1 atau lebih. Tenaga kerja yang beroperasi di ketinggian seperti ini harus memahami risiko yang terkait dengan pekerjaan mereka, serta tugas dan tanggung jawab yang harus mereka penuhi. Artikel ini akan membahas secara detail tugas dan tanggung jawab tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1, sambil memperkenalkan Sarana Katiga Nusantara sebagai pusat pelatihan K3 yang dapat membantu meningkatkan keselamatan kerja.

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Kerja pada Ketinggian Tingkat 1

Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1
Salah satu bentuk pelatihan Tenaga Kerja pada Ketinggian Tingkat 1 (SK3N)

Lanjutkan baca

Related Images:

Training Ahli K3 Umum di Bekasi Cikarang, Cibitung, Tambun

Training Ahli K3 Umum di Bekasi Cikarang, Cibitung, Tambun

Training Ahli K3 Umum di Bekasi : Pentingnya Meningkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan hal yang penting untuk diperhatikan oleh setiap perusahaan, baik di Bekasi maupun di kota-kota lain di Indonesia. K3 bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
 

Salah satu cara untuk meningkatkan K3 di perusahaan adalah dengan mengadakan pelatihan ahli K3 umum. Training Ahli K3 Umum di Bekasi adalah pelatihan K3 yang ditujukan bagi tenaga kerja yang ingin menjadi ahli K3 umum khususnya untuk area Bekasi Jababeka, MM2100, Ejip dll

Kenapa Perlu Training Ahli K3 Umum di Bekasi ?

Ada beberapa alasan mengapa pelatihan ahli K3 umum penting untuk diikuti, antara lain:

  • Untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Bidang K3, setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 orang pekerja atau lebih wajib memiliki minimal 1 orang ahli K3 umum.

  • Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan

Pelatihan ahli K3 umum akan memberikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menerapkan K3 di tempat kerja. Peserta pelatihan akan mempelajari berbagai aspek K3, seperti keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan higiene industri.

  • Untuk meningkatkan karier

Ahli K3 umum merupakan salah satu tenaga kerja yang dibutuhkan di berbagai sektor industri. Dengan memiliki sertifikat ahli K3 umum, peserta pelatihan akan memiliki peluang karier yang lebih baik.

Materi Training Ahli K3 Umum di Bekasi

Materi pelatihan ahli K3 umum meliputi:

  • Aspek keselamatan kerja, seperti:
    • Dasar-dasar keselamatan kerja
    • Ergonomi
    • Alat pelindung diri
    • Keselamatan kebakaran
    • Penanggulangan bencana
  • Aspek kesehatan kerja, seperti:
    • Dasar-dasar kesehatan kerja
    • Penyakit akibat kerja
    • Higiene industri
    • Keselamatan dan kesehatan kerja remaja
  • Aspek higiene industri, seperti:
    • Sanitasi lingkungan kerja
    • Pencemaran lingkungan kerja
    • Ergonomi

Durasi dan Biaya Training Ahli K3 Umum di Bekasi

Durasi pelatihan ahli K3 umum adalah 12 hari kerja, termasuk ujian kompetensi. Biaya pelatihan ahli K3 umum bervariasi, tergantung pada lembaga penyelenggara pelatihan. Hubungi Marketing kami melalui tombol Whatsapp yang ada

Tips Memilih Tempat Training Ahli K3 Umum di Bekasi

Ada beberapa tips yang bisa diikuti untuk memilih tempat pelatihan ahli K3 umum yang tepat, antara lain:

  • Pastikan lembaga penyelenggara pelatihan ahli K3 umum memiliki izin dari Kementerian Ketenagakerjaan
  • Pilih lembaga penyelenggara pelatihan ahli K3 umum yang memiliki reputasi baik
  • Pastikan kurikulum pelatihan ahli K3 umum sesuai dengan kebutuhan Anda

PT. SARANA KATIGA NUSANTARA

PT. SARANA KATIGA NUSANTARA adalah salah satu tempat Training Ahli K3 Umum di Bekasi, Cikarang, Tambun, Cibitung, Jakarta, dan Tangerang yang berpengalaman. Lembaga ini telah berdiri sejak tahun 2006 dan telah memberikan pelatihan ahli K3 kepada lebih dari 10.000 peserta.

PT. SARANA KATIGA NUSANTARA memiliki tim instruktur yang kompeten dan berpengalaman. Lembaga ini juga memiliki kurikulum pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Informasi Lainnya yang Berhubungan dengan K3

Selain pelatihan ahli K3 umum, ada beberapa hal lain yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan K3, antara lain:

  • Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat
  • Melaksanakan program K3
  • Memberikan pelatihan K3 secara berkala

PT. SARANA KATIGA NUSANTARA sebagai tempat Training Ahli K3 Umum di Bekasi yang tepat bagi perusahaan Anda. Lembaga ini telah memiliki pengalaman yang luas dalam memberikan pelatihan ahli K3 dan memiliki tim instruktur yang kompeten dan berpengalaman.

Sarana K3 Building, Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13810

Keunggulan PT. SARANA KATIGA NUSANTARA:

  • Lembaga penyelenggara pelatihan ahli K3 umum yang memiliki izin dari Kementerian Ketenagakerjaan
  • Tim instruktur yang kompeten dan berpengalaman
  • Kurikulum pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Menawarkan berbagai jenis pelatihan K3

Tips Meningkatkan K3 di Perusahaan

Selain pelatihan ahli K3 umum, ada beberapa hal lain yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan K3, antara lain:

Training Ahli K3 Umum Di Bekasi
Training Ahli K3 Umum di Bekasi, Tambun, Cibitung (Pixabay)
  • Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat

Perusahaan harus menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja. Hal ini dapat dilakukan dengan menyediakan peralatan kerja yang aman, menerapkan prosedur kerja yang aman, dan melakukan inspeksi keselamatan secara berkala.

Tips untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat

* Menyediakan peralatan kerja yang aman dan sesuai dengan standar.
* Menerapkan prosedur kerja yang aman dan terdokumentasi.
* Melakukan inspeksi keselamatan secara berkala untuk mendeteksi potensi bahaya.
* Menciptakan budaya keselamatan di tempat kerja.
  • Melaksanakan program K3

Perusahaan harus memiliki program K3 yang terintegrasi dengan program kerja perusahaan. Program K3 ini harus mencakup aspek-aspek keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan higiene industri.

Tips untuk melaksanakan program K3:

* Menyusun program K3 yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
* Melakukan sosialisasi program K3 kepada seluruh pekerja.
* Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program K3.
  • Memberikan pelatihan K3 secara berkala

Pelatihan K3 harus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pekerja dalam menerapkan K3.

Tips untuk memberikan pelatihan K3 secara berkala:

* Menyeleksi lembaga penyelenggara pelatihan K3 yang tepat.
* Mengikutsertakan seluruh pekerja dalam pelatihan K3.
* Melakukan evaluasi pelatihan K3 secara berkala.

Kesimpulan

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal yang penting untuk diperhatikan oleh setiap perusahaan. Dengan menerapkan K3 secara baik, perusahaan dapat mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

Related Images:

Tempat Pelatihan K3 di Jakarta Bekasi Tangerang

Tempat Pelatihan K3 di Jakarta Bekasi Tangerang

Pelatihan K3 di Jakarta : Pentingnya Meningkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja di lokasi kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan hal yang penting untuk diperhatikan oleh setiap perusahaan, baik di Jakarta maupun di kota-kota lain di Indonesia. K3 bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

Salah satu cara untuk meningkatkan K3 di perusahaan adalah dengan mengadakan pelatihan K3. Pelatihan K3 adalah suatu proses pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam bidang K3.

Kelebihan Pelatihan K3 bagi Perusahaan

Lanjutkan baca

Related Images:

Simak Dasar Hukum Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

Simak Dasar Hukum Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

Peraturan Petugas K3 Ruang Terbatas

 Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja1https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan2https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
  • Memahami Peraturan Khusus โ€œLโ€ Tahun 19363https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Pedoman-K3-di-Ruang-TerbatasLamp-I.pdf mengenai Usaha-Usaha Keselamatan Kerja untuk pekerjaan โ€“ Pekerjaan di dalam Tangki โ€“ Tangki Apung
  • SNI โ€“ 0229 1987 E4https://pesta.bsn.go.id/produk/detail/528-sni19-0229-1987, Keselamatan Kerja di Dalam Ruangan Tertutup
  • OSHA 3138-01R 20045https://us.msasafety.com/confined-space?locale=en Permit Required Confined Spaces
  • Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.113/DJPPK/2006 Tentang Pedoman dan Pembinaan teknis Petugas K3 Ruang Terbatas6https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/KepDir-Pembinaan-Pengawasan-Ketenagakerjaan-No.KEP_.113_DJPPK_IX_2006_SKDJ-AHLI-PETUGASCS.pdf
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.187/Men/1999 tentang pengendalian bahan kimia7https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Kep-Men-Naker-No.187-thn-1999_Pengendalian-Bahan-Kimia-Berbahaya_E.pdf
  • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. SE.05/MEN/PPK/IV/2012 Tentang Pemenuhan Kewajiban Syarat-syarat Keselamatan da Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas Confined Spaces8https://pk4l.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/51/2018/10/Drs-Herman-Prakoso-Hidayat-M.M.-Direktur-Pengawasan-Norma-Keselamatan-dan-Kesehatann-kerja-PNK3-Kementrian-Ketenagakerjaan-RI.pdf
  • Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan terhadap Ahli, Teknisi, dan petugas lingkungan kerja dan bahan berbahaya.9https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Pedoman-K3-di-Ruang-TerbatasLamp-I.pdf

 

Pengertian

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja10https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf :

Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan11https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013

Pasal 5 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.113/DJPPK/2006 Tentang Pedoman dan Pembinaan teknis Petugas K3 Ruang Terbatas12https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/KepDir-Pembinaan-Pengawasan-Ketenagakerjaan-No.KEP_.113_DJPPK_IX_2006_SKDJ-AHLI-PETUGASCS.pdf :
    • Memutuskan Pertama Point A : Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas adalah tenaga tehnis keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.117/MEN/2005 tentang Pemeriksaan Menyeluruh Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pusat Perbelanjaan, Gedung Bertingkat, dan TempatTempat Publik Lainnya yang memiliki kompetensi khusus di 1 bidang keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas/tertutup dibuktikan dengan sertifikat pembinaan.
    • Memutuskan Point B : Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud huruf a yang selanjutnya disebut Petugas K3 Confined Spaces terdiri dari 2 (dua) jenjang meliputi Petugas Madya dan Petugas Utama.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.187/Men/199913https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Kep-Men-Naker-No.187-thn-1999_Pengendalian-Bahan-Kimia-Berbahaya_E.pdf
    • Menimbang Point A : bahwa kegiatan industri yang mengolah, menyimpan, mengedarkan, mengangkut dan mempergunakan bahan-bahan kimia berbahaya akan terus meningkat sejalan dengan perkembangan pembangunan sehingga berpotensi untuk menimbulkan bahaya besar bagi industri, tenaga kerja, lingkungan maupun sumber daya lainnya.
    • Menimbang Point B : bahwa untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, akibat penggunaan Kahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perlu diatur pengendaliannya.
  • Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE.NO. 01/DJPPK/I/201114https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-340-Surat%20Edaran%20Menteri.html tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan terhadap Ahli, Teknisi, dan petugas lingkungan kerja dan bahan berbahaya

 

TUJUAN

Setelah peserta mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas.
  2. Dasar โ€“ dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (Confined Space)
  3. Prosedur ijin kerja aman (SIKA)
  4. Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
  5. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas.
  6. Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
  7. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas.
  8. Identifikasi bahaya dan penilaian risiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
  9. Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas, Perolongan Petama Pada Kecelakaan
  10. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan diruang terbatas
  11. Mendapatakan Lisensi K3 (SIO) yang berlaku selama 3 tahun dan Sertifikat dari Kemnaker โ€“ RI.

Tugas Dan Wewenang Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

  • Mengetahui bahaya yang mungkin dihadapi selama kegiatan, termasuk modus, tanda atau gejala dan akibat paparan yang dialami
  • Menggunakan peralatan penunjang pekerjaan dengan baik
  • Melakukan komunikasi dengan petugas madya b ila diperlukan untuk memudahkan petugas madya memantau status petugas utama dan untuk memudahkan petugas madya memberitahu petugas utama bila diperlukan evakuasi dari ruangan
  • Memberitahu petugas madya bila :
    • petugas utama menyadari adanya tanda atau gejala bahaya akibat paparan terhadap situasi yang berbahaya.
    • petugas utama mendeteksi adanya kondisi terlarang
  • Keluar dari ruangan secepat mungkin bila:
    • Ada perintah evakuasi dari petugas madya
    • Petugas utama menyadari adanya tanda atau gejala bahaya akibat paparan terhadap situasi yang berbahaya
    • Petugas utama mendeteksi adanya kondisi terlarang
    • Sinyal tanda evakuasi dinyalakan
  • Perbedaan Petugas K3 Madya dan Petugas K3 Utama
    • Petugas K3 Madya : pekerja yang berjaga di l uar satu atau lebih ruang terbatas yang membutuhkan ijin khusus, yang bertugas mengawasi petugas utama, dan melakukan seluruh tugas petugas ma dya sesuai dengan program pengawasan ruang terbatas
    • Petugas K3 Utama : pekerja yang telah diberi wewenang oleh pengurus untuk memasuki dan melakukan pekerjaan di dalam ruang terbatas yang memerlukan ijin khusus

 

Silabus โ€“ Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

  1. Kelompok Dasar
    1. Peraturan Perundang โ€“ undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
    2. Dasar โ€“ dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup

 

  1. Kelompok Inti
  1. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  2. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
  3. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
  4. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP)
  5. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
  6. Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
  7. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
  8. Identifikasi Bahaya dan Risiko (HIRA/JSA)
  9. Lock Out Tag Out

 

  1. Kelompok Penunjang
  2. Kelembagaan K3

 

  1. Evaluasi
  2. Teori
  3. Praktek Lapangan

 

Praktek :

  1. Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
  2. Pengukuran dan deteksi gas beracun
  3. Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)
  4. Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Ruang Terbatas
  5. MelakukanProsedur Log Out and Tag Out

 

DURASI

5 (Lima) hari training

 

METODE PELATIHAN

Blended Training (online & Offline Training)

 

PERSYARATAN PESERTA

Pendidikan minimum SMA/SMU atau Sederajat dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di ruang terbatas/tertutup. Adapun persyaratan yang dibutuhkan lainnya adalah sebagai berikut :

ร˜  Menyerahkan Fotocopy Ijasah minimum SMA

ร˜  Menyerahkan Foto Copy Kartu Identitas

ร˜  Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)

ร˜  Menyerahkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan

ร˜  Memiliki Handphone Android / Laptop dengan koneksi internet yang baik

ร˜  Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan

ร˜  Selama training online peserta wajib berada di dalam ruangan dan tidak sedang diluar ruangan, di jalan, di kendaraan dan sebagainya yang dapat mengganggu konsentrasi peserta

ร˜  Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.

ร˜  Ketidakhadiran pada saat evaluasi & Praktek dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 

Biaya Investasi

      Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sarana dan Prasarana praktek, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • 2
    https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
  • 3
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Pedoman-K3-di-Ruang-TerbatasLamp-I.pdf
  • 4
    https://pesta.bsn.go.id/produk/detail/528-sni19-0229-1987
  • 5
    https://us.msasafety.com/confined-space?locale=en
  • 6
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/KepDir-Pembinaan-Pengawasan-Ketenagakerjaan-No.KEP_.113_DJPPK_IX_2006_SKDJ-AHLI-PETUGASCS.pdf
  • 7
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Kep-Men-Naker-No.187-thn-1999_Pengendalian-Bahan-Kimia-Berbahaya_E.pdf
  • 8
    https://pk4l.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/51/2018/10/Drs-Herman-Prakoso-Hidayat-M.M.-Direktur-Pengawasan-Norma-Keselamatan-dan-Kesehatann-kerja-PNK3-Kementrian-Ketenagakerjaan-RI.pdf
  • 9
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Pedoman-K3-di-Ruang-TerbatasLamp-I.pdf
  • 10
    https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • 11
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
  • 12
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/KepDir-Pembinaan-Pengawasan-Ketenagakerjaan-No.KEP_.113_DJPPK_IX_2006_SKDJ-AHLI-PETUGASCS.pdf
  • 13
    https://toolsfortransformation.net/wp-content/uploads/2017/05/Kep-Men-Naker-No.187-thn-1999_Pengendalian-Bahan-Kimia-Berbahaya_E.pdf
  • 14
    https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-340-Surat%20Edaran%20Menteri.html