Pekerjaan di ketinggian, khususnya dalam industri konstruksi bangunan tinggi, memerlukan perhatian khusus terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Bekasi, sebagai salah satu kota yang terus berkembang pesat dengan proyek-proyek pembangunan skala besar, memiliki banyak konstruksi bangunan tinggi yang memerlukan tenaga kerja terampil.
Pekerja tenaga kerja bangunan tinggi Tingkat 2 di Bekasi sering kali dihadapkan pada tantangan bekerja di ketinggian, yang dapat memicu risiko kecelakaan fatal jika tidak diatasi dengan tepat.
Di Indonesia sudah ada regulasi yang mengatur tentang bekerja di ketinggian yaitu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 20161https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Panduan ini hadir untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya bekerja aman di ketinggian, serta langkah-langkah preventif yang harus diambil agar pekerja dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan efektif. Selain itu, panduan ini akan mengulas berbagai aspek terkait perlindungan tenaga kerja, peraturan keselamatan, serta peralatan yang diperlukan dalam pekerjaan di ketinggian pada proyek bangunan tinggi. Lanjutkan baca
Related Images:
Sumber Rujukan :
- 1https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016