Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 di Bekasi: Panduan Lengkap untuk Bekerja Aman di Ketinggian

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 di Bekasi: Panduan Lengkap untuk Bekerja Aman di Ketinggian

Tugas, Tanggung Jawab, dan Skup Pekerjaan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 di Bekasi

Bangunan tinggi adalah bangunan yang memiliki ketinggian lebih dari 30 meter. Bekerja di ketinggian memiliki risiko yang tinggi, seperti jatuh dari ketinggian, terpeleset, dan kejatuhan benda. Oleh karena itu, tenaga kerja bangunan tinggi harus memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai untuk bekerja dengan aman.

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Kerja Bangunan Tinggi 

Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 di Bekasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Melakukan pekerjaan di ketinggian sesuai dengan prosedur dan standar keselamatan yang berlaku.
  • Memasang dan menggunakan alat pengaman kerja di ketinggian.
  • Melakukan inspeksi dan pemeliharaan alat pengaman kerja di ketinggian.
  • Membantu korban jatuh dari ketinggian.

 

Skup Pekerjaan

Skup pekerjaan tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 meliputi:

  • Pemasangan dan pembongkaran scaffolding.
  • Pembuatan dan pemasangan perancah.
  • Pemasangan dan pembongkaran tangga.
  • Pemasangan dan pembongkaran lift pekerja.
  • Pemasangan dan pembongkaran aksesoris pengaman kerja di ketinggian.
  • Pekerjaan pengecatan, pemasangan kaca, dan pekerjaan lainnya di ketinggian.

Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2

Untuk menjadi tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 di Bekasi, seseorang harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang terakreditasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pelatihan tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 biasanya berlangsung selama 120 jam.

Sarana Katiga Nusantara

Sarana Katiga Nusantara adalah salah satu lembaga pelatihan kerja yang terakreditasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sarana Katiga Nusantara memiliki program pelatihan tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 di Bekasi yang diselenggarakan di Bekasi, Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bogor.

Program pelatihan tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 di Sarana Katiga Nusantara mencakup materi sebagai berikut:

  • Peraturan perundang-undangan K3 di bidang bangunan tinggi.
  • Karakteristik lantai kerja tetap dan sementara.
  • Alat pengaman kerja di ketinggian.
  • Faktor jatuh.
  • Prosedur kerja aman di ketinggian.
  • Praktik bekerja di ketinggian.

Hubungi marketing Sarana Katiga Nusantara untuk mendapatkan Harga Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 di Sarana Katiga Nusantara

Alamat Sarana Katiga Nusantara

Sarana Katiga Nusantara beralamat di Sarana K3 Building, Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13810 

Berikut Tips untuk Bekerja di Ketinggian Dengan Aman:

  • Gunakan alat pengaman kerja di ketinggian yang sesuai dengan standar.
  • Ikuti prosedur kerja aman di ketinggian.
  • Lakukan inspeksi dan pemeliharaan alat pengaman kerja di ketinggian secara berkala.
  • Berkonsultasilah dengan ahli K3 jika Anda memiliki pertanyaan atau keraguan tentang keselamatan kerja di ketinggian.
  • Pemasangan scaffolding
  • Pembuatan dan pemasangan perancah
  • Pemasangan dan pembongkaran tangga
  • Pemasangan dan pembongkaran lift pekerja
  • Pemasangan dan pembongkaran aksesoris pengaman kerja di ketinggian
  • Pekerjaan pengecatan, pemasangan kaca, dan pekerjaan lainnya di ketinggian

Peraturan Perundang-undangan K3 di Bidang Bangunan Tinggi

Tenaga kerja bangunan tinggi harus memahami peraturan perundang-undangan K3 di bidang bangunan tinggi. Peraturan perundang-undangan K3 di bidang bangunan tinggi bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja bangunan tinggi.

Peraturan perundang-undangan K3 di bidang bangunan tinggi yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelatihan Kerja K3 Bidang Bangunan Tinggi

Karakteristik Lantai Kerja Tetap dan Sementara

Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 di Bekasi harus memahami karakteristik lantai kerja tetap dan sementara. Lantai kerja tetap adalah lantai kerja yang permanen, sedangkan lantai kerja sementara adalah lantai kerja yang bersifat sementara.

Lantai kerja tetap harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Kuat dan kokoh
  • Permukaan rata dan tidak licin
  • Dilengkapi dengan pagar pengaman

Lantai kerja sementara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Kuat dan kokoh
  • Permukaan rata dan tidak licin
  • Dilengkapi dengan pagar pengaman
  • Memiliki ketinggian yang aman

Alat Pengaman Kerja di Ketinggian

Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 di Bekasi harus memahami berbagai jenis alat pengaman kerja di ketinggian. Alat pengaman kerja di ketinggian berfungsi untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja di ketinggian.

Jenis-jenis alat pengaman kerja di ketinggian meliputi:

  • Harness
  • Lanyard
  • Lifeline
  • Fall arrestor
  • Safety helmet
  • Safety shoes
  • Safety glasses

Faktor Jatuh

Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 di Bekasi harus memahami faktor-faktor yang dapat menyebabkan jatuh dari ketinggian. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan jatuh dari ketinggian meliputi:

  • Kesalahan manusia
  • Kondisi lingkungan kerja
  • Kegagalan alat pengaman kerja

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 Di Bekasi - Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 Di Bekasi: Panduan Lengkap Untuk Bekerja Aman Di Ketinggian

Prosedur Kerja Aman di Ketinggian

Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 di Bekasi harus mengikuti prosedur kerja aman di ketinggian. Prosedur kerja aman di ketinggian bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja di ketinggian. Prosedur kerja aman di ketinggian meliputi:

  • Persiapan kerja
  • Pelaksanaan kerja
  • Penanganan kecelakaan kerja

Praktik Bekerja di Ketinggian

Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 di Bekasi harus memiliki keterampilan untuk bekerja di ketinggian. Keterampilan bekerja di ketinggian dapat diperoleh melalui praktik bekerja di ketinggian.

Praktek bekerja di ketinggian dilakukan di tempat yang aman dan terkendali. Praktik bekerja di ketinggian meliputi berbagai jenis pekerjaan di ketinggian, seperti pemasangan scaffolding, pemasangan perancah, dan pemasangan tangga.

Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 dapat bekerja di berbagai industri, seperti industri konstruksi, industri manufaktur, dan industri jasa.

Peran dan Tanggung Jawab Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 di Bekasi

Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 di Bekasi memiliki peran dan tanggung jawab yang penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja di ketinggian. Peran dan tanggung jawab tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 meliputi:

  • Melakukan pekerjaan di ketinggian sesuai dengan prosedur dan standar keselamatan yang berlaku.
  • Memasang dan menggunakan alat pengaman kerja di ketinggian.
  • Melakukan inspeksi dan pemeliharaan alat pengaman kerja di ketinggian.
  • Membantu korban jatuh dari ketinggian.

Peran tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja di ketinggian meliputi:

  • Melakukan pekerjaan di ketinggian sesuai dengan prosedur dan standar keselamatan yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja di ketinggian.
  • Memasang dan menggunakan alat pengaman kerja di ketinggian. Alat pengaman kerja di ketinggian berfungsi untuk melindungi tenaga kerja dari jatuh dari ketinggian.
  • Melakukan inspeksi dan pemeliharaan alat pengaman kerja di ketinggian. Hal ini penting untuk memastikan bahwa alat pengaman kerja di ketinggian dalam kondisi baik dan siap digunakan.
  • Membantu korban jatuh dari ketinggian. Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 harus memiliki keterampilan untuk membantu korban jatuh dari ketinggian.

Persyaratan untuk Menjadi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 di Bekasi

Untuk menjadi tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Berumur minimal 18 tahun.
  • Memiliki ijazah SMA/SMK/sederajat.
  • Memiliki sertifikat pelatihan tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 1.

Sertifikat Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2

Sertifikat pelatihan tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 di Bekasi diterbitkan oleh lembaga pelatihan kerja yang terakreditasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sertifikat pelatihan tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 memiliki masa berlaku selama 5 tahun.

Kesimpulan

Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 merupakan tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai untuk bekerja di ketinggian. Pelatihan tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 di Bekasi sangat penting untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.

Daftar Pustaka

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelatihan Kerja K3 Bidang Bangunan Tinggi.
  • Pedoman Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2.
Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 Di Bekasi - Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 Di Bekasi: Panduan Lengkap Untuk Bekerja Aman Di KetinggianShare on Whatsapp

Related Images: