Pekerjaan di ketinggian, khususnya dalam industri konstruksi bangunan tinggi, memerlukan perhatian khusus terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Bekasi, sebagai salah satu kota yang terus berkembang pesat dengan proyek-proyek pembangunan skala besar, memiliki banyak konstruksi bangunan tinggi yang memerlukan tenaga kerja terampil.
Pekerja tenaga kerja bangunan tinggi Tingkat 2 di Bekasi sering kali dihadapkan pada tantangan bekerja di ketinggian, yang dapat memicu risiko kecelakaan fatal jika tidak diatasi dengan tepat.
Di Indonesia sudah ada regulasi yang mengatur tentang bekerja di ketinggian yaitu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 20161https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Panduan ini hadir untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya bekerja aman di ketinggian, serta langkah-langkah preventif yang harus diambil agar pekerja dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan efektif. Selain itu, panduan ini akan mengulas berbagai aspek terkait perlindungan tenaga kerja, peraturan keselamatan, serta peralatan yang diperlukan dalam pekerjaan di ketinggian pada proyek bangunan tinggi.
Dengan memahami pentingnya keselamatan di lokasi kerja dan penerapan standar prosedur yang sesuai, para Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 di Bekasi dapat meminimalkan risiko kecelakaan serta meningkatkan efisiensi kerja di industri konstruksi. Melalui informasi yang tersaji dalam panduan ini, diharapkan tenaga kerja dan pihak pengelola proyek dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif.
Peraturan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 di Bekasi
Berdasarkan Permen 9 Tahun 2016 Pasal 37 ayat 2, Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT) mempunyai tugas dan kewenangan :
- Bekerja pada lantai kerja tetap dan/atau pada lantai kerja sementara dengan alat pelindung jatuh berupa jala, bantalan atau pembatas gerak (work restraint);
- Bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau lantai kerja sementara dengan menggunakan tangga;
- Bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau sementara secara horizontal atau vertical pada struktur bangunan;
- Bekerja pada posisi atau tempat kerja miring;
- Menaikkan dan menurunkan barang dengan system katrol; dan
- Melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat.
Berdasarkan Permen 9 Tahun 2016 Prosedur kerja untuk melakukan pekerjaan di ketinggian meliputi :
- Teknik dan cara perlindungan jatuh
- Cara pengelolaan peralatan
- Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan
- Pengamanan tempat kerja, dan
- Kesiapsiagaan dan tanggap darurat
Pengusaha dan/atau pengurus wajib memastikan dan melaksanakan Teknik bekerja aman untuk mencegah tenaga kerja jatuh atau mengurangi dampak jatuh dari ketinggian.
Alamat Sarana Katiga Nusantara
Sarana Katiga Nusantara beralamat di Sarana K3 Building, Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13810
Teknik dan Cara Melakukan Pengawasan Pekerjaan:
Para tenaga kerja bangunan tinggi Tingkat 2 di Bekasi selain memiliki risiko bahaya kerja, juga memiliki risiko bahaya jatuh, baik itu pekerja, barang yang dibawa pekerja, atau sesuatu tertimpa jatuhan, tentunya risiko-risiko tersebut harus diminimalisir bahkan ditiadakan.
Pengawasan pekerjaan menjadi suatu hal yang sangat penting agar pekerjaan selesai dan tenaga kerja pun dapat kembali dengan selamat.
Hal-hal umum yang mesti dilakukan :
- Pengendalian Risiko
- Identifikasi Bahaya
- Penilaian Risiko Ditempat Kerja
Pengendalian Risiko Bekerja di Ketinggian
Pengendalian risiko merupakan suatu hierarki (dilakukan berurutan sampai dengan tingkat risiko/bahaya berkurang menuju titik yang aman). Untuk aktifitas bekerja pada bangunan tinggi pengendalian risiko terbagi menjadi :
Eliminasi Risiko
Hindari bekerja di ketinggian apabila memungkinkan, Contoh : Menggunakan alat bantu, sehingga pekerjaan yang tadinya dikerjakan di ketinggian menjadi dikerjakan di dasar.
Isolasi Bahaya
Pastikan pekerja terisolasi dari bahaya, Contoh : Guard Rail, Platform Kerja Perancah, MEWP, Walkways, dsb)
Minimalisasi
(Pastikan pekerja menggunakan sistem proteksi jatuh untuk meminimalisir konsekuensi, antara lain :
- Sistem Pengekangan jatuh (Fall Restrain System)
- Sistem Penahan Jatuh (Fall Arrest System)
Pelatihan Ahli K3 Bangunan Tinggi
Identifikasi Bahaya
Identifikasi bahaya adalah upaya untuk mengetahui mencari serta menilai apa yang menjadi potensi atau sumber bahaya yang dapat menyebabkan terjadinya kerugian, cidera atau bahkan mengakibatkan kematian:
- Bahaya Jatuh
- Jatuh dari tempat tinggi
- Jatuh dari permukaan yang sama tinggi
- Tertimpa benda yang jatuh dari atas
- Waktu yang dibutuhkan untuk jatuh
- Lokasi potensi jatuh
- Sumber potensi bahaya jatuh
- Dampak kecelakaan kerja
Penilaian Risiko di tempat kerja
Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (Job Safety Analysis & Risk Assessment ) Merupakan suatu program kerja yang didalamnya terdapat proses mengenali bahaya pada suatu pekerjaan, membuat identifikasi bahaya dan nilai dari risiko bahaya tersebut kemudian melakukan pengendalian terhadap risiko bahaya yang telah teridentifikasi tujuan dilakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko (Job Safety Analysis & Risk Assessment) :
- Memantau risiko bahaya-bahaya yang jarang diketahui atau beberapa risiko bahaya yang tidak dihiraukan dalam pekerjaan, padahal berisiko kecelakaan atau pada Kesehatan
- Menentukan cara pengendalian bahaya dan mengurangi risiko kecelakaan
- Acuan dalam menentukan APD dan dasar pengajuan ker Manajemen
- Tujuan akhir dari program ini adalah menurunkan angka kecelakaan kerja dan meningkatkan produktifitas.
Sebagai penutup, Keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja di proyek pembangunan bangunan tinggi di Bekasi harus menjadi prioritas utama, terutama ketika berhadapan dengan tugas-tugas yang melibatkan kerja di ketinggian. Dengan menerapkan panduan ini secara konsisten, serta memastikan penggunaan alat pelindung diri yang tepat dan pelatihan keselamatan yang memadai, risiko kecelakaan dapat diminimalkan secara signifikan.
Para pekerja, pengelola proyek, dan pihak terkait lainnya memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pekerjaan. Dengan komitmen terhadap keselamatan, kita dapat memastikan bahwa setiap proyek konstruksi di Bekasi tidak hanya berhasil diselesaikan, tetapi juga melindungi kesejahteraan tenaga kerja yang terlibat.
Para Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 di Bekasi yang Bekerja di Ketinggian wajib memiliki keterampilan, pengetahuan dan sikap kerja yang dibuktikan dengan sertifikat serta lisensi. Tenaga Kerja yang kompeten merupakan salah satu faktor penentu produktivitas kerja.
Produktivitas kerja yang dimiliki oleh tenaga kerja, ditentukan dari lingkungan kerja yang mendukung dan kompetensi tenaga kerja yang dipekerjakan. Guna meningkatkan produktivitas kinerja karyawan di perusahaan, pengusaha / pengurus wajib mempekerjakan tenaga kerja yang terlatih, bersertifikat dan memiliki lisensi.
Sebagaimana diamanatkan dalam Permenaker RI No.9 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
Jika Sobat Safety ingin kompeten serta memiliki sertifikat dan lisensi K3 Ketinggian. Ikuti Program Pelatihan di PT Sarana Katiga Nusantara.
PT Sarana Katiga Nusantara merupakan salah satu PJK3 yang telah terverifikasi dan mendapatkan izin resmi di Kemenaker RI. Sarana dan prasarana praktek yang digunakan sesuai standar nasional dan internasional sehingga menjamin penyelenggaraan pelatihan yang profesional dan berkualitas kepada seluruh pelanggan.
Related Images:
Sumber Rujukan :
- 1https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016