OPERATOR K3 MIGAS

TRAINING OPERATOR K3 MIGAS

 
Training Operator K3 Migas bersertifikasi KOMPETENSI yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP) melalui LSP K3 bidang MIGAS dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3 Migas. Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training akan diuji oleh assessor dari LSP K3 bidang MIGAS.

LATAR BELAKANG
Industri Minyak dan Gas (Migas) merupakan industri yang beresiko tinggi. Sejarah kecelakaan dalam industry Migas telah memberikan banyak pelajaran bagi dunia industry secara umum. Kesalahan yang disebabkan akibat kelalaian dan ketidakpedulian yang kecil sekalipun terhadap persyaratan keselamatan (K3) dapat berakibat fatal sehingga menimbulkan bencana yang berdampak sangat serius. Oleh sebab itu, pemerintah terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan dan penerapan standar keselamatan pada kegiatan operasi MIGAS mulai dari sektor hilir hingga sektor hulu.

Dalam pelatihan ini peserta dilatih untuk menjadi operator K3 Migas di tempat kerjanya sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam KEP 248/MEN/V/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.

SASARAN

  • Menghasilkan operator K3 Migas yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SKKNI K3.
  • Peserta diharapkan memahami peraturan perundangan K3 Migas yang berlaku.
  • Peserta mampu membantu penerapan sismtem manajemen K3.
  • Peserta mampu melakukan identifikasi bahaya dan risiko ditempat kerja.
  • Peserta mampu menerapkan pengendalian bahaya dan risiko ditempat kerja.
  • Peserta mampu menentukan dan menggunakan APD yang tepat.
  • Peserta mampu menggunakan alat pemadam dan SCBA.
  • Peserta mampu melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan.

 
PERSYARATAN PESERTA

  • Minimal lulusan SLTA sederajat
  • Memiliki pengelaman kerja di bidang K3 minimal 1 tahun
  • Foto Copy ijazah terakhir
  • Foto Copy sertifikat kursus/Pelatihan K3 yang pernah diikuti jika ada.
  • Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan.
  • Pas photo terakhir berwarna sesuai dengan tingkatan ujian, ukuran 3×4 dan 2×3 masing 2 (dua) lembar.

 
OUTLINE

  • UU dan Peraturan K3 Migas
  • Dasar-Dasar K3 Migas
  • Inspeksi Keselamatan Kerja
  • Ijin Keselamatan Kerja
  • Alat Pelindung Diri (APD)
  • Peralatan Pemadam dan Teknik Pemadaman
  • Keselamatan Kerja Ruang Terbatas dan Penggunaan SCBA
  • Pengukuran Gas Berbahaya
  • Pengukuran Kebisingan
  • Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan

 
SIMULASI PRAKTEK

  • Dasar P3K
  • Penggunaan Gas Detector dan Sound Level Mater
  • Ruang Terbatas dengan SCBA
  • Dasar-dasar kebakaran

 
INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior, serta dari akademisi dan praktisi.

FASILITAS

  • Hard / Soft Copy Materi Training
  • Sertifikat Operator K3 Migas dari BNSP
  • Kartu Operator K3 Migas dari BNSP
  • Sertifikat training dari SKN
  • Flas Disk 8 GB
  • Gimmick
  • 2x coffee break
  • Makan Siang

 
DURASI
4 hari

Related Images:

AHLI K3 UTAMA KONSTRUKSI

TRAINING AHLI K3 UTAMA KONSTRUKSI

 
LATAR BELAKANG
Tingkat kecelakaan pada industri konstruksi relative lebih tinggi jika dibandingkan dengan jenis industri lain seperti industry manufacturing. Hal ini disebabkan karena masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran K3 pada industry konstruksi. Tingginya kecelakaan telah menyebabkan menurunnya produktivitas kerja perusahaan. Pelatihan ini dirancang untuk semua pekerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja.

Pelatihan Ahli K3 Konstruksi bersertifikasi KOMPETENSI yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP) dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3 Bidang Konstruksi. Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi,para peserta training akan diuji oleh assessor dari LSP K3 KONSTRUKSI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi).

Lembaga Sertifikasi Profesi K3 Konstruksi sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Profesi di sektor konstruksi mempersiapkan sertifikat kompetensi bagi tenaga yang kompeten di bidang K3. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dibidang konstruksi salah satu bidang yang harus dipastikan kompetensinya dalam rangka menjamin mutu bangunan adalah Supervisor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi. Ahli Utama Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi merupakan tenaga kerja yang memegang peranan penting dalam pekerjaan konstruksi bangunan.

SASARAN DAN MANFAAT

  • Peserta diharapkan dapat menjadi Ahli K3 Muda Konstruksi sesuai dengan SKKNI
  • Peserta diharapkan akan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami standard dan regulasi K3 Konstruksi.
  • Peserta memahami sistem manajemen K3 (SMK3)
  • Peserta memahami teknik identifikasi bahaya dan risiko
  • Peserta memahami bahaya-bahaya yang ada pada pekerjaan konstruksi
  • Peserta mampu membuat program pengendalian bahaya dan risiko
  • Meningkatkan kesadaran peserta akan tingginya bahaya kerja Konstruksi.
  • Mampu melakukan investigasi kecelakaan kerja
  • Mampu melakukan internal audit dan membuat pelaporan audit
  • Mampu mengembangkan budaya K3 ditempat kerja
  • Mampu mengukur kinerja K3

 
PERSYARATAN PESERTA

  • Memiliki ijazah S3 Program Studi K3, atau
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk jabatan Ahli Utama K3 Konstruksi, atau
  • Tenaga kerja Jabatan Ahli Utama K3 Konstruksi (Construction Safety Profesional/CSP) yang telah berpengalaman kerja minimal 5 tahun secara berkelanjutan

 
PERSYARATAN DOKUMEN

  • Copy ijazah S3 Program Studi K3
  • Copy KTP
  • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Copy sertifikat pelatihan Ahli Utama K3 Konstruksi atau
  • Surat keterangan pengalaman kerja dari industri konstruksi

 
OUTLINE

  • Peraturan Per UU terkait K3
  • Pengetahuan Dasar K3
  • Sistem Manajemen K3 PP 50 TH 2012
  • Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
  • K3 Peralatan Konstruksi
  • K3 Perancah
  • K3 Alat Angkat Angkut
  • K3 Listrik & Mekanik
  • K3 Ruang Tertutup
  • Penanganan Material Berbahaya
  • Sistem Pemadam Kebakaran
  • Sistem Tanggap Darurat
  • Manajemen Lingkungan & Higiene
  • Investigasi Kecelakaan Kerja
  • Internal Audit SMK3
  • Pengukuran Kinerja K3
  • Pengembangan Budaya K3
  • Ujian Kompetensi

 
INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior, serta dari akademisi dan praktisi.

FASILITAS

  • Hard / Soft Copy Materi Training
  • Sertifikat Kompetensi dari BNSP
  • Sertifikat Training dari SKN
  • 2x coffee break
  • Makan Siang
  • Gimmick

 
DURASI
6 Hari

Related Images:

AHLI K3 MADYA KONSTRUKSI

TRAINING AHLI K3 MADYA KONSTRUKSI

 
LATAR BELAKANG
Tingkat kecelakaan pada industri konstruksi relative lebih tinggi jika dibandingkan dengan jenis industri lain seperti industry manufacturing. Hal ini disebabkan karena masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran K3 pada industry konstruksi. Tingginya kecelakaan telah menyebabkan menurunnya produktivitas kerja perusahaan. Pelatihan ini dirancang untuk semua pekerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja.

Pelatihan Ahli K3 Konstruksi bersertifikasi KOMPETENSI yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP) dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3 Bidang Konstruksi. Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi,para peserta training akan diuji oleh assessor dari LSP K3 KONSTRUKSI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi).

Lembaga Sertifikasi Profesi K3 Konstruksi sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Profesi di sektor konstruksi mempersiapkan sertifikat kompetensi bagi tenaga yang kompeten di bidang K3. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dibidang konstruksi salah satu bidang yang harus dipastikan kompetensinya dalam rangka menjamin mutu bangunan adalah Supervisor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi. Ahli Madya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi merupakan tenaga kerja yang memegang peranan penting dalam pekerjaan konstruksi bangunan.

SASARAN DAN MANFAAT

  • Peserta diharapkan dapat menjadi Ahli K3 Muda Konstruksi sesuai dengan SKKNI
  • Peserta diharapkan akan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami standard dan regulasi K3 Konstruksi.
  • Peserta memahami sistem manajemen K3 (SMK3)
  • Peserta memahami teknik identifikasi bahaya dan risiko
  • Peserta memahami bahaya-bahaya yang ada pada pekerjaan konstruksi
  • Peserta mampu membuat program pengendalian bahaya dan risiko
  • Meningkatkan kesadaran peserta akan tingginya bahaya kerja Konstruksi.
  • Mampu melakukan investigasi kecelakaan kerja
  • Mampu melakukan internal audit dan membuat pelaporan audit
  • Mampu mengembangkan budaya K3 ditempat kerja
  • Mampu mengukur kinerja K3

 
PERSYARATAN PESERTA

  • Memiliki ijazah S2 Program Studi K3, atau
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk jabatan Ahli Madya K3 Konstruksi, atau Tenaga kerja Jabatan Ahli Madya K3 Konstruksi (Construction Safety Engineer/CSE) yang telah berpengalaman kerja minimal 3 tahun secara berkelanjutan

 
PERSYARATAN DOKUMEN

  • Copy ijazah S2 Program Studi K3
  • Copy KTP
  • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Copy sertifikat pelatihan Ahli Madya K3 Konstruksi atau
  • Surat keterangan pengalaman kerja dari industri konstruksi

 
OUTLINE

  • Peraturan Per UU terkait K3
  • Pengetahuan Dasar K3
  • Sistem Manajemen K3 PP 50 TH 2012
  • Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
  • K3 Peralatan Konstruksi
  • K3 Perancah
  • K3 Alat Angkat Angkut
  • K3 Listrik & Mekanik
  • K3 Ruang Tertutup
  • Penanganan Material Berbahaya
  • Sistem Pemadam Kebakaran
  • Sistem Tanggap Darurat
  • Manajemen Lingkungan & Higiene
  • Investigasi Kecelakaan Kerja
  • Internal Audit SMK3
  • Pengukuran Kinerja K3
  • Pengembangan Budaya K3
  • Ujian Kompetensi

 
INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior, serta dari akademisi dan praktisi.

FASILITAS

  • Hard / Soft Copy Materi Training
  • Sertifikat Kompetensi dari BNSP
  • Sertifikat Training dari SKN
  • 2x coffee break
  • Makan Siang
  • Gimmick

DURASI
5 Hari

Related Images:

AHLI K3 MUDA KONSTRUKSI

TRAINING AHLI K3 MUDA KONSTRUKSI

 
LATAR BELAKANG
Tingkat kecelakaan pada industri konstruksi relative lebih tinggi jika dibandingkan dengan jenis industri lain seperti industry manufacturing. Hal ini disebabkan karena masih rendahnya pengetahuan dan kesadaran K3 pada industry konstruksi. Tingginya kecelakaan telah menyebabkan menurunnya produktivitas kerja perusahaan. Pelatihan ini dirancang untuk semua pekerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja.

Pelatihan Ahli K3 Konstruksi bersertifikasi KOMPETENSI yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP) dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3 Bidang Konstruksi. Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi,para peserta training akan diuji oleh assessor dari LSP K3 KONSTRUKSI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi).

Lembaga Sertifikasi Profesi K3 Konstruksi sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Profesi di sektor konstruksi mempersiapkan sertifikat kompetensi bagi tenaga yang kompeten di bidang K3. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dibidang konstruksi salah satu bidang yang harus dipastikan kompetensinya dalam rangka menjamin mutu bangunan adalah Supervisor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi. Ahli Muda Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksimerupakan tenaga kerja yang memegang peranan penting dalam pekerjaan konstruksi bangunan.

SASARAN DAN MANFAAT

  • Peserta diharapkan dapat menjadi Ahli K3 Muda Konstruksi sesuai dengan SKKNI
  • Peserta diharapkan akan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami standard dan regulasi K3 Konstruksi.
  • Peserta memahami sistem manajemen K3 (SMK3)
  • Peserta memahami teknik identifikasi bahaya dan risiko
  • Peserta memahami bahaya-bahaya yang ada pada pekerjaan konstruksi
  • Peserta mampu membuat program pengendalian bahaya dan risiko
  • Meningkatkan kesadaran peserta akan tingginya bahaya kerja Konstruksi.

 
PERSYARATAN PESERTA

  • Lulusan S1 / D4 Teknik /D4/ S1Program Studi K3, atau
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk jabatan Ahli Muda K3 Konstruksi, atau
  • Tenaga Kerja pada jabatan Ahli Muda K3 Konstruksi (Construction Safety Technision), yang berpengalaman kerja minimum selama 1 tahun secara berkelanjutan

 
PERSYARATAN DOKUMEN

  • Copy ijazah S1 / D4 Teknik /D4/ S1Program Studi K3
  • Copy KTP
  • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Copy sertifikat pelatihan Ahli Muda K3 Konstruksi atau
  • Surat keterangan pengalaman kerja dari industri konstruksi

 
OUTLINE TRAINING

  • Peraturan Per UU terkait K3
  • Pengetahuan Dasar K3
  • Sistem Manajemen K3 PP 50 TH 2012
  • Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
  • K3 Peralatan Konstruksi
  • K3 Ruang Tertutup
  • K3 Perancah
  • K3 Alat Angkat Angkut
  • K3 Listrik
  • Penanganan Material Berbahaya
  • Sistem Pemadam Kebakaran
  • Sistem Tanggap Darurat
  • Ujian Kompetensi

 
INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior, serta dari akademisi dan praktisi.

FASILITAS

  • Hard / Soft Copy Materi Training
  • Sertifikat Kompetensi dari BNSP
  • Sertifikat Training dari SKN
  • 2x coffee break
  • Makan Siang
  • Gimmick

 
DURASI
4 Hari

Related Images:

PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS

PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS

 

PENDAHULUAN

Program pelatihan kompetensi petugas K3 Madya di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama dengan Depnakertrans RI untuk memenuhi Se Dirjen Binwasnaker Nomor: SE.No.01/DJPPK/I/2011 tentang  Petunjuk Teknik Pelaksanaan Pembinaan terhadap Ahli, Teknisi dan Petugas Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya.

 

Diharapkan setelah mengikuti pembinaan ini peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas dan melaksanakan prosedur kerja aman dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

 

TUJUAN PROGRAM

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui, memahami dan melaksanakan :

  1. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  2. Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  3. Work permit procedure
  4. Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  5. Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  6. Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas
  7. Alat Pelindung Diri

 

PERSYARATAN PESERTA

Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas/tertutup.

 

MATERI

  1. Peraturan Perundang-undangan K3 di ruang terbatas/tertutup
  2. Dasar-dasar K3 di ruang terbatas
  3. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  4. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
  5. Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas/tertutup
  6. Rencana dan prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
  7. Program memasuki ruang terbatas
  8. Pengetahuan Alat Pelindung Diri di ruang terbatas
  9. Evaluasi
  10. Praktek

 

INSTRUKTUR

Instruktur adalah profesional yang berpengalaman di bidangnya baik dari RCSI maupun Kemenakertrans.

 

SERTIFIKASI

Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Sertifikat dan Kartu Lisensi yang dikeluarkan oleh Kemnakertrans RI.

 

DURASI

3 hari

 

TEMPAT PELAKSANAAN

SKN TRAINING CENTER

Ruko Angsana Kav. I dan J

Jl. Rawajati Timur No.1

Pejaten Timur, Pasar Minggu

Jakarta Selatas 12510

Related Images:

OPA EXCAVATOR

OPERATOR ALAT BERAT (EXCAVATOR)

 
TUJUAN
Program pelatihan ini dirancang untuk memberikan pengetahuan dan meningkatkan keterampilan kepada operator alat berat dalam menangani dan mengoperasikan alat beras dengan baik, benar dan aman agar tercipta efektifitas, efisiensi, produktifitas dan keselamatan kerja sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 serta Permenaker No. PER.05/Men/1985 dan Permenaker No. PER.09/Men/VII/2010.

MATERI

  • Kebijakan K3
  • Dasar-Dasar K3
  • Pertolongan Pertama pada Kecelakaan
  • Undang-Undang No 1 Tahun 1970
  • Permenaker No. Per.05/Men/1985
  • Permenakertrans No. Per.09/Men/VII/2010
  • Pengetahuan Dasar Alat Berat
  • Pengetahuan Tenaga Penggerak dan Hidrolik
  • Safety Devices
  • Sebab-Sebab Kecelakaan Pada Alat Berat
  • Faktor yang mempengaruhi Beban Kerja Aman
  • Pengoperasian Aman
  • Perawatan dan Pemeriksaan Alat Berat
  • Ujian

 
SERTIFIKASI
Peserta akan mendapatkan sertifikat dan Surat Ijin Operator (SIO) yang diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja RI.

METODE PELATIHAN

  • Teori di dalam kelas
  • Praktek
  • Ujian

 
BAHASA
Bahasa Indonesia.

LAMA PELATIHAN
40 jam atau 4 hari.

Related Images:

RIGGER

RIGGER (JURU IKAT BEBAN)

 
DASAR

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor PER. 09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.

 
MATERI PELATIHAN

  • Undang No.01 Tahun 1970
  • Kebijakan K3
  • Peraturan Perundangan Pesawat Angkat dan Angkut
  • Dasar – dasar K3 dan P3k
  • Pengetahuan tali kawat baja
  • Pengetahuan tali alam / buatan
  • Pengetahuan alat bantu angkat
  • Pengetahuan pengikatan
  • Cara pembuatan alat bantu angkat
  • Menghitung kekuatan jenis alat bantu angkat berdasarkan berat
    beban
  • Tanda isyarat / aba-aba pengoperasian keran angkat
    Praktek

 
METODE PELATIHAN
Ceramah di kelas, Diskusi, Seminar dan Praktek Lapangan. Suasana pelatihan dirancang interaktif sehingga peserta akan lebih mudah memahami dengan contoh-contoh kasus di lapangan.

INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi.

PESERTA PELATIHAN
Office Staff, HSE Department,Tenaga Kerja yang telah
bekerja selama 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun sebagai
Rigger atau yang membantu di Bidangnya.

SERTIFIKAT
Kepada peserta yang lulus diberikan Sertifikat SERTIFIKASI RIGGER (JURU IKAT BEBAN) dari Kemenakertrans setelah memenuhi syarat.

WAKTU PELATIHAN
Durasi pelatihan adalah selama 3 hari

Related Images:

OPA FORKLIFT KELAS I & II

LATAR BELAKANG

Dalam usaha pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, maka pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja (K3) bagi semua level karyawan merupakan hal yang sangat penting dilakukan. Keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai operator pesawat angkat angkut di perusahaan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.09/MEN/2010 tentang Pesawat Angkat dan Angkut. Salah satu pesawat angkat angkut adalah forklift.

Oleh karena itu Operator Forklift berperan penting dalam mengoperasikan Forklift, maka perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat Operator Pesawat Angkat Angkut sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.09/MEN/2010 sebagaimana pasal 6 ayat(2) yang menetapkan persyaratan operator forklift dengan kualifikasi keahlian operator sebagai berikut :

OPERATOR FORKLIFT KELAS I

  • Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 Ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter
  • Mengawasi dan membimbing operator forklift kelas II dan kelas III, apabila perlu didampingi operator kelas II atau kelas III

OPERATOR FORKLIFT KELAS II

  • Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 25 Ton atau tinggi menara sampai dengan 60 meter
  • Mengawasi dan membimbing operator forklift kelas III, apabila perlu didampingi operator kelas III

OPERATOR FORKLIFT KELAS III

  • Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 Ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter

 

TUJUAN DAN MANFAAT

  1. Memberikan bekal pengetahuan tentang Regulasi dalam Pengoperasian
  2. Memberikan bekal pengetahuan tentang Pengoperasian Forkilft yang aman, produktif dan efisien
    Sebagai pemenuhan terhadap peraturan dan perundang-udangan yang berlaku
  3. Menentukan jenis forklift yang benar untuk memindahkan barang
  4. Mengerti istilah-istilah asing yang ada dalam forklift
  5. Mengetahui cara mengoprasikan bagian-bagian yang penting dari forklift

 

SERTIFIKASI

Bagi peserta yang memenuhi kriteria kelulusan akan diberikan Sertifikat dan Surat Ijin Operator (SIO) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I.

 

MATERI DAN DURASI PELATIHAN

No.MateriKelas IKelas II
I.Kelompok Dasar42
1Kebijakan dan dasar-dasar K364
2Peraturan perundang-undangan  
 
  • Undang-Undang No.1 Tahun 1970
  • Permenaker No.05/MEN/1985
  • Permenaker No.09/MEN/2010
  
II.Kelompok Inti22
1Pengetahuan dasar forklift22
2Pengetahuan tenaga penggerak dan hidrolik penggerak22
3Perangkat keselamatan kerja (Safety Divices)22
4Sebab-sebab kecelakaan22
5Memperkirakan berat beban22
6Pengoperasian aman42
7Perawatan dan pemeriksaan harian22
    
III.Kelompok Penunjang  
1Pengetahuan Job Safety Analysis2 
2Stabilitas2 
    
IV.Ujian  
1Teori22
2Praktek88
Jumlah jam pelajaran40 JP30 JP

 

PESERTA

Pelatihan ini perlu diikuti oleh para Operator Crane, Supervisor, dll. Dengan persyaratan minimal SMP atau sederajat

Bahasa

Bahasa yang digunakan dalam pelatihan ini adalah bahasa Indonesia

 

PERSYARATAN PESERTA

  • Membawa Photocopy KTP
  • Membawa Photocopy Ijazah minimal SMP/Sederajat
  • Umur sekurang kurangnya minimal 19 tahun
  • Pas Foto ukuran 2×3, 3×4, 4×6 (masing-masing 3 lembar)
  • Menyiapkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  • Menyiapkan Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan

 

INSTRUKTUR

Instruktur yang akan memberikan materi pelatihan berasal dari Instruktur senior Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi

 

TEMPAT PELAKSANAAN

SKN Training Center, Ruko Angsana No.1 Kav I-J

Jl Rawajati Timur No.1, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510

 

Related Images:

OPERATOR CRANE KELAS I, II & III

TUJUAN DAN MANFAAT 

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam mengoperasikan crane sehingga operator akan bertanggungjawab, berdisiplin, serta memahami dan mengerti persyaratan keselamatan & kesehatan kerja (K3) dalam mengoperasikan crane yang lebih efisien produktif dan aman.

MATERI  PELATIHAN & DURASI

NoMateriKelas IKelas IIKelas III
IKELOMPOK DASAR   
1Kebijakan dan dasar-dasar K34 2
2Peraturan perundang-undangan6 4
 
  1. Undang-Undang No.1 Tahun 1970
  2. Permenaker No.05/Men/1985
  3. Permenaker No.09/Men/2010
   
     
IIKELOMPOK INTI   
1Pengetahuan dasar keran angkat222
2Pengetahuan dasar motor penggerak21 
3Pengetahuan dasar hidrolik21 
4Perangkat keselamatan kerja (safety device)222
5Tali kawat baja211
6Alat bantu angkat dan pengikatan211
7Sebab-sebab kecelakaan dan penanganannya222
8Menghitung berat beban422
9Pengoperasian aman422
10Perawatan dan pemeriksaan harian222
     
IIIKELOMPOK PENUNJANG   
1Pengetahuan Job Safety Analysis2  
2Stabilitas22 
     
IIUJIAN   
1Teori442
2Praktek888
Jumlah Jam Pelajaran (JP)50JP (5hr)40JP (4hr)30JP (3hr)

 

METODE PELATIHAN
Ceramah, diskusi & praktek

 

PESERTA

Pelatihan ini perlu diikuti para operator crane, supervisor, dll. Dengan persyaratan minimal SLTA atau sederajat.

Persyaratan Peserta Training

  1. Menyerahkan photo copy ijazah terakhir;
  2. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Menyiapkan pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 4 lembar
  4. Surat Keterangan Sehat
  5. Mengisi biodata peserta

 

INSTRUKTUR

Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi.

 

SERTIFIKAT

Kepada peserta yang lulus diberikan sertifikat dan SIO Operator Crane dari Kemenakertrans setelah memenuhi syarat.

Bahasa : Bahasa yang digunakan dalam pelatihan ini adalah bahasa Indonesia.

 

TEMPAT PELAKSANAAN

 
SKN TRAINING CENTERRuko Angsana Kav I-J

Jl. Rawajati Timur No.1, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510

 

Related Images:

AUDITOR SMK3

LATAR BELAKANG
Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.

Tujuan

Pembinaan Auditor SMK3 bertujuan :

  • Mendapatkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan audit SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Tenaga Teknis yang mendapatkan kewenangan dapat memberikan penilaian hasil Audit SMK3.
  • Menghasilkan Auditor SMK3 yang dapat memberikan keterangan, menunjukkan dokumen dan menyediakan petugas pendamping dalam pelaksanaan Audit SMK3; dan
  • Menghasilkan Auditor SMK3 yang dapat menghentikan pelaksanaan Audit SMK3 apabila belum ada sistem yang dibangun dan/atau keadaan yang membahayakan Auditor SMK3.

 

Silabus

  • Review Materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • SMK3 (PP No.50 Tahun 2012)
  • Penerapan SMK3 (Lampiran 1 PP No. 50 Tahun 2012)
  • Mekanisme, Teknik Audit SMK3, Tingkat Penerapan SMK3, dan Sertifikasi SMK3
  • Interpretasi Kriteria Audit
  • Pelaksana Audit SMK3 (Lembaga dan Auditor)
  • Simulasi audit SMK3
  • Evaluasi

Persyaratan Peserta

  • Memiliki Ijasah Pendidikan Minimum D3 (memiliki ijasah) legalisir dan atau tercatat pada https://pddikti.kemdikbud.go.id/
  • Memiliki Sertifikat, Lisensi & SKP Ahli K3 Umum dari Kemnaker RI, atau
  • Memiliki Surat Keterangan Lulus Pembinaan Ahli K3 Umum dari PJK3 yang memiliki izin Pembinaan dari Kemnaker RI yang masih berlaku sampai dengan selesainya pembinaan Ahli K3 Umum yang telah diikuti oleh Peserta
  • Peserta menyerahkan Photocopy KTP
  • Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (3 lembar) dengan latar belakang merah
  • Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Peserta memiliki laptop dan jaringan internet yang baik
  • Peserta menyerahkan surat keterangan sehat

 

Durasi

4 hari

Metode

Online Training (Ceramah, Diskusi, Analisis, Simulasi & Evaluasi)

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI

  • Training K3
  • Sertifikasi K3
  • Pelatihan K3
  • Kemnaker RI

Kesehatan & Keselamatan Kerja

Related Images: