Sertifikasi Ahli K3 Kemnaker
Dalam proses kegiatan pekerjaan di industri, lingkungan kerja dibagi menjadi 5 yaitu mulai dari lingkungan Fisik, lingkungan Kimia, lingkungan Biologi, lingkungan Ergonomi/Fisiologis, dan lingkungan Psikologis. Masing-masing lingkungan kerja tersebut memberikan pengaruh terhadap proses produksi di suatu perusahaan, dan dari kondisi lingkungan kerja yang tidak mendukung, pekerja akan merasa tidak nyaman sehingga ada resiko bagi para pekerja untuk mengalami kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Lingkungan kerja merupakan daya dukung terhadap produktifitas kerja. Proteksi kesehatan pekerja akibat lingkungan kerja perlu dilakukan sehingga efek kesehatan yang mungkin timbul tidak terjadi. Pekerja merupakan ujung tombak dari setiap industri dan kapasitas kerja yang optimal sangat diharapkan. Untuk semua ini dibutuhkan lingkungan kerja yang sehat.
Ahli K3 Lingkungan Kerja terbagi menjadi beberapa tingkatan sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Personil K3 sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 meliputi:
- Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja
- Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja
- Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja
Setiap tingkatan dalam K3 Lingkungan Kerja memiliki tugas dan wewenang yang hampir sama meski semakin tinggi tingkatannya, wewenang yang dimiliki akan jauh lebih besar. Namun, secara umum ketiganya sama-sama melakukan perencanaan hingga evaluasi dan pengukuran.
Tujuan dan Manfaat
- Peserta memahami peraturan perundang-undangan terkait K3 Lingkungan Kerja
- Peserta memahami konsep hygiene industry dan mampu membuat program-program hygiene industry dilingkungan kerja
- Peserta memahami aspek kesehatan kerja dan promosi kesehatan kerja
- Peserta memahami dan mampu melakukan pengambilan sampel dan pengukuran faktor-faktor fisika, kimia, bilogi dan ergonomic.
- Peserta memahami sistem ventilasi lingkungan kerja.
Dasar Hukum
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja
Materi Pelatihan
No | Judul Unit Kompetensi |
1 | Peraturan Perundang-Undangan K3
|
2 | Program Higiene Industri : Antisipasi, Rekognisi, Evaluasi & Pengendalian bahaya di tempat kerja |
3 | Pengenalan risiko kesehatan dan promosi kesehatan kerja |
4 | Sistim informasi lingkungan kerja |
5 | Teknik Pengumpulan sampel factor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi |
6 | Ventilasi Industri |
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Kompetensi Umum | ||
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1 | KKK.HI.01.001.01 | Melakukan pekerjaan Higiene Industri secara professional yang sesuai dengan kode etik profesi |
2 | KKK.HI.01.002.01 | Melaksanakan peraturan dan perundangan Negara Republik Indonesia di bidang K3 yang berkaitan dengan bidang hygiene industry |
Kompetensi Inti | ||
1 | KKK.HI.02.001.01 | Melaksanakan program Higiene Industri |
2 | KKK.HI.02.002.01 | Mengantisipasi dan mengenal risiko kesehatan kerja pada saat fase operasi, maintenance, dan gawat darurat |
3 | KKK.HI.02.003.01 | Melakukan promosi kesehatan tentang pengetahuan bahaya risiko kesehatan di industry |
4 | KKK.HI.02.004.01 | Melakukan aplikasi sistim informasi hygiene industry |
Kompetensi Khusus | ||
1 | KKK.HI.03.001.01 | Melakukan pengukuran risiko kesehatan kerja di termpat kerja dengan tehnik pengumpulan sampel yang benar |
2 | KKK.HI.03.002.01 | Mengikuti perubahan dan kemajuan di bidang profesi higiene industri untuk meningkatkan kemampuannya |
Persyaratan Peserta
Persyaratan Pendidikan:
- Pendidikan SLTA, pengalaman minimal 5 tahun bidang Higiene Industri
- Pendidikan Sarjana D3 pengalaman minimal 2 tahun bidang Higiene Industri
- Pendidikan Sarjana D4/S1 pengalaman minimal 1 bulan bidang Higiene Industri
Persyaratan Khusus Peserta
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) & Lisensi dari Kemnaker RI :
- Pendidikan Sarjana D3 pengalaman minimal 2 tahun bidang Higiene Industri
Dokumen yang dibutuhkan untuk assessment :
- Memiliki sertifikat pelatihan atau sertifikasi pendukung yang berhubungan dengan Higiene Industri
- Bukti-bukti kerja yang berkaitan dengan Higiene Industri
- Surat rekomendasi dari Perusahaan mengikuti pelatihan
- Foto copy Kartu Identitas (KTP)
- Foto copy Ijazah terakhir
- Pas foto ukuran 2×3, 3×4, 4x6cm masing-masing 3 lembar (background merah)
- Melampirkan Surat Keterangan Kesehatan dari dokter
Sertifikasi Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja
Peserta yang lulus ujian Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja serta memenuhi syarat dan kompeten akan mendapatkan Sertifikat yang diterbitkan BNSP serta Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) dan Lisensi yang diterbitkan Kemnakertrans RI
Durasi Pelatihan
Enam ( 6 ) hari
Tempat Pelatihan
Sarana K3 Building, Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13810