Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) adalah serangkaian tindakan darurat yang diberikan untuk memberikan pertolongan cepat kepada korban kecelakaan atau penyakit tiba-tiba sebelum bantuan medis profesional tersedia. Tujuan adanya kebutuhan personil P3K adalah untuk mencegah bertambahnya cedera atau memperburuk kondisi kesehatan korban. Penanganan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) adalah aspek penting dalam menjaga keselamatan di tempat kerja.
Dasar Hukum Penyediaan P3K di Tempat Kerja
- Undang-undang nomor 1 tahun 70 tentang keselamatan kerja Pasal 3 Ayat 1 Huruf e
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk memberi pertolongan pada kecelakaan. - Permenaker No. Per.15/Men/VIII/2008 Tentang P3K ditempat Kerja Pasal 2
Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K ditempat kerja. Pengurus wajib melaksanakan pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja. - Lampiran II PP Nomor 50 tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3
6.8 Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
6.8.1 Perusahaan telah mengevaluasi alat P3K dan menjamin bahwa sistem P3K yang ada memenuhi peraturan perundangan, standar, pedoman teknis.
6.8.2 Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi artinya seluruh kebutuhan P3K dan sistem pengelolaan di tempat kerja itu harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diatur dalam Permenaker No. Per.15/Men/VIII/2008, termasuk jumlahnya, persyaratan penunjukan petugasnya, dan jarak penempatannya harus disesuaikan dengan apa yang diatur didalam peraturan perundangan yang berlaku. - SK Dirjend Binwasnaker No. Kep 53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pedoman Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas P3K di tempat Kerja.
Setiap jenis usaha memiliki risiko yang berbeda-beda, dan oleh karena itu, kebutuhan personil P3K juga harus disesuaikan dengan tingkat risiko usaha tersebut. Berikut adalah tinjauan mengenai kebutuhan personil P3K sesuai dengan tingkat risiko usaha:
1. Tingkat Rendah Risiko Usaha:
Pada usaha dengan tingkat risiko rendah, seperti kantor atau lingkungan perkantoran, kebutuhan personil P3K mungkin lebih terfokus pada jumlah yang terbatas dengan pengetahuan dasar tentang tindakan pertolongan pertama. Seorang petugas P3K yang dilatih dengan baik dan dilengkapi dengan peralatan dasar seperti plester, obat antiseptik, dan perban mungkin sudah cukup untuk mengatasi kejadian kecil seperti luka ringan atau pingsan.
2. Tingkat Sedang Risiko Usaha:
Pada usaha dengan risiko sedang seperti pabrik ringan atau restoran, kebutuhan personil P3K bisa lebih kompleks. Selain petugas P3K dengan pengetahuan dasar, mungkin diperlukan lebih banyak personil yang dilatih secara khusus untuk menangani cedera yang lebih serius seperti luka bakar ringan atau keracunan makanan. Peralatan P3K yang lebih lengkap seperti tabung pemadam kebakaran portabel juga mungkin diperlukan.
3. Tingkat Tinggi Risiko Usaha:
Untuk usaha dengan tingkat risiko tinggi seperti pabrik kimia atau konstruksi, kebutuhan personil P3K akan lebih intensif. Selain memiliki petugas P3K yang terlatih dengan baik dan memadai, perusahaan mungkin perlu memiliki tim medis darurat di tempat yang dapat merespons kejadian darurat dengan cepat dan efisien. Persyaratan peralatan P3K juga akan lebih ketat dan harus mencakup peralatan khusus untuk menangani cedera serius seperti luka bakar parah atau cedera akibat bahan kimia
Rasio Jumlah Personel P3K di Tempat Kerja
Potensi Bahaya | Jumlah Pekerja | Jumlah Petugas P3K |
---|---|---|
Tempat kerja dengan potensi bahaya Rendah | Kurang dari 150 >150 | 1 untuk setiap 150 orang (2 untuk 300 orang, dsb) |
Tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi | Kurang dari 100 >100 | 1 untuk setiap 100 orang (2 untuk 200 orang, dsb) |
Kotak P3K sesuai dengan PERMENAKER Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008
- Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau
- Isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini dan tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja;
Jenis Kotak P3K beserta isinya
Jumlah Kotak P3K Sesuai Lampiran 3 Permenaker Nomor 15 Tahun 2008
No | Jumlah Pekerja | Tipe Kotak | Jumlah kotak tiap 1 Unit Kerja |
---|---|---|---|
1 | Kurang 25 pekerja | A | 1 Kotak A |
2 | 26 s.d 50 pekerja | B/A | 1 Kotak B atau 2 Kotak A |
3 | 51 s.d 100 pekerja | C/B/A | 1 kotak C atau 2 kotak B atau 4 kotak A atau 1 kotak B dan 2 kotak A |
4 | Setiap 100 pekerja | C/B/A | 1 Kotak C, atau 2 kotak B, atau 4 kotak A, atau 1 kotak B dan |
Rasio Jumlah Personel P3K di Tempat Kerja
Potensi Bahaya | Jumlah Pekerja | Jumlah Petugas P3K |
---|---|---|
Tempat kerja dengan potensi bahaya Rendah | Kurang dari 150 >150 | 1 untuk setiap 150 orang (2 untuk 300 orang, dsb) |
Tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi | Kurang dari 100 >100 | 1 untuk setiap 100 orang (2 untuk 200 orang, dsb) |
Kesimpulan:
Menyesuaikan kebutuhan personil P3K dengan tingkat risiko usaha merupakan langkah yang krusial dalam memastikan keselamatan dan Kesehatan para pekerja. Setiap perusahaan harus melakukan evaluasi risiko secara menyeluruh dan mengadopsi strategi P3K yang sesuai dengan kondisi mereka. Investasi dalam pelatihan personil dan peralatan P3K yang memadai tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga dapat mengurangi dampak negatif dari kecelakaan kerja terhadap produktivitas dan reputasi perusahaan.
Referensi :
- Undang-undang nomor 1 tahun 70 tentang keselamatan kerja Pasal 3 Ayat 1 Huruf e
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008