Kebakaran yang terjadi di tempat kerja mampu mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan, Pekerja dan Stakeholder. Oleh karena itu, perlu upaya untuk mencegah timbulnya kebakaran dengan melakukan pengendalian kebakaran, pengadaan sarana proteksi kebakaran, sarana penyelamatan, implementasi prosedur penanggulangan kebakaran dan pembentukan organisasi tanggap darurat untuk menangani kebakaran.
Unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk menangani masalah kebakaran di tempat kerja adalah Unit Kerja Penanggulangan Kebakaran. Unit kerja ini bertugas untuk melaksanakan kegiatan administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaaan, pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran.
Tugas regu penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja Pasal 5 terdiri dari: Lanjutkan baca