Sertifikasi Kemnaker dan BNSP
Listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dan mengancam bangunan besertai sinya
Untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap resiko bahaya listrik, maka instalasi listrik harus direncanakan, dipasang, diperiksa dan diuji oleh tenaga Ahli K3 Listrik yang berkompeten dan memiliki ijin kerja sebagaimana dimaksud dalam Standar Nasional Indonesia.
SARANA KATIGA NUSANTARA bekerja sama dengan Kemnaker R.I1https://kemnaker.go.id/ menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Listrik Sertifikasi Kompetensi K3 bagi Teknisi Listrik. Hal ini untuk memberikan pengetahuan praktis tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan sumber bahaya listrik. Menciptakan Ahli K3 Listrik yang bertanggungjawab dalam pekerjaan pengoperasian, pemeliharaan, pengujian dan perbaikan instalasi listrik. Lanjutkan baca
Related Images:
Sumber Rujukan :
- 1https://kemnaker.go.id/