DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan
- Memahami Peraturan Khusus “L” Tahun 1936, mengenai Usaha-Usaha Keselamatan Kerja untuk pekerjaan – Pekerjaan di dalam Tangki – Tangki Apung
- SNI – 0229 1987 E, Keselamatan Kerja di Dalam Ruangan Tertutup
- OSHA 3138-01R 2004, Permit Required Confined Space
- Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.113/DJPPK/2006, tentang Pedoman dan Pembinaan teknis Petugas K3 Ruang Terbatas
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.187/Men/1999, tentang pengendalian bahan kimia
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. SE.05/MEN/PPK/IV/2012, tentang Pemenuhan Kewajiban Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas Confined Space
- Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011, tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan terhadap Ahli, Teknisi, dan petugas lingkungan kerja dan bahan berbahaya
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE.01/Men/1997, tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia di udara Lingkungan Kerja
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.117/Men/PPK-PKK/III/2005, tentang pemeriksaan menyeluruh pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di pusat perbelanjaan, gedung bertingkat, dan tempat-tempat publik lainnya
- Undang Undang No. 3 tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 120 mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor
PENGERTIAN
- Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 : Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja : Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
- Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.113/DJPPK/2006 Tentang Pedoman dan Pembinaan teknis Petugas K3 Ruang Terbatas :
- Memutuskan Pertama Point A : Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas adalah tenaga tehnis keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.117/MEN/2005 tentang Pemeriksaan Menyeluruh Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pusat Perbelanjaan, Gedung Bertingkat, dan Tempat Publik Lainnya yang memiliki kompetensi khusus di 1 bidang keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas/tertutup dibuktikan dengan sertifikat pembinaan.
- Memutuskan Point B : Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud huruf a yang selanjutnya disebut Petugas K3 Confined Spaces terdiri dari 2 (dua) jenjang meliputi Petugas Madya dan Petugas Utama.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.187/Men/1999
- Menimbang Point A : bahwa kegiatan industri yang mengolah, menyimpan, mengedarkan, mengangkut dan mempergunakan bahan-bahan kimia berbahaya akan terus meningkat sejalan dengan perkembangan pembangunan sehingga berpotensi untuk menimbulkan bahaya besar bagi industri, tenaga kerja, lingkungan maupun sumber daya lainnya.
- Menimbang Point B : bahwa untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, akibat penggunaan Kahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perlu diatur pengendaliannya.
- Surat Edaran Direktur Jenderal No. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan terhadap Ahli, Teknisi, dan petugas lingkungan kerja dan bahan berbahaya.
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE.01/Men/1997 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia di udara Lingkungan Kerja adalah standar faktor-faktor lingkungan kerja yang dianjurkan di tempat kerja agar tenaga kerja masih dapat menerimanya tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.117/Men/PPK-PKK/III/2005 tentang pemeriksaan menyeluruh pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di pusat perbelanjaan, gedung bertingkat, dan tempat-tempat publik lainnya : Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki keahlian khusus yang berada pada dinas/unit kerja yang membidangi ketenagakerjaan di wilayah masing-masing untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja di pusat perbelanjaan, gedung bertingkat dan tempat-tempat publik lainnya yang meliputi :
- Sistem informasi keselamatan dan kesehatan kerja bagi tamu dan pengunjung
- Sistem tanggap darurat
- Instalasi listrik
- Instalasi pemadam kebakaran
- Instalasi penangkal petir
- Instalasi pengolah limbah
- Instalasi ruang tertutup/confined space
- Penanganan dan penyimpanan bahan kimia berbahaya dan beracun
- Instalasi pemipaan dan plumbing
- Konstruksi
- Pesawat angkat angkut
- Instalasi ventilasi dan pendingin udara
- Ergonomi
- Sanitasi dan Hygiene
- Kantin dan ruang makan
- Pesawat uap dan bejana tekan
- Pelayanan kesehatan kerja (klinik)
- Alat pelindung diri
TUJUAN
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui. Memahami dan melaksanakan :
- Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas atau ruang tertutup (confined space)
- Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas atau ruang tertutup (confined space)
- Work permit procedure
- Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas atau ruang tertutup (confined space)
- Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas atau ruang tertutup (confined space)
- Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas
- Alat pelindung diri
RUANG LINGKUP
- Pedoman ini memuat syarat-syarat, prosedur dan kegiatan yang harus dilakukan dalam upaya melindungi pekerja dari bahaya saat memasuki dan bekerja di dalam ruang terbatas yang membutuhkan ijin khusus. Pedoman ini berlaku untuk semua orang yang mengurus, yang memasuki dan bekerja dalam ruang terbatas.
- Pedoman ini mengatur bahwa yang dimaksud memasuki ruang terbatas adalah apabila seseorang bekerja dengan sebagian maupun seluruh anggota tubuhnya berada di dalam ruang terbatas, antara lain :
- Tangki penyimpanan, bejana transpor, boiler, dapur/tanur, silo dan jenis tangki lainnya yang mempunyai lubang lalu orang
- Ruang terbuka di bagian atas yang melebihi kedalaman 1,5 meter seperti lubang lalu orang yang tidak mendapat aliran udara yang cukup
- Jaringan perpipaan, terowongan bawah tanah dan struktur lainnya yang serupa
- Ruangan lainnya di atas kapal yang dapat memasuki melalui lubang yang kecil seperti tangki kargo, tangki minyak dan sebagainya
- Berbagai jenis pekerjaan yang menyebabkan orang memasuki ruang terbatas, antara lain :
- Pemeliharaan (pencucian atau pembersihan)
- Pemeriksaan
- Pengelasan, pelapisan dan pelindungan karat
- Perbaikan
- Penyelamatan dan memberikan pertolongan kepada pekerja yang cidera atau pingsan dari ruang terbatas dan
- Jenis pekerjaan lainnya yang mengharuskan masuk ke dalam ruang terbatas
TUGAS DAN KEWENANGAN PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS
Petugas Madya berarti pekerja yang berjaga di luar satu atau lebih ruang terbatas yang membutuhkan ijin khusus, yang bertugas mengawasi petugas utama, dan melakukan seluruh tugas petugas madya sesuai dengan program pengawasan ruang terbatas dan bertanggung jawab untuk :
- Mengetahui bahaya yang mungkin dihadapi selama kegiatan, termasuk modus, tanda atau gejala dan akibat paparan yang dialami
- Sadar akan efek dari paparan bahaya terhadap tingkah laku petugas utama
- Secara kontinyu mampu mempertahankan jumlah akurat dari petugas utama dalam ruangan dan memastikan cara untuk mengidentifikasi petugas utama yang berada dalam ruangan terbatas dengan ijin khusus tersebut secara akurat
- Tetap berada di luar ruangan dengan ijin khusus selama kegiatan berlangsung sampai digantikan oleh petugas lainnya
- Berkomunikasi dengan petugas utama tersebut dan memberitahu petugas utama bila perlu dilakukan evakuasi sebagaimana diatur dalam pedoman ini
- Memantau aktivitas di dalam dan di luar ruangan untuk menentukan apakah aman bagi petugas utama untuk tetap berada di dalam ruangan dan memerintahkan petugas utama untuk evakuasi secepatnya bila terjadi keadaan berikut :
- Jika petugas madya mendeteksi adanya kondisi terlarang
- Jika petugas madya mendeteksi adanya efek dari paparan bahaya terhadap tingkah laku petugas utama
- Jika petugas madya mendeteksi adanya situasi di luar ruangan yang dapat membahayakan petugas utama atau
- Jika petugas madya tidak dapat melakukan tugasnya dengan aman dan efektif
- Memanggil tim penyelamat atau tim tanggap darurat lainnya secepat mungkin bila petugas madya mengetahui bahwa petugas utama membutuhkan bantuan untuk menyelamatkan diri dari bahaya dalam ruang terbatas dengan ijin khusus tersebut
- Mengambil langkah langkah berikut ini bila petugas yang tidak berwenang mendekati atau memasuki ruangan selama kegiatan berlangsung :
- Memperingatkan petugas yang tidak berwenang tersebut untuk menjauhi ruangan
- Memberitahu petugas yang tidak berwenang tersebut untuk keluar secepatnya jika mereka telah memasuki ruangan dan
- Memberitahu petugas utama dan Ahli K3 jika petugas yang tidak berwenang telah memasuki ruangan
- Melakukan tindakan penyelamatan tanpa memasuki ruangan seperti yang dijelaskan dalam prosedur penyelamatan dari pengurus dan
- Tidak melakukan tugas lain yang mungkin akan mengganggu tugas utamanya untuk memantau dan melindungi petugas utama
MASA BERLAKU LISENSI
Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
SILABUS
NO | MATERI KURIKULUM | JAM PELAJARAN | |
I | Kelompok Dasar | ||
1 | Peraturan perundang-undangan K3 diruang terbatas | 4 | |
2 | Dasar-dasar K3 di Ruang Terbatas | 3 | |
II | Kelompok Inti | ||
1 | Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di Ruang Terbatas | 3 | |
2 | Prosedur Ijin Kerja di Ruang Terbatas (Work Permit System) | 2 | |
3 | Teknik pengukuran dan deteksi gas di Ruang Terbatas | 3 | |
4 | Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat (ERP) dan P3K | 3 | |
5 | Program memasuki ruang terbatas | 2 | |
6 | Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas | 2 | |
III | Evaluasi | ||
1 | Teori | 4 | |
2 | Praktik Lapangan | 2 | |
Total Jam Pelajaran | 28 |
PRAKTEK
- Pengisian ijin kerja memasuki ruang terbatas
- Melakukan prosedur log out and tag out (LOTO)
- Pengukuran deteksi gas beracun
- Mencatat hasil gas tester di formulir ijin kerja dan papan informasi
- Memeriksa kelengkapan APD petugas utama
- Mengawasi level gas dan komunikasi dengan petugas utama
DURASI
3 (Tiga) hari training
METODE PELATIHAN
Blended Training (Online dan Offline Training)
Hari ke 1 : Online
Hari ke 2 & 3 : Offline
PERSYARATAN PESERTA
- Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA atau sederajat
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpengalaman kerja sekurang-kurang nya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di dalam ruang terbatas/tertutup
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas (KTP)
- Membawa Foto Copy ijazah terakhir minimal SLTA
- Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar
- Membawa Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
- Membawa Surat Keterangan Sehat/Hasil MCU yang masih berlaku
- Menggunakan Safety Shoes pada hari ke 3 training
- Memiliki Handphone Android/Laptop dengan koneksi internet yang baik
- Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan
- Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal
- Ketidakhadiran pada saat praktek dan evaluasi dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan
BIAYA INVESTASI
Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik
HARGA SUDAH TERMASUK
Ruang Kelas pada sesi offline training, Training Kit, Modul, 2x Coffebreak dan Lunch pada sesi offline training, Souvenir, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi dan Kemnaker RI