OPERATOR FORKLIFT KELAS 1

OPERATOR FORKLIFT KELAS 1

 DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

 

PENGERTIAN

Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :

Pasal 5 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja :

Pasal 10 :

Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.

  • Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yaitu :

Kewenangan personel Teknisi, Operator, dan Juru Ikat (Rigger) harus dibuktikan dengan Lisensi K3.

Jadwal Pelatihan K3 Oktober 3

RUANG LINGKUP

Tempat kerja merupakan tempat dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja serta adanya bahaya dari sumber bahaya yang memiliki risiko untuk terjadinya kecelakaan kerja, oleh karena itu perlu adanya  peningkatkan keterampilan para operator forklift dan memenuhi syarat – syarat sesuai dengan UU Keselamatan kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

 

TUJUAN

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Peserta memiliki pengetahuan tentang Regulasi dalam Pengoperasian Forklift
  2. Peserta memiliki pengetahuan tentang Pengoperasian Forkilft yang aman, produktif dan efisien sebagai pemenuhan terhadap peraturan dan perundang-udangan yang berlaku
  3. Peserta mampu menentukan jenis forklift yang benar untuk memindahkan barang
  4. Peserta mengerti istilah-istilah asing yang ada dalam forklift
  5. Peserta mengetahui cara mengoprasikan bagian-bagian yang penting dari forklift

Operator Forklift Kelas 1

TUGAS DAN KEWENANGAN

Berdasarkan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Bagian 12 Pasal 165, Operator Forklift Kelas Imempunyai tugas dan kewenangan :

  1. Mengoperasikan forklift/lifttruck, rack stackers, reach stackers, telehandler sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 15 (lima belas) ton; dan
  2. Mengawasi dan membimbing kegiatan Operator Kelas II

 

MASA BERLAKU LISENSI

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2020 Bagian Kesepuluh Pasal 162 ayat 2, Lisensi K3 Teknisi, Operator, dan/atau Juru Ikat (Rigger) berlaku untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

SILABUS

  1. Kebijakan K3
  2. Peraturan Perundang-Undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
  3. Dasar-dasar K3
  4. Pengetahuan Dasar Operator Forklift Kelas 1
  5. Pengetahuan Tenaga Penggerak dan Hidraulik Penggerak
  6. Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Devices) dan APD
  7. Sebab-sebab Kecelakaan
  8. Memperkirakan Berat Beban
  9. Stabilitas
  10. Pengoperasian Aman
  11. Perawatan dan Pemeriksaan Harian
  12. Evaluasi Teori dan Praktek

 

DURASI

4 (Empat) hari training

 

METODE PELATIHAN

Blended Training

 

 

PERSYARATAN PESERTA

Ø  Melampirkan Ijasah minimum SMA

Ø  Melampirkan Kartu Identitas (KTP)

Ø  Melampirkan Pas Foto (background merah)

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Ø  Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan

Ø  Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.

Ø  Ketidakhadiran pada saat evaluasi & Praktek dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 

BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik.

 

HARGA SUDAH TERMASUK

Training Kit, Modul, Souvenir, Coffee Break & Lunch, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.

Related Images:

Operator Forklift Kelas 1 2 3

Operator Forklift Kelas 1 2 3

Opa Forklift Kelas 1 2 3

Latar Belakang Operator Forklift Kelas 1 2 3

Dalam usaha pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, maka pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja (K3) bagi semua level karyawan merupakan hal yang sangat penting dilakukan.

Keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai operator pesawat angkat angkut di perusahaan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.09/MEN/2010 tentang Pesawat Angkat dan Angkut1https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER09.pdf. Salah satu pesawat angkat angkut adalah forklift.

Oleh karena itu keberadaan Operator Forklift Kelas 1 2 3 berperan penting dalam mengoperasikan Forklift, maka perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat Operator Pesawat Angkat Angkut sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.09/MEN/2010 sebagaimana pasal 6 ayat(2) yang menetapkan persyaratan operator forklift dengan kualifikasi keahlian operator sebagai berikut :

Operator Forklift Kelas 1

  • Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 Ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter
  • Mengawasi dan membimbing operator forklift kelas II dan kelas III, apabila perlu didampingi operator kelas II atau kelas III

Operator Forklift Kelas 2

  • Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 25 Ton atau tinggi menara sampai dengan 60 meter
  • Mengawasi dan membimbing operator forklift kelas III, apabila perlu didampingi operator kelas III

Operator Forklift Kelas 3

  • Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 Ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter

 

Tujuan & Manfaat Pelatihan Operator Forklift Kelas 1 2 3

  1. Memberikan bekal pengetahuan tentang Regulasi dalam Pengoperasian
  2. Memberikan bekal pengetahuan tentang Pengoperasian Forkilft yang aman, produktif dan efisien
    Sebagai pemenuhan terhadap peraturan dan perundang-udangan yang berlaku
  3. Menentukan jenis forklift yang benar untuk memindahkan barang
  4. Mengerti istilah-istilah asing yang ada dalam forklift
  5. Mengetahui cara mengoprasikan bagian-bagian yang penting dari forklift

 

Sertifikasi Opa Forklift Kelas 1 2 3

Bagi peserta yang memenuhi kriteria kelulusan akan diberikan Sertifikat dan Surat Ijin Operator (SIO) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I.

 

Materi dan Durasi Pelatihan

No.MateriKelas IKelas II
I.Kelompok Dasar42
1Kebijakan dan dasar-dasar K364
2Peraturan perundang-undangan  
 
  • Undang-Undang No.1 Tahun 1970
  • Permenaker No.05/MEN/1985
  • Permenaker No.09/MEN/2010
  
II.Kelompok Inti22
1Pengetahuan dasar forklift22
2Pengetahuan tenaga penggerak dan hidrolik penggerak22
3Perangkat keselamatan kerja (Safety Divices)22
4Sebab-sebab kecelakaan22
5Memperkirakan berat beban22
6Pengoperasian aman42
7Perawatan dan pemeriksaan harian22
    
III.Kelompok Penunjang  
1Pengetahuan Job Safety Analysis2 
2Stabilitas2 
    
IV.Ujian  
1Teori22
2Praktek88
Jumlah jam pelajaran40 JP30 JP

 

Peserta

Pelatihan ini perlu diikuti oleh para Operator Crane, Supervisor, dll. Dengan persyaratan minimal SMP atau sederajat

Bahasa

Bahasa yang digunakan dalam pelatihan ini adalah bahasa Indonesia

 

Persyaratan Peserta

  • Membawa Photocopy KTP
  • Membawa Photocopy Ijazah minimal SMP/Sederajat
  • Umur sekurang kurangnya minimal 19 tahun
  • Pas Foto ukuran 2×3, 3×4, 4×6 (masing-masing 3 lembar)
  • Menyiapkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  • Menyiapkan Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan

 

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan materi pelatihan berasal dari Instruktur senior Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi

 

Tempat Pelatihan Operator Forklift Kelas 1 2 3

SKN Training Center, Ruko Angsana No.1 Kav I-J

Jl Rawajati Timur No.1, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510

 

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER09.pdf