Penting..! Simak Cara Menggunakan Gas Detector Portable Untuk Melakukan Pengukuran Kadar Gas Atmosfer

Penting..! Simak Cara Menggunakan Gas Detector Portable Untuk Melakukan Pengukuran Kadar Gas Atmosfer

Gas Atmosfer

Pekerjaan yang dilakukan pada Confined Space memiliki risiko dan bahaya yang tinggi bagi tenaga kerjanya seperti, terjadinya sesak nafas dan hilangnya kesadaran yang disebabkan oleh kekurangan oksigen atau paparan atmosfer beracun ketika kegiatan berlangsung.

Hal tersebut dapat terjadi, jika gas atmosfer di dalam Confined Space berada di atas Nilai Ambang Batas (NAB) .  

Personil yang bertugas untuk melaksanakan pengukuran dan pemantauan Gas Atmosfer Berbahaya di Confined Space menggunakan Gas Detector Portable disebut dengan Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang K3 Di Ruang Terbatas1https://peraturan.bpk.go.id/Details/282464/permenaker-no-11-tahun-2023. Personel Teknisi Deteksi Gas yang terlatih dan kompeten serta memiliki Lisensi K3 yang diperbolehkan untuk melakukan pengujian dan pengukuran kadar gas pada Confined Space. Lanjutkan baca

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/282464/permenaker-no-11-tahun-2023