Peran Teknisi K3 Deteksi Gas dalam Menjamin Keselamatan di Ruang Terbatas

Peran Teknisi K3 Deteksi Gas dalam Menjamin Keselamatan di Ruang Terbatas

K3 Ruang Terbatas

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek krusial dalam setiap lingkungan kerja, terlebih lagi dalam area ruang terbatas (confined space) yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja. Salah satu potensi bahaya utama di ruang terbatas adalah paparan gas berbahaya seperti H₂S, CO, CH₄, dan kekurangan oksigen (O₂). Untuk mengatasi bahaya ini, peran Teknisi K3 Deteksi Gas menjadi sangat vital dalam Sistem Manajemen K3.

Apa Itu Teknisi K3 Deteksi Gas?

Teknisi K3 Deteksi Gas adalah tenaga teknis yang memiliki kompetensi untuk melakukan pengukuran, pengawasan, serta interpretasi hasil deteksi gas berbahaya di area kerja, khususnya ruang terbatas. Tugas utamanya adalah memastikan bahwa konsentrasi gas di lingkungan kerja berada dalam ambang batas aman sebelum dan selama proses kerja berlangsung. Lanjutkan baca

Related Images:

Penting..! Simak Cara Menggunakan Gas Detector Portable Untuk Melakukan Pengukuran Kadar Gas Atmosfer

Penting..! Simak Cara Menggunakan Gas Detector Portable Untuk Melakukan Pengukuran Kadar Gas Atmosfer

Gas Atmosfer

Pekerjaan yang dilakukan pada Confined Space memiliki risiko dan bahaya yang tinggi bagi tenaga kerjanya seperti, terjadinya sesak nafas dan hilangnya kesadaran yang disebabkan oleh kekurangan oksigen atau paparan atmosfer beracun ketika kegiatan berlangsung.

Hal tersebut dapat terjadi, jika gas atmosfer di dalam Confined Space berada di atas Nilai Ambang Batas (NAB) .  

Personil yang bertugas untuk melaksanakan pengukuran dan pemantauan Gas Atmosfer Berbahaya di Confined Space menggunakan Gas Detector Portable disebut dengan Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang K3 Di Ruang Terbatas1https://peraturan.bpk.go.id/Details/282464/permenaker-no-11-tahun-2023. Personel Teknisi Deteksi Gas yang terlatih dan kompeten serta memiliki Lisensi K3 yang diperbolehkan untuk melakukan pengujian dan pengukuran kadar gas pada Confined Space. Lanjutkan baca

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/282464/permenaker-no-11-tahun-2023