LATAR BELAKANG
Juru Las dianggap trampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan dan mempunyai Sertifikat Juru Las. Kompetensi untuk Sertifikasi Welder berdasarkan Permenakertrans No PER.02/MEN/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat kerja yang meliputi ketrampilan pengelasan sambungan las tumpul dengan proses las busur listrik, las busur submerged, las gas busur listrik tungstern, las karbit atau kombinasi dari proses las tersebut yang dilakukan dengan tangan (manual), otomatis atau kombinasi.Pelatihan ini ditujukan bagi juru las agar supaya dapat melakukan pengelasan dengan aman. Pemahaman tentang pengelasan yang aman sangat penting terutama ditujukan bagi Juru Las kelas III, Kelas II dan Kelas I.
KUALIFIKASI JURU LAS (WELDER)
Pada pekerjaan pengelasan ada beraneka ragam, tiap jenis pekerjaan las dilakukan oleh juru las sesuai dengan jenis pekerjaan las yang tercantum pada masing-masing sertifikat juru las. Juru las (welder) digolongkan atas :
- Juru Las Kelas I (satu) : Juru Las Kelas I (satu) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas III (tiga)
- Juru Las Kelas II (dua) : Juru Las Kelas II (dua) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas I (satu)
- Juru Las Kelas III (tiga) : Juru Las Kelas III (tiga) dilarang melakukan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas I (satu)
URAIAN PEKERJAAN
- Juru Las Kelas I (satu) melakukan pekerjaan pengelasan pada sambungan-sambungan pada bagian-bagian yang mengalami tekanan (over druk-over druk) misalnya badan silindris, front, dinding pipa-pipa sebagai penguat, penguat-penguat dinding, plendes sambungan-sambungan pipa dan pipa-pipa bertekanan.
- Juru Las Kelas II (dua) melakukan pekerjaan pengelasan pada tangan, penyangga, isolasi, bagian dari dapur pengapian ketel uap.
- Juru Las Kelas III (tiga) melakukan pekerjaan-pekerjaan las yang tidak menderita tekanan salat-salat bagian luar.
MATERI PEMBINAAN JURU LAS
No | Materi | Jumlah (JP) | ||
Kelas I | Kelas II | Kelas III | ||
I. | Kelompok Dasar | |||
· Kebijakan dasar-dasar K3 | 2 | 2 | 2 | |
· Undang-undang No.1 Tahun 1970 | 2 | 2 | 2 | |
· Permenaker No.2/Men/1982 | 4 | 4 | 4 | |
II. | Kelompok Inti | |||
· Pengetahuan bahan | 4 | 4 | 4 | |
· Pengetahuan tentang teknik pengelasan busur (SMAW/GMAW/GTAW/FCAW) | 4 | 4 | 4 | |
· Teknik pengelasan | 4 | 4 | 4 | |
· Cacat-cacat las, pencegahan dan perbaikan | 4 | 4 | 4 | |
· Sebab-sebab kecelakaan dan pencegahannya | 4 | 4 | 4 | |
III | Evaluasi | |||
· Teori | 4 | 4 | 4 | |
· Praktek | 30 | 20 | 20 | |
Jumlah | 60 | 50 | 50 |
PERSYARATAN PESERTA
Agar efektifitas dan target pelatihan tercapai secara maksimal, maka diharapkan peserta pelatihan hendaknya melampirkan data sebagai berikut :
- Pendidikan minimum SLTA/Sederajat atau Sarjana dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 1 tahun,
- Menyerahkan photo copy ijazah terakhir
- Menyerahkan photo copy Identitas (KTP)
- Menyerahkan Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Menyerahkan Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan
- Menyiapkan pas photo ukuran 4×6, 3×4 dan 2×3 masing-masing 3 lembar
METODE PELATIHAN
Ceramah, Diskusi, Simulasi dan Praktek Lapangan
INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan materi pelatihan berasal dari Tenaga Ahli Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, serta dari akademisi dan praktisi profesional.
SERTIFIKASI
Peserta yang lulus dan memenuhi syarat pada pelatihan ini akan diberikan Sertifikat dan Lisensi yang di terbitkan oleh KEMENAKERTRANS & Sertifikat Internal dari PJK3 SKN
BAHASA PENGANTAR
Bahasa yang digunakan dalam pelatihan ini adalah bahasa Indonesia
DURASI PELATIHAN
Lima ( 5 ) hari
TEMPAT PELATIHAN
SKN Training Center Jakarta
Ruko Angsana, Jl. Rawajati Timur No.1 Kav.I – J , Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12510