Tempat Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Lhokseumawe Nanggroe Aceh Darussalam

Tempat Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Lhokseumawe Nanggroe Aceh Darussalam

Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Lhokseumawe Nanggroe Aceh Darussalam sangat dibutuhkan karena bisa meningkatkan keselamatan kerja serta memperkecil resiko kecelakaan kerja di lingkungan kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah hal yang sangat berguna dalam setiap sektor, khususnya di sektor ketinggian. Untuk memastikan bahwa para pekerja di kawasan industri Lhokseumawe Nanggroe Aceh Darussalam dapat bekerja dengan aman dan efisien di lingkungan ketinggian, PT Sarana Katiga Nusantara hadir dengan Tempat Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Lhokseumawe Nanggroe Aceh Darussalam khusus untuk mengatasi resiko yang mungkin muncul.

Tempat Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Lhokseumawe Nanggroe Aceh Darussalam PT Sarana Katiga Nusantara

PT Sarana Katiga Nusantara bisa menjadi Tempat Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Lhokseumawe Nanggroe Aceh Darussalam. Pelaksanaan workshop bisa dilakukan secara in house training atau public class. Berbekal pengalaman yang pernah kami laksanakan di beberapa kota besar seperti Timika, Balikpapan, Lampung, Morowali, Palembang dan kota-kota lain. Maka kami yakin bisa melaksanakan training K3 di Lhokseumawe Nanggroe Aceh Darussalam Lanjutkan baca

Related Images:

TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 1 (TKPK 1)

TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 1 (TKPK 1)

DASAR HUKUM

Landasan hukum Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 sebagai berikut :

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. tentang Ketenagakerjaan1https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja2https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian3https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 8 Tahun 2010, tentang Alat Pelindung Diri4https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja5https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012

 

PENGERTIAN

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 : Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja : Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016, Pasal 1 : Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja dengan 3 (tiga) ciri yaitu:

1) di permukaan tanah atau di perairan yang terdapat perbedaan ketinggian, dan

2) Memiliki potensi jatuh

3) Yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.

  • Peraturan Menteri PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, Pasal 1 Ayat 1 : Alat pelindung diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi Sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
  • PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Pasal 10 : Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki Kompetensi Kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/ Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang

 

TUJUAN

  • Dapat Memahami Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja dan Pengurus Tempat Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan
  • Dapat Memahami Persyaratan Teknis dalam Pekerjaan pada Ketinggian yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan
  • Peserta Mampu Memastikan Bahwa Semua Pekerja Memiliki Peran dalam Mencegah Kejatuhan
  • Peserta Mampu Mengidentifikasi dan Mengevaluasi Bahaya Bekerja pada Ketinggian
  • Peserta Mampu Mengendalikan Bahaya Bekerja pada Ketinggian, Jika Memungkinkan
  • Peserta Mampu Melatih Pekerja untuk Mengenali Bahaya Bekerja pada Ketinggian
  • Peserta Mampu Menggunakan Sistem yang Tepat dan Metode untuk Mencegah Jatuh dan Melindungi Pekerja Jika Mereka Jatuh
  • Peserta Mampu Memeriksa dan Memelihara Peralatan Perlindungan untuk Bekerja pada Ketinggian Sebelum dan Setelah Menggunakannya

 

TUGAS DAN KEWENANGAN TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT I :

Berdasarkan Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan Pada Ketinggian, Pasal 38, merupakan Tenaga Kerja yang mampu bekerja dan berwenang bekerja pada Lantai Kerja Tetap, Lantai Kerja Sementara, bergerak menuju dan meninggalkan Lantai Kerja Tetap atau Lantai Kerja Sementara secara horizontal atau vertikal pada struktur bangunan, bekerja pada posisi atau tempat kerja miring, akses tali dan/atau menaikkan dan menurunkan barang dengan sistim katrol atau dengan bantuan tenaga mesin, dengan tugan dan kewenangan :

Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 1 (satu) :

  • Membuat Angkur di bawah pengawasan Tenga Kerja pada ketinggian tingkat 2 (dua) dan/atau Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 3 (tiga), dan
  • Melakukan upaya pertolongan diri sendiri

 

MASA BERLAKU LISENSI

Berdasarkan Permen 9 Tahun 2016 Pasal 33 ayat 2, Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

SILABUS

  • Peraturan Perundang-undangan K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian

(Working at Height OSH Regulation)

  • Identifikasi Bahaya dalam Kegiatan Akses Tali

(Hazard Identification in Access Rope)

  • Pengetahuan Kondisi Ketidaktahanan Tergantung dan Penanganannya

(Knowledge and Treatment of Suspension Intolerance)

  • Penerapan Prinsip-prinsip Fktor Jatuh dalam Akses Tali

(Principles of Fall Factor in Rope Access)

  • Pemilihan, Pemeriksaan, dan Pemakaian Peralatan Akses Tali yang Sesuai

(Selection, Check and Using The ProperAccess Rope Devices)

  • Simpul dan Angkur Dasar

(Basic Anchor and Knot)

  • Teknik Manuver Pergerakan pada Tali

(Technique of Manueuver Movement in Rope Access)

  • Teknik Pemanjatan pada Struktur

(Technique of Structure Climbing)

  • Teknik Penyelamatan Diri Sendiri dan Korban Menuju Arah Turun dengan Alat Turun

(Self and Victim Rescue Technique to Egress with Descender)

  • Evaluasi

(Evaluation)

 

PRAKTEK

  • Menggunakan Alat Pelindung Jatuh Perorangan yang sesuai dengan Standar Akses Tali
  • Melakukan Identifikasi Bahaya Bekerja Diketinggian
  • Melaksanakan Praktek Pembuatan Simpul Dasar
  • Melakukan Pergerakan Naik dan Turun pada Lintasan Tali tanpa Hambatan (Ascending dan Descending)
  • Melakukan Pergerakan Naik dan Turun pada Lintasan Talu dengan Hambatan (Deviasi, Re-Anchor, Passing Knot, Rope to Rope)
  • Melakukan Pergerakan pada Struktur Bangunan
  • Melakukan Praktek Pembuatan Temporary Anchor
  • Melakukan Penyelamatan untuk Diri Sendiri (Rescue)

 

DURASI

5 (Lima) hari training

 

METODE PELATIHAN

Offline Training

 

PERSYARATAN PESERTA

  1. Sekurang-kurangnya berpendidikan SD atau sederajat
  2. Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki kekurangan fungsi tubuh yang dapat menyebabkan bahaya saat bekerja di ketinggian
  3. Membawa Foto Copy Kartu Identitas (KTP)
  4. Membawa Foto Copy ijazah terakhir minimal SD
  5. Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar
  6. Membawa Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
  7. Membawa Surat Keterangan Sehat/Hasil MCU yang masih berlaku
  8. Menggunakan Safety Shoes
  9. Memiliki Handphone Android/Laptop dengan koneksi internet yang baik
  10. Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan
  11. Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal
  12. Ketidakhadiran pada saat praktek dan evaluasi dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan

 

BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

HARGA SUDAH TERMASUK

Ruang Kelas, Training Kit, Modul, 2x Coffebreak dan Lunch, Souvenir, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi dan Kemnaker RI, Logbook/Buku Kerja dari Asosiasi Rope Access Indonesia (ARAI)

 

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
  • 2
    https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • 3
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
  • 4
    https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf
  • 5
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012
Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT)

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT)

Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi

DASAR HUKUM

Dibawah ini adalah dasar hukum dari Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja1https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan2https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja3https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 9 Tahun 2016, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian4https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
  • Peraturan Menteri PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri5https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf

PENGERTIAN

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja6https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf :

Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan7https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013 :

Pasal 5 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja8https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012 :

Pasal 10 :

Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 9 Tahun 2016, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian9https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016

Pasal 1 :

Bekerja pada Ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja dengan 3 (Tiga) ciri yaitu :

  1. Di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan
  2. Memiliki potensi jatuh
  3. Yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakaan harta benda.
  • Peraturan Menteri PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri10https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf

Pasal 1 Ayat 1 :

Alat pelindung diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi Sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.

Hari Buruh Internasional 1 Mei. Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2
TENAGA KERJA BANGUNAN TINGGI TINGKAT 2

TUJUAN

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Peserta mampu memastikan bahwa semua pekerja memiliki peran dalam mencegah kejatuhan
  2. Peserta mampu mengidentifikasi dan mengevaluasi bahaya bekerja pada ketinggian
  3. Peserta mampu mengendalikan bahaya bekerja pada ketinggian, jika memungkinkan
  4. Peserta mampu melatih pekerja untuk mengenali bahaya bekerja pada ketinggian
  5. Peserta mampu menggunakan system yang tepat dan metode untuk mencegah jatuh dan melindungi pekerja jika mereka jatuh
  6. Peserta mampu memeriksa dan memelihara peralatan perlindungan untuk bekerja pada ketinggian sebelum dan setelah menggunakannya.

TUGAS DAN KEWENANGAN

Berdasarkan Permen 9 Tahun 2016 Pasal 37 ayat 2, Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT) mempunyai tugas dan kewenangan :

  1. Bekerja pada lantai kerja tetap dan/atau pada lantai kerja sementara dengan alat pelindung jatuh berupa jala, bantalan atau pembatas gerak (work restraint);
  2. Bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau lantai kerja sementara dengan menggunakan tangga;
  3. Bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau sementara secara horizontal atau vertical pada struktur bangunan;
  4. Bekerja pada posisi atau tempat kerja miring;
  5. Menaikkan dan menurunkan barang dengan system katrol; dan
  6. Melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat.

MASA BERLAKU LISENSI

Berdasarkan Permen 9 Tahun 2016 Pasal 33 ayat 211https://peraturan.bpk.go.id/Download/252144/Kemnaker%20No.%209%20Tahun%202016.pdf, Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 SILABUS

  1. Peraturan perundangan K3 yang dalam Pekerjaan pada Ketinggian
  2. Karakterikstik Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara
  3. Alat pencegahan dan penahan jatuh kolektif serta alat pembatas gerak
  4. Prisnsip penerapan factor jatuh
  5. Prosedur kerja aman pada ketinggian
  6. Teori dan praktek bergerak horizontal atau vertical menggunakan struktur bangunan
  7. Teori dan praktek teknik bekerja aman pada struktur bangunan dan bekerja dengan posisi miring dan struktur miring
  8. Teori dan praktek teknik menaikan dan menurunkan barang dengan system katrol
  9. Teori dan praktek upaya penyelamatan dalam keadaan darurat
  10. Evaluasi

PRAKTEK

  1. Pemeriksaan Sebelum Penggunaan APD/APJP
  2. Penggunaan APD Dan APJP
  3. Mengenakan Sabuk Tubuh
  4. Tali Temapi (Simpul Dan Jerat)
  5. Pencegahan Jatuh Dengan Tali Pembatas Gerak
  6. Penggunaan Perangkat Penahan Tubuh Tali Pengait Berperedam Kejut (Lanyard)
  7. Penggunaan Perangkat Penahan Jatuh Tarik Ulur Otomatis (SRL)
  8. Penggunaan Perangkat Penahan Jatuh Berjalan (Mobile Fall Arrester)
  9. Penggunaan Perangkat Penahan Jatuh Tali Terpandu
  10. Penggunaan Perangkat Pemosisi Kerja (Work Positioning)
  11. Pergerakan Vertical Dan Horizontal
  12. Suspension Trauma
  13. Angkat Dan Turun Barang
  14. Pengisian Surat Izin Kerja Aman (SIKA)

DURASI

3 (Tiga) hari training

METODE PELATIHAN TENAGA KERJA BANGUNAN TINGGI TINGKAT 2

Offline Training

 

PERSYARATAN PESERTA

Ø  Melampirkan Ijasah minimum SD

Ø  Melampirkan Kartu Identitas (KTP)

Ø  Melampirkan Pas Foto (background merah)

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Ø  Memiliki Handphone Android / Laptop dengan koneksi internet yang baik

Ø  Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan

Ø  Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.

Ø  Ketidakhadiran pada saat evaluasi & Praktek dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik.

HARGA SUDAH TERMASUK

Training Kit, Modul, Souvenir, Coffee Break & Lunch, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.

Related Images:

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • 2
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
  • 3
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012
  • 4
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
  • 5
    https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf
  • 6
    https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
  • 7
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
  • 8
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012
  • 9
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
  • 10
    https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf
  • 11
    https://peraturan.bpk.go.id/Download/252144/Kemnaker%20No.%209%20Tahun%202016.pdf

TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT II (TKPK II)

LATAR BELAKANG

Bekerja pada ketinggian adalah mempunyai potensi bahaya yang sangat besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti diterapkan secara luas dalam pembangunan, pemeriksaan, perawatan bangunan dan instalasi industri seperti gedung tinggi, menara jaringan listrik, menara komunikasi, anjungan minyak, perawatan dan perbaikan kapal, perawatan jembatan, pertambangan, industri pariwisata seperti out bound, penelitian dan perawatan hutan dan lain sebagainya.

Merujuk kepada Undang-undang RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengisyaratkan pada BAB V tentang PELATIHAN KERJA dan tersedianya tenaga kerja pada bangunan tinggi yang penuh dengan resiko kerja sangat diperlukan. Pengusaha dan pengurus diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di lingkungannya dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Tujuan

Pembinaan training ini bertujuan untuk :

  • Umum

Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 Bidang Ketinggian

  • Khusus

  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
  • Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari Potensi Ketinggian
  • Menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan pada Bidang Ketinggian
  • Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas

Silabus

  1. Kelompok Dasar
  • Dasar-dasar K3 dan peraturan perundangan yang terkait dengan bekerja di ketinggian
  1. Kelompok Inti

– Teknik penyelamatan korban pada tali

– Sistem jalur penambat (anchor line) tingkat lanjutan

– Teknik pemanjatan pada struktur tingkat lanjutan

  1. Kelompok Penunjang

– Penentuan “zona khusus terbatas” (exclusion zone) dan perlindungan untuk pihak ketiga

  1. Evaluasi

– Teori

– Praktek

Persyaratan Peserta

  • Memiliki Ijasah dengan Minimum SMP/Sederajat
  • Peserta menyerahkan Photocopy KTP
  • Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (2 lembar)
  • Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Peserta memiliki laptop / smarthphone dengan Jaringan yang baik
  • Peserta menyerahkan surat keterangan sehat / swab dengan hasil Negatif

Durasi

3,5 Hari

 

Metode

Offline dan atau Blended Training : Ceramah, Diskusi, Praktek & Evaluasi

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI

Related Images:

TENAGA KERJA BANGUNAN TINGGI TINGKAT II (TKBT II)

LATAR BELAKANG

Bekerja pada ketinggian adalah mempunyai potensi bahaya yang sangat besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti diterapkan secara luas dalam pembangunan, pemeriksaan, perawatan bangunan dan instalasi industri seperti gedung tinggi, menara jaringan listrik, menara komunikasi, anjungan minyak, perawatan dan perbaikan kapal, perawatan jembatan, pertambangan, industri pariwisata seperti out bound, penelitian dan perawatan hutan dan lain sebagainya.

Merujuk kepada Undang-undang RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengisyaratkan pada BAB V tentang PELATIHAN KERJA dan tersedianya tenaga kerja pada bangunan tinggi yang penuh dengan resiko kerja sangat diperlukan. Pengusaha dan pengurus diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di lingkungannya dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Tujuan

Pembinaan training ini bertujuan untuk :

  • Umum

Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 Bidang Ketinggian

  • Khusus
  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
  • Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari Potensi Ketinggian
  • Menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan pada Bidang Ketinggian
  • Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas

Silabus

  1. Kelompok Dasar
  • Peraturan Perundang-Undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian
  1. Kelompok Inti

– Karakteristik Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara

– Alat pencegah dan penahan jatuh kolektif serta alat pembatas gerak

– Prinsip penerapan faktor jatuh

– Prosedur kerja aman pada ketinggian

– Teori dan praktek bergerak horizontal atau vertical menggunakan struktur bangunan

– Teori dan praktek teknik bekerja aman pada struktur bangunan dan bekerja dengan posisi miring dan struktur miring

– Teori dan praktek teknik menaikkan dan menurunkan barang dengan system katrol

  1. Kelompok Penunjang

– Teori dan praktek upaya penyelamatan dalam keadaan darurat

  1. Evaluasi

– Teori

– Praktek

Persyaratan Peserta

  • Memiliki Ijasah dengan Minimum SD/Sederajat
  • Peserta menyerahkan Photocopy KTP
  • Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (2 lembar)
  • Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Peserta memiliki laptop / smarthphone dengan Jaringan yang baik
  • Peserta menyerahkan surat keterangan sehat / swab dengan hasil Negatif

Durasi

2 Hari

 

Metode

Offline dan atau Blended Training : Ceramah, Diskusi, Praktek & Evaluasi

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI

Related Images:

Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat I (TKPK 1)

Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat I (TKPK 1)

Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1

Bekerja pada ketinggian adalah mempunyai potensi bahaya yang sangat besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti diterapkan secara luas dalam pembangunan, pemeriksaan, perawatan bangunan dan instalasi industri seperti gedung tinggi, menara jaringan listrik, menara komunikasi, anjungan minyak, perawatan dan perbaikan kapal, perawatan jembatan, pertambangan, industri pariwisata seperti out bound, penelitian dan perawatan hutan dan lain sebagainya.

Merujuk kepada Undang-undang RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengisyaratkan pada BAB V tentang PELATIHAN KERJA dan tersedianya tenaga kerja pada bangunan tinggi yang penuh dengan resiko kerja sangat diperlukan.

Pengusaha dan pengurus diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di lingkungannya dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Tujuan TKPK 1

Pembinaan training ini bertujuan untuk :

  • Umum

Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 Bidang Ketinggian

  • Khusus
  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
  • Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari Potensi Ketinggian
  • Menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan pada Bidang Ketinggian
  • Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas

Silabus Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat I

  1. Kelompok Dasar

  • Peraturan Perundang-Undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian
  1. Kelompok Inti

– Identifikasi bahaya dalam kegiatan akses tali

– Pengetahuan kondisi ketidaktahanan tergantung (suspension intolerance) dan penanganannya

– Penerapan prinsip-prinsip faktor jatuh (fall factor) dalam akses tali

– Pemilihan, pemeriksaan, dan pemakaian peralatan akses tali yang sesuai

– Simpul dan Angkur dasar

– Teknik menuver pergerakan pada tali

– Teknik pemanjatan pada struktur

  1. Kelompok Penunjang

– Teknik penyelamatan diri sendiri dan korban menuju arah turun dengan alat turun

  1. Evaluasi

– Teori

– Praktek

Persyaratan Peserta Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat I

  • Memiliki Ijasah dengan Minimum SMP/Sederajat
  • Peserta menyerahkan Photocopy KTP
  • Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (2 lembar)
  • Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Peserta memiliki laptop / smarthphone dengan Jaringan yang baik
  • Peserta menyerahkan surat keterangan sehat / swab dengan hasil Negatif

Durasi

3 Hari

 

Metode

Offline dan atau Blended Training : Ceramah, Diskusi, Praktek & Evaluasi

 

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI

Related Images: