Pelatihan Scissor Lift Operator Training di PT. Sarana Katiga Nusantara untuk Meningkatkan Keahlian dan Keselamatan. Sebagai seorang ahli K3 dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, Kami sangat memahami pentingnya pelatihan Scissor Lift Operator Training dalam industri modern khususnya bangunan bertingkat
PT. Sarana Katiga Nusantara, berlokasi di Sarana K3 Building, Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13810 telah membuktikan diri sebagai penyedia pelatihan K3 yang berkualitas, termasuk pelatihan khusus untuk Scissor Lift Operator Training bagi perusahaan dan industri yang membutuhkan pekerjaan di bangunan tinggi
Mengapa Scissor Lift Operator Training Penting?
Keselamatan: Scissor lift adalah alat berat yang digunakan untuk mencapai ketinggian tertentu. Pelatihan operator sangat penting untuk memastikan penggunaan yang aman, mengurangi risiko kecelakaan, dan melindungi keselamatan operator dan pekerja di sekitarnya.
Efisiensi Kerja: Operator yang terlatih dengan baik dapat menggunakan scissor lift dengan efisien, meningkatkan produktivitas pekerjaan, dan mengoptimalkan penggunaan alat tersebut.
Pemeliharaan Peralatan: Operator yang terlatih dapat merawat dan menjaga scissor lift dengan baik, memperpanjang umur pakai alat, dan mengurangi risiko kerusakan atau kegagalan operasional.
Di tengah pesatnya perkembangan industri konstruksi dan bangunan tinggi membutuhkan tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 1 di wilayah Bekasi, Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bogor. Penting bagi para pekerja di bidang ini untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal ini merupakan langkah krusial untuk meminimalkan risiko dan kecelakaan yang dapat terjadi di lingkungan kerja mereka. Salah satu lokasi yang bisa menjadi pusat pelatihan K3 bagi pekerja bangunan tinggi tingkat 1 adalah Sarana K3 Building yang terletak di Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13810
Pekerjaan di ketinggian, khususnya dalam industri konstruksi bangunan tinggi, memerlukan perhatian khusus terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Bekasi, sebagai salah satu kota yang terus berkembang pesat dengan proyek-proyek pembangunan skala besar, memiliki banyak konstruksi bangunan tinggi yang memerlukan tenaga kerja terampil.
Pekerja tenaga kerja bangunan tinggi Tingkat 2 di Bekasi sering kali dihadapkan pada tantangan bekerja di ketinggian, yang dapat memicu risiko kecelakaan fatal jika tidak diatasi dengan tepat.
Di Indonesia sudah ada regulasi yang mengatur tentang bekerja di ketinggian yaitu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 20161https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Panduan ini hadir untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya bekerja aman di ketinggian, serta langkah-langkah preventif yang harus diambil agar pekerja dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan efektif. Selain itu, panduan ini akan mengulas berbagai aspek terkait perlindungan tenaga kerja, peraturan keselamatan, serta peralatan yang diperlukan dalam pekerjaan di ketinggian pada proyek bangunan tinggi. Lanjutkan baca →
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah aspek yang sangat penting dalam dunia industri dan konstruksi. Terutama, dalam pekerjaan yang melibatkan tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1 atau lebih. Tenaga kerja yang beroperasi di ketinggian seperti ini harus memahami risiko yang terkait dengan pekerjaan mereka, serta tugas dan tanggung jawab yang harus mereka penuhi.
Artikel ini akan membahas secara detail tugas dan tanggung jawab tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1, sambil memperkenalkan Sarana Katiga Nusantara sebagai pusat pelatihan K3 yang dapat membantu meningkatkan keselamatan kerja.
Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Kerja pada Ketinggian Tingkat 1
Landasan hukum Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. tentang Ketenagakerjaan1https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja2https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian3https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 8 Tahun 2010, tentang Alat Pelindung Diri4https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja5https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012
PENGERTIAN
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 : Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja : Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016, Pasal 1 : Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja dengan 3 (tiga) ciri yaitu:
1) di permukaan tanah atau di perairan yang terdapat perbedaan ketinggian, dan
2) Memiliki potensi jatuh
3) Yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.
Peraturan Menteri PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, Pasal 1 Ayat 1 : Alat pelindung diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi Sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Pasal 10 : Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki Kompetensi Kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/ Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang
TUJUAN
Dapat Memahami Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja dan Pengurus Tempat Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan
Dapat Memahami Persyaratan Teknis dalam Pekerjaan pada Ketinggian yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan
Peserta Mampu Memastikan Bahwa Semua Pekerja Memiliki Peran dalam Mencegah Kejatuhan
Peserta Mampu Mengidentifikasi dan Mengevaluasi Bahaya Bekerja pada Ketinggian
Peserta Mampu Mengendalikan Bahaya Bekerja pada Ketinggian, Jika Memungkinkan
Peserta Mampu Melatih Pekerja untuk Mengenali Bahaya Bekerja pada Ketinggian
Peserta Mampu Menggunakan Sistem yang Tepat dan Metode untuk Mencegah Jatuh dan Melindungi Pekerja Jika Mereka Jatuh
Peserta Mampu Memeriksa dan Memelihara Peralatan Perlindungan untuk Bekerja pada Ketinggian Sebelum dan Setelah Menggunakannya
TUGAS DAN KEWENANGAN TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT I :
Berdasarkan Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan Pada Ketinggian, Pasal 38, merupakan Tenaga Kerja yang mampu bekerja dan berwenang bekerja pada Lantai Kerja Tetap, Lantai Kerja Sementara, bergerak menuju dan meninggalkan Lantai Kerja Tetap atau Lantai Kerja Sementara secara horizontal atau vertikal pada struktur bangunan, bekerja pada posisi atau tempat kerja miring, akses tali dan/atau menaikkan dan menurunkan barang dengan sistim katrol atau dengan bantuan tenaga mesin, dengan tugan dan kewenangan :
Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 1 (satu) :
Membuat Angkur di bawah pengawasan Tenga Kerja pada ketinggian tingkat 2 (dua) dan/atau Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 3 (tiga), dan
Melakukan upaya pertolongan diri sendiri
MASA BERLAKU LISENSI
Berdasarkan Permen 9 Tahun 2016 Pasal 33 ayat 2, Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
SILABUS
Peraturan Perundang-undangan K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian
(Working at Height OSH Regulation)
Identifikasi Bahaya dalam Kegiatan Akses Tali
(Hazard Identification in Access Rope)
Pengetahuan Kondisi Ketidaktahanan Tergantung dan Penanganannya
(Knowledge and Treatment of Suspension Intolerance)
Penerapan Prinsip-prinsip Fktor Jatuh dalam Akses Tali
(Principles of Fall Factor in Rope Access)
Pemilihan, Pemeriksaan, dan Pemakaian Peralatan Akses Tali yang Sesuai
(Selection, Check and Using The ProperAccess Rope Devices)
Simpul dan Angkur Dasar
(Basic Anchor and Knot)
Teknik Manuver Pergerakan pada Tali
(Technique of Manueuver Movement in Rope Access)
Teknik Pemanjatan pada Struktur
(Technique of Structure Climbing)
Teknik Penyelamatan Diri Sendiri dan Korban Menuju Arah Turun dengan Alat Turun
(Self and Victim Rescue Technique to Egress with Descender)
Evaluasi
(Evaluation)
PRAKTEK
Menggunakan Alat Pelindung Jatuh Perorangan yang sesuai dengan Standar Akses Tali
Melakukan Identifikasi Bahaya Bekerja Diketinggian
Melaksanakan Praktek Pembuatan Simpul Dasar
Melakukan Pergerakan Naik dan Turun pada Lintasan Tali tanpa Hambatan (Ascending dan Descending)
Melakukan Pergerakan Naik dan Turun pada Lintasan Talu dengan Hambatan (Deviasi, Re-Anchor, Passing Knot, Rope to Rope)
Melakukan Pergerakan pada Struktur Bangunan
Melakukan Praktek Pembuatan Temporary Anchor
Melakukan Penyelamatan untuk Diri Sendiri (Rescue)
DURASI
5 (Lima) hari training
METODE PELATIHAN
Offline Training
PERSYARATAN PESERTA
Sekurang-kurangnya berpendidikan SD atau sederajat
Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki kekurangan fungsi tubuh yang dapat menyebabkan bahaya saat bekerja di ketinggian
Membawa Foto Copy Kartu Identitas (KTP)
Membawa Foto Copy ijazah terakhir minimal SD
Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar
Membawa Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
Membawa Surat Keterangan Sehat/Hasil MCU yang masih berlaku
Menggunakan Safety Shoes
Memiliki Handphone Android/Laptop dengan koneksi internet yang baik
Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan
Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal
Ketidakhadiran pada saat praktek dan evaluasi dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan
BIAYA INVESTASI
Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik
HARGA SUDAH TERMASUK
Ruang Kelas, Training Kit, Modul, 2x Coffebreak dan Lunch, Souvenir, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi dan Kemnaker RI, Logbook/Buku Kerja dari Asosiasi Rope Access Indonesia (ARAI)
Dibawah ini adalah dasar hukum dari Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja1https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan2https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja3https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 9 Tahun 2016, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian4https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
Peraturan Menteri PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri5https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf
PENGERTIAN
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja6https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf :
Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan7https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013 :
Pasal 5 :
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja8https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012 :
Pasal 10 :
Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 9 Tahun 2016, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian9https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
Pasal 1 :
Bekerja pada Ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja dengan 3 (Tiga) ciri yaitu :
Di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan
Memiliki potensi jatuh
Yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakaan harta benda.
Peraturan Menteri PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri10https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf
Pasal 1 Ayat 1 :
Alat pelindung diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi Sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
TUJUAN
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:
Peserta mampu memastikan bahwa semua pekerja memiliki peran dalam mencegah kejatuhan
Peserta mampu mengidentifikasi dan mengevaluasi bahaya bekerja pada ketinggian
Peserta mampu mengendalikan bahaya bekerja pada ketinggian, jika memungkinkan
Peserta mampu melatih pekerja untuk mengenali bahaya bekerja pada ketinggian
Peserta mampu menggunakan system yang tepat dan metode untuk mencegah jatuh dan melindungi pekerja jika mereka jatuh
Peserta mampu memeriksa dan memelihara peralatan perlindungan untuk bekerja pada ketinggian sebelum dan setelah menggunakannya.
TUGAS DAN KEWENANGAN
Berdasarkan Permen 9 Tahun 2016 Pasal 37 ayat 2, Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT) mempunyai tugas dan kewenangan :
Bekerja pada lantai kerja tetap dan/atau pada lantai kerja sementara dengan alat pelindung jatuh berupa jala, bantalan atau pembatas gerak (work restraint);
Bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau lantai kerja sementara dengan menggunakan tangga;
Bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau sementara secara horizontal atau vertical pada struktur bangunan;
Bekerja pada posisi atau tempat kerja miring;
Menaikkan dan menurunkan barang dengan system katrol; dan
Melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat.
MASA BERLAKU LISENSI
Berdasarkan Permen 9 Tahun 2016 Pasal 33 ayat 211https://peraturan.bpk.go.id/Download/252144/Kemnaker%20No.%209%20Tahun%202016.pdf, Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
SILABUS
Peraturan perundangan K3 yang dalam Pekerjaan pada Ketinggian
Karakterikstik Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara
Alat pencegahan dan penahan jatuh kolektif serta alat pembatas gerak
Prisnsip penerapan factor jatuh
Prosedur kerja aman pada ketinggian
Teori dan praktek bergerak horizontal atau vertical menggunakan struktur bangunan
Teori dan praktek teknik bekerja aman pada struktur bangunan dan bekerja dengan posisi miring dan struktur miring
Teori dan praktek teknik menaikan dan menurunkan barang dengan system katrol
Teori dan praktek upaya penyelamatan dalam keadaan darurat
Evaluasi
PRAKTEK
Pemeriksaan Sebelum Penggunaan APD/APJP
Penggunaan APD Dan APJP
Mengenakan Sabuk Tubuh
Tali Temapi (Simpul Dan Jerat)
Pencegahan Jatuh Dengan Tali Pembatas Gerak
Penggunaan Perangkat Penahan Tubuh Tali Pengait Berperedam Kejut (Lanyard)
Penggunaan Perangkat Penahan Jatuh Tarik Ulur Otomatis (SRL)
Penggunaan Perangkat Penahan Jatuh Berjalan (Mobile Fall Arrester)
Penggunaan Perangkat Penahan Jatuh Tali Terpandu
Penggunaan Perangkat Pemosisi Kerja (Work Positioning)
Pergerakan Vertical Dan Horizontal
Suspension Trauma
Angkat Dan Turun Barang
Pengisian Surat Izin Kerja Aman (SIKA)
DURASI
3 (Tiga) hari training
METODE PELATIHAN TENAGA KERJA BANGUNAN TINGGI TINGKAT 2
Offline Training
PERSYARATAN PESERTA
ร Melampirkan Ijasah minimum SD
ร Melampirkan Kartu Identitas (KTP)
ร Melampirkan Pas Foto (background merah)
ร Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
ร Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
ร Memiliki Handphone Android / Laptop dengan koneksi internet yang baik
ร Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan
ร Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.
ร Ketidakhadiran pada saat evaluasi & Praktek dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.
BIAYA INVESTASI
Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik.
HARGA SUDAH TERMASUK
Training Kit, Modul, Souvenir, Coffee Break & Lunch, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.
Apakah Sobat Safety tahu tentang “Buruh”? Istilah ini sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Jika Sobat Safety masih bingung, pas banget nih. Karena sebentar lagi Hari Buruh, berikut Min Safe jelaskan pengertian dan penjelasan tentang buruh. Simak sampai akhir ya Sobat Safety!
Pengertian Buruh
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, buruh artinya orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah; pekerja. Undang-undang Nomor 13 Tahun 20031https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf Tentang Ketenagakerjaan juga mencantum pengertian buruh. Tepatnya pada Pasal 1 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan.
Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Intinya, siapapun yang bekerja dan diupah, maka mereka adalah buruh.
Setelah mengetahui pengertian buruh, mari kita kenal lebih jauh dengan mereka. Khususnya Hari Buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Berikut adalah penjelasannya.
Sejarah Hari Buruh 1 Mei
Sejarah Hari Buruh2https://www.britannica.com/topic/May-Day-international-observance#:~:text=In%201889%2C%20May%201%20was,1886%2C%20in%20Chicago%2C%20Illinois. bermula di Amerika Serikat. Sejak abad ke-19, buruh dipaksa untuk bekerja selama 18 jam sehari. Jam kerja yang sangat tidak wajar bukan?
Karena lamanya jam kerja tersebutlah yang pada akhirnya membuat bentrok dan kericuhan terjadi. Puluhan ribu buruh melakukan pemogokan pada 1 Mei 1886. Federasi Buruh Amerika diketahui sebagai pihak di balik aksi mogok massal pekerja tersebut. Mereka menuntut hak untuk bekerja hanya 8 jam sehari.
Para buruh di sana menggelar aksi yang lebih besar di lapangan Haymarket waktu setempat. Polisi pun datang untuk membubarkan aksi. Kemudian, ketika orator akan turun usai orasi, sebuah bom meledak di dekat barisan buruh dan polisi. Peristiwa ini pun dikenal sebagai Peristiwa Haymarket.
Tragedi ini memicu simpati dari berbagai kalangan di dunia. 3 tahun kemudian saat Kongres Sosialis Internasional II di Paris, terjadi peristiwa bersejarah untuk para buruh. Akhirnya, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur untuk para buruh. Penetapan inilah yang kita kenal sebagai perayaan Hari Buruh Internasional hingga saat ini.
Jenis-jenis Buruh
Setelah mengetahui pengertian dan penjelasan buruh serta Hari Buruh, sekarang kita kenali lebih dekat dengan berbagai macam jenisnya.
Sobat Safety, ternyata buruh juga ada jenis-jenisnya lho. Min Safe yakin, ketika Sobat Safety dengar kata “Buruh”, yang terlintas di kepala kalian pasti hanya pekerja kasar pabrik. Betul?
Sebenarnya ada banyak jenis buruh di dunia kerja. Lantas, apa saja itu? Berikut adalah jenis-jenis buruh yang Min Safe kutip dari berbagai sumber.
Buruh Berdasarkan Tingkat Keahliannya
Untuk jenis ini, terbagi menjadi 2. Yaitu: Buruh Profesional (White collar worker) dan Kasar (Blue collar worker).
Yang membedakannya adalah terletak pada kebutuhan keahliannya. Buruh profesional lebih mengandalkan otak, sedangkan buruh kasar lebih mengandalkan otot.
Perbedaan lainnya juga terletak pada posisi pekerjaan, pendidikan, dan pembayaran upahnya. Buruh profesional biasanya bekerja di posisi strategis seperti: Manajemen, penjualan, administrasi, dan bagian lainnya. Sedangkan buruh kasar bekerja di posisi teknis dan praktis seperti: Konstruksi, penambangan, manufaktur, perbaikan, pemeliharaan, dan sebagainya.
Untuk buruh profesional biasanya memiliki tingkat pendidikan tinggi dan dibayar rutin per bulan oleh perusahaan. Sedangkan buruh kasar tidak memerlukan tingkat pendidikan tinggi karena memang yang dibutuhkan adalah kemampuan fisiknya dan dibayar per jam.
Buruh Berdasarkan Jangka Waktu Kerja
Jenis buruh ini juga dibagi 2. Yakni: Tenaga Kerja Tetap dan Lepas.
Tenaga Kerja Tetap adalah buruh yang bekerja secara terikat dengan perjanjian kerja. Baik itu dengan jangka waktu tertentu (kontrak) maupun permanen.
Tenaga Kerja Lepas adalah buruh yang mendapatkan penghasilan apabila bekerja dan tidak terikat perjanjian kerja. Upah yang didapat berdasarkan jumlah jam atau hari kerja. Jika buruh tersebut tidak bekerja, maka tidak akan mendapatkan upah.
Buruh Berdasarkan Karakteristiknya
Jenis buruh ini dibagi menjadi 3. Yakni: Buruh terampil (Skilled workers), tidak terampil (Unskilled workers), dan intelektual (Intellectual workers).
Buruh terampil adalah mereka yang memiliki kemampuan tertentu, baik itu melalui pendidikan formal maupun pengalaman kerja. Contohnya: Mekanik, ahli IT, tukang kayu.
Buruh tidak terampil adalah mereka yang tidak memerlukan kemampuan tertentu untuk bekerja, lebih ke kemampuan fisik saja. Contohnya: Pekerja pabrik dan tambang.
Sedangkan buruh intelektual adalah mereka yang memerlukan kemampuan mental dan intelektual khusus untuk bekerja. Contohnya: Dokter, pengacara, dan insinyur.
Itulah pengertian dan penjelasan buruh dari Min Safe. Semoga dapat membantu Sobat Safety memahami pengertian, sejarah, dan jenis buruh. Apapun pekerjaannya, Sobat Safety harus tetap jaga keselamatan diri saat bekerja ya!
Sobat Safety ingin tahu lebih tentang K3? Lagi cari serta ingin ikut pelatihan dan sertifikasi K3 juga? Kunjungi Sarana K3 Nusantara saja ya!
Bekerja pada ketinggian adalah mempunyai potensi bahaya yang sangat besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti diterapkan secara luas dalam pembangunan, pemeriksaan, perawatan bangunan dan instalasi industri seperti gedung tinggi, menara jaringan listrik, menara komunikasi, anjungan minyak, perawatan dan perbaikan kapal, perawatan jembatan, pertambangan, industri pariwisata seperti out bound, penelitian dan perawatan hutan dan lain sebagainya.
Merujuk kepada Undang-undang RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengisyaratkan pada BAB V tentang PELATIHAN KERJA dan tersedianya tenaga kerja pada bangunan tinggi yang penuh dengan resiko kerja sangat diperlukan. Pengusaha dan pengurus diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di lingkungannya dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
Tujuan
Pembinaan training ini bertujuan untuk :
Umum
Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 Bidang Ketinggian
Khusus
Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari Potensi Ketinggian
Menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan pada Bidang Ketinggian
Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas
Silabus
Kelompok Dasar
Dasar-dasar K3 dan peraturan perundangan yang terkait dengan bekerja di ketinggian
Kelompok Inti
– Teknik penyelamatan korban pada tali
– Sistem jalur penambat (anchor line) tingkat lanjutan
– Teknik pemanjatan pada struktur tingkat lanjutan
Kelompok Penunjang
– Penentuan โzona khusus terbatasโ (exclusion zone) dan perlindungan untuk pihak ketiga
Evaluasi
– Teori
– Praktek
Persyaratan Peserta
Memiliki Ijasah dengan Minimum SMP/Sederajat
Peserta menyerahkan Photocopy KTP
Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (2 lembar)
Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
Peserta memiliki laptop / smarthphone dengan Jaringan yang baik
Peserta menyerahkan surat keterangan sehat / swab dengan hasil Negatif
Durasi
3,5 Hari
Metode
Offline dan atau Blended Training : Ceramah, Diskusi, Praktek & Evaluasi
Biaya Investasi
Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik
Harga sudah termasuk
Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI
Bekerja pada ketinggian adalah mempunyai potensi bahaya yang sangat besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti diterapkan secara luas dalam pembangunan, pemeriksaan, perawatan bangunan dan instalasi industri seperti gedung tinggi, menara jaringan listrik, menara komunikasi, anjungan minyak, perawatan dan perbaikan kapal, perawatan jembatan, pertambangan, industri pariwisata seperti out bound, penelitian dan perawatan hutan dan lain sebagainya.
Merujuk kepada Undang-undang RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengisyaratkan pada BAB V tentang PELATIHAN KERJA dan tersedianya tenaga kerja pada bangunan tinggi yang penuh dengan resiko kerja sangat diperlukan. Pengusaha dan pengurus diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di lingkungannya dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
Tujuan
Pembinaan training ini bertujuan untuk :
Umum
Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 Bidang Ketinggian
Khusus
Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari Potensi Ketinggian
Menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan pada Bidang Ketinggian
Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas
Silabus
Kelompok Dasar
Peraturan Perundang-Undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian
Kelompok Inti
– Karakteristik Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara
– Alat pencegah dan penahan jatuh kolektif serta alat pembatas gerak
– Prinsip penerapan faktor jatuh
– Prosedur kerja aman pada ketinggian
– Teori dan praktek bergerak horizontal atau vertical menggunakan struktur bangunan
– Teori dan praktek teknik bekerja aman pada struktur bangunan dan bekerja dengan posisi miring dan struktur miring
– Teori dan praktek teknik menaikkan dan menurunkan barang dengan system katrol
Kelompok Penunjang
– Teori dan praktek upaya penyelamatan dalam keadaan darurat
Evaluasi
– Teori
– Praktek
Persyaratan Peserta
Memiliki Ijasah dengan Minimum SD/Sederajat
Peserta menyerahkan Photocopy KTP
Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (2 lembar)
Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
Peserta memiliki laptop / smarthphone dengan Jaringan yang baik
Peserta menyerahkan surat keterangan sehat / swab dengan hasil Negatif
Durasi
2 Hari
Metode
Offline dan atau Blended Training : Ceramah, Diskusi, Praktek & Evaluasi
Biaya Investasi
Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik
Harga sudah termasuk
Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI
Bekerja pada ketinggian adalah mempunyai potensi bahaya yang sangat besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti diterapkan secara luas dalam pembangunan, pemeriksaan, perawatan bangunan dan instalasi industri seperti gedung tinggi, menara jaringan listrik, menara komunikasi, anjungan minyak, perawatan dan perbaikan kapal, perawatan jembatan, pertambangan, industri pariwisata seperti out bound, penelitian dan perawatan hutan dan lain sebagainya.
Merujuk kepada Undang-undang RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengisyaratkan pada BAB V tentang PELATIHAN KERJA dan tersedianya tenaga kerja pada bangunan tinggi yang penuh dengan resiko kerja sangat diperlukan.
Pengusaha dan pengurus diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di lingkungannya dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
Tujuan TKPK 1
Pembinaan training ini bertujuan untuk :
Umum
Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 Bidang Ketinggian
Khusus
Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja
Melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari Potensi Ketinggian
Menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan pada Bidang Ketinggian
Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas
Silabus Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat I
Kelompok Dasar
Peraturan Perundang-Undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian
Kelompok Inti
– Identifikasi bahaya dalam kegiatan akses tali
– Pengetahuan kondisi ketidaktahanan tergantung (suspension intolerance) dan penanganannya
– Penerapan prinsip-prinsip faktor jatuh (fall factor) dalam akses tali
– Pemilihan, pemeriksaan, dan pemakaian peralatan akses tali yang sesuai
– Simpul dan Angkur dasar
– Teknik menuver pergerakan pada tali
– Teknik pemanjatan pada struktur
Kelompok Penunjang
– Teknik penyelamatan diri sendiri dan korban menuju arah turun dengan alat turun
Evaluasi
– Teori
– Praktek
Persyaratan Peserta Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat I
Memiliki Ijasah dengan Minimum SMP/Sederajat
Peserta menyerahkan Photocopy KTP
Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (2 lembar)
Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
Peserta memiliki laptop / smarthphone dengan Jaringan yang baik
Peserta menyerahkan surat keterangan sehat / swab dengan hasil Negatif
Durasi
3 Hari
Metode
Offline dan atau Blended Training : Ceramah, Diskusi, Praktek & Evaluasi
Biaya Investasi
Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik
Harga sudah termasuk
Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI
Related Images:
Translate ยป
Hai, ada yang bisa kami bantu?
Kami hadir untuk membantu Anda. Silakan Chat dengan salah satu Account Executive Kami