PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS

PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS

 

PENDAHULUAN

Program pelatihan kompetensi petugas K3 Madya di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama dengan Depnakertrans RI untuk memenuhi Se Dirjen Binwasnaker Nomor: SE.No.01/DJPPK/I/2011 tentang  Petunjuk Teknik Pelaksanaan Pembinaan terhadap Ahli, Teknisi dan Petugas Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya.

 

Diharapkan setelah mengikuti pembinaan ini peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas dan melaksanakan prosedur kerja aman dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

 

TUJUAN PROGRAM

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui, memahami dan melaksanakan :

  1. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  2. Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  3. Work permit procedure
  4. Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  5. Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  6. Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas
  7. Alat Pelindung Diri

 

PERSYARATAN PESERTA

Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas/tertutup.

 

MATERI

  1. Peraturan Perundang-undangan K3 di ruang terbatas/tertutup
  2. Dasar-dasar K3 di ruang terbatas
  3. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  4. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
  5. Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas/tertutup
  6. Rencana dan prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
  7. Program memasuki ruang terbatas
  8. Pengetahuan Alat Pelindung Diri di ruang terbatas
  9. Evaluasi
  10. Praktek

 

INSTRUKTUR

Instruktur adalah profesional yang berpengalaman di bidangnya baik dari RCSI maupun Kemenakertrans.

 

SERTIFIKASI

Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Sertifikat dan Kartu Lisensi yang dikeluarkan oleh Kemnakertrans RI.

 

DURASI

3 hari

 

TEMPAT PELAKSANAAN

SKN TRAINING CENTER

Ruko Angsana Kav. I dan J

Jl. Rawajati Timur No.1

Pejaten Timur, Pasar Minggu

Jakarta Selatas 12510

Related Images:

AUDITOR SMK3

LATAR BELAKANG
Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.

Tujuan

Pembinaan Auditor SMK3 bertujuan :

  • Mendapatkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan audit SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Tenaga Teknis yang mendapatkan kewenangan dapat memberikan penilaian hasil Audit SMK3.
  • Menghasilkan Auditor SMK3 yang dapat memberikan keterangan, menunjukkan dokumen dan menyediakan petugas pendamping dalam pelaksanaan Audit SMK3; dan
  • Menghasilkan Auditor SMK3 yang dapat menghentikan pelaksanaan Audit SMK3 apabila belum ada sistem yang dibangun dan/atau keadaan yang membahayakan Auditor SMK3.

 

Silabus

  • Review Materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • SMK3 (PP No.50 Tahun 2012)
  • Penerapan SMK3 (Lampiran 1 PP No. 50 Tahun 2012)
  • Mekanisme, Teknik Audit SMK3, Tingkat Penerapan SMK3, dan Sertifikasi SMK3
  • Interpretasi Kriteria Audit
  • Pelaksana Audit SMK3 (Lembaga dan Auditor)
  • Simulasi audit SMK3
  • Evaluasi

Persyaratan Peserta

  • Memiliki Ijasah Pendidikan Minimum D3 (memiliki ijasah) legalisir dan atau tercatat pada https://pddikti.kemdikbud.go.id/
  • Memiliki Sertifikat, Lisensi & SKP Ahli K3 Umum dari Kemnaker RI, atau
  • Memiliki Surat Keterangan Lulus Pembinaan Ahli K3 Umum dari PJK3 yang memiliki izin Pembinaan dari Kemnaker RI yang masih berlaku sampai dengan selesainya pembinaan Ahli K3 Umum yang telah diikuti oleh Peserta
  • Peserta menyerahkan Photocopy KTP
  • Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (3 lembar) dengan latar belakang merah
  • Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Peserta memiliki laptop dan jaringan internet yang baik
  • Peserta menyerahkan surat keterangan sehat

 

Durasi

4 hari

Metode

Online Training (Ceramah, Diskusi, Analisis, Simulasi & Evaluasi)

Biaya Investasi

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker RI

  • Training K3
  • Sertifikasi K3
  • Pelatihan K3
  • Kemnaker RI

Kesehatan & Keselamatan Kerja

Related Images:

AHLI K3 UMUM

AHLI K3 UMUM

Memiliki Ahli K3 Umum yang terlatih dan tersertifikasi merupakan jaminan terciptanya lingkungan kerja yang selamat dan sehat serta pemenuhan dan ketaatan perusahaan kepada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap pengurus wajib memastikan bahwa lingkungan kerjanya aman bagi semua karyawan. Demi mencapai tujuan tersebut, diperlukan tenaga kompeten dan profesional yang memiliki keahlian di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Memiliki Ahli K3 Umum yang terlatih dan kompeten melalui serangkaian pelatihan dan evaluasi, dibuktikan dengan sertifikat ,Surat Keterangan Penunjukan dan Kewenangan yang teregister di Teman K3, menjadi tahap pertama dan penting bagi perusahaan guna memenuhi kewajiban hukum , terhadap pemenuhan persyaratan yang diamanatkan dalam peraturan perundangan.

Dengan memiliki Ahli K3 Umum yang kompeten, perusahaan dapat menerapakan Sistem Manajemen K3 dan memastikan lingkungan kerja yang aman dan sesuai dengan standar keselamatan yang diamanatkan oleh Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. 

 

Tujuan Training Ahli K3 Umum

Pelatihan Ahli K3 Umum bertujuan untuk :

  • Umum

Mendapatkan tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang K3 yang dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3 di tempat kerja.

  • Khusus
  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan K3
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja; dan
  • Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan menerapkan K3 sesuai peraturan perundang-undangan di tempat kerja

 

Dasar Hukum

Dasar hukum pelatihan Ahli K3 Umum adalah sebagai berikut :

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 

Silabus

Materi yang akan dipelajari dalam pelatihan Ahli K3 Umum ini adalah :

  • Materi Kelompok Dasar
  • Kebijakan K3
  • Undang-Undang No.01 Tahun 1970
  • Materi Kelompok Inti
  • Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3
  • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Listrik
  • Pengawasan Norma Penanggulangan Kebakaran
  • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Konstruksi dan Bangunan
  • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Mekanik
  • Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Pesawat Uap & Bejana Tekan
  • Pengawasan Norma Kesehatan Kerja
  • Pengawasan Norma Lingkungan Kerja & Ketinggian
  • Pengawasan Norma Bahan Berbahaya
  • Pengawasan Norma SMK3
  • Laporan Kecelakaan Kerja
  • Materi Penunjang
  • Dasar-Dasar K3
  • Analisa Kecelakaan
  • Manajemen Risiko
  • Kunjungan Lapangan / Praktek Pemeriksaan K3
  • Penulisan Laporan Pemeriksaan K3
  • Seminar
  • Evaluasi

 

Persyaratan Peserta

Persyaratan peserta untuk ikutserta dalam Pelatihan Ahli K3 Umum adalah sebagai berikut :

  • Memiliki Ijasah Pendidikan Minimum D3 (memiliki ijasah) legalisir dan atau tercatat pada https://pddikti.kemdikbud.go.id/
  • Peserta menyerahkan Photocopy KTP
  • Peserta menyerahkan Pas Photo ukuran 4×6 (3 lembar) & 2×3 (3 lembar) dengan latar belakang merah
  • Peserta disiplin dalam mengikuti training yang diselenggarakan dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan (Bila peserta utusan dari Perusahaan)
  • Peserta memiliki laptop dan jaringan internet yang baik
  • Peserta menyerahkan surat keterangan sehat

 

Durasi

Durasi pelatihan Training Ahli K3 Umum, bersertifikasi Kemnaker RI adalah 12 hari

 

Metode

Metode pelatihan Ahli K3 Umum dijalankan secara Online Training (Ceramah, Diskusi, Analisis, Pemeriksaan K3, Penulisan Laporan, Seminar & Evaluasi)

 

Biaya Investasi

Untuk mendapatkan informasi mengenai harga pelatihan Ahli K3 Umum. Maka jangan sungkan untuk menghubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik.

 

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Buku Perundangan, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat Kemnaker RI, Surat Keterangan Penunjukan (SKP) Ahli K3 dari Kemnaker RI, Lisensi dari Kemnaker RI

Related Images: