Tempat Workshop K3 Umum BNSP di Rotendao Nusa Tenggara Timur

Tempat Workshop K3 Umum BNSP di Rotendao Nusa Tenggara Timur

Ahli K3 Umum

Tempat Workshop K3 Umum BNSP di Rotendao Nusa Tenggara Timur untuk Meningkatkan Keselamatan serta Produktivitas karyawan.

Keberadaan industri di sebuah area merupakan salah satu pusat ekonomi dan perkembangan bisnis di Indonesia. Untuk mendukung pertumbuhan ini, keselamatan serta kesehatan kerja (K3) menjadi faktor utama dalam memastikan lingkungan kerja yang aman serta produktif.

Artikel ini akan menjelaskan Tempat Workshop K3 Umum BNSP di Rotendao Nusa Tenggara Timur, sambil memberikan wawasan tentang pentingnya workshop K3 Umum di PT. Sarana Katiga Nusantara.

Tempat Workshop K3 Umum BNSP di Rotendao Nusa Tenggara Timur

Kami bisa menjadi Tempat Workshop K3 Umum BNSP di Rotendao Nusa Tenggara Timur. Pelaksanaan pelatihan bisa dijalankan secara in house training atau public class. Berbekal pengalaman yang pernah PT Sarana Katiga Nusantara selenggarakan di beberapa kota besar seperti Timika, Balikpapan, Lampung, Morowali, Palembang dan kota-kota lain. Maka kami yakin bisa menyelenggarakan workshop K3 Umum di perusahaan anda Lanjutkan baca

Related Images:

Memahami Kewajiban dan Kewenangan Ahli K3 Umum: Melindungi Karyawan dan Perusahaan

Memahami Kewajiban dan Kewenangan Ahli K3 Umum: Melindungi Karyawan dan Perusahaan

Pentingnya Sertifikasi Ahli K3 Umum

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umum memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja di berbagai sektor industri. Mereka bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengelola risiko kecelakaan dan penyakit yang terkait dengan lingkungan kerja. Di Indonesia, kewajiban dan kewenangan ahli K3 umum diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan

AHLI K3 UMUM 4 (6)
AHLI K3 UMUM 1
AHLI K3 UMUM 2
AHLI K3 UMUM 3
AHLI K3 UMUM 4 (1)
AHLI K3 UMUM 4 (2)
AHLI K3 UMUM 4 (3)
AHLI K3 UMUM 4 (4)
AHLI K3 UMUM 4 (5)
AHLI K3 UMUM 4 (7)
AHLI K3 UMUM
Previous Arrow
Next Arrow
 

Dasar hukum penunjukan ahli K3 ada pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja berikut beberapa peraturan pelaksananya sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja BAB III Kewajiban dan Wewenang Ahli dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 9 dan Pasal 10

Kewajiban Ahli K3 Umum:

  1. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan Kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya.
  2. Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan, seperti membuat laporan Triwulan K3 
  3. Menganalisis Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Salah satu kewajiban utama ahli K3 umum adalah melakukan analisis risiko di tempat kerja. Mereka harus mampu mengidentifikasi potensi bahaya dan mengevaluasi risiko yang terkait dengan setiap kegiatan kerja.
  4. Menyusun Program K3: Kewenangan ahli K3 umum bertanggung jawab untuk menyusun program keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Program ini harus mencakup prosedur pencegahan, pelatihan, dan pemantauan yang diperlukan untuk menjaga lingkungan kerja yang aman.
  5. Memberikan Pelatihan K3: Mereka juga bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan kepada karyawan tentang praktik keselamatan kerja yang aman. Pelatihan ini mencakup penanganan bahan berbahaya, penggunaan alat pelindung diri, dan prosedur evakuasi darurat.
  6. Melakukan Inspeksi K3: Ahli K3 umum memiliki kewajiban untuk secara rutin melakukan inspeksi di tempat kerja guna memastikan bahwa semua prosedur keselamatan dan kesehatan kerja diikuti dengan benar. Mereka juga harus melakukan investigasi terhadap setiap kecelakaan kerja yang terjadi.
  7. Mengembangkan Sistem Manajemen K3: Ahli K3 umum harus berperan dalam pengembangan dan implementasi sistem manajemen K3 yang efektif di tempat kerja. Ini termasuk pemantauan kinerja K3 dan peninjauan berkala terhadap kebijakan dan prosedur yang ada.

Kewenangan Ahli K3 Umum:

  1. Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan meliputi:
    • Keadaan dan fasilitas tenaga kerja
    • Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat kerja, instalasi lainnya
    • Penanganan bahan-bahan
    • Proses produksi
    • Sifat pekerjaan
    • Cara kerja
    • Lingkungan kerja
  2. Memberikan Rekomendasi: kewenangan ahli K3 umum untuk memberikan rekomendasi kepada manajemen perusahaan tentang perubahan yang diperlukan dalam kebijakan atau prosedur keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Menyelenggarakan Pelatihan: Mereka berwenang untuk menyelenggarakan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja bagi karyawan, baik yang baru maupun yang sudah ada, sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
  4. Melakukan Penilaian K3: Kewenangan ahli K3 umum untuk melakukan penilaian terhadap tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku. Mereka juga dapat memberikan saran dan rekomendasi untuk perbaikan.
  5. Berkoordinasi dengan Pihak Terkait: Mereka juga memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti lembaga pemerintah, serikat pekerja, dan perusahaan asuransi, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi K3.

Pentingnya kewenangan ahli K3 umum dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja tidak bisa diabaikan. Dengan memahami kewajiban dan kewenangan mereka sesuai dengan regulasi di Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit yang berpotensi terjadi.

Related Images: