Pelatihan Teknisi K3
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi aspek krusial dalam setiap sektor industri, terutama di lingkungan yang memiliki risiko tinggi, seperti adanya pekerjaan di Ruang Terbatas. Ruang Terbatas adalah area yang memiliki karakteristik tertentu yang dapat membahayakan keselamatan pekerja jika tidak dikelola dengan baik.
Di Indonesia, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 11 Tahun 2023 Tentang K3 di Ruang Terbatas memberikan kerangka hukum yang jelas tentang perlindungan tenaga kerja di ruang terbatas, termasuk peran dan tanggung jawab personel Teknisi K3 Ruang Terbatas.
Teknisi K3 yang beroperasi di Ruang Terbatas memiliki tugas yang sangat spesifik dan kompleks. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua prosedur keselamatan diikuti, alat pelindung diri tersedia dan digunakan dengan benar, serta risiko yang ada dapat diminimalkan. Lanjutkan baca