Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Majalengka Jawa Barat

Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Majalengka Jawa Barat

Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Majalengka Jawa Barat sangat dibutuhkan karena bisa mengoptimalkan keselamatan kerja serta memperkecil resiko kecelakaan kerja di lapangan.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah aspek yang sangat bermanfaat dalam setiap sektor, khususnya di sektor ketinggian.

Untuk memastikan bahwa para pekerja di kawasan industri Majalengka Jawa Barat dapat bekerja dengan aman dan efisien di lingkungan ketinggian, PT Sarana Katiga Nusantara hadir dengan Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Majalengka Jawa Barat khusus untuk mengatasi risiko yang mungkin terjadi.

Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Majalengka Jawa Barat PT Sarana Katiga Nusantara

PT Sarana Katiga Nusantara dapat menjadi Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Majalengka Jawa Barat. Pelaksanaan pelatihan dapat diadakan secara in house training atau public class.

Berbekal pengalaman yang pernah kami selenggarakan di beberapa kota besar seperti Timika, Balikpapan, Lampung, Morowali, Palembang dan kota-kota lain. Maka kami yakin mampu melaksanakan training K3 di Majalengka Jawa Barat Lanjutkan baca

Related Images:

TEKNISI K3 DETEKSI GAS

TEKNISI K3 DETEKSI GAS

 DASAR HUKUM

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • SNI – 0229 1987 E, Keselamatan Kerja di Dalam Ruangan Tertutup
  • Kep Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep. 113/DJPPK/2006 Tentang Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas  K3 di Ruang Terbatas (Confined Spaces)

                                   

PENGERTIAN

  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 : Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 ayat I :

Syarat-Syarat Keselamatan Kerja dikaitkan dengan pekerjaan ruang tertutup :

  1. Mencegah & mengurangi kecelakaan
  2. Mencegah & mengurangi bahaya peledakan
  3. Memberikan alat2 perlindungan diri pada para pekerja
  4. Mencegah & mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, gas, hembusan
  5. Mencegah & mengendalikan timbulnya PAK baik physik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan
  6. Memperoleh penerangan yg cukup & sesuai
  7. Menyelenggarakan suhu & lembab udara yg baik
  8. Menyelenggarakan penyegaran udara yg cukup
  9. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
  10. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, lingkungan, cara & proses kerjanya
  • SNI – 0229 1987 E, Keselamatan Kerja di Dalam Ruangan Tertutup

Pemeliharaan, perawatan, pembersihan meliputi :

  1. Bejana penyimpanan bbm, gas, bahan kimia ,ruangan
  2. Tempat tertutup, saluran atau terowongan bawah tanah atau sumur
  3. Jalan masuk keruangan yang dapat menimbulkan gas-gas berbahaya
  4. Pengawasan, pemeliharaan, pembersihan dan perbaikan tangki apung
  5. Temperatur, pembuangan cairan dan gas, kalibrasi peralatan, mengunci bagian yg bergerak.
  6. Pembersihan gas-gas
  • Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.113/DJPPK/2006 Tentang Pedoman dan Pembinaan teknis Petugas K3 Ruang Terbatas :
  1. Memutuskan Pertama Point A : Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas adalah tenaga tehnis keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.117/MEN/2005 tentang Pemeriksaan Menyeluruh Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pusat Perbelanjaan, Gedung Bertingkat, dan Tempat Publik Lainnya yang memiliki kompetensi khusus di 1 bidang keselamatan dan kesehatan kerja di ruang terbatas/tertutup dibuktikan dengan sertifikat pembinaan.

TUJUAN

Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan :

  1. Peserta memahami peraturan perundangan terkait bekerja di ruang terbatas
  2. Peserta memahami jenis-jenis gas berbahaya
  3. Peserta memahami dan mampu melakukan pengukuran gas berbahaya
  4. Peserta memahami dan mampu melakukan pengendalian gas berbahaya

 

RUANG LINGKUP

Lingkungan berbahaya berarti lingkungan yang dapat menyebabkan pekerja menghadapi risiko kematian, ketidakmampuan menyelamatkan diri secara mandiri, kecelakaan, terluka, atau penyakit akut akibat satu atau beberapa sebab berikut ini:

  1. Gas, uap atau kabut uap yang mudah terbakar dengan konsentrasi melebihi 10% dari BRDM nya.
  2. Debu di udara yang mudah meledak dengan konsentrasi setara atau melebihi BRDM. Catatan: konsentrasi ini d apat diperkirakan jika debu dapat terlihat secara visual pada jarak 5 kaki (1,52 m) atau kurang.
  3. Konsentrasi oksigen di udara dibawah 19,5 % atau melebihi 23,5 %
  4. Konsentrasi substansi yang konsentrasinya atau nilai ambang batasnya dimuat dalam Surat Edaran Menaker No. SE. 01/Men/1997
  5. Setiap keadaan lingkungan yang langsung berbahaya bagi kesehatan atau dapat mengakibatkan kematian.

Catatan: untuk kontaminan udara yang belum ditentukan dosis atau nilai ambang batasnya dalam SE Menaker No. SE. 01 /Men/1997, dapat digunakan sumber informasi lain seperti LDKB.

 

Dalam berbagai kegiatan di Industri terdapat gas berbahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pekerja. Salah satu pekerjaan yang sangat memerlukan deteksi dan kontrol gas berbahaya adalah pekerjaan di ruang terbatas. Demikian pula pada industri perminyakan, potensi terpapar dengan gas berbahaya sangatlah besar kemungkinannya. Pembinaan & sertifikasi ini dirancang untuk melatih pekerja atau petugas untuk melakukan pengukuran dan pengendalian gas berbahaya di tempat kerja. Peserta akan diberikan pengetahuan dasar untuk mendukung kompetensi dan bila dikombinasikan dengan tambahan penilaian praktik dan di tempat kerja, dapat memberikan metode yang lengkap untuk mencapai sertifikasi teknisi K3 deteksi gas.

 

TUGAS DAN KEWENANGAN TEKNISI DETEKSI GAS

  1. Orang yang bertugas melakukan pengukuran atau memonitor kondisi udara didalam ruang terbatas dan mengamati hal-hal yang berkaitan dengan safety.
  2. Memastikan kondisi udara ruang terbatas aman dan dapat dimasuki pekerja.
  3. Pengukuran berkala dilakukan untuk memastikan kondisi udara aman.
  4. Hasil pengukuran di tulis di form gas test.
  5. Petugas pendeteksi gas selain memiliki pengetahuan mendeteksi gas, harus memiliki pengetahuan mengenai ruang terbatas dan penggunaan peralatan memasuki ruang terbatas.

 

 

MASA BERLAKU LISENSI

Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

SILABUS

  • Peraturan Perundang-undangan K3 Ruang Terbatas
  • Prosedur Ijin Kerja di Ruang Terbatas
  • Karakteristik Gas Atmosfir
  • Pengenalan Alat Deteksi Gas
  • Metode Deteksi Gas Atmosfir
  • Teori Evaluasi
  • Praktek Teknik Pengoperasian Alat Deteksi Gas Atmosfir

 

DURASI

2 (Dua) Hari training.

 

METODE PELATIHAN

Offline Training.

 

PERSYARATAN PESERTA

  • Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA atau sederajat
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berpengalaman kerja sekurang-kurang nya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di dalam ruang terbatas/tertutup
  • Melampirkan Kartu Identitas (KTP)
  • Melampirkan ijazah terakhir minimal SLTA
  • Melampirkan Pas Foto Background Merah
  • Membawa Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
  • Membawa Surat Keterangan Sehat/Hasil MCU yang masih berlaku
  • Memiliki Handphone Android/Laptop dengan koneksi internet yang baik

 

BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

 

HARGA SUDAH TERMASUK

Ruang Kelas pada sesi offline training, Training Kit, Modul, 2x Coffebreak dan Lunch pada sesi offline training, Souvenir, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi dan Kemnaker RI

 

 

Related Images: