AHLI MADYA K3 KONSTRUKSI

AHLI MADYA K3 KONSTRUKSI

Ahli Madya K3 Konstruksi

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  • Peraturan   Menteri   Tenaga   Kerja   dan   Transmigrasi   Republik Indonesia No. 01 tahun 1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No.KEP-20/DJPPK/VI/2004 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi Bangunan.
  • Undang-undang No. 21 tahun 2003 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenaga kerjaan di Industri dan Perdagangan.
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pekerjaan Umum No. 174/Men/1986 dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi, beserta pedoman teknisnya.

 

PENGERTIAN

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja : Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
  • Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :

Pasal 5 :

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  • pasal 70 ayat ( 1 ) Undang-Undang No, Perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat.
  • pasal 70 ayat (2), Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja.
  • Peraturan   Menteri   Tenaga   Kerja   dan   Transmigrasi   Republik Indonesia No. 01 tahun 1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan :

Pasal 1 (a) : Konstruksi Bangunan ialah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja.

Pasal 1 (b) : Pengurus ialah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan pada konstruksi bangunan secara aman.

Pasal 2      : Setiap pekerjaan konstruksj bangunan yang akan dilakukan wajib dilaporkan kepada Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya.

 TUJUAN PROGRAM

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu, mengetahui dan memahami :

  1. Peraturan perundangan ditempat Kerja.
  2. Peserta dapat memahami secara benar prinsip-prinsip K3 Konstruksi secara Umum.
  3. Peserta mampu mengidentifikasi dan menganalisa bahaya dan mengambil tindakan pencegahan serta tindak lanjut perbaikan.
  4. Dapat melakukan aman dalam pekerjaan proyek/konstruksi bangunan pencegahan kecelakaan kerja, usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja.

 

AKADEMIK/PENGETAHUAN YANG DIMILIKI :

Memiliki dan menguasai pengetahuan K3 serta mempunyai kemampuan secara baik tentang :

  • Potensi bahaya konstruksi bangunan.
  • Cara pencegahan kecelakaan kerja konstruksi bangunan.
  • Prosedur kerja aman konstruksi bangunan.
  • Peraturan Keselamatan dan kesehatan kerja Konstruksi.
  • Peraturan dan standar konstruksi bangunan.
  • K3 Mekanikal dan Elektrikal.
  • Job safety Analisis.
  • SMK3 dasar.
  • Asuransi tenaga kerja.

 

KETERAMPILAN TEKNIK

Dapat melakukan pelaksanaan usaha-usaha pencegahan kecelakaan kerja konstruksi, untuk  :

  • Mengidentifikasi kecelakaan kerja dan mengantisipasi tindakan dan kondisi berbahaya.
  • Melaksanakan pengawasan atas tindakan dan kondisi berbahaya.
  • Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan/pelatihan dalam bidang keilmuan K3 konstruksi.
  • Memberi nasihat/konsultasi, rekomendasi dan komunikasi, teori dan teknis K3 Konstruksi.
  • Mengaudit dan mengevaluasi secara efektif atas pelaksaan program program K3 Konstruksi.
  • Mendorong terlaksananya sistim K3 konstruksi.
  • Memberi pemecahan persoalan – persoalan K3 konstruksi dan dapat menetapkan dengan tegas pemecahanya.
  • Mengawasi dan memimpin pelaksanaan program program sistim K3 Konstruksi.

 

MASA BERLAKU LISENSI

Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

SILABUS – Ahli Madya K3 Konstruksi

  • Undang-Undang, Standar dan Peraturan K3
  • Manajamen Konstruksi
  • Pengetahuan Teknik Konstruksi
  • Pengetahuan Dasar K3
  • Manajemen dan Administrasi
  • K3 Pekerjaaan Konstruksi
  • Manajemen Resiko
  • Manajemen Lingkungan
  • K3 Peralatan Konstruksi
  • Sistim Pemadam Kebakaran
  • Kesiagaan dan Sistim Kebakaran
  • Kesiagaan dan Sistim Tanggap Darurat
  • Pengenalan bahaya Radiasi dan radio aktif
  • Higiene Perusahaan dan proyek
  • Manajemen Umum
  • K3 ruang tertutup
  • Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
  • Komunikasi, Konsultasi dan kesadaran K3
  • Pengetahuan Auditing K3
  • Observasi lapangan dan Penyusunan makalah
  • Seminar
  • Evaluasi Akhir

 

DURASI

9 (Sembilan) hari training

 

METODE PELATIHAN

OfflineTraining

 PERSYARATAN PESERTA

Dengan persyaratan minimal D3. Adapun persyaratan yang dibutuhkan lainnya adalah sebagai berikut :

  1. Menyerahkan Fotocopy Ijasah minimum D3.
  2. Menyerahkan Foto Copy Kartu Identitas.
  3. Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah).
  4. Menyerahkan Surat keterangan dari Perusahaan.
  5. Menyerahkan Sertifikat dan Lisensi Ahli K3 Muda Konstruksi Kemenaker RI yang masih berlaku.
  6. Surat Keterangan Sehat yang dikirimkan 3 hari sebelum training Hari Pertama.
  7. Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan.
  8. Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.
  9. Ketidakhadiran pada saat evaluasi & seminar dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.

 

BIAYA INVESTASI

Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik pelatihan Ahli Madya K3 Konstruksi

 

HARGA SUDAH TERMASUK

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat, Lisensi  & SKP Kemenaker.

Related Images: