Ahli Madya K3 Konstruksi
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 01 tahun 1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan.
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No.KEP-20/DJPPK/VI/2004 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi Bangunan.
- Undang-undang No. 21 tahun 2003 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenaga kerjaan di Industri dan Perdagangan.
- Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pekerjaan Umum No. 174/Men/1986 dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi, beserta pedoman teknisnya.
PENGERTIAN
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja : Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
- Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
Pasal 5 :
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- pasal 70 ayat ( 1 ) Undang-Undang No, Perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat.
- pasal 70 ayat (2), Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 01 tahun 1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan :
Pasal 1 (a) : Konstruksi Bangunan ialah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja.
Pasal 1 (b) : Pengurus ialah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan pada konstruksi bangunan secara aman.
Pasal 2 : Setiap pekerjaan konstruksj bangunan yang akan dilakukan wajib dilaporkan kepada Direktur atau Pejabat yang ditunjuknya.
TUJUAN PROGRAM
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu, mengetahui dan memahami :
- Peraturan perundangan ditempat Kerja.
- Peserta dapat memahami secara benar prinsip-prinsip K3 Konstruksi secara Umum.
- Peserta mampu mengidentifikasi dan menganalisa bahaya dan mengambil tindakan pencegahan serta tindak lanjut perbaikan.
- Dapat melakukan aman dalam pekerjaan proyek/konstruksi bangunan pencegahan kecelakaan kerja, usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja.
AKADEMIK/PENGETAHUAN YANG DIMILIKI :
Memiliki dan menguasai pengetahuan K3 serta mempunyai kemampuan secara baik tentang :
- Potensi bahaya konstruksi bangunan.
- Cara pencegahan kecelakaan kerja konstruksi bangunan.
- Prosedur kerja aman konstruksi bangunan.
- Peraturan Keselamatan dan kesehatan kerja Konstruksi.
- Peraturan dan standar konstruksi bangunan.
- K3 Mekanikal dan Elektrikal.
- Job safety Analisis.
- SMK3 dasar.
- Asuransi tenaga kerja.
KETERAMPILAN TEKNIK
Dapat melakukan pelaksanaan usaha-usaha pencegahan kecelakaan kerja konstruksi, untuk :
- Mengidentifikasi kecelakaan kerja dan mengantisipasi tindakan dan kondisi berbahaya.
- Melaksanakan pengawasan atas tindakan dan kondisi berbahaya.
- Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan/pelatihan dalam bidang keilmuan K3 konstruksi.
- Memberi nasihat/konsultasi, rekomendasi dan komunikasi, teori dan teknis K3 Konstruksi.
- Mengaudit dan mengevaluasi secara efektif atas pelaksaan program program K3 Konstruksi.
- Mendorong terlaksananya sistim K3 konstruksi.
- Memberi pemecahan persoalan – persoalan K3 konstruksi dan dapat menetapkan dengan tegas pemecahanya.
- Mengawasi dan memimpin pelaksanaan program program sistim K3 Konstruksi.
MASA BERLAKU LISENSI
Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
SILABUS – Ahli Madya K3 Konstruksi
- Undang-Undang, Standar dan Peraturan K3
- Manajamen Konstruksi
- Pengetahuan Teknik Konstruksi
- Pengetahuan Dasar K3
- Manajemen dan Administrasi
- K3 Pekerjaaan Konstruksi
- Manajemen Resiko
- Manajemen Lingkungan
- K3 Peralatan Konstruksi
- Sistim Pemadam Kebakaran
- Kesiagaan dan Sistim Kebakaran
- Kesiagaan dan Sistim Tanggap Darurat
- Pengenalan bahaya Radiasi dan radio aktif
- Higiene Perusahaan dan proyek
- Manajemen Umum
- K3 ruang tertutup
- Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
- Komunikasi, Konsultasi dan kesadaran K3
- Pengetahuan Auditing K3
- Observasi lapangan dan Penyusunan makalah
- Seminar
- Evaluasi Akhir
DURASI
9 (Sembilan) hari training
METODE PELATIHAN
OfflineTraining
PERSYARATAN PESERTADengan persyaratan minimal D3. Adapun persyaratan yang dibutuhkan lainnya adalah sebagai berikut :
|
BIAYA INVESTASI
Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik pelatihan Ahli Madya K3 Konstruksi
HARGA SUDAH TERMASUK
Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir, Sertifikat, Lisensi & SKP Kemenaker.