Penerapan Sistem Kebakaran Aktif dan Pasif Sesuai Permen Pu No 26/Prr/M/2008 untuk industri. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum PU No. 26/PRR/M/2008 pada bagian 1: Spesifikasi Sistem Teknis Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan Ketentuan Untuk Kasus Umum Penjelasan Bab Kesatu Dalam setiap Peraturan Menteri ini, ada poin khusus yang dimaksud, yaitu sistem perlindungan bangunan dan lingkungan adalah kumpulan tindakan yang dilakukan untuk melindungi bangunan atau kawasan dari efek kebakaran baik tindakan tersebut aktif atau pasif. (Permen PU No. 26 Tahun 2008)
Sistem Proteksi Kebakaran melindungi struktur atau aset lain dari kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan memasang sistem pemadam kebakaran dikenal sebagai fire protection. Agar berhasil menerapkan sistem perlindungan bencana, seseorang harus memiliki pemahaman tentang kriteria umum untuk sistem tersebut, dasar-dasar sistem perlindungan bencana aktif dan pasif, informasi tentang desain umum sistem perlindungan bencana di berbagai industri, serta sebagai keuntungan dan kerugian dari masing-masing sistem. Bagian ini menjabarkan kriteria untuk membangun sistem pencegahan kebakaran, dan kriteria tersebut yang sudah banyak digunakan sebagai tolak ukur di berbagai jenis organisasi. Kombinasi tindakan pencegahan aktif dan pasif memberikan tingkat keamanan dan perlindungan tertinggi. Lanjutkan baca