Keterampilan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Tapin Kalimantan Selatan sangat dibutuhkan karena bisa meningkatkan keselamatan kerja serta memperkecil resiko kecelakaan kerja di lingkungan kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah hal yang sangat bermanfaat dalam setiap manufaktur, khususnya di sektor ketinggian.
Untuk memastikan bahwa para pekerja di kawasan industri Tapin Kalimantan Selatan dapat bekerja dengan aman dan efisien di area ketinggian, PT Sarana Katiga Nusantara hadir dengan Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Tapin Kalimantan Selatan khusus untuk mengatasi risiko yang mungkin timbul.
Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Tapin Kalimantan Selatan PT Sarana Katiga Nusantara
PT Sarana Katiga Nusantara bisa menjadi Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Tapin Kalimantan Selatan. Pelaksanaan training bisa diselenggarakan secara in house training atau public class. Berbekal pengalaman yang pernah kami selenggarakan di semua kota besar seperti Timika, Balikpapan, Lampung, Morowali, Palembang serta kota-kota lain. Maka kami yakin mampu mengadakan pelatihan K3 di Tapin Kalimantan SelatanLanjutkan baca →
Keterampilan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Mojokerto Jawa Timur sangat diperlukan karena bisa meningkatkan keselamatan kerja serta memperkecil risiko kecelakaan kerja di pabrik.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah hal yang sangat dibutuhkan dalam setiap industri, khususnya di sektor ketinggian. Untuk memastikan bahwa para pekerja di kawasan industri Mojokerto Jawa Timur dapat bekerja dengan aman dan efisien di lingkungan ketinggian, PT Sarana Katiga Nusantara hadir dengan Tempat Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Mojokerto Jawa Timur khusus untuk mengatasi resiko yang mungkin muncul.
Tempat Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Mojokerto Jawa Timur PT Sarana Katiga Nusantara
PT Sarana Katiga Nusantara bisa menjadi Tempat Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Mojokerto Jawa Timur. Pelaksanaan pelatihan bisa dilakukan secara in house training atau public class.
Berbekal pengalaman yang pernah kami lakukan di beberapa kota besar seperti Timika, Balikpapan, Lampung, Morowali, Palembang dan kota-kota lain. Maka kami yakin bisa menyelenggarakan pelatihan K3 di Mojokerto Jawa TimurLanjutkan baca →
Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Medan Sumatera Utara sangat diperlukan karena bisa meningkatkan keselamatan kerja serta memperkecil risiko musibah kerja di lapangan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah aspek yang sangat berguna dalam setiap industri, khususnya di sektor ketinggian. Untuk memastikan bahwa para pekerja di kawasan industri Medan Sumatera Utara dapat bekerja dengan aman dan efisien di lingkungan ketinggian, PT Sarana Katiga Nusantara hadir dengan Lokasi Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Medan Sumatera Utara khusus untuk mengatasi risiko yang mungkin muncul.
Lokasi Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Medan Sumatera Utara PT Sarana Katiga Nusantara
PT Sarana Katiga Nusantara bisa menjadi Lokasi Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Medan Sumatera Utara. Pelaksanaan pelatihan bisa diselenggarakan secara in house training atau public class. Berbekal pengalaman yang pernah kami selenggarakan di semua kota besar seperti Timika, Balikpapan, Lampung, Morowali, Palembang serta kota-kota lain. Maka kami yakin bisa melaksanakan training K3 di Medan Sumatera Utara Lanjutkan baca →
Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di KulonProgo Daerah Istimewa Yogyakarta sangat dibutuhkan karena bisa meningkatkan keselamatan kerja serta memperkecil risiko insiden kerja di lingkungan kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah hal yang sangat bermanfaat dalam setiap sektor, khususnya di sektor ketinggian. Untuk memastikan bahwa para pekerja di kawasan industri KulonProgo Daerah Istimewa Yogyakarta dapat bekerja dengan aman dan efisien di lingkungan ketinggian, PT Sarana Katiga Nusantara hadir dengan Lokasi Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di KulonProgo Daerah Istimewa Yogyakarta khusus untuk mengatasi risiko yang mungkin terjadi.
Lokasi Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di KulonProgo Daerah Istimewa Yogyakarta PT Sarana Katiga Nusantara
PT Sarana Katiga Nusantara dapat menjadi Lokasi Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di KulonProgo Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaksanaan training bisa diadakan secara in house training atau public class. Berbekal pengalaman yang pernah kami laksanakan di semua kota besar seperti Timika, Balikpapan, Lampung, Morowali, Palembang serta kota-kota lain. Maka kami yakin bisa mengadakan pelatihan K3 di KulonProgo Daerah Istimewa YogyakartaLanjutkan baca →
Keterampilan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Bulukumba Sulawesi Selatan sangat diperlukan karena bisa mengoptimalkan keselamatan kerja serta memperkecil resiko insiden kerja di area kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah hal yang sangat bermanfaat dalam setiap industri, khususnya di sektor ketinggian. Untuk memastikan bahwa para pekerja di kawasan industri Bulukumba Sulawesi Selatan dapat bekerja dengan aman dan efisien di area ketinggian, PT Sarana Katiga Nusantara hadir dengan Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Bulukumba Sulawesi Selatan khusus untuk mengatasi resiko yang mungkin terjadi.
Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Bulukumba Sulawesi Selatan PT Sarana Katiga Nusantara
PT Sarana Katiga Nusantara bisa menjadi Lokasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Bulukumba Sulawesi Selatan. Pelaksanaan workshop bisa diadakan secara in house training atau public class. Berbekal pengalaman yang pernah kami laksanakan di semua kota besar seperti Timika, Balikpapan, Lampung, Morowali, Palembang serta kota-kota lain. Maka kami yakin mampu melaksanakan pelatihan K3 di Bulukumba Sulawesi SelatanLanjutkan baca →
Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Pati Jawa Tengah sangat diperlukan karena bisa mengoptimalkan keselamatan kerja serta memperkecil risiko musibah kerja di Industri. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah aspek yang sangat dibutuhkan dalam setiap manufaktur, khususnya di sektor ketinggian. Untuk memastikan bahwa para pekerja di kawasan industri Pati Jawa Tengah dapat bekerja dengan aman dan efisien di lingkungan ketinggian, PT Sarana Katiga Nusantara hadir dengan Lokasi Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Pati Jawa Tengah khusus untuk mengatasi risiko yang mungkin timbul.
Lokasi Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Pati Jawa Tengah PT Sarana Katiga Nusantara
PT Sarana Katiga Nusantara dapat menjadi Lokasi Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Pati Jawa Tengah. Pelaksanaan workshop dapat diselenggarakan secara in house training atau public class. Berbekal pengalaman yang pernah kami laksanakan di semua kota besar seperti Timika, Balikpapan, Lampung, Morowali, Palembang dan kota-kota lain. Maka kami yakin bisa menyelenggarakan workshop K3 di Pati Jawa TengahLanjutkan baca →
Keterampilan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Ngada Nusa Tenggara Timur sangat dibutuhkan karena bisa meningkatkan keselamatan kerja serta memperkecil risiko insiden kerja di area kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah hal yang sangat penting dalam setiap sektor, khususnya di sektor ketinggian.
Untuk memastikan bahwa para pekerja di kawasan industri Ngada Nusa Tenggara Timur dapat bekerja dengan aman dan efisien di area ketinggian, PT Sarana Katiga Nusantara hadir dengan Tempat Workshop Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Ngada Nusa Tenggara Timur khusus untuk mengatasi resiko yang mungkin terjadi.
Tempat Workshop Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Ngada Nusa Tenggara Timur
PT Sarana Katiga Nusantara bisa menjadi Tempat Workshop Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 di Ngada Nusa Tenggara Timur. Pelaksanaan training dapat diadakan secara in house training atau public class. Berbekal pengalaman yang pernah kami selenggarakan di beberapa kota besar seperti Timika, Balikpapan, Lampung, Morowali, Palembang dan kota-kota lain. Maka kami yakin bisa mengadakan training K3 di Ngada Nusa Tenggara Timur Lanjutkan baca →
Di tengah pesatnya perkembangan industri konstruksi dan bangunan tinggi membutuhkan tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 1 di wilayah Bekasi, Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bogor. Penting bagi para pekerja di bidang ini untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini merupakan langkah krusial untuk meminimalkan risiko dan kecelakaan yang dapat terjadi di lingkungan kerja mereka. Salah satu lokasi yang bisa menjadi pusat pelatihan K3 bagi pekerja bangunan tinggi tingkat 1 adalah Sarana K3 Building yang terletak di Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13810
Pekerjaan di ketinggian, khususnya dalam industri konstruksi bangunan tinggi, memerlukan perhatian khusus terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Bekasi, sebagai salah satu kota yang terus berkembang pesat dengan proyek-proyek pembangunan skala besar, memiliki banyak konstruksi bangunan tinggi yang memerlukan tenaga kerja terampil.
Pekerja tenaga kerja bangunan tinggi Tingkat 2 di Bekasi sering kali dihadapkan pada tantangan bekerja di ketinggian, yang dapat memicu risiko kecelakaan fatal jika tidak diatasi dengan tepat.
Di Indonesia sudah ada regulasi yang mengatur tentang bekerja di ketinggian yaitu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 20161https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Panduan ini hadir untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya bekerja aman di ketinggian, serta langkah-langkah preventif yang harus diambil agar pekerja dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan efektif. Selain itu, panduan ini akan mengulas berbagai aspek terkait perlindungan tenaga kerja, peraturan keselamatan, serta peralatan yang diperlukan dalam pekerjaan di ketinggian pada proyek bangunan tinggi. Lanjutkan baca →
Dibawah ini adalah dasar hukum dari Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja1https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan2https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja3https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 9 Tahun 2016, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian4https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
Peraturan Menteri PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri5https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf
PENGERTIAN
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja6https://jdih.esdm.go.id/peraturan/uu-01-1970.pdf :
Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan7https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013 :
Pasal 5 :
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja8https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012 :
Pasal 10 :
Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 9 Tahun 2016, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian9https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
Pasal 1 :
Bekerja pada Ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja dengan 3 (Tiga) ciri yaitu :
Di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan
Memiliki potensi jatuh
Yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakaan harta benda.
Peraturan Menteri PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri10https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_PER08.pdf
Pasal 1 Ayat 1 :
Alat pelindung diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi Sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
TUJUAN
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:
Peserta mampu memastikan bahwa semua pekerja memiliki peran dalam mencegah kejatuhan
Peserta mampu mengidentifikasi dan mengevaluasi bahaya bekerja pada ketinggian
Peserta mampu mengendalikan bahaya bekerja pada ketinggian, jika memungkinkan
Peserta mampu melatih pekerja untuk mengenali bahaya bekerja pada ketinggian
Peserta mampu menggunakan system yang tepat dan metode untuk mencegah jatuh dan melindungi pekerja jika mereka jatuh
Peserta mampu memeriksa dan memelihara peralatan perlindungan untuk bekerja pada ketinggian sebelum dan setelah menggunakannya.
TUGAS DAN KEWENANGAN
Berdasarkan Permen 9 Tahun 2016 Pasal 37 ayat 2, Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT) mempunyai tugas dan kewenangan :
Bekerja pada lantai kerja tetap dan/atau pada lantai kerja sementara dengan alat pelindung jatuh berupa jala, bantalan atau pembatas gerak (work restraint);
Bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau lantai kerja sementara dengan menggunakan tangga;
Bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau sementara secara horizontal atau vertical pada struktur bangunan;
Bekerja pada posisi atau tempat kerja miring;
Menaikkan dan menurunkan barang dengan system katrol; dan
Melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat.
MASA BERLAKU LISENSI
Berdasarkan Permen 9 Tahun 2016 Pasal 33 ayat 211https://peraturan.bpk.go.id/Download/252144/Kemnaker%20No.%209%20Tahun%202016.pdf, Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
SILABUS
Peraturan perundangan K3 yang dalam Pekerjaan pada Ketinggian
Karakterikstik Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara
Alat pencegahan dan penahan jatuh kolektif serta alat pembatas gerak
Prisnsip penerapan factor jatuh
Prosedur kerja aman pada ketinggian
Teori dan praktek bergerak horizontal atau vertical menggunakan struktur bangunan
Teori dan praktek teknik bekerja aman pada struktur bangunan dan bekerja dengan posisi miring dan struktur miring
Teori dan praktek teknik menaikan dan menurunkan barang dengan system katrol
Teori dan praktek upaya penyelamatan dalam keadaan darurat
Evaluasi
PRAKTEK
Pemeriksaan Sebelum Penggunaan APD/APJP
Penggunaan APD Dan APJP
Mengenakan Sabuk Tubuh
Tali Temapi (Simpul Dan Jerat)
Pencegahan Jatuh Dengan Tali Pembatas Gerak
Penggunaan Perangkat Penahan Tubuh Tali Pengait Berperedam Kejut (Lanyard)
Penggunaan Perangkat Penahan Jatuh Tarik Ulur Otomatis (SRL)
Penggunaan Perangkat Penahan Jatuh Berjalan (Mobile Fall Arrester)
Penggunaan Perangkat Penahan Jatuh Tali Terpandu
Penggunaan Perangkat Pemosisi Kerja (Work Positioning)
Pergerakan Vertical Dan Horizontal
Suspension Trauma
Angkat Dan Turun Barang
Pengisian Surat Izin Kerja Aman (SIKA)
DURASI
3 (Tiga) hari training
METODE PELATIHAN TENAGA KERJA BANGUNAN TINGGI TINGKAT 2
Offline Training
PERSYARATAN PESERTA
ร Melampirkan Ijasah minimum SD
ร Melampirkan Kartu Identitas (KTP)
ร Melampirkan Pas Foto (background merah)
ร Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
ร Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
ร Memiliki Handphone Android / Laptop dengan koneksi internet yang baik
ร Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan
ร Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal.
ร Ketidakhadiran pada saat evaluasi & Praktek dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan.
BIAYA INVESTASI
Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik.
HARGA SUDAH TERMASUK
Training Kit, Modul, Souvenir, Coffee Break & Lunch, Sertifikat Internal dari PT Sarana Katiga Nusantara, Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI.