Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dijelaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya yang dilakukan untuk melindungi pekerja dari risiko dan bahaya yang dapat terjadi di tempat kerja. Hal ini mencakup berbagai aspek, termasuk perlindungan terhadap cedera fisik, paparan bahan berbahaya, kelelahan, stres, dan faktor-faktor lain yang dapat membahayakan kesejahteraan pekerja. K3 akan berpengaruh besar dalam meningkatkan produktivitas, mengurangi absensi pekerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih positif dan produktif secara keseluruhan.
Peningkatan kegiatan industri dalam mengolah, menyimpan, mengedarkan, mengangkut dan mempergunakan bahan-bahan kimia berbahaya terus meningkat sejalan dengan perkembangan pembangunan. Hal ini berpotensi untuk menimbulkan bahaya besar bagi industri, tenaga kerja, lingkungan maupun sumber daya lainnya. Maka melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.187/Men/1999, Pemerintah mengatur pengendalian penggunaan bahan kimia berbahaya di tempat kerja. Lanjutkan baca