Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja

Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja

Pelatihan K3 Kemnaker

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang No 3 Tahun 1969 Tentang Persetujuan Konvensi ILO No 120 mengenai Hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor
  • Peraturan Menteri No 04/Men/1987 Tentang Panitia Pembinaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
  • Peraturan Menteri No 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

 

Pengertian

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja :

Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.

  • Permen 5 tahun 2018 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja :

Pelaksanaan syarat-syarat Ahli K3 Muda lingkungan kerja bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Pengukuran dan pengendalian Lingkungan kerja meliputi :

  1. Fisika
  2. Kimia
  3. Biologi
  4. Ergonomi; dan
  5. Psikologi

 

Tujuan

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan:

  1. Peserta memiliki pemahaman dan mampu melakukan penerapan lingkungan kerja terhadap factor factor bahaya lingkungan kerja
  2. Peserta mengetahui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang disebabkan adanya exposure/pajanan dari factor-faktor bahaya lingkungan kerja

 Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja

Tugas dan Wewenang

Sesuai dengan Permen 5 Tahun 2018 bagian kelima pasal 54, Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan peraturan perundang-undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3 lingkungan kerja
  1. Melaksanakan program antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya lingkungan kerja
  2. Melaksanakan dan mengantisipasi resiko Kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja
  3. Melaksanakan program promosi Kesehatan kerja
  4. Melaksanakan Teknik pengambilan dan pengukutan sampel, meliputi Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor BIologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi
  5. Melaksanakan persyaratan hygiene dan sanitasi lingkungan kerja
  6. Melaksanakan system informasi K3 lingkungan kerja
  7. Menyusun laporan pengukuran dan pengendalian bahaya lingkungan kerja serta penerapan hygiene dan sanitasi di tempat kerja

 

Masa Berlaku Lisensi

  • Sertifikat BNSP memiliki masa berlaku aktif selama 3 (tiga) tahun.
  • Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (sesuai dengan Permen 5 tahun 2018 Bagian keempat pasal 51)
  • Surat Keterangan Penunjukan (SKP) memiliki masa berlaku aktif selama 3 (tiga) tahun.

 

Silabus

Kompetensi Umum

  • Melakukan pekerjaan Hygiene Industri secara professional yang sesuai dengan kode etik profesi
  • Melaksanakan peraturan dan perundangan Negara Republik Indonesia di bidang K3 yang berkaitan dengan bidang hygiene industry

Kompetensi Inti

  • Melaksanakan program Hygiene Industri
  • Mengantisipasi dan mengenal risiko kesehatan kerja pada saat fase operasi, maintenance, dan gawat darurat
  • Melakukan promosi kesehatan tentang pengetahuan bahaya risiko kesehatan di industri
  • Melakukan aplikasi sistim informasi hygiene industri

Kompetensi Khusus

  • Melakukan pengukuran risiko kesehatan kerja di termpat kerja dengan tehnik pengumpulan sampel yang benar
  • Mengikuti perubahan dan kemajuan di bidang profesi hygiene industri untuk meningkatkan kemampuannya

 

Materi Pelatihan

  • Peraturan Perundang-Undangan K3
  • Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan & Pengawasan K3

 

Persyaratan Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja 

  • Program Hygiene Industri : Antisipasi, Rekognisi, Evaluasi & Pengendalian bahaya di tempat kerja
  • Pengenalan risiko kesehatan dan promosi kesehatan kerja
  • Sistim informasi lingkungan kerja
  • Teknik Pengumpulan sampel factor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi
  • Ventilasi Industri

 

Praktek

  • Pengukuran dan pengujian factor fisika (pencahayaan, kebisingan, iklim kerja, getaran, radiasi sinar ultra violet)
  • Pengukuran dan pengujian factor kimia (Debu, CO, CO2 dan O2)
  • Pengukuran dan pengujian factor ergonomic
  • Pengukuran dan pengujian factor psikologi
  • Penerapan hygiene dan sanitasi di tempat kerja

 

Daftar Unit Kompetensi

1KKK.HI.01.001.01Melakukan pekerjaan higiene industri secara professional yang sesuai dengan kode etik profesi
2KKK.HI.01.002.01Melaksanakan peraturan dan perundangan negara Republik Indonesia di bidang K3 yang berkaitan dengan bidang higiene industri
3KKK.HI.02.001.01Melaksanakan program higiene industri
4KKK.HI.02.002.01Mengantisipasi dan mengenal risiko kesehatan kerja pada saat fase operasi, maintenance dan gawat darurat
5KKK.HI.02.003.01Melakukan promosi kesehatan tentang pengetahuan bahaya risiko kesehatan di industri.
6KKK.HI.02.004.01Melakukan aplikasi sistim informasi higiene industri
7KKK.HI.03.001.01Melakukan pengukuran risiko kesehatan kerja di tempat kerja dengan teknik pengumpulan sampel yang benar
8KKK.HI.03.002.01Mengikuti perubahan dan kemajuan di bidang profesi higiene industri untuk meningkatkan kemampuannya

Durasi

7 (Tujuh) Hari training 

 

Metode Pelatihan

Blended Training (Online & Offline Training)

Hari Ke 1 – 3 : Online Training

Hari Ke 4 – 7 : Offline Training

 

Persyaratan Peserta

Ø  Sekurang-kurangnya berpendidikan D3/S1 Sederajat dan memiliki pengalaman dibidang K3 sekurang-kurangnya 1 tahun

Ø  Umur sekurang-kurangnya 18 tahun.

Ø  Melampirkan Kartu Identitas (KTP)

Ø  Melampirkan ijazah terakhir D3/S1

Ø  Melampirkan pasfoto background merah

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan

Ø  Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Ø  Mengisi Form Pernyataan mengikuti training (Form by Sarana Katiga)

Ø  Mengisi Pakta Integritas (By Sarana Katiga)

Ø  Memiliki Handphone Android atau Laptop dengan koneksi internet yang baik

Ø  Melampirkan dokumen bukti kompetensi :

–          Cuplikan SOP Perusahaan sesuai Skema

–          JSA/SEA Perusahaan sesuai Skema

–          Permit to work

–          Sertifikat Pelatihan terkait Higiene Industri

–          Program Penyuluhan /Promosi Kesehatan

–          Laporan Manajemen Risiko Kesehatan (HRA)

–          Laporan Pengukuran Higiene Industri

–          Foto Dokumentasi Kegiatan Lapangan

 

Biaya Investasi

      Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik

Harga sudah termasuk

Training Kit, Modul, Sertifikat PT Sarana Katiga Nusantara, Souvenir & Sertifikat Kemnaker R

Related Images:

Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja

Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja

Sertifikasi Ahli K3 Kemnaker

Dalam proses kegiatan pekerjaan di industri, lingkungan kerja dibagi menjadi 5 yaitu mulai dari lingkungan Fisik, lingkungan Kimia, lingkungan Biologi,  lingkungan Ergonomi/Fisiologis, dan lingkungan Psikologis. Masing-masing lingkungan kerja tersebut memberikan pengaruh terhadap proses produksi di suatu perusahaan, dan dari kondisi lingkungan kerja yang tidak mendukung, pekerja akan merasa tidak nyaman sehingga ada resiko bagi para pekerja untuk mengalami kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Lingkungan kerja merupakan daya dukung terhadap produktifitas kerja. Proteksi kesehatan pekerja akibat lingkungan kerja perlu dilakukan sehingga efek kesehatan yang mungkin timbul tidak terjadi. Pekerja merupakan ujung tombak dari setiap industri dan kapasitas kerja yang optimal sangat diharapkan. Untuk semua ini dibutuhkan lingkungan kerja yang sehat.

Ahli K3 Lingkungan Kerja terbagi menjadi beberapa tingkatan sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Personil K3 sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 meliputi:

  • Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja
  • Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja
  • Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja

Setiap tingkatan dalam K3 Lingkungan Kerja memiliki tugas dan wewenang yang hampir sama meski semakin tinggi tingkatannya, wewenang yang dimiliki akan jauh lebih besar. Namun, secara umum ketiganya sama-sama melakukan perencanaan hingga evaluasi dan pengukuran.

Tujuan dan Manfaat

  • Peserta memahami peraturan perundang-undangan terkait K3 Lingkungan Kerja
  • Peserta memahami konsep hygiene industry dan mampu membuat program-program hygiene industry dilingkungan kerja
  • Peserta memahami aspek kesehatan kerja dan promosi kesehatan kerja
  • Peserta memahami dan mampu melakukan pengambilan sampel dan pengukuran faktor-faktor fisika, kimia, bilogi dan ergonomic.
  • Peserta memahami sistem ventilasi lingkungan kerja.

 

Dasar Hukum

  •  Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja

 

Materi Pelatihan

 

NoJudul Unit Kompetensi
1Peraturan Perundang-Undangan K3

  1. Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan & Pengawasan K3
  2. Persyaratan K3 Lingkungan Kerja
2Program Higiene Industri : Antisipasi, Rekognisi, Evaluasi & Pengendalian bahaya di tempat kerja
3Pengenalan risiko kesehatan dan promosi kesehatan kerja
4Sistim informasi lingkungan kerja
5Teknik Pengumpulan sampel factor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi
6Ventilasi Industri

 

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) 

Kompetensi Umum
NoKode UnitJudul Unit Kompetensi
1KKK.HI.01.001.01Melakukan pekerjaan Higiene Industri secara professional yang sesuai dengan kode etik profesi
2KKK.HI.01.002.01Melaksanakan peraturan dan perundangan Negara Republik Indonesia di bidang K3 yang berkaitan dengan bidang hygiene industry
Kompetensi Inti
1KKK.HI.02.001.01Melaksanakan program Higiene Industri
2KKK.HI.02.002.01Mengantisipasi dan mengenal risiko kesehatan kerja pada saat fase operasi, maintenance, dan gawat darurat
3KKK.HI.02.003.01Melakukan promosi kesehatan tentang pengetahuan bahaya risiko kesehatan di industry
4KKK.HI.02.004.01Melakukan aplikasi sistim informasi hygiene industry
Kompetensi Khusus
1KKK.HI.03.001.01Melakukan pengukuran risiko kesehatan kerja di termpat kerja dengan tehnik pengumpulan sampel yang benar
2KKK.HI.03.002.01Mengikuti perubahan dan kemajuan di bidang profesi higiene industri untuk meningkatkan kemampuannya

 

Persyaratan Peserta

Persyaratan Pendidikan:

  • Pendidikan SLTA, pengalaman minimal 5 tahun bidang Higiene Industri
  • Pendidikan Sarjana D3 pengalaman minimal 2 tahun bidang Higiene Industri
  • Pendidikan Sarjana D4/S1 pengalaman minimal 1 bulan bidang Higiene Industri

 

Persyaratan Khusus Peserta

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) & Lisensi dari Kemnaker RI :

  • Pendidikan Sarjana D3 pengalaman minimal 2 tahun bidang Higiene Industri

 

Dokumen yang dibutuhkan untuk assessment :

  • Memiliki sertifikat pelatihan atau sertifikasi pendukung yang berhubungan dengan Higiene Industri
  • Bukti-bukti kerja yang berkaitan dengan Higiene Industri
  • Surat rekomendasi dari Perusahaan mengikuti pelatihan
  • Foto copy Kartu Identitas (KTP)
  • Foto copy Ijazah terakhir
  • Pas foto ukuran 2×3, 3×4, 4x6cm masing-masing 3 lembar (background merah)
  • Melampirkan Surat Keterangan Kesehatan dari dokter

 

Sertifikasi Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja 

Peserta yang lulus ujian Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja serta memenuhi syarat dan kompeten akan mendapatkan Sertifikat yang diterbitkan BNSP serta Surat Keterangan Penunjukkan (SKP) dan Lisensi yang diterbitkan Kemnakertrans RI

 

Durasi Pelatihan

Enam ( 6 ) hari

 

Tempat Pelatihan

Sarana K3 Building, Jl. Raya Pd. Gede No.27, RT.12/RW.1, Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13810

 

Related Images: