Identifikasi bahan kimia berbahaya berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP. 187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja.
Bahan kimia berbahaya menjadi salah satu risiko utama di tempat kerja yang dapat membahayakan kesehatan pekerja dan lingkungan sekitarnya. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP. 187/MEN/1999 telah menetapkan pedoman pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja. Pedoman ini bertujuan untuk membantu perusahaan dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahan kimia berbahaya yang digunakan di lingkungan kerja.
Salah satu langkah utama yang diatur dalam keputusan ini adalah identifikasi bahan kimia berbahaya. Identifikasi ini melibatkan pengenalan bahan kimia berbahaya yang digunakan di tempat kerja, baik dalam bentuk murni maupun campuran, serta pemahaman akan potensi bahaya dan risiko yang terkait dengan penggunaannya. Dengan mengetahui jenis-jenis bahan kimia berbahaya yang ada, perusahaan dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang sesuai untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja. Lanjutkan baca