Mencegah Malapetaka: Panduan Pemeriksaaan dan Pengujian Elevator Wajib!

Mencegah Malapetaka: Panduan Pemeriksaaan dan Pengujian Elevator Wajib!

Standar Pemeriksaan Lift

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Elevator adalah pesawat lift yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel-rel pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan, memiliki governor dan digunakan untuk mengangkut orang dan atau barang.

Saat ini penggunaan elevator menjadi elemen yang tidak terpisahkan dari adanya gedung bertingkat seperti pada apartemen, mall, gedung perkantoran, rumah tinggal. Oleh sebab itu, penting untuk memahami keselamatan dan kesehatan kerja (K3) guna mencegah terjadinya bahaya dan kecelakaan kerja pada elevator. Pemahaman K3 elevator harus terus diberikan baik kepada perusahaan maupun masyarakat pengguna elevator. Mengingat adanya potensi bahaya dan kecelakaan kerja dalam penggunaan elevator maka Pemerintah telah mengatur mengenai pelaksanaan K3 Elevator Dan Eskalator Melalui Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017. Lanjutkan baca

Related Images: